- Menyatakan terdakwa ARI EFENDI Bin NASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARI EFENDI Bin NASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota warna putih yang bertuliskan Kristina M 1.00 x 1.067.200 pembayaran lahan pribadi Rp. 1.067.200 tanggal 04/05/2021 yang tanda tangani penerima KRISTINA KICOK dan ditanda tangani PUTRI NABILA;
- 1 (satu) lembar kertas kwitansi warna pink bertuliskan KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ?KEHAM LESTARI? DESA LEBAK MANTAN KEC. MUARA WIS.BUKTI PEMBAYARAN SHU PLASMA PERIODE Q1 (Feb-Mar) TAHUN 2021.
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran SHU Plasma Periode Q1 (Feb-Mar) Tahun 2021 dari Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ? Keham Lestari? Nomor Anggota : .......518.44.2021............, Dibayarkan Kepada HERMAN, Luas Lahan 1,50 x 20 % 0,30 x Rp. 985.000,-, Potongan Simpanan Rp. 10.000,- Jml Dibayarkan Rp. 285.000, Lebak Mantan,.............2021, Ditandatangani Oleh HERMANSYAH (Bendahara) dan ARI EFENDI (Ketua);
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran SHU Plasma Periode Q1 (Feb-Mar) Tahun 2021 dari Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ?Keham Lestari? Nomor Anggota : .......518.44.2021............, Dibayarkan Kepada Satibi Yusuf, Luas Lahan 6,24 x 20 % 1,25 x Rp. 985.000,-, Potongan Simpanan Rp. 10.000,- Jml Dibayarkan Rp. 1,219.280,-, Lebak Mantan,05/07/2021, Ditandatangani Oleh HERMANSYAH (Bendahara) dan ARI EFENDI (Ketua);
- Buku Kas Umum Dana Operasional T.Plasma Periode bulan Nopember tahun 2020 tanggal 30 Nopember 2021 sampai dengan Periode Bulan Desember tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021;
- Catatan Pengeluaran Koperasi (Buku Kas Umum) Bulan Nopember 2020 tanggal 30 Nopember 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021 tanggal Kosong Des 2021;
- Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 148-00-1005573-2 (Rekening Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari);
- Rekening Koran Bank BRI Nomor : 021201002744302 (Rekening Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari);
- Kwitansi No.0001/8/21 tanggal 2 Agustus 2021;
- Buku Bank Mandiri Nomer : 148-00-1005573-2 Bulan Nopember Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021 (Rekening Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari);
- 1 (satu) bendel Bukti Transfer Bank BRI Q4 Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel Bukti Transfer Bank BRI Q1 Tahun 2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BRI Nomer Rekening 4594-01-025906-53-9 tanggal 07/06/2021, Nama IRVAN AHMAD MAULANA, Penyetor ARI EFENDI dengan jumlah IDR 24.370.000.00 Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah di tandatangani Penyetor;
- Rekapan Nota Pembayaran Dana SHU Plasma Koperasi Perkebunan Sawit KEHAM LESTARI Quartal 4 tahun 2020 & Quartal 1 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 1 (satu) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 20.318.576,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 2 (dua) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 20.103.392,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 3 (tiga) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 26.815.948,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 4 (empat) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 29.065.811,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 5 (lima) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 31.950.891,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 6 (enam) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 7.087.336,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 7 (tujuh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 6.625.000,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 8 (delapan) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 13.311.960,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 9 (sembilan) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 8.633.520,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 10 (sepuluh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 6.470.000,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 11 (sebelas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 6.625.000,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 12 (duabelas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 7.932.792,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 13 (tiga belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 6.360.000,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 14 (empat belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 6.625.160,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 15 (lima belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 6.955.960,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 16 (enam belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 28.587.840,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 17 (tujuh belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 14.902.242,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 18 (delapan belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 32.933.253,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 19 (sembilan belas) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 31.965.685,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 20 (dua puluh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 647.660,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 21 (dua puluh satu) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 37.290.890,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 22 (dua puluh dua) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 29.742.472,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 23 (dua puluh tiga) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 21.257.270,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 24 (dua puluh empat) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 12.033.072,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 25 (dua puluh lima) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 13.388.384,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 26 (dua puluh enam) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 