- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI DAN PARA TERGUGAT / PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI / PEMBANDING / TERBANDING TERSEBUT DIATAS ;----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR : 06/PDT.G/2010/PN.LTK TANGGAL 21 MARET 2011 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;---
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR : 06/PDT.G/2010/PN.LTK TANGGAL 21 MARET 2011 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR : 06/PDT.G/2010/PN.LTK TANGGAL 21 MARET 2011 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;-----
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT / PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT / PEMBANDING ADALAH AHLI WARIS DARI MATHEUS MONTEIRO ;---------------------------
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA BESERTA BANGUNAN RUMAH PENINGGALAN YANG DITEMPATI OLEH TERGUGAT II / PEMBANDING YANG ADA DIATASNYA TERLETAK DI RT.08 RW.04 BATUMEA, KELURAHAN LARANTUKA, KECAMATAN LARANTUKA, KABUPATEN FLORES TIMUR LUAS 1495 M2 DENGAN BATAS-BATASNYA ;------------
- MENYATAKAN SERTIFIKAT ATAS TANAH SENGKETA YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT III ATAS NAMA TERGUGAT I / PEMBANDING DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 61/KELURAHAN LARANTUKA, TANGGAL 24 JUNI 2008 TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;-----------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT / TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PERKARA AQUO APABILA TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;---
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SELEBIHNYA ;-------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR : 06/PDT.G/2010/PN.LTK TANGGAL 21 MARET 2011 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;-------
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) ;------------
- Menerima permohonan banding dari para Penggugat / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi dan para Tergugat / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi / Pembanding / Terbanding tersebut diatas ;----
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.LTK tanggal 21 Maret 2011 yang dimintakan banding tersebut ;---
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.LTK tanggal 21 Maret 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;-----
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.LTK tanggal 21 Maret 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;-----
- Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;-----
- Menyatakan para Penggugat / Pembanding dan para Tergugat / Pembanding adalah ahli waris dari Matheus Monteiro ;---------------------------
- Menyatakan tanah sengketa beserta bangunan rumah peninggalan yang ditempati oleh Tergugat II / Pembanding yang ada diatasnya terletak di RT.08 RW.04 Batumea, Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur luas 1495 m2 dengan batas-batasnya ;------------
- Menyatakan sertifikat atas tanah sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I / Pembanding dengan sertifikat hak milik Nomor : 61/Kelurahan Larantuka, tanggal 24 Juni 2008 tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;-----------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo apabila telah berkekuatan hukum tetap ;---
- Menolak gugatan para Penggugat/Pembanding selebihnya ;-------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.LTK tanggal 21 Maret 2011 yang dimintakan banding tersebut ;-------
- Menghukum para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;------------
Putusan PT KUPANG Nomor 113/PDT/2011/PT KPG |
|||||||||||||
Nomor | 113/PDT/2011/PT KPG | ||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Tahun | 2012 | ||||||||||||
Tanggal Register | 24 Oktober 2011 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT KUPANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||
Hakim Ketua | I Nyoman Dika | ||||||||||||
Hakim Anggota | Emmy Herawaty, Brjoseph F. E. Fina | ||||||||||||
Panitera | Wilson Steven Kana Wadu | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | ------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- DALAM PROVISI ;------------------------------------------------------------------------------ DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------- ------------------------------------ MENGADILI SENDIRI ------------------------------------- DALAM KONVENSI ;--------------------------------------------------------------------------------
SETELAH DIBAGIAN TIMUR DIPISAHKAN SELUAS 658 M2 SEHINGGA LUASNYA MENJADI 839 M2 ADALAH MILIK MATHEUS MONTEIRO DAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT/PEMBANDING SELAKU AHLI WARIS BERHAK ATAS TANAH TERSEBUT ;-------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI ;--------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI ;------------------------------------------------------- DALAM INTERVENSI ;------------------------------------------------------------------------------ MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR : 06/PDT.G/2010/PN.LTK TANGGAL 21 MARET 2011 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;---- |
||||||||||||
Catatan Amar |
------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- Dalam Provisi ;------------------------------------------------------------------------------ Dalam Eksepsi ;---------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara ;------------------------------------------------------------------- ------------------------------------ MENGADILI SENDIRI ------------------------------------- Dalam Konvensi ;--------------------------------------------------------------------------------
Setelah dibagian timur dipisahkan seluas 658 m2 sehingga luasnya menjadi 839 m2 adalah milik Matheus Monteiro dan para Penggugat/Pembanding dan para Tergugat/Pembanding selaku ahli waris berhak atas tanah tersebut ;-------------------------------------------------------------- Dalam Rekonpensi ;--------------------------------------------------------------------------- Dalam Konvensi dan Rekonpensi ;------------------------------------------------------- Dalam Intervensi ;------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.LTK tanggal 21 Maret 2011 yang dimintakan banding tersebut ;---- |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2012 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2012 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/PDT/2011/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 113/PDT/2011/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada