- Menyatakan Terdakwa Muhammad Agil Iqbal S.Adm Als Agil Bin Syamsudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271.110.684,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus sepuluh ribu enam ratus delapan empat rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Peraturan Desa Jero Gunung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022;
- Dokumen Peraturan Desa Jero Gunung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Dokumen Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Dokumen Buku Kas Umum Pemerintahan Desa Jero Gunung Tahun 2022;
- 9 (sembilan) berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Mei 2022 diantaranya sebagai berikut:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0011/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan perasional desa (Pembayaran THR Staf Desa) Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan (Muh. Agil Iqbal) dengan anggaran sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 0003/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Regular) Pelaksana kegiatan Kaur Perencanaan (USMAN, S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp1.416.500,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 0010/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster Baliho, Dll) Pelaksana kegiatan Kaur TU. Dan Umum (Himayati Nur F, S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0007/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/parit/drainase dll) Pelaksana kegiatan Kegiatan Kasi Kesejahteraan (Abdul Manap, S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp10.015.050,00 (sepuluh juta lima belas ribu lima puluh rupiah) bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0008/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembuatan rambu-rambu di jalan desa) Pelaksana kegiatan Kasi Kesejahteraan (Abdul Manap, S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp15.140.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) Bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0002/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan (Bidang kesehatan, Penyelenggaraan Posyandu, Makanan tambahan, kls Bumil, Lamsia, Intensif) Pelaksana Kegiatan Kasi Kesejahteraan (Abdul Manap,S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp39.933.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan selama 6 (enam) bulan;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0006/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/parit/drainase, dll) Pelaksana Kegiatan Kasi Kesejahteraan (Abdul Manap, S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp60.151.000,00 (enam puluh juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) bersumber dari Dana Desa;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0005/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan) Pelaksana Kegiatan Kasi Pelayanan (Lukmanul Hakim, S.Pd) dengan anggaran sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah). Bersumber dari Dana Desa Untuk kegiatan selama 6 (enam) bulan;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0009/SPP/19.2009/2022 tanggal 10 Mei 2022 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (wakil desa tkt/kec/kab/kota) Pelaksana Kegiatan Kasi Pelayanan (Lukmanul Hakim, S.Pd) anggaran sebesar Rp6.625.000,00 (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Dana Desa untuk kegiatan selama 6 (enam) bulan;
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Jero Gunung Nomor: 141.4/028/Pemdes.JG/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang pemberhentian sekaligus pengangkatan penetapan perangkat desa (kepala urusan keuangan) Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
- Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Nomor:141.4/09/Pemdes.JG/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang pengangkatan, penetapan dan mutase/alih jabatan perangkat Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Nomor:141.4/10/Pemdes.JG/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
- Mutasi rekening PT. Bank NTB Syariah Nomor 0022291193019 Desa Jero Gunung dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022;
- 3 (tiga) lembar FC. Legalisir slip penarikan Bank NTB Syariah masing masing :
- Foto copy legalisir slip penarikan PT. Bank NTB Syariah tanggal 28 April 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Foto copy legalisir slip penarikan PT. Bank NTB Syariah tanggal 10 Mei 2022 sebesar Rp140.182.550,00 (seratus empat puluh juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Foto copy legalisir slip penarikan PT. Bank NTB Syariah tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp100.084.000,00 (seratus juta delapan puluh empat ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar slip penyetoran PT. Bank NTB Syariah masing masing:
- Asli slip penyetoran Bank NTB Syariah tanggal 09 Februari 2022 sebesar Rp119.950.000,00 (seratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Asli slip penyetoran Bank NTB Syariah tanggal 26 April 2022 sebesar Rp102.655.000,00 (seratus dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi gadai mobil Jimny sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Buku tabungan Britama Nomor Rekening 7950-01-010849-53-5 atas nama Heri Setiawan Marzuki;
- Laporan Transaksi Bank BRI Nomor Rekening 7950-01-010849-53-5 atas nama Heri Setiawan Marzuki;
- Buku tabungan Mandiri Nomor Rekening 161-00-0497896-6 atas nama Khairul Azmi;
- Kartu Debit Silver Bank Mandiri dengan nomor 60329886444907;
- Laporan Transaksi Bank Mandiri Nomor Rekening 161-00-0497896-6 atas nama Khairul Azmi;
- Dokumen Laporan Hasil Audit/pemeriksaan Khusus atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur Nomor: 740.04/18.K/IRT/2022 Tanggal 1 Agustus 2022;
- 1(satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) Merek/Type Honda SCOOPY/F1C02N28L0 A/T Warna Hitam Silver, No. Pol. : DR 3615 YW, Tahun Pembuatan 2020 dengan Noka: MH1JM3133LK626521 dan Nosin: JM31E-3621639 atas nama Muhammad Agil Iqbal, alamat Desa Jero gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 (dua) No: P-08692318 Jenis sepeda motor Merek/Type Honda SCOOPY/F1C02N28L0 A/T Warna Hitam Silver, No. Pol. : DR 3615 YW, Tahun Pembuatan 2020 dengan Noka: MH1JM3133LK626521 dan Nosin: JM31E-3621639 atas nama Muhammad Agil Iqbal, alamat Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) roda 2 (dua) No: 01172513 Jenis sepeda motor Merek/Type Honda Scoopy/F1C02N28L0 A/T Warna Hitam Silver, No. Pol. : DR 3615 YW, Tahun Pembuatan 2020 dengan Noka: MH1JM3133LK626521 dan Nosin: JM31E-3621639 atas nama Muhammad Agil Iqbal, alamat Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono, Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jero Gunung; Dirampas untuk Negara, dengan cara dilelang dan hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
141
79