22.148.536,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 27 (dua puluh tujuh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 16.050.711,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 28 (dua puluh delapan) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 20.935.208,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 29 (dua puluh sembilan) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 22.513.856,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 30 (tiga puluh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 22.254.187,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 31 (tiga puluh satu) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 25.636.794,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 32 (tiga puluh dua) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 14.805.498,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 33 (tiga puluh tiga) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 14.433.619,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 34 (tiga puluh empat) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 7.479.445,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 35 (tiga puluh lima) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 24.381.132,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 36 (tiga puluh enam) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 20.196.163,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 37 (tiga puluh tujuh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 19.256.822,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 38 (tiga puluh delapan) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 30.952.520,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 39 (tiga puluh sembilan) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 3.466.020,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 40 (empat puluh) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 12.044.576,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 41 (empat puluh satu) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 2.916.291,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 42 (empat puluh dua) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 11.220.410,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 43 (empat puluh tiga) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 29.444.966,-;
- 1 (satu) bendel Nota Nomer 44 (empat puluh empat) dengan jumlah Pembayaran SHU Plasma dengan total Rp 19.126.640,-;
- Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Perkebunan Sawit ?KEHAM LESTARI? Desa Lebak Mantan Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara Prop. Kalimantan Timur tahun 2021 yang di tetapkan di Lebak Mantan tanggal 28 Januari 2021;
- Laporan Tahunan Koperasi Perkebunan Sawit ?KEHAM LESTARI? Tahun Buku 2020;
- Buku Daftar Anggota;
- Berita Acara Sosialisasi Keanggotaan Koperasi Desa Lebak Mantan, Desa Muara Leka dan Desa Kayu Batu;
- Susunan Pengurus dan Pengawas Periode Tahun 2020-2023 tanggal 18 November 2020;
- Susunan Acara Perubahan Pengurus Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari tanggal 14 November 2020;
- Berita Acara tanggal 10 Februari 2021 tentang Resafel pengurus inti koperasi Keham Lestari yang berjumlah 5 orang;
- Surat dari Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari Nomor : 20/518/44/KOPSA-KL/111/2021 tanggal 01 Maret 2021 perihal Pembubaran Pengurus Inti, Staff dan Pengawas Lapangan;
- Susunan Pengurus dan Pengawas Periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021;
- Berita Acara Rapat Pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) tanggal 24 November 2020;
- Berita Acara Rapat Pra RAT Tahun Buku 2020 tanggal 14 Januari 2021;
- Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 tanggal 28 Januari 2021;
- Surat dari Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari Nomor : 25/518/44/KOPSA-KL/2020 tanggal 01 November 2020 perihal Menindak Lanjuti Permohonan Hutang;
- Berita Acara Pembagian Dana Talangan/Pinjaman Q2 2020 tanggal 23 Desember 2020;
- Surat dari Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari Nomor : 041/518/44/KOPSA-KL/1/2021 tanggal 21 Januari 2021 perihal Surat Permintaan Dana Plasma Q4 2020;
- Berita Acara Kesepakatan Pembagian Dana SHU Plasma Q4 2020 tanggal 20 Februari 2021;
- Surat dari Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari Nomor : 036/518/44/KOPSA-KL/IV/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Surat Permintaan Dana Plasma Q1 2021;
- Berita Acara Kesepakatan Pembagian Dana SHU Plasma Q1 2021 tanggal 07 Mei 2021;
- Berita Acara tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembelian Mobil;
- Rapat tanggal 12 Juli 2021 tentang Menindak Lanjuti Dugaan Penggelapan Dana SHU Q2,Q4 2020 dan Q1 2021;
- Surat dari Pengawas Nomor : 01/PENGAWAS/KOPSA-KL/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Undangan Klarifikasi Laporan Penggunaan Dana SHU Q2,Q4 2020 dan Q1 2021;
- Rekapan Nota Pembayaran Dana SHU Plasma Koperasi Perkebunan Sawit KEHAM LESTARI Quartal 4 tahun 2020 & Quartal 1 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama SUGIANTO dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 3.534.457,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama SYARIFAH ROSITA dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp.10.416.560,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama SUPADMI dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 14.363.888,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama SUROYO dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 7.017.472,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama MARIA ULPA dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 7.127.120,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama MALAU dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 7.373.828,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama RAMLI dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 5.482.400,-;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama ANG BIO NGIE dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 5.482.400,-; dan
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran atas nama MASDAR dengan jumlah pembayaran SHU Plasma total Rp. 3.741.200,-.
