- Menyatakan terdakwa OGI MULYA pgl OGI Bin MULYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa OGI MULYA pgl OGI bin MULYADI terbukti tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan wafer Nabati warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu berbentuk butiran kristal bening dibungkus kembali dengan plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi blue navi beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah putih bis putih dengan nomor polisi BH 3207 MM;
Putusan PN SOLOK Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wini Noviarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fabianca Cinthya S, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustika Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 71/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik6826