- Menyatakan bahwa TerdakwaI Gusmanto Panggilan Wong,TerdakwaII IndraYely Panggilan In,TerdakwaIII Etra Rozi Panggilan Et dan TerdakwaIVDarfinus Panggilan Pinus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut sertatanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi? sebagaimana dalamdakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- MenyakatakanTerdakwaI Gusmanto Panggilan Wong,TerdakwaII Indra Yely Panggilan In,TerdakwaIII Etra Rozi Panggilan Et dan TerdakwaIVDarfinus Panggilan Pinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut serta menggunakan kesempatan mainjudi? sebagaimana dalam dakwaansubsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesarRp.440.000,-(empat ratus empat puluh riburupiah) denganpecahan:
- Rp.50.000,-(lima puluhribu rupiah) sebanyak2(dua) lembar;
- Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (dua) lembar;
- Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
- 180 (seratus delapan puluh) lembar jenis kartu ceki/koa;
- 1 (satu) lembar kertas karton warna hitam dengan ukuran 60 x 30 cm;
- 4 (empat) buahbatu jenis domino warna merah putih.
Putusan PN KOTOBARU Nomor 210/Pid.B/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 210/Pid.B/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2020/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2020/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2020/PN Kbr
Statistik803