- Menyatakan Terdakwa DIDIK EKO WAHYUDI Bin SAID SUEB BAKRI SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa DIDIK EKO WAHYUDI Bin SAID SUEB BAKRI SOLEH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp120.528.931,00 (seratus dua puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Rekening Kas Desa Kalipare No. Rek. 1762002945 atas nama Kas Desa Kalipare No. Buku : A 2935380;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Kas Desa Kalipare No. Rek. 1762002945 atas nama Kas Desa Kalipare No. Buku : A 2305643;
- 1 (satu) Buah buku bantu Pengeluaran 1;
- 1 (satu) Buah buku bantu pengeluaran 2;
- 1 (satu) bendel Buku Bantu Pengeluaran Perbidang/ RAB 2019;
- 26 (dua puluh enam) lembar kuitansi penerimaan, dengan rincian:
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 24 September 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp6.000.000,- untuk pinjam dana?ditandatangani oleh penerima a/n DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 28 September 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk pinjam utk kegiatan pembangunan TPT Pitrang? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 23 Oktober 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp20.000.000,- untuk pemb pasar Desa? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 14 November 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp650.000,- untuk pinjam bayar banner? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 17 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp75.000.000,- untuk pinjam utk pembangunan pasar? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 17 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk dipinjam Kepala Desa? ditandatangani oleh penerima atas nama SUTIKNO.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 20 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp14.000.000,- untuk Kades Pinjam? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 22 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp8.000.000,- untuk Beli komuter OP Rp8.000.000,-, Pot Pajak Rp920.000,-, Bersih Rp7.080.000,-? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 22 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp2.000.000,- untuk Pinjam Pak Lurah (Utk Sodik)? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 31 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp50.000.000,- untuk Pak Kades Pinjam? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 14 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk Pinjam P Kades? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 19 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp16.000.000,- untuk pembayaran material (Rp11.000.000) dan Hutang Pak wo Pitrang (Rp5.000.000)? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKOW.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 21 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk Pinjam P Kades? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 24 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk Hutang P Kades? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 28 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp5.000.000,- untuk Hutang P Kades? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 21 Oktober 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp1.000.000,- untuk pembayaran ?pelunasan pengecatan gapura batas Desa? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 15 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp3.700.000,- untuk pembayaran ?pembayaran pasir 3 truk/pasir wetan? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 12 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp2.000.000,- untuk pembayaran ?Kontribusi/Pinjam untuk muspika pilkasun? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp3.000.000,- untuk pembayaran ?Pinjam uang pilkasun konstribusi ke muspika? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 24 Januari 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp7.800.000,- untuk pembayaran ?Pembayaran tukang dan pekerja? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 23 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk pembayaran ?Material Pasir dan semen 130 sak? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 22 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk pembayaran ?pembelian semen dan pasir? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 20 November 2019, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp1.350.000,- untuk pembayaran ?Transport pemb dan pelatihan? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 14 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp10.000.000,- untuk pembayaran ?Belanja Materiil? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 29 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp5.000.000,- untuk pembayaran ?Belanja Materiil rabat sumber maron? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 27 Januari 2020, yang tertulis ?Telah terima dari Bendahara Desa Kalipare uang sejumlah Rp8.000.000,- untuk pembayaran ?pembayaran materiil di sumber kombang dan Sumber maron krajan? ditandatangani oleh penerima atas nama DIDIK EKO W.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 141/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 141/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : BB terlampir dalam berkas Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUTIKNO Bin MUSTOFA. |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
33