- Menyatakan terdakwa Hartina Of Jaha alias Tina tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Bekas Merk BEATH warna merah;
- 1 (satu) Buah Kipas angin merk MATSUMISI warna biru putih;
- 1 (satu) buah Rice cucer merk Miyako warna biru putih moti bunga-bunga;
- 1 (satu) buah rak Piring plastic warna hijau;
- 2 (satu) buah jilbab warna hitam;
- 1 (satu) buah jilbab warna coklat muda;
- 1 (satu) buah jilbab warna Abu-abu seharga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) stelan baju dan celana warna hitam motif bintik putih;
- 1 (satu) buah mukenah warna putih seharga Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah makenah warna merah maron;
- 1 (satu) buah baju warna Pink;
- 1 (satu) buah ember plastil warna hitam;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vivo dalam keadaan rusak;
- 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah jumlah Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah jumlah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 31 januari 2022 digadaikan 1 (satu) gelang BK ukir ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 10.1 /10.1 gram dengan jumlah gadai Rp. 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 17 Februari 2022 digadaikan 1 (satu) cincin polos ditaksir perhiasan emas 14 karat berat 3.8 /3.8 gram dengan jumlah gadai Rp.1.620.000,-(satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 15 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) gelang rante sersan ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 3.9 /3.9 gram dengan jumlah gadai Rp.2.230.000 (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 18 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) cincin salib ukir ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.1 /2.1 gram dengan jumlah gadai Rp.1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 18 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) cincin BR ukir ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.3 /3.3 gram dengan jumlah gadai Rp. 2.080.000 (dua juta delapan puluh ribu rupiah), atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 18 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) liontin cendrawasih ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.7 /2.7 gram dengan jumlah gadai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 24 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) cincin BR Polos ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.2 /2.2 gram dengan jumlah gadai Rp.1.380.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu ) lembar surat bukti gadai tanggal 28 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) cincin ukir MT merput ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.7 /3.2 gram dengan jumlah gadai Rp. 2.010.000 (dua juta sepuluh ribu rupiah), atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 28 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) kalung rante tali ditaksir perhiasan emas 22 karat berat 13.4 /13.4 gram dan 1 (satu) liontin KBG MT ungu ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.9 /2.0 gram dengan jumlah gadai Rp.10.585.000,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 04 April 2022 digadaikan 1 (satu) kalung rante anyaman ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 10.2 /10.2 gram dengan jumlah gadai Rp. 6.440.000,- (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai tanggal 11 Maret 2022 digadaikan 1 (satu) kalung itali ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 6.2 /6.2 gram, 1 ( satu ) liontin kembang MT Putih ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.8 /2.8 gram dan 1 (satu) kalung rante 9 botor ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 3.2 /3.2 gram dengan jumlah gadai Rp.6.790.000,-(enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), atas nama SUHARTINI LAWANG NIRA;
- 1 (satu) gelang BK ukir ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 10.1 /10.1 gram dengan jumlah gadai Rp. 6.150.000,- ( enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-001327-9, nomor CIF : 101377574, tertanggal 31 januari 2022 atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) cincin polos ditaksir perhiasan emas 14 karat berat 3.8 /3.8 gram dengan jumlah uang Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-002217-1, nomor CIF : 11013775741, tertanggal 17 Februari 2022 atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) anting sps jepit MT putih ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 2.3 /2.0 gram dengan jumlah uang Rp.990.000,-(sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-002821-0, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) cincin BR polos ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.4 /2.4 gram dengan jumlah uang Rp.1.490.000,-(satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-002823-6, nomor CIF : 1023000950, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) anting SPS Jepit Putih ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.4 /2.0 gram dengan jumlah uang Rp.1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-002822-8, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) kalung itali ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 6.2 /6.2 gram, 1 (satu) liontin kembang MT Putih ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.8 /2.8 gram Dan 1 (satu) kalung rante 9 botor ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 3.2 /3.2 gram dengan jumlah uang Rp.6.790.000,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah ), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-003327-7, nomor CIF : 1009451825, tertanggal 11 Maret 2022 atas nama SUHARTINI LAWANG NIRA;
- 1 (satu) gelang rante sersan ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 3.9 /3.9 gram dengan jumlah uang Rp. 2.230.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-003458-0, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 15 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) liontin cendrawasih ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.7 /2.7 gram dengan jumlah uang Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-003672-6, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 18 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) cincin salib ukir ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.1 /2.1 gram dengan jumlah uang Rp.1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-003671-8, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 18 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) cincin BR ukir ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.3 /3.3 gram dengan jumlah uang Rp. 2.080.000,-(dua juta delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-003673-4, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 18 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) cincin BR Polos ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.2 /2.2 gram dengan jumlah uang Rp. 1.380.000,-(satu juta delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-003988-6, nomor CIF : 1013775741, tertanggal 24 Maret 2022 atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) kalung rante tali ditaksir perhiasan emas 22 karat berat 13.4 /13.4 gram dan 1 (satu) liontin KBG MT ungu ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 2.9 /2.0 gram dengan jumlah uang Rp.10.585.000,-(sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor:12234-22-01-004167-6, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 28 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) cincin ukir MT merput ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3.7 /3.2 gram dengan jumlah uang Rp.2.010.000,- (dua juta sepuluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-004166-8, nomor CIF : 1023000958, tertanggal 28 Maret 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
- 1 (satu) kalung rantai anyaman ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 10.2 /10.2 gram dengan jumlah uang Rp.6.440.000 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor :12234-22-01-004530-5, nomor CIF:1013775741, tertanggal 04 April 2022 atas nama ANTONIUS EDANG;
- 1 (satu) kalung rante PTH lidi ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 9.3 /9.3 gram dengan jumlah uang Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), sesuai dengan surat bukti gadai nomor : 12234-22-01-005198-0,nomor CIF : 1023000958, tertanggal 19 April 2022 atas nama HASNA YESMIN N. KOSO;
Putusan PN KALABAHI Nomor 66/Pid.B/2022/PN Klb |
|
Nomor | 66/Pid.B/2022/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Mar Suprapto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau, Br Hakim Anggota Ratri Pramudita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban Farida Djami; Dikembalikan kepada Pihak Kantor Pegadaian Unit Kalabahi melalui Indryani Susana Daulima alias Indri; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2022/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2022/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
20