- Menyatakan Terdakwa HENDRA FERDANI panggilan HENDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dakwakan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah tanpa menggunakan Plat Nomor Polisi dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ094667 dan nomor mesin E3R2E-1998089;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah handphone Android Merk Xiomi Note 5 warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah kombinasi hitam no Pol BA 6813 HW, no Rangka MH8CF48CABJ524994 dan nomor mesin F8484-ID525025;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 warna biru tanpa menggunakan plat nomr polisi dengan nomor rangka MH1JM5114KK414476 dan nomor mesin JM51E1414072;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru Plat nomor Polisi BA 5764 HB nomor rangka MH1JM5114KK414476 dan nomor mesin JM51E1414072;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 194/Pid.B/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 194/Pid.B/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa YONGKI LIBARTO panggilan YONGKI; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2020/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2020/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2020/PN Kbr
Statistik11711