- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIMPANG TIGA REDELONG NOMOR 350/PDT.G/2022/MS.STR TANGGAL 5 JANUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENTAATI HASIL KESEPAKATAN DALAM MEDIASI PADA TANGGAL 18 OKTOBER 2022 ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH DENGAN UKURAN 15 METER X 170 METER YANG TERLETAK DI DUSUN TENGAH, KAMPUNG LUT KUCAK, KECAMATAN WIH PESAM, KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA DENGAN EKO, DIKA, ALMARHUM MAN;
- SELATAN DENGAN JALAN;
- BARAT DENGAN JALAN/TEBING;
- TIMUR DENGAN JALAN;
- RUMAH DENGAN UKURAN 9 METER X 23,7 METER DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN EKO;
- SELATAN DENGAN JALAN;
- BARAT DENGAN PEKARANGAN DITANAMI KOPI MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DAN KOLAM;
- TIMUR DENGAN JALAN;
- 4 (EMPAT) RANTE KEBUN KOPI DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN EKO DAN TPA;
- SELATAN DENGAN JALAN;
- BARAT DENGAN KOLAM;
- TIMUR DENGAN JALAN;
- SATU PETAK KOLAM DENGAN UKURAN 15 METER X 39,5 METER DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN DIKA, SISU DAN ALM. MAN;
- SELATAN DENGAN JALAN;
- BARAT DENGAN KEBUN MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- TIMUR DENGAN RUMAH MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT/ PEKARANGAN DITANAMI KOPI;
- 10 (SEPULUH) RANTE KEBUN YANG TERLETAK DI DUSUN BANJAR DUA KAMPUNG LUT KUCAK, KECAMATAN PESAM, KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN TANAH PAK HASAN;
- SELATAN DENGAN TANAH PAK JAMAL;
- BARAT DENGAN TANAH ASURANSI (PAK AMAD ORANG BIREUEN);
- TIMUR DENGAN JALAN;
- 1 (SATU) HEKTAR KEBUN KOSONG/LOKASI GALIAN C YANG TERLETAK DI DUSUN TENGAH, KAMPUNG LUT KUCAK, KECAMATAN WIH PESAM, KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN SUNGAI;
- SELATAN DENGAN TANAH TEBING;
- BARAT DENGAN JALAN;
- TIMUR DENGAN RUMAH PAK IMUM DUSUN;
- 3 (TIGA) PINTU RUKO DENGAN UKURAN MASING-MASING 5 METER X 10 METER YANG TERLETAK DI DUSUN BANJAR DUA DESA LUT KUCAK, KECAMATAN WIH PESAM, KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN JALAN;
- SELATAN DENGAN ALUR;
- BARAT DENGAN BENGKEL SEPEDA MOTOR;
- TIMUR DENGAN ROMO;
- 4 (EMPAT) PINTU RUKO MASING-MASING SELUAS 4 METER X 12 METER DIATAS SEBIDANG TANAH UKURAN 18 METER X 30 METER YANG TERLETAK DI DESA WONOSOBO, KECAMATAN WIH PESAM, KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN JALAN;
- SELATAN DENGAN TANAH KOSONG/LORONG;
- BARAT DENGAN RUKO IBU GURU LAHRI;
- TIMUR DENGAN RUKO PAK RASWAN;
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUK;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA INNOVA DIESEL NOMOR POLISI BK 1501 OW;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA PUTIH TAHUN 2015;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA CBR WARNA MERAH TAHUN 2018;
- 2 (DUA) UNIT LEMARI BAJU DARI KAYU;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI HIAS;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI TRIPLEK;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI TV;
- 1 (SATU) UNIT SPRINGBET;
- 1 (SATU) UNIT BAYANG KAYU;
- 1 (SATU) UNIT TV POLYTRON ;
- GORDEN JENDELA DAN GORDEN PINTU;
- 2 (DUA) LEMBAR AMBAL;
- 1 (SATU) LEMBAR TIKAR;
- 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS;
- 1 (SATU) UNIT KULKAS;
- 1 (SATU) UNIT COSMOS;
- 1 (SATU) BUAH SETRIKA LISTRIK;
- 3 (TIGA) PASANG GELAS HIAS;
- 1 (SATU) HELAI SELIMUT KECIL;
- 2 (DUA) HELAI SELIMUT BESAR;
- 5 (LIMA) LUSIN PIRING;
- 2 (DUA) LUSIN GELAS;
- 1 (SATU) LUSIN SENDOK;
- 3 (TIGA) BUAH WAJAN;
- 1 (SATU) LUSIN CAMBUNG;
- 1 (SATU) BUAH SANGKU;
- 1 (SATU) BUAH SEMPROT LISTRIK;
- 1 (SATU) BUAH DESPENSER MERK MIYAKO;
- 1 (SATU) BUAH RICE BOX MERK MIYAKO;
- 1 (SATU) BUAH JAM DINDING;
- MENETAPKAN MASING-MASING PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA POIN 3.1 SAMPAI DENGAN 3.36 DIKTUM AMAR PUTUSAN DI ATAS;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN UNTUK MENGOSONGKAN DARI BENDA-BENDA ATAU BARANG-BARANG LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK HARTA BERSAMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) HAK/BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS YANG DIKUASAINYA KEPADA PIHAK LAIN (TERGUGAT ATAU PENGGUGAT) SESUAI DENGAN HAK/BAGIANNYA DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN KOMPENSASI DENGAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG/HARGA ATAU PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI MENURUT BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT POSITA POIN 4.8 YAITU KENDERAAN RODA DUA HONDA SUPRA X 125 TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN/SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP3.930.000,00 (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 350/Pdt.G/2022/MS.Str tanggal 5 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mentaati hasil kesepakatan dalam mediasi pada tanggal 18 Oktober 2022 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan ukuran 15 meter x 170 meter yang terletak di Dusun Tengah, Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Eko, Dika, almarhum Man;
