- Menyatakan Terdakwa Bill Hakky panggilan Bil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa tersebut melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir DAN kecuali Terdakwa tersebut tidak melaksanakan syarat khusus yaitu membayarkan seluruh kerugian yang timbul dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Padang sebesar Rp277.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Penuntut Umum, Aridona Bustari, S.H., M.H., untuk mengawasi Terdakwa dalam memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud pada amar ketiga dalam putusan ini dan melaporkan hasil pemenuhan syarat-syarat tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit mobil merek Honda New CRV 2.4 A/T DOHC berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi BA 2 FS, nomor rangka MHRRM3850FJ501182 dan nomor mesin K24Z99463068;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) 1 (satu) unit mobil merek Honda New CRV 2.4 A/T DOHC berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi BA 2 FS, nomor rangka MHRRM3850FJ501182 dan nomor mesin K24Z99463068; dan
- 1 (satu) lembar foto 1 (satu) unit mobil merek Honda New CRV 2.4 A/T DOHC berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi BA 2 FS, nomor rangka MHRRM3850FJ501182 dan nomor mesin K24Z99463068;
tetap terlampir di dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Bill Hakky;
- 1 (dua) lembar Laporan Hasil Survei tanggal 12 Agustus 2018, 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Pembiayaan Tanggal 12 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Pembiayaan Nomor 065718201475 antara Bill Hakky dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Padang pada tanggal 27 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penghapusan Fidusia Bill Hakky yang dibuat di Padang tanggal 27 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran uang dari Bill Hakky sebesar Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi uang dari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Padang kepada CV Dede Automobil sebesar Rp263.000.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan nasabah pada tanggal 27 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar surat Pesanan Pembelian Nomor 0657.01760.18 tanggal 24 Agustus 2018 dari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Padang kepada CV Dede Automobil tentang persetujuan kredit atas nama Bill Hakky atas 1 (satu) unit mobil merek Honda New CRV 2.4 A/T DOHC berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi BA 2 FS;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) atas 1 (satu) unit mobil merek Honda New CRV 2.4 A/T DOHC berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi BA 2 FS pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 antara CV Dede Automobil dengan Bill Hakky;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia dan lampiran keterangan obyek jaminan fidusia nomor W3.00099702.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 05 September 2018 Jam 16:32:49;
- 1 (satu) lembar keterangan obyek jaminan fidusia nomor sertifikat W3.00099702.AH.05.01 tahun 2018;
- 6 (enam) Lembar Akta Jaminan Fidusia No 141 Tanggal 03 September 2018 di Kantor Notaris Jonifa, S.H.; dan
- 1 (satu) Lembar fotokopi jadwal angsuran atas nama Bill Hakky;
dikembalikan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Padang melalui Saksi Jeki Kurnia Putra; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eni Rahmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timbul Jaya, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2020/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2020/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2020/PN Kbr
Statistik12044