- Menyatakan Terdakwa Mawari Als Wari Bin Rosadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type SM B109E warna putih dengan IMEI: 351907/10/591650/7 dan No kontak: 081345782912;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A11 model SM-A115E/DS dengan IMEI: 356173114814853 / 35617114814851 dan No Kontak: 081251343793 / 083151603732;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna merah tahun 2017 dengan Nopol: KB 1817 BF, Noka: MHKAGGJ6JHJO4O994 dan Nosin: 3NRH1O8460 (Tanpa STNK);
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1039,5 gram diberi Kode A.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042 gram diberi Kode B.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,1 gram diberi Kode C.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1041,3 gram diberi Kode D.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1039,7 gram diberi Kode E.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1039,5 gram diberi Kode F.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,2 gram diberi Kode G.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1039,6 gram diberi Kode H.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1044,1 gram diberi Kode I.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1044,6 gram diberi Kode N.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1037,1 gram diberi Kode Q.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1037,2 gram diberi Kode R.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1037,4 gram diberi Kode S.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1036,7 gram diberi Kode T.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1041,8 gram diberi Kode U.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,9 gram diberi Kode V.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1041,4 gram diberi Kode W.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1039,5 gram diberi Kode X.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1044,3 gram diberi Kode Y.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1043,5 gram diberi Kode Z.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1021,7 gram diberi Kode AA.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1037,1 gram diberi Kode BB.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1043,5 gram diberi Kode CC.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,3 gram diberi Kode DD.
- 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar warna merah-hitam merk SPORT;
- 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar warna biru-hitam merk MX BAG;
- 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar warna hitam-abu abu merk SPORT;
- 2 (dua) buah karung berbahan plastik ukuran besar warna putih bergambar ayam dan bertuliskan BRAVO;\
- 1 (satu) utas tali rapiah warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner warna abu abu metallic tahun 2010 dengan Nopol : KB 1921 CH, Noka: MHFZX69G4A7016043, Nosin: 2TR-6851560, berikut STNK an. NG SAW DJUNG;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam dengan IMEI: 353123111829274 / 353123111929272 dan No Kontak : 081256054669;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna abu-abu type CPH2269 dengan IMEI: 866653059389958 / 866653059369941 dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type SM B310E warna hitam list hijau dengan IMEI: 359789/09/124185/6 dan 359789/09/124186/4 serta no kontak : 082152176746;
- 1(satu) buah handphone merk Vivo Y51A warna biru metallic dengan IMEI: 868848059472079 / 868848059472061 dan no kontak: 082151190886;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri an. MULIADI dengan Norek : 1460016373396 dan telah dilakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar formulir penarikan yang dikeluarkan oleh bank Mandiri an. MULIADI;
- 1 (satu) buah ATM bank Mandiri dengan nomor : 6032980524842186;
- 1(satu) buah buku tabungan bank Kalbar an. MULIADI dengan norek: 2925014543;
- 1 (satu) buah ATM bank Kalbar an. MULIADI dengan nomor: 6277617104034453;
- 1 (satu) buah Sim A an. MULIADI
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type B310E warna putih ungu dengan IMEI: 351805094720387 / 351806094720385, dengan Nomor Kontak : 082197037750
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone model A.1586 warna Gold-Hitam dengan nomor kontak: 082253078345 (Nomor Wa: 085349684008
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih tahun 2020 dengan Nopol: KB 2853 NL, Noka: MH3SG3090LJ964290, Nosin: G3E4E1982080 berikut STNK an. SITI AISSYI AGUSTIA
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Funtouch OS 12 Global model V2025 warna hitam dengan IMEI: 862695058042379/ 862695058042361, dan Nomor Kontak: 081257944373/ 085388422321
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y21 warna ungu dengan IMEI: 860735056104516 / 860735056104508;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 703/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 703/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Mawari Als Wari Bin Rosadi; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Muliadi Als Imul Bin Yuhamar (Alm). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Ridwan Als Iwan Bin Rahmad. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam perkara pidana ata nama Evri Prayoga Als Alam Bin Hairoman. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Syaid Rukhan Haluiansyah Als Rukhan Bin Syaid Ridwan. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 703/Pid.Sus/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 703/Pid.Sus/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
34