- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah, yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan luas 1.620 m2dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Milik Baharuddin, La Mbele, dan Ajaruddin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Milik Hamuni Bolu dan Ruko milik Sarmin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Pangeran Diponegoro;
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Milik Ismail Sara/Ikhsan, Tanah milik La Ode Ega dan Tanah Milik Rula;
- Menetapkan LA KATJO Bin ANAIDI dengan WA SAHIFA Binti LA WANI (istri pertama), WA MAULIDA Binti LA IBU (istri kedua) dan WA MUADJI Binti LA SARUMA (Isteri ketiga) masing-masing memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar putusan angka 2 (dua);
- Menyatakan WA MAULIDA binti LA IBU (istri kedua) meninggal tahun 1971;
- Menetapkan ahli waris WA MAULIDA binti LA IBU adalah:
- LA KATJO bin ANAIDI (Suami/Pewaris dalam pokok perkara/almarhum);
- NAJRIAH alias WA IYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat I);
- NURSIAH binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat II);
- RUHAYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/almarhumah);
- ABDUL NAIM bin LA KATJO (Anak Laki-Laki/Tergugat X);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) WA MAULIDA binti LA IBU adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 2 (dua);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris WA MAULIDA binti LA IBU adalah sebagai berikut:
- LA KATJO bin ANAIDI (Suami/Pewaris dalam pokok perkara/almarhum) memperoleh 1/4;
- NAJRIAH alias WA IYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat I) memperoleh 3/20;
- NURSIAH binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat II) memperoleh 3/20;
- RUHAYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/almarhumah) memperoleh 3/20;
- ABDUL NAIM bin LA KATJO (anak laki-laki/Tergugat X) memperoleh 6/20;
- Menyatakan bahwa LA KATJO Bin ANAIDI meninggal dunia pada tahun 1990;
- Menetapkan ahli waris LA KATJO Bin ANAIDI adalah:
- WA SAHIFA Binti LA WANI (istri pertama);
- TAHIR ONSO bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum);
- LA ADE KATJO bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat II);
- KADJARIA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Penggugat III);
- SITTI KARLINA binti LA KATJO (anak perempuan/Penggugat IV);
- ALI IMRAN bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat I);
- ALI FITRAH bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum);
- NAJRIAH alias WA IYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat I);
- NURSIAH binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat II);
- RUHAYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/almarhumah);
- ABDUL NAIM bin LA KATJO (Anak laki-laki/Tergugat IX);
- WA MUADJI Binti LA SARUMA (istri ketiga);
- EDISON bin LA KATJO (Anak laki-laki Tergugat X);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) LA KATJO bin ANAIDI adalah: 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 2 (dua) ditambah dengan 1/4 (seperempat) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 7.1 (tujuh titik satu);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris LA KATJO Bin ANAIDI adalah sebagai berikut:
- WA SAHIFA Binti LA WANI (istri pertama) meperoleh 1/16;
- TAHIR ONSO bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 14/136;
- LA ADE KATJO bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 14/136;
- KADJARIA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Penggugat III) memperoleh 7/136;
- SITTI KARLINA binti LA KATJO (anak perempuan/Penggugat IV) memperoleh 7/136;
- ALI IMRAN bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat I) memperoleh 14/136;
- ALI FITRAH bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 14/136;
- NAJRIAH alias WA IYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat I) memperoleh 7/136;
- NURSIAH binti LA KATJO (Anak Perempuan/Tergugat II) memperoleh 7/136;
- RUHAYA binti LA KATJO (Anak Perempuan/almarhumah) memperoleh 7/136;
- ABDUL NAIM bin LA KATJO (anak laki-laki/Tergugat X) memperoleh 14/136;