- Selatan dengan jalan;
- Barat dengan jalan/tebing;
- Timur dengan jalan;
- Rumah dengan ukuran 9 meter x 23,7 meter dengan batas-batas:
- Utara dengan Eko;
- Selatan dengan jalan;
- Barat dengan pekarangan ditanami kopi milik Penggugat dan Tergugat dan kolam;
- Timur dengan jalan;
- 4 (empat) rante kebun kopi dengan batas-batas:
- Utara dengan Eko dan TPA;
- Selatan dengan jalan;
- Barat dengan kolam;
- Timur dengan jalan;
- Satu petak kolam dengan ukuran 15 meter x 39,5 meter dengan batas-batas:
- Utara dengan Dika, Sisu dan alm. Man;
- Selatan dengan jalan;
- Barat dengan kebun milik Penggugat dan Tergugat;
- Timur dengan rumah milik Penggugat dan Tergugat/ pekarangan ditanami kopi;
- 10 (sepuluh) rante kebun yang terletak di Dusun Banjar Dua Kampung Lut Kucak, Kecamatan Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Pak Hasan;
- Selatan dengan tanah Pak Jamal;
- Barat dengan tanah Asuransi (Pak Amad orang Bireuen);
- Timur dengan jalan;
- 1 (satu) hektar kebun kosong/lokasi galian C yang terletak di Dusun Tengah, Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas:
- Utara dengan sungai;
- Selatan dengan tanah tebing;
- Barat dengan jalan;
- Timur dengan rumah Pak Imum Dusun;
- 3 (tiga) pintu ruko dengan ukuran masing-masing 5 meter x 10 meter yang terletak di Dusun Banjar Dua Desa Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas:
- Utara dengan jalan;
- Selatan dengan Alur;
- Barat dengan bengkel sepeda motor;
- Timur dengan Romo;
- 4 (empat) pintu ruko masing-masing seluas 4 meter x 12 meter diatas sebidang tanah ukuran 18 meter x 30 meter yang terletak di Desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Utara dengan jalan;
- Selatan dengan tanah kosong/lorong;
- Barat dengan ruko ibu guru Lahri;
- Timur dengan ruko Pak Raswan;
- 1 (satu) unit dump truk;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova diesel Nomor Polisi BK 1501 OW;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah tahun 2018;
- 2 (dua) unit lemari baju dari kayu;
- 1 (satu) unit lemari hias;
- 1 (satu) unit lemari triplek;
- 1 (satu) unit lemari TV;
- 1 (satu) unit springbet;
- 1 (satu) unit bayang kayu;
- 1 (satu) unit TV Polytron ;
- Gorden jendela dan gorden pintu;
- 2 (dua) lembar ambal;
- 1 (satu) lembar tikar;
- 1 (satu) unit kompor gas;
- 1 (satu) unit kulkas;
- 1 (satu) unit Cosmos;
- 1 (satu) buah setrika listrik;
- 3 (tiga) pasang gelas hias;
- 1 (satu) helai selimut kecil;
- 2 (dua) helai selimut besar;
- 5 (lima) lusin piring;
- 2 (dua) lusin gelas;
- 1 (satu) lusin sendok;
- 3 (tiga) buah wajan;
- 1 (satu) lusin cambung;
- 1 (satu) buah sangku;
- 1 (satu) buah semprot listrik;
- 1 (satu) buah despenser merk Miyako;
- 1 (satu) buah rice box merk Miyako;
- 1 (satu) buah jam dinding;
- Menetapkan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 3.1 sampai dengan 3.36 diktum amar putusan di atas;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama berupa tanah dan bangunan untuk mengosongkan dari benda-benda atau barang-barang lainnya yang tidak termasuk harta bersama;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) hak/bagian dari harta bersama tersebut di atas yang dikuasainya kepada pihak lain (Tergugat atau Penggugat) sesuai dengan hak/bagiannya dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dapat dilakukan kompensasi dengan pembayaran sejumlah uang/harga atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai menurut bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat posita poin 4.8 yaitu kenderaan roda dua Honda Supra X 125 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selain/selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.930.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 24/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Bramiruddin |
Panitera | Syarwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:DIDALAM OBJEK POIN 3.1 TERSEBUT TERDAPAT OBJEK PERKARA YAITU: |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:Didalam objek poin 3.1 tersebut terdapat objek perkara yaitu: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
112
36