- Menyatakan Terdakwa Supian Bin Mansuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supian Bin Mansuri dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 584.572.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sebagai pengganti kerugian Negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti yaitu :
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musrenbangdes tanggal 02 Pebruari 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel APBDes TA 2017. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat rekomendasi Dana Desa (DD) Tahap 1 (satu) dan Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) No. 412.2/07/PMD/ tanggal 21 Juni 2017 beserta dengan slip penarikan Bank BRI sebesar Rp. 187.000.000,- (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat rekomendasi Dana Desa (DD) Tahap I (satu) dan Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) No. 412.2/12/PMD/ tanggal 10 Juli 2017 beserta dengan slip penarikan Bank BRI sebesar Rp. 490.699.765,- (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat rekomendasi Dana Desa (DD) Tahap I (satu) dan Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) No. 412.2/15/PMD/ tanggal 04 September 2017 beserta dengan slip penarikan Bank BRI sebesar Rp. 75.576.655,- (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat rekomendasi Dana Desa (DD) Tahap I (satu) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) No. 412.2/286/PMD/ tanggal Oktober 2017 beserta dengan slip penarikan Bank BRI sebesar Rp. 26.000.000,- (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat rekomendasi Dana Desa (DD) Tahap I (satu) dan Alokasi Dana Desa Tahap I (satu) TA 2017 No. 412.2/321/PMD tanggal Nopember 2017 beserta dengan slip penarikan Bank BRI sebesar Rp. 119.783.310,- (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat rekomendasi Dana Desa (DD) Tahap II (dua) No. 412.2/364/PMD/ tanggal 20 Desember 2017 beserta dengan slip penarikan Bank BRI sebesar Rp. 302.490.000,- (fotokopi)
- 1 (satu) bundel fotokopi rekening Bank BRI Simpedes no. Rek. 7947-01-000489-53-6 an. Rekening Kas Dana Desa Ramania alamat Desa Ramania Kecamatan P.Tutui Kabupaten Barito Timur.
- 1 (satu) lembar surat BPD Ramania Nomor : 01 /BPD/DR/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Memohon Penunjukan PJS Kades Ramania. (fotokopi)
- 1 (satu) lembar Instruksi Nomor 100/366/Pem tentang Penunjukan Pelaksana Harian Kepala Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui tanggal 21 Desember 2017. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Dana Desa Tahap II (dua).(fotokopi)
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Desa Ramania TA 2017.(fotokopi)
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Pembayaran Insentif ADD Tahap I (satu) untuk bulan Januari ? Juni 2017 tanggal 03 Januari 2018. (asli)
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Ramania Nomor : 141/01/Pemd tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur tanggal 01 Februari 2014. (asli)
- 1 (satu) lembar permohonan pengajuan DD Tahap I (satu) 60% TA 2017 sebesar Rp. 453.735.000,- Mei 2017. (asli)
- 1 (satu) lembar permohonan pengajuan ADD Tahap I (satu) 70% TA 2017 sebesar Rp. 279.494.390,- Mei 2017. (asli)
- Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 452 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Masa Bhakti 2013 ? 2019 tanggal 26 Nopember 2013.(fotokopi)
- Keputusan Desa Ramania Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Ramania TA 2017 tanggal 02 Januari 2017.(fotokopi)
- 1 (satu) lembar permohonan pengajuan ADD dan DD Tahap II TA 2017, ADD 30% sebesar Rp. 119.783.310,- dan DD Tahap II 40% sebesar Rp. 302.490.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar surat pernyataan telah menyelesaikan SPJ ADD dan DD Tahap I dan sanggup untuk menyelesaikan SPJ ADD dan DD Tahap II TA 2017 dan telah melakukan program fisik pembangunan Tahap I TA 2017 dengan progres sekitar 30% dan sekarang masih terus berjalan untuk menyelesaikan sampai selesai. (asli)
- 1 (satu) bundel Buku Bank Desa Pemerintah Desa Ramania TA 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel APBDes Pemerintah Desa Ramania TA 2017 printed by siskuedes.(fotokopi)
- 1 (satu) bundel Surat Bupati Nomor 412.2/202/VI/DPMD/2017 perihal pengajuan dan persyaratan ADD dan DD Tahap I TA 2017 tanggal Juni 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel Surat Bupati Nomor 411.2/281/DPMD/VIII/2017 tanggal Agustus 2017 perihal APBDes Perubahan TA 2017 dan Persyaratan Penyaluran Tahap II ADD 30% dan DD 40%. (asli)
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 411.2/212/DPMD/VI/2017 tanggal 07 Juni 2017 perihal pencairan ADD Tahap I 70% TA 2017. (asli)
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 411.2/213/DPMD/VI/2017 tanggal 07 Juni 2017 perihal pencairan DD Tahap I 60% TA 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel rekapitulasi permintaan ADD Tahap I 70% dan DD Tahap I 60% TA 2017 Kabupaten Barito Timur. (asli)
- 1 (satu) lembar surat nomor : 411.2/465/DPMD/XI/2017 tanggal Nopember 2017 perihal pencairan ADD Tahap II 30% TA 2017 Gelombang II (dua) sebesar Rp. 13.960.751.190,- (asli)
- 1 (satu) bundel rekapitulasi permintaan ADD Tahap I 70% TA 2017 Kabupaten Barito Timur. (asli)
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 411.2/423/DPMD/X/2017 tanggal Oktober 2017 perihal pencairan ADD Tahap II 30% TA 2017 Gelombang I (pertama) sebesar Rp.2.637.604.080,- (asli)
- 1 (satu) lembar rekapitulasi permintaan ADD Tahap II 30% TA 2017 Gelombang I (pertama) Kabupaten Barito Timur. (asli)
- 1 (satu) lembar surat nomor : 411.2/479/DPMD/XI/2017 tanggal 26 Nopember 2017 perihal pencairan DD APBN Tahap II 40% TA 2017 sebesar Rp. 31.255.873.600,- (asli)
- 1 (satu) bundel rekapitulasi permintaan DD APBN Tahap II 40% TA 2017 Kabupaten Barito Timur. (asli)
- 1 (satu) lembar surat nomor : 411.2/471/DPMD/XI/2017 tanggal 20 Nopember 2017 perihal Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) TA 2017 sebesar Rp. 6.755.527.797,- (asli)
- 1 (satu) bundel rekapitulasi permintaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) TA 2017 Kabupaten Barito Timur. (asli)
- 1 (satu) lembar Surat Bupati Barito Timur Nomor 900/474/BPKAD/X/2017 tanggal 04 Oktober 2017 perihal penyampaian laporan realisasi DD Tahap I (pertama) 60% dan ADD Tahap I 70% TA 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi pelaksanaan APBDes Pemerintah Desa Ramania TA 2017. (asli)
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 140/45/PEMDES-RM/2017 tanggal 13 Nopember 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel Rekomendasi pencairan ADD dan DD Tahap II TA 2017 tanggal 31 Oktober 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel kwintansi bantuan keuangan ADD Tahap I 70% Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui berdasarkan SP2D Nomor : 0137/BTL.DAU/BANTKEU-LS/ADD/PPKD/2017 TA 2017. (asli)
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Barito TimurTA 2017. (asli)
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa (DD) Kabupaten Barito TimurTA 2017. (asli)
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa Kabupaten Barito TimurTA 2017. (asli)
- Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 367 Tahun 2017 tentang Penetapan Satuan Tugas Sistem Keuangan Desa dan Tim Evaluasi Rancangan APBDes Tingkat Kabupaten Barito Timur TA 2017. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa nomor : 412.2/Ktr-20-03-298/P3MD/I/2017 tanggal 06 Januari 2017. (asli)
- 1 (satu) bundel Laporan Program dan Individu Pendamping Lokasi Desa Bulan Agustus 2017. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel Laporan Program dan Individu Pendamping Lokasi Desa Bulan September 2017.(fotokopi)
- 1 (satu) bundel Laporan Program dan Individu Pendamping Lokasi Desa Bulan Agustus 2017. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel Buku Bimbingan Pelaku di Desa. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel Laporan Program Pendamping Desa bulan Oktober 2017. (fotokopi)
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rajali, Br Hakim Anggota Dedi Ruswandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati, Brpanitera Pengganti Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas. 52. Pengembalian kelebihan pembayaran insentif Tahap I guru TK Pratama sebesar Rp. 1.350.000,- (satu Juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 53. Pengembalian kelebihan pembayaran insentif seluruh Anggota PKK, Tahap I bulan Januari ? Juni 2017 perorang sebesar Rp. 480.000,- x 10 orang anggota PKK = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan masih kurang 1 (satu) anggota PKK atas nama MAHYANI belum melakukan pengembalian sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). 54. Pengembalian kelebihan pembayaran insentif Anggota PKK, Tahap I bulan Januari ? Juni 2017 sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai pengambilan uang pengganti 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada