- 1. Eduardus Djago, Umur 73 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Katolik,
- 2. Martinus Kota, Umur 67 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Katolik,
- 1. Yoakim Waja, Umur 52 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katolik,
- 2. David Bai, Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katolik,
- 3. Abraham Raga, Umur 46 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katolik,
- Bahwa lokasi Tanah WOLOYADHA, termasuk di dalam areal tanah MALA AE TOYO, seluas + 56 Ha, yang terdiri dari + 36 Ha tanah ladang dan + 20 Ha tanah sawah yang letak dan batas-batasnya ada tertulis dalam Putusan Nomor : 7/Pdt.G/1990/PN.BJW.
- Bahwa Lokasi Tanah WOLOYADHA termasuk di dalam Areal Tanah MALA AE TOYO, adalah Tanah Milik Suku KEKA yang menjadi Penguasanya adalah Almarhum -Almarhumah, Suami ? Istri MITE POI dan TOYO MUDE. Dalam perkawinan antara MITE POI dan TOYO MUDE memperoleh keturunan yang bernama NGALA TOYO laki-laki dan BHEKU TOYO perempuan. Kemudian NGALA TOYO kawin dengan TOYO BEKU tidak memperoleh keturunan. BHEKU TOYO kawin dengan DONA MOGI dapat anak SOO BHEKU perempuan.
- Bahwa lokasi Tanah WOLOYADHA termasuk di dalam areal tanah MALA AE TOYO yang saat ini dikuasai oleh Robertus Kode dkk / Para Termohon EKSEKUSI berdasarkan Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN. BJW adalah milik PELAWAN I dan PELAWAN II sejak Hari Rabu tanggal 11 Desember 1991 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa yang diputuskan oleh Hakim MELKIADES KADJU, SH yang mana PELAWAN I sebagai Kuasa Tergugat 51 dan PELAWAN II Tergugat 51 mengajukan PERMOHONAN.
- Bahwa PELAWAN I sebagai Kuasa Tergugat 51 dengan jawabannya tertanggal 20 Januari 1991, yang diterima di depan sidang tanggal 18 Pebruari 1991 yang isi jawabannya adalah sebagai berikut :? Sekarang EDUARDUS DJAGO umur 51 tahun Jenis Kelamin Laki-laki bertempat tinggal di Liwo Desa Wuliwalo Kec. Mauponggo Kabupaten Ngada Agama Katolik Pekerjaan Pegawai dan Martinus Kota Tergugat 51, mengajukan Permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bajawa sudilah kiranya mengabulkan permohonan EDUARDUS DJAGO dan MARTINUS KOTA Tergugat 51 menjadi Ahli Waris Nenek Almarhum MITE POI dan TOYO MUDE Pewaris Tanah Suku KEKA sekaligus menjadi Penguasa yang syah?.
- Bahwa mengenai permohonan sesuai dengan bunyi PENYULUHAN HUKUM KE II 1980, Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman halaman 11 : ?adakalanya orang mohon suatu keputusan Hakim dengan tidak menarik orang lain sebagai lawan di muka Pengadilan Negri misalya para ahli waris mohon supaya ditetapkan sebagai Ahli waris dari Almarhum Pewaris Tanah. Dalam hal ini tidak ada tergugatnya, tidak ada sengketanya karena itu tidak disