- Menyatakan Terdakwa Herjono H.Ds. Bin H.Dardi Selan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herjono H.Ds. Bin H.Dardi Selan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200.0000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Herjono H.Ds. Bin H. Dardi Selan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 335.208.385,- (tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bundel fotocopy pertanggungjawaban keuangan (DBK) dana bantuan keuangan
- Buku Rekening Dana bantuan Keuangan (DBK) atas Nama Desa Telang Baru dengan Nomor Rekening 0202-202-00110296-6.
- 1( satu) Bendel SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban) ADD Tahap I (satu) tahun 2015.
- 1 ( satu) Bendel SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban) ADD Tahap II ( dua) tahun 2015.
- 1 ( satu) Bendel SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban) ADD Tahap III (tiga) tahun 2015.
- 1 ( satu) Bendel SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban) DD Tahap III (tiga) tahun 2015.
- 1 ( satu) Exampler Daftar Rencana Kegiatan( DRK) Dana Bantuan Keuangan ( DBK) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015 Desa Telang baru Kec. Paju Epat Kab. Bartim.
- Buku Rekening Alokasi Dana Desa (ADD) atas Nama Desa Telang Baru dengan Nomor Rekening 7947-01-000498-53-5.
- Buku Rekening Dana Desa (ADD) atas Nama Desa Telang Baru dengan Nomor Rekening 7947-01-000466-53-8.
- 1(satu) bendel rekening koran dan bukti penarikan (DD) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Telang Baru yang dikeluarkan dari bank BRI Tamiang layang Nomor : B.181-MKR/TL/09/2017 Tanggal 23 September 2017
- 1(satu) eksemplar dokumen RPJMDes 2010-2015 Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur
- 1(satu) bendel fotovopy Surat Rekomendasi Nomor : 640/1148/KPE-XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015 tentang pencairan Dana DD Thap III Desa Telang baru TA 2015 (Lampiran) Legalisiri
- 1 (satu) bendel Photocopy Rancangan Anggaran Pembelanjaan Desa ( RAPBDes) Tahun Anggaran 2015 Desa Telang Baru. (dilegalisir)
- 1 (satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/971/KPE-IX/2015, Tanggal 29September 2015.tentang pencairan Dana DD Tahap I Desa Telang Baru Tahun Anggaran 2015. ( Lampiran)
- 1 (satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/1080/KPE-XII/2015, Tanggal 2015.tentang pencairan Dana DD Tahap II Desa Telang Baru Tahun Anggaran 2015. ( Lampiran)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Timur Nomor : 484 Tahun 2010, Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Telang Baru di Wilayah Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Masa Bhakti 2010-2016 A.n. HERJONO beserta dengan Lampirannya.
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Telang Baru Nomor : 06 Tahun 2015, tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPPKD) beserta denga lampirannya (dilegailisir)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Telang Baru Nomor : 092 Tahun 2015, tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat desa Telang baru beserta dengan Lampirannya (dilegailisir)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Telang Baru Nomor : 0926 Tahun 2015, tentang Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat desa Telang baru beserta dengan Lampirannya (dilegailisir)
- 1(satu) Lembar Potocopy Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Desa Nomor : 411.2/532/BPMPD/VII/2015 tanggal 13Juli 2015, tentang Persayaratan Pencairan Dana DesaAPBN se-Kabupaten Barito Timur .(legalisir)
- 1(satu) Lembar Potocopy Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Desa Nomor : 411.2//BPMPD/2015 tanggal 19Oktober 2015, tentang Persayaratan Pencairan Dana DesaAPBN Tahap II se-Kabupaten Barito Timur .(legalisir)
- 1(satu) Lembar Potocopy Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Desa Nomor : 411.2/682/BPMPD/XI/2015 tanggal 25Nopember 2015, tentang Persayaratan Pencairan ADD dan DD Tahap II se-Kabupaten Barito Timur .(legalisir)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Telang Baru Nomor : 410/TB/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal permohonan Pengajuan Dana Desa APBN Tahap Ii(40%) TA 2015 (dilegailisir)
- 1(satu) mlembar fotocopy Permintaan Pengajuan DD Tahap II (40%) TA 2015 Nomor : 412.2/023/Ds-TB/IX-2015, tanggal 22 Nopember 2015 (dilegalisir)
- 4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa APBN tahap III (20%) Tahun 2015 Nomor : 412.2//Ds-TB/XI/2015, Tanggal 24Nopember 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) bendel Surat Pencairan Dana Desa APBN tahap I (40%) Tahun 2015 Nomor : 412.2/489/Ds-TB/VIII/2015, Tanggal 21Agustus 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) bendel Surat Pencairan Dana Desa APBN tahap II (40%) Tahun 2015 Nomor : 412.2/59/Ds-TB/VIII/2015, Tanggal 19Oktober 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) bendel Surat Pencairan Dana Desa tahap I (40%) Tahun 2015 Nomor : 412.2/798/Ds-TB/IX/2015, Tanggal 22 September 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) bendel Surat Pencairan Dana Desa tahap III (20%) Tahun 2015 Nomor : 412.2/693/Ds-TB/XI/2015, Tanggal 30Nopember 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) bendel fotocopy Surat Pencairan Dana Desa SP2D 40% Dana Desa APBN Tahap II Tahun 2015 Nomor : 900/149/DPKAD/XI/2015, TanggalNopember 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) bendel fotocopy Surat Pencairan SP2D 20% Dana Desa APBN Tahap III Tahun 2015 Nomor : 900/1321/DPKAD/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015.(dilegalisir)
- 2(dua) lembar Surat Pencairan ADD tahap I (20%) dan SILTAP UNTUK 10 Desa Gelombang Kedua TA 2015 Nomor : 412.2/546/BPMD/VII/2015, Tanggal 22Juli2015.(dilegalisir)
- 1(satu) Lembar Potocopy Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Desa Nomor : 411.2/58/BPMPD/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, tentang Pencairan Dana ADD Tahap II 40% dan Siltap.( beserta Lampirannya).(Legalisir)
- 1(satu) Lembar Potocopy Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Desa Nomor : 411.2/694/BPMPD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, tentang Pencairan Dana ADD Tahap III 40% dan Siltap.( beserta Lampirannya) dan Lembaran Desposisi (Legalisir)
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/1031/DPKAD/XI/2015, tanggal 13 November 2015 tentang Pencairan SP2D 40% ADD dan Siltap Tahap II Tahun Anggaran 2015 ( beserta Lampirannya).(legalisir)
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/1322/DPKAD/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015 tentang Pencairan SP2D 40% ADD dan Siltap Tahap III Tahun Anggaran 2015 ( beserta Lampirannya) (legalisir)
- 1 (satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/300/KPE-VIII/2015, Tanggal 07 Agustus 2015.tentang pencairan Penghasilan Tetap ( SILTAP) Kepala Desa Perangkat dan tunjangan BPD Tahap I 20% dari Alokasi Dana Desa TahunAnggaran 2015. ( Lampiran) (legalisir)
- 1(satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/1053/KPE-IX/2015, Tanggal 18 September 2015.tentang pencairan Dana ADD Tahap II Desa Telang Baru Tahun Anggaran 2015. ( Lampiran)(legalisir)
- 1(satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/1133/KPE-XII/2015, Tanggal 22 Desember 2015.tentang pencairan Dana ADD Tahap III Tahun Angaran 2015 untuk kegiatan pembayaran SILTAP Kepala Desa Perangkat dan tunjangan BPD. ( Lampiran) (legalisir)
- 1(satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/1137/KPE-XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015.tentang pencairan Dana ADD Tahap III Desa Telang Baru Tahun Anggaran 2015. ( Lampiran) (legalisir)
- 1(satu) Bendel Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/97/KPE-XII/2015, Tanggal 29Pebruari 2015.tentang pencairan sisa SILTAP dan Tunjangan BPD (Lampiran) (legalisir)
- 1 (satu) Bendel fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun 2015 Nomor : 412.2/021/Ds-TB/V-2015, Tanggal 20 Mei 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) Bendel fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun 2015 Nomor : 412.2/022/Ds-TB/V-2015, Tanggal 16 September 2015.(dilegalisir)
- 1(satu) Bendel fotocopy Permintaan Pengajuan DD Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2015 Nomor : 412.2/023/Ds-TB/V-2015, Tanggal 22Nopember 2015. (dilegalisir)
- 1(satu) lembar Sfotocopy surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/226/DPPKA/I.3/2015, tanggal September 2015 tentang Pemberian bantuan Dana Desa Hap I (40%).(dilegalisir)
- 1(satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/453/DPPKA/I.3/2015, tanggal 4 November 2015 tentang Pemberian bantuan Dana Desa Hap II 40% (dilegalisir)
- 1(satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/587/DPPKA/I.3/2015, tanggal 17 Desember 2015 tentang Pemberian bantuan Dana Desa Hap III (20%). (dilegalisir)
- 1(satu) lembar Berita Acara Pemebrian Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Hap I Nomor : 900/151/DPPKA/I.3/2015, tanggal Juli 2015. (dilegalisir).
- 1(satu) lembar Berita Acara Pemebrian Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Hap II Nomor : 900/354/DPPKA/I.3/2015, tanggal Oktober 2015. (dilegalisir)
- 1(satu) lembar Berita Acara Pemebrian Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Hap III Nomor : 900/688/DPPKA/I.3/2015, tanggal desember 2015. (dilegalisir)
- 1 (satu) Bendel Potocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 226/SPM/BANT.KEU/DD/PPKD/IX/2015, Tanggal 1 September 2015 ( Tahap I).beserta Lampirannya. (dilegalisir)
- 1(satu) Bendel Potocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 455 / SPM / BANT.KEU / DD / PPKD/XI/2015, Tanggal 6 November 2015.(Hap II).beserta Lampirannya. (dilegalisir)
- 1(satu)Bendel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 151 / SPM /BANT.KEU /ADD /DDKD/VII/2015, Tanggal 31 juli 2015 ( Tahap I) beserta Lampiranya. (dilegalisir)
- 1(satu) Bendel Potocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 354 / SPM / BANT.KEU / ADD /DDKD/X/2015, Tanggal 26 Oktober 2015.(Hap II).beserta Lampirannya. (digelasir)
- 1(satu) Bendel Potocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 688 / SPM / BANT.KEU / ADD / PPKD/XII/2015, Tanggal 14 Desember 2015 ( Tahap III).beserta Lampirannya. (dilegalisir)
- 1(satu) lembar disposisi Nomor : 314/KPE/15 tanggal 22 September 2015 dari Bupati Barito Timur perihal Pencairan Dana Desa APBN Tahap I 40%
- 1(satu) lembar disposisi Nomor : 312/KPE/15 tanggal 22 September 2015 dari Bupati Barito Timur perihal Pengajuan kembali untuk batas waktu pengajuan ADD Tahap II 40%
- 1(satu) lembar Surat Kecamatan Paju Epat Nomor : 410/900/KPE/IX/2015 Tanggal 09 September 2015 perihal surat permohonan Pengajuan ADD Tahap II (40%) TA 2015
- 1(satu) lembar Surat Kecamatan Paju Epat Nomor : 410/712/KPE/VI/2015 Tanggal 26 Juni 2015 perihal surat pemberitahuan Jadwal Penandatangan Kelengkapoan Dokumen 20% ADD dan SILTAP TAHAP I TA 2015.
- Surat Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tamiang Layang, Nomor : 900 / 325 / DPPKA / VI / 2015 tanggal 24 Juni 2015 perihal Pemberitahuan Jadweal Penandatangan Kelengkapan dokumen 20% DD dan SILTAP Tahap I TA 2015 beserta lampirannya
- 1(satu) lembar Surat Kecamatan Paju Epat Nomor : 410/736/KPE-PPMD/VII/2015 Tanggal 08 Juli 2015 perihal Rekomendasi Pencairan Dana DBK Tahun 2015
- 1(satu) LembarSurat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Desa Nomor : 411.2.5/40/BPMPD/VII/2015, tanggal 08 Juli 2015, perihalRekomendasi Pencairan Dana DBK Tahun Anggaran 2015.( beserta lampirannya).
- 1(satu) lembar disposisi Nomor : 282/KPE/15 tanggal 13 Juli 2015 dari BPMD perihalpersayaratan pencairan danaDesa APBN beserta lampirannya
- 1 (satu) Bendel Photocopy Surat Rekomendasi Nomor 640/1148/KPE-XII/2015, Tanggal 29 Desember 2015.tentang pencairan Dana DD Tahap III Desa Telang Baru Tahun Anggaran 2015. ( Lampiran) (legalisir)
- 1(satu) lembar Surat Kecamatan Paju Epat Nomor : 410/92/KPE/II/2016 Tanggal 26 Pebruari 2016 perihal Pengirman Data SPJ DD, ADD dan DBK Provinsi TA 2015 dan lampirannya
- 1(satu) lembar Surat Kecamatan Paju Epat Nomor : 410/020/TB/VII/2015 Tanggal 22juli 2015 perihal Permohopnan Pengajuan Dana Desa APBN Tahap I (40%) TA 2015
- 2(dua) lembar Surat Kepala Desa Telang Baru Nomor : 410/017/KPE/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal surat permohonan pengajuan dana desa APBN Tahap II (40%) TA 2015
- 1(satu) lembar disposisi Nomor : 352/KPE/15 tanggal 17 Seprtember 2015 dari Kecamatan Paju Epat perihalpersayaratan pencairan danaDesa APBN Tahap II beserta Lampirannya beserta lampirannya
- 1(satu) lembar pemberitahuan jadwal penandatangan kelengkapan dokumen Dana Desa tahap II (dua) 40% Ta 2015 besertta lampirannya
- 19satu) bendel salinan Bersama Menteri Dalam Negeri, menteri Keuangan dan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 900/5356/Sj Nomor : 959 / KMK.07 / 2015, Nomor : 49 tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2015
- Salinan laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa SILTAP Tahun 2015 Kabupaten Barito Timur.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 5 tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 6 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 7 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Bagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Timur Tahun
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Di Desa
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Barito Timur
- Kwitansi untuk pembayaran utang Desa / Pinjaman Uang Kas mesjid tanggal 8 Oktober 2015 sejumlah Rp 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) bukti T.1;
- Kwitansi untuk pembayaran tali asih lahan pembuatan gang rabat beton RT 02 Desa Telang Baru sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal ........... bukti T.2.
- 2 (dua) lembar foto jalan tanpa tangggal dan penjelasan, bukti G.1.1. dan bukti G.1.2.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. Bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
13