- Menyatakan terdakwa I. Mustono Alias Mbutul Bin (Alm) Pasiman bersama-sama dengan terdakwa II. Jainal Abidin Alias Ebit Bin Gunadi, terdakwa III. Wawan Herianto Bin Saifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing ? masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit rangka traktor merk QIUCK G3000 ZEVA No.A626100A Warna Putih dan Oranye dan 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Sumber Dana APBN Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru,
- 2 (dua) buah Kunci Ring dan Pas No. 19 (sembilan Belas),
- 1 (satu) buah Kunci Pas No. 12-13,
- 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau,
- 1 (satu) buah besi pengait terpasang tali tampar warna abu abu;
- 1 (satu) batang bambu panjang kurang lebih 1,5 meter;
- 1 (satu) Unit KBM Daihatsu Xenia Warna Merah Metalik tahun 2014 dengan No.Pol : B-1169-UYQ No.Ka : MHKV1BA1JEK035006 No.Sin : MD18823 berserta kunci dan STNK atas nama Ahmad Nawawi dengan Alamat KP. Pangkalan Rt.003 Rw.002 Kalideres Jakarta Barat;
Putusan PN REMBANG Nomor 47/Pid.B/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rahayuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Mulyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Parno, S, st. Bin (Alm) Parto Suwito; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; Dikembalikan kepada saksi Purwantono Bin (Alm) Ngatmin;; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Rbg
Statistik7518