- Toko Mulya Jaya 2 terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 133 /05/22 dan 167 /05/22
- 2 (dua) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 133 /05/22, tanggal 31 Mei 2022 dan PB-INV 167 /05/22, tanggal 31 Mei 2022
- 2 (dua) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 133 /05/22, tanggal 31 Mei 2022 dan PB 167 /05/22, tanggal 31 Mei 2022
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013265, tanggal 11 Agustus 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Mulya Jaya 2
- Toko Perabot Cahaya Putra atau Cinta Perabot terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 175 /06/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 175 /06/22, tanggal 30 Juni 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 175 /06/22, tanggal 30 Juni 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013267, tanggal 26 Agustus 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Perabot Cahaya Putra atau Cinta Perabot
- Toko Agung Rejeki terdiri dari :
- 2 (dua) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 169 /06/22 dan 111 /07/22
- 2 (dua) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 169 /06/22, tanggal 30 Juni 2022 dan PB-INV 111 /07/22, tanggal 28 Juli 2022
- 2 (dua) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 169 /06/22, tanggal 30 Juni 2022 dan PB 111 /07/22, tanggal 28 Juli 2022
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013266, tanggal 12 September 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Agung Rejeki
- Toko Mulya Damai terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 114 /06/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 114 /06/22, tanggal 27 Juni 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 114 /06/22, tanggal 27 Juni 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013269, tanggal 22 Agustus 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Mulya Damai
- Toko Sumber Agung terdiri dari :
- 3 (tiga) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 013 /07/22, 019 /07/22, dan 106 /07/22
- 3 (tiga) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 013 /07/22, tanggal 12 Juli 2022, PB-INV 019 /07/22, tanggal 13 Juli 2022 dan PB-INV 106 /07/22, tanggal 28 Juli 2022
- 3 (dua) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 013 /07/22, tanggal 12 Juli 2022, PB 019 /07/22, tanggal 13 Juli 2022, dan PB 106 /07/22, tanggal 28 Juli 2022
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Expedisi
- 3 (tiga) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013221, tanggal 11 Agustus 2022, IN 012136, tanggal 10 September 2022, dan IN 012144, tanggal 24 September 2022
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Sumber Agung
- Toko Agung Barokah terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 136 /05/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 136 /05/22, tanggal 31 Mei 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 136 /05/22, tanggal 31 Mei 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013274 dan IN 014953
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Agung Barokah
- Toko Hendy Plastik terdiri dari :
- 2 (dua) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 209 /09/21 dan 014 /10/21
- 2 (dua) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 206 /09/21, tanggal 30 September 2021 dan PB-INV 014 /10/21, tanggal 11 Oktober 2021
- 2 (dua) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 206 /09/21, tanggal 30 September 2021 dan PB 014 /10/21, tanggal 11 Oktober 2021
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013277, tanggal 28 Juli 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Hendy Plastik
- Toko Mulyani terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 163 /06/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 163 /06/22, tanggal 30 Juni 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 163 /06/22, tanggal 30 Juni 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013215, tanggal 23 September 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Mulyani
- Toko Merdeka terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 120 /04/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 120 /04/22, tanggal 20 April 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 120 /04/22, tanggal 20 April 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 014963, tanggal 22 Juni 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Merdeka
- Toko Sarwono terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 127 /07/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 127 /07/22, tanggal 29 Juli 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 127 /07/22, tanggal 29 Juli 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013216, tanggal 24 September 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Sarwono
- Toko Rukun Usaha Plastik terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 210 /12/21 dan 211 /12/21
- 2 (dua) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 210/12/21, tanggal 31 Desember 2021 dan PB-INV 211/12/21, tanggal 31 Desember 2021
- 2 (dua) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 210/12/21, tanggal 31 Desember 2021 dan PB 211/12/21, tanggal 31 Desember 2021
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Expedisi
- 2 (dua) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013273, tanggal 15 Juli 2022 dan IN 014951, tanggal 16 Agustus 2022
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Rukun Usaha Plastik
- Toko Lilik terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 085 /09/21
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 085 /09/21, tanggal 20 September 2021
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 085 /09/21, tanggal 20 September 2021
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013275, tanggal 21 Agustus 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Lilik
- Toko Potas Plastik terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 092 /07/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 092 /07/22, tanggal 26 Juli 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 092 /07/22, tanggal 26 Juli 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Expedisi
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 013276, tanggal 25 Agustus 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko Potas Plastik
- Toko H. A Cirebon terdiri dari :
- 1 (satu) data / arsip Sales Order (SO) dengan nomor : 038 /08/22
- 1 (satu) data / arsip Invoice atau Faktur dengan nomor : PB-INV 038 /08/22, tanggal 18 Agustus 2022
- 1 (satu) data / arsip Surat Jalan dengan nomor : PB 038 /08/22, tanggal 18 Agustus 2022
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran (TTP) dengan nomor : IN 014954, tanggal 10 September 2022
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Keterangan dari Toko H. A Cirebon
Putusan PN SIDOARJO Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sda |
|
Nomor | 11/Pid.B/2023/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Dewi Iswani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa NUGROHO HARIYADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Penggelapan dalam Jabatan secara berlanjut " 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Dalam Waktu Tertentu (Sesuai Job Order) yang dikeluarkan oleh PT. SUPRANUSA INDOGITA berikut Slip Gaji atasnama NUGROHO HARIYADI 1 (satu) berkas laporan hasil audit internal dari PT. SUPRANUSA INDOGITA 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara NUGROHO HARIYADI 14 (empat belas) berkas terkait dengan order barang / pemesanan barang / penjualan barang dan pengiriman barang yang terdiri dari : Dikembalikan kepada Pihak PT. Supra Nusa Indogita. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2023/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2023/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada