- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO BIN NYOMAN SUKADANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTRISNO BIN NYOMAN SUKADANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa SUTRISNO BIN NYOMAN SUKADANA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp392.799.694,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditangkap dan ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Cap Toko Anugrah Jaya Mandiri;
- 1 (satu) Cap Cv. Pagar Gunung ?Lampung Utara?;
- 1 (satu) Cap Fotocopy Aqsa;
- 1 (satu) Cap Toko Bangunan ?Gede Jaya? Supleyer;
- 1 (satu) Bantalan Cap;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisisai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Purwa Negara Tahun Anggaran 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.181/IV.04-WK/HK/2013 tanggal 23 Desember 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Purwa Negara An SUTRISNO (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Kampung Nomor:B.140/01/PN-NB/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 Tentang Penetapan Sekertaris Kampung Purwa Negara An. SOEKOYO YA (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Kampung Nomor:B.140/001/SK/PN-NB/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Kampung Purwa Negara An. JUWITO, OKTA WAHYUDI, MISKANI (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Kampung Purwa Negara Nomor: 140/02/PN-NB/V/2017 tanggal 04 Mei 2017 tentang Penetapan Bendahara Kampung An MUHAMMAD ROIS (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Kampung Purwa Negara Nomor: 140/03/PN-NB/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Penetapan Kepala Dusun Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Kampung Purwa Negara Nomor: 140/04/PN-NB/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Penetapan Rukun Tetangga (RT) Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Kampung Purwa Negara Nomor: 140/05/PN-NB/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Penetapan Linmas Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Kampung Purwa Negara Nomor: 140/SK-OPKAM//PN-NB/IV/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Pengangkatan Operator Kmapung Purwa Negara An ATANG ANDRIANO (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran periode tahun 2018 dengan Nomor Rekening 398.00.05.00312.2 atas nama Kampung Purwa Negara (Asli);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kampung Purwa Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kampung Purwa Negara Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3 TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Permohonan Pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap 1, Tahap 2 TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kampung Purwa Negara Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Kampung (RKPK) TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Buku Kas Pembantu Pajak Kampung Purwa Negara TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum Kampung Purwa Negara TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) Bundel Pajak PPN-PPH Kampung Purwa Negara TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 10 (Sepuluh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kampung Purwa Negara TA 2018 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kampung Purwa Negara TA 2018 (Fotocopy Legalisir)
- 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kepala Kampung Purwa Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Lembar Rekap Realisasi Belanja APBKampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin TA 2018 (Fotocopy legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan TA 2018 (Fotocopy legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 7 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan TA 2018 (Fotocopy legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan TA 2018 (Fotocopy legalisir);
- 1 (satu) Bundel Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap ke-I sebesar 20% TA 2018 untuk Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sebesar Rp150.436.817.00, (seratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen antara lain sebagai berikut (Fotocopy legalisir); :
- Bukti Kas Pengeluaran Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kesatu sebesar 20% Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin TA 2018 tertanggal 04 Juni 2018;
- Berita Acara Serah Terima Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Kampung (ADK) / Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Bagi Kampung TA 2018 pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp150.436.817.00, (seratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Dana Desa Rp150.436.817.00, (seratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) atas nama SUTRISNO pada tanggal 30 Juni 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/90985/WK/2018 tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp150.436.817.00, (seratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 31 Mei 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1, SPP-2, SPP-3) Nomor: 920/467/5.1.20.08.200/2018 tanggal 31 Mei 2018
- Persyaratan Berkas Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ke-1 (20%) Tahun 2018;
- Surat Camat Negara Batin Nomor: 144/412.5/NBT/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 1 (20%);
- Surat Kampung Purwa Negara Nomor: 117/PN-NB/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 1 (20%);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Kampung Purwa Negara tertanggal 14 Mei 2018;
- Lembar Konfirmasi, Buku Cek Bank Lampung Unit Baradatu, NPWP Kampung;
- Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan ADD tahap 1 tertanggal 17 Mei 2018;
- Hasil Verifikasi Pengajuan Alokasi Dana Desa;
- 1 (satu) Bundel Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap ke-II sebesar 40% TA 2018 untuk Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sebesar Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen antara lain sebagai berikut (Fotocopy legalisir);
- Bukti Kas Pengeluaran Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kesatu sebesar 40% Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin TA 2018 tertanggal Agustus 2018;
- Berita Acara Serah Terima Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Kampung (ADK) / Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Bagi Kampung TA 2018 pada tanggal 03 September 2018 sebesar Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah),
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Dana Desa Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) atas nama SUTRISNO pada tanggal 03 September 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/91747/WK/2018 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 03 September 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1, SPP-2, SPP-3) Nomor: 920/705/5.1.20.08.200/2018 tanggal 03 September 2018
- Persyaratan Berkas Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ke-2 (40%) Tahun 2018;
- Surat Camat Negara Batin Nomor: 193/412.5/NBT/VII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 2 (40%);
- Surat Kampung Purwa Negara Nomor: 097/PN-NB/VII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 2 (40%);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Kampung Purwa Negara tertanggal 27 Agustus 2018;
- Lembar Konfirmasi, Buku Cek Bank Lampung Unit Baradatu, NPWP Kampung;
- Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan ADD tahap 2 tertanggal 29 Agustus 2018;
- Hasil Verifikasi Pengajuan Alokasi Dana Desa tahap 2;
- 1 (satu) Bundel Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap ke-III sebesar 40% TA 2018 untuk Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sebesar Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen antara lain sebagai berikut (Fotocopy legalisir);:
- Bukti Kas Pengeluaran Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kesatu sebesar 40% Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin TA 2018 tertanggal 10 Desember 2018;
- Berita Acara Serah Terima Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Kampung (ADK) / Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Bagi Kampung TA 2018 pada tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah),
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Dana Desa Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) atas nama SUTRISNO pada tanggal 10 Desember 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/92631/WK/2018 tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp300.873.633.00, (Tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 03 September 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1, SPP-2, SPP-3) Nomor: 920/1263/5.1.20.08.200/2018 tanggal 10 Desember 2018
- Persyaratan Berkas Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ke-3 (40%) Tahun 2018;
- Surat Camat Negara Batin Nomor: 315/412.5/NBT/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 3 (40%);
- Surat Kampung Purwa Negara Nomor: 104/PN-NB/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 2 (40%);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Kampung Purwa Negara tertanggal Desember 2018;
- Lembar Konfirmasi, Buku Cek Bank Lampung Unit Baradatu, NPWP Kampung;
- Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan ADD tahap 3 tertanggal 10 Desember 2018;
- Hasil Verifikasi Pengajuan Alokasi Dana Desa tahap 2;
- 1 (satu) Bundel Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap ke-I sebesar 50% TA 2018 untuk Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sebesar Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen antara lain sebagai berikut (Fotocopy legalisir):
- Bukti Kas Pengeluaran Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap Kesatu sebesar 50% Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin TA 2018 tertanggal 06 Juni 2018;
- Berita Acara Serah Terima Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Kampung (ADK) / Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Bagi Kampung TA 2018 pada tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah),
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Dana Desa Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) atas nama SUTRISNO pada tanggal 05 Juni 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/91145/WK/2018 tanggal 05 Juni 2018 Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 06 Juni 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1, SPP-2, SPP-3) Nomor: 920/491/5.1.20.08.200/2018 tanggal 05 Juni 2018
- Persyaratan Berkas Penyaluran Dana Kampung (ADK) Tahap Ke-1 (50%) Tahun 2018;
- Surat Camat Negara Batin Nomor: 146/412.5/NBT/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 1 (50%);
- Surat Kampung Purwa Negara Nomor: 079/PN-NB/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 1 (50%);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Kampung Purwa Negara tertanggal 11 Mei 2018;
- Lembar Konfirmasi, Buku Cek Bank Lampung Unit Baradatu, NPWP Kampung;
- Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan ADK tahap 1 tertanggal 17 Mei 2018;
- Hasil Verifikasi Pengajuan Alokasi Dana Desa tahap 2;
- 1 (satu) Bundel Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap ke-2 sebesar 50% TA 2018 untuk Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sebesar Rp203.692.525,00 (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen antara lain sebagai berikut (Fotocopy legalisir) :
- Bukti Kas Pengeluaran Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahap Kesatu sebesar 50% Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin TA 2018 tertanggal 27 September 2018;
- Berita Acara Serah Terima Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Kampung (ADK) / Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Bagi Kampung TA 2018 pada tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah),
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Dana Desa Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) atas nama SUTRISNO pada tanggal 27 September 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/91876/WK/2018 tanggal 27 September 2018 Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 27 September 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1, SPP-2, SPP-3) Nomor: 920/785/5.1.20.08.200/2018 tanggal 27 September 2018
- Persyaratan Berkas Penyaluran Dana Kampung (ADK) Tahap Ke-2 (50%) Tahun 2018;
- Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan ADK tahap 2 tertanggal 18 September 2018;
- Hasil Verifikasi Pengajuan Alokasi Dana Desa tahap 2;
- Surat Camat Negara Batin Nomor: 207/412.5/NBT/IX/2018 tanggal 18 September 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 2 (50%);
- Surat Kampung Purwa Negara Nomor: 098/PN-NB/IX/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Purwa Negara Tahap 2 (50%);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Kampung Purwa Negara tertanggal 17 September 2018;
- Lembar Konfirmasi, Buku Cek Bank Lampung Unit Baradatu, NPWP Kampung;
- Surat Pernyataan Lunas Nomor: 900/221/V.04-WK/2017 tanggal 14 Desember 2017 perihal Lunas Pembayaran PBB P2 tahun 2017
- 1 (satu) Bundel Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah TA 2018 untuk Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sebesar Rp13.103.000, (tiga belas juta seratus tiga ribu rupiah), yang didalamnya terdapat dokumen-dokumen antara lain sebagai berikut (Fotocopy legalisir) :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Dana Desa Rp203.692.52500, (Dua ratus tiga juta nam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) atas nama SUTRISNO pada tanggal 27 September 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0934/927202/WK/2018 tanggal 17 Desember 2018 Rp13.103.000, (tiga belas juta seratus tiga ribu rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung Nomor: 931/1297/5.1.20.08.200/2018 tanggal 14 Desember 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1, SPP-2, SPP-3) Nomor: 920/1297/5.1.20.08.200/2018 tanggal 14 Desember 2018
- Rekap Realisasi Penyaluran Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: SPT/411.1/PLD-WK/49/V.12/201 tanggal 18 Desember 2018 Atas nama ROHIMAN sebagai Pendamping Lokal Desa;
- 1 (satu) Bundel LHP Kampung Purwa Negara;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan TA 2018 (Fotocopy Legalisir);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Charles Kholidy |
Panitera | Panitera Pengganti Primastya Dekambriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang Bukti No 1 s/d 28 dikembalikan ke Kampung Purwa Negara melalui Sekretaris Kampung Purwa Negara; Barang Bukti No 29 s/d 38 dikembalikan ke BPKAD Kabupaten Way Kanan melalui Sugino Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Way Kanan; Barang Bukti No 39 s/d 40 dikembalikan kepada ke Pendamping Lokal Desa an. Rohiman; Barang Bukti No 41 s/d 43 dikembalikan kepada Dinas PMK Kabupaten Way melalui Rawan Utara Kabid Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Dinas PMK Kabupaten Way Kanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
15