- Surat dari Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari Nomor : 019/518/44/KOPSA-KL/III/2021, tanggal 24 Februari 2021 perihal Perampingan Kepengurusan Koperasi Keham Lestari;
- Surat dari Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari Nomor : 21/518/44/KOPSA-KL/III/2021, tanggal 03 Maret 2021 Perihal Pembentukan Pengurus Inti, Staff dan Pengawas Lapangan;
- Perubahan Pengurus Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari berdasarkan Surat Koperasi Dengan Nomor 019 21/518/44/KOPSA-KL/III/2021. tanggal sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu yang di tandatangani oleh Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari ARI EFENDI;
- Struktur Organisasi Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021, tanggal 10 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel Akta Pendirian Koperasi Perkebunan ?Sawit Keham Lestari? Nomor : 518/44/01/X/2005, Tanggal 11 Oktober 2005 yang sudah di Legalisir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Kerjasama Koperasi Perkebunan Sawit Keham Lestari dengan PT JAYA MANDIRI SUKSES, Nomor : 01/KOP-SKL/IV/2008, Nomor : 02/SPK-JMS/VI/2008 tentang Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Melalui Pola Kemitraan seluas 697 HA, tanggal 18-04-2008 yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Daftar Anggota Petani Plasma ?Koperasi Keham Lestari? dengan jumlah anggota 1018 (seribu delapan belas) yang sudah di legalisir ;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Daftar Pembayaran Anggota Plasma yang sudah terverivikasi dengan jumlah anggota Plasma 907 (sembilan ratus tujuh) yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) bendel Daftar Petani Plasma PT. JMS Gaharu Estate Desa Kayu Batu dengan jumlah anggota 632 (enam ratus tiga puluh dua) tanggal 02 Oktober 2012 yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Daftar Peserta Petani Plasma Koperasi Perkebunan Sawit ?Keham Lestari? dengan jumlah 1.303 (seribu tiga ratus tiga), tanggal 08 Oktober 2012 yang sudah di legalisir; dan 1 (satu) bendel Fotocopy Surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor :188.4/525.26/781/DISBUNHUT tentang PENETAPAN PETANI PLASMA KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA MASYARAKAT ANGGOTA KOPERASI PERKEBUNAN ?SAWIT KEHAM LESTARI? DESA LEBAK MANTAN KECAMATAN MUARA WIS DENGAN PT. JAYA MANDIRI SUKSES tanggal 02 Mei 2013.
Putusan PN TENGGARONG Nomor 8/Pid.B/2023/PN Trg |
|
Nomor | 8/Pid.B/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Nomor Anggota : 518.44.2021, Dibayarkan kepada Kristina M, Jumlah dibayarkan Rp. 1.674.000,- Dan ditanda tangani oleh KRISTINA (Penerima), ARI EFENDI (Ketua), HERMANSYAH (Bendahara), tanggal kosong tahun 2021; Terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
41