- Menyatakan Terdakwa Agung Supriadi Bin Subari (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agung Supriadi Bin Subari (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Agung Supriadi Bin Subari (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sejumlah Rp.319.000.000,00 (tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun 2016;
- 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2013 ? 2018 Pemerintah Kabupaten Nganjuk Kecamatan Baron Desa Kemaduh.
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Desa Kemaduh untuk pembayaran satu unit mobil Suzuki APV SGXLux2 R15 th. 2016. Untuk inventaris Desa sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar kuitansi NO : 00132/BKK.PTPKD/2016 dari Pelaksana Kegiatan untuk pembayaran pembelian mobil infentaris Desa untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Operasional Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016. Tanggal 27 Desember 2016
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Bpk Agung Supriadi untuk pembayaran 1 UNIT APV LUXURY R15 MT HITAM sejumlah 100.000.000,- (serratus juta rupiah) tanggal 21/10/2016
- 1 (satu) lembar kwitansi dari BP AGUNG SUPRIADI SKPK004752 DSN.KEMADUH RT/RW 001/004 KEL.KEMADUH KEC.BARON-KAB.NGANJUK uang sebesar Rp. 203.800.000,- (dua ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran PEMBELIAN 1 UNIT SUZUKI APV SGX LUX2 R15 2016, WARNA : COOL BLACK METALIK, NO Rangka : 408339 No.Mesin 385795 No.ref : CN1013928. Tanggal 21 NOVEMBER 2016.
- 1 (satu) lembar Berita Acara inventarisasi asset desa yang ditandatangani oleh Hawwyn Duta Satriawan selaku Kepala Desa Kemaduh dan Agus Herunoto selaku Ketua BPD Desa Kemaduh tanggal 17 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 475/03/411.502.106/2019 dari Kepala Desa Kemaduh Hawwyn Duta S., S.Pd.I kepada Bpk. Agung Supriadi (Mantan Kepala Desa Kemaduh), perihal : Pengembalian Aset Milik Desa tanggal 12 Maret 2019.
- 1(satu) lembar surat Nomor : 457/01/411.502.106/2022 dari Kepala Desa Kemaduh Hawwyn Duta S.S.Pd.I kepada Aspemkesra u.p Kabag Hukum, perihal : Permohonan Fc APB Desa Th 2016 Untuk Arsip Desa tanggal 14 Januari 2022
- 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Bangunan dari Pelaksana Kegiatan Kepada Kepala Desa Nomor : 100/?../12/411.502.106/2018, tanggal 28 Desember 2018.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Panjar Kegiatan Pembangunan dan Pemerliharaan Sarana Air Bersih, Irigasi Ters tanggal 19 Desember 2018.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan TPT Balong Welut.
- 1 (satu) bendel Salinan Peraturan Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2016;
- 1 (satu) bendel Salinan Peraturan Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
- 1 (satu) bendel Salinan Peraturan Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
- 1 (satu) bendel Salinan Peraturan Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018;
- 1 (satu) bendel Salinan Peraturan Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa BUMDes ?Kemaduh Sejahtera? Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel Buku Register SPP-LS Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (Tahap 1) TA. 2018 Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk;
- 1 (satu) bendel Buku Register SPP-LS Dana Desa (Tahap 2) TA. 2018 Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk;
- 1 (satu) bendel Buku Register SPP-Panjar Dana Desa (Tahap 3) TA. 2018 Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk;
- 1 (satu) bendel Buku Register SPP-Panjar ADD, DD dan DLL (Sisa Anggaran) TA. 2018 Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk;
- 1 (satu) bendel Buku Kwitansi (Material) sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Buku Kwitansi (DD 2018 Tahap III) sejak tanggal 30 Juli 2018;
- 1 (satu) bendel Buku Kwitansi (DD 2018 Lanjutan) yang terakhir tertanggal 05 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Buku Kwitansi warna Biru sejak tanggal 18 Desember 2018 sampai 20 Januari 2019;
- 1 (satu) bendel Buku Kwitansi (2019) yang terisi hanya 1 lembar tertanggal 31 Januari 2019 bermaterai;
- 1 (satu) bendel Buku Catatan Pribadi Bendahara.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. : KW134/16/000172 dari AGUNG SUPRIADI [1013928]004752 DSN.KEMADUH RT/RW 001/004 KEMADUH ? BARON ? KAB. NGANJUK uang sebesar Rp.203.800.000,- (dua ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran PEMBELIAN 1 UNIT SUZUKI APV3-1.5 SGX MT R15 AB 2016, WARNA : COOL BLACK MET. Tanggal 18 NOVEMBER 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Konfirmasi Pesanan Kendaraan PT. SEJAHTERA BUANA TRADA ? DIPONEGORO No. SKPK : 004752 tanggal 15 Oktober 2016 pembeli AGUNG SUPRIADI [1013928]004752 DSN.KEMADUH RT001/RW 004 Dusun Kemaduh, TYPE : APV SGX L4X2 R15. Warna : COOL BLACK METALIK;
- 1 (satu) bendel Fotocopy FAKTUR PENJUALAN dari PT. SEJAHTERA BUANA TRADA0 - SBY - LAMONGAN kepada AGUNG SUPRIADI (1013928) DSN.KEMADUH RT/RW 001/004 KEMADUH ? BARON ? KAB. NGANJUK No. Inv. : IUI34/16/000169-D (34) tanggal 05 November 2016.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kemaduh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk TA. 2018;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan TPT Timur Suwito dan TPT Balongwelut TA. 2018;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Panjar Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa antar permukiman tanggal 28 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Gambar Purna Pelaksanaan Kegiatan Saluran Irigasi TA. 2018;
- 1 (satu) bendel Gambar Purna Pelaksanaan Kegiatan Saluran Drainase TA. 2018;
- 2 (dua) bendel Gambar Purna Pelaksanaan Kegiatan Perkerasan Jalan Paving TA. 2018;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Panjar Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman (Jalan Desa) tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Kuitansi untuk Pembayaran Pembelian Bahan Pavingisasi Tahun 2016;
- 1 (satu) bendel Kuitansi untuk Pembayaran Upah Tukang dan Pekerja Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel Data Inventaris dan Aset Lain Milik Desa Tahun 2021;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Jatim No. Tabungan: 0192251443 atas nama: Kas Desa Kemaduh.
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kemaduh Nomor: 188/ 10/ 411.502.106/ 2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Penetapan Tim Penjabat Pengelola Keuangan Desa TA. 2018.
- 1 (satu) bendel Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) akhir TA.2018.
- 1 (satu) bendel Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (ILPPD) akhir TA.2018.
- 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir TA.2018.
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV Luxury No.Pol.: S-1364-EY warna Hitam, No.Sin.: G15AID385795, No.Ka.: MHYGDN42VGJ409339.
Putusan PN SURABAYA Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kemaduh, Kec. Baron, Kab. Nganjuk. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
126
34