- WA MUADJI Binti LA SARUMA (istri ketiga/meninggal 2009) memperoleh 1/16;
- EDISON bin LA KATJO (anak laki-laki/Tergugat IX) memperoleh 14/136;
- Menyatakan bahwa WA SAHIFA Binti LA WANI (istri pertama) meninggal pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris WA SAHIFA binti LA WANI adalah:
- TAHIR ONSO bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum)
- LA ADE KATJO bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat II)
- KADJARIA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Penggugat III)
- SITTI KARLINA binti LA KATJO (anak perempuan/Penggugat IV);
- ALI IMRAN bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat I);
- ALI FITRAH bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) WA SAHIFA Binti LA WANI adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 2 (dua) ditambah dengan 1/16 (seper enam belas) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 11.1 (sebelas titik satu);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris WA SAHIFA Binti LA WANI adalah sebagai berikut:
- TAHIR ONSO bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 2/10;
- LA ADE KATJO bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 2/10;
- KADJARIA binti LA KATJO (Anak Perempuan/Penggugat III) memperoleh 1/10;
- SITTI KARLINA binti LA KATJO (anak perempuan/Penggugat IV) memperoleh 1/10;
- ALI IMRAN bin LA KATJO (Anak laki-laki/Penggugat I) memperoleh 2/10;
- ALI FITRAH bin LA KATJO (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 2/10;
- Menyatakan ALI FITRA bin LA KATJO meninggal pada tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris ALI FITRA bin LA KATJO adalah:
- REZKY ANDRIANI alias KIKI PURNAMA binti ALI FITRAH (anak kandung Perempuan/Tergugat XI);
- TAHIR ONSO bin LA KATJO (saudara kandung laki-laki);
- LA ADE KATJO bin LA KATJO (saudara kandung laki-laki /Penggugat II);
- KADJARIA binti LA KATJO (saudara kandung perempuan /Penggugat III);
- SITTI KARLINA binti LA KATJO (saudara kandung perempuan/Penggugat IV);
- ALI IMRAN bin LA KATJO (saudara kandung laki-laki/Penggugat I);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) ALI FITRAH bin LA KATJO adalah 14/136 bagian pada diktum amar putusan angka 11.7 (sebelas titik tujuh) ditambah dengan bagian 2/10 pada diktum amar putusan 15.6 (lima belas titik enam);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ALI FITRAH bin LA KATJO adalah sebagai berikut:
- REZKY ANDRIANI binti ALI FITRAH alias KIKI PURNAMA (anak perempuan/Tergugat XI) memperoleh 1/2;
- TAHIR ONSO bin LA KATJO (saudara kandung laki-laki) memperoleh 2/16;
- LA ADE KATJO bin LA KATJO (saudara kandung laki-laki /Penggugat II) memperoleh 2/16;
- KADJARIA binti LA KATJO (saudara kandung perempuan /Penggugat III) memperoleh 1/16;
- SITTI KARLINA binti LA KATJO (saudara kandung perempuan/Penggugat IV) memperoleh 1/16;
- ALI IMRAN bin LA KATJO (saudara kandung laki-laki/Penggugat I) memperoleh 2/16;
- Menyatakan TAHIR ONSO bin LA KATJO meninggal pada tahun 2021;
- Menetapkan ahli waris TAHIR ONSO bin LA KATJO adalah:
- SABIL bin TAHIR ONSO (Anak laki-laki/Penggugat V);
- MUHAMMAD AMIN bin TAHIR ONSO (Anak laki-laki/Penggugat VI);
- NASIA binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat VII);
- SRI MULIYANI binti TAHIR ONSO (anak perempuan/Penggugat VIII);
- MULIYANA binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat IX);
- NITA KALSUM binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat X);
- SINTA MASYITA binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat XI);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) TAHIR ONSO bin LA KATJO adalah 14/136 bagian pada diktum amar putusan angka 11.2 (sebelas titik dua) ditambah dengan bagian 2/10 pada diktum amar putusan 15.1 (lima belas titik satu) dan 2/16 bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan 19.2 (sembilan belas titik dua);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris TAHIR ONSO bin LA KATJO adalah sebagai berikut:
- SABIL bin TAHIR ONSO (Anak laki-laki/Penggugat V) memperoleh 2/9;
- MUHAMMAD AMIN bin TAHIR ONSO (Anak laki-laki/Penggugat VI) memperoleh 2/9;
- NASIA binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat VII) memperoleh 1/9;
- SRI MULIYANI binti TAHIR ONSO (anak perempuan/Penggugat VIII) memperoleh 1/9;
- MULIYANA binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat IX) memperoleh 1/9;
- NITA KALSUM binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat X) memperoleh 1/9;
- SINTA MASYITA binti TAHIR ONSO (Anak perempuan/Penggugat XI) memperoleh 1/9;
- Menyatakan RUHAYA binti LA KATJO telah meninggal tahun 2010;
- Menetapkan ahli waris RUHAYA binti LA KATJO adalah:
- MARLIYANA binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat III);
- MARLIYANI binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat IV);
- FATMAWATI binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat V);
- ROCKY FAUZAN bin LA UMAR (Anak Laki-laki/Tergugat VI);
- NUR FITRI OCTAVIA binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat VII);
- AYU RHESTI FAUZIAH binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat VIII);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) RUHAYA binti LA KATJO adalah 3/20 bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 7.4 (tujuh titik empat) ditambah dengan 7/136 bagian pada diktum amar putusan angka 11.10 (sebelas titik sepuluh);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris RUHAYA binti LA KATJO adalah sebagai berikut:
- MARLIYANA binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat III) memperoleh 1/7;
- MARLIYANI binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat IV) memperoleh 1/7;
- FATMAWATI binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat V) memperoleh 1/7;
- ROCKY FAUZAN bin LA UMAR (Anak Laki-laki/Tergugat VI) memperoleh 2/7;
- NUR FITRI OCTAVIA binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat VII) memperoleh 1/7;
- AYU RHESTI FAUZIAH binti LA UMAR (Anak Perempuan/Tergugat VIII) memperoleh 1/7;
- Menyatakan WA MUADJI Binti LA SARUMA (istri ketiga) meninggal tahun 2009;
- Menetapkan ahli waris WA MUADJI Binti LA SARUMA adalah EDISON bin LA KATJO (Tergugat IX);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) WA MUADJI Binti LA SARUMA adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 2 (dua) ditambah dengan 1/16 (seper enam belas) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 11.12 (sebelas titik dua belas);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) WA MUADJI Binti LA SARUMA pada diktum amar angka 30 (tiga puluh) seluruhnya menjadi bagian EDISON bin LA KATJO (Anak laki-laki/Tergugat IX) sebagai ahli waris satu-satunya;
- Menghukum para pihak berperkara untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan diktum amar putusan di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka objek sengketa a quo, dijual lelang kemudian hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak berperkara sesuai dengan ketentuan pada diktum amar putusan angka 7 (tujuh), angka 11 (sebelas), angka 15 (lima belas), angka 19 (sembilan belas), angka 23 (dua puluh tiga), angka 27 (dua puluh tujuh) dan angka 31 (tiga puluh satu) di atas;
- Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada diktum amar putusan angka 2 (dua) tersebut untuk mengosongkannya;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.855.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara bersama-sama dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
Putusan PA BAUBAU Nomor 471/Pdt.G/2022/PA Bb |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2022/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makbul Bakari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Syah Kurniawan, Br Hakim Anggota Miftah Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Musmiran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama antara LA KATJO Bin ANAIDI dengan WA SAHIFA Binti LA WANI (istri pertama), WA MAULIDA Binti LA IBU (istri kedua) dan WA MUADJI Binti LA SARUMA (Isteri ketiga); Para Penggugat sejumlah : Rp 3.427.500,00 Para Tergugat sejumlah : Rp 3.427.500,00 Jumlah : Rp 6.855.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pdt.G/2022/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 471/Pdt.G/2022/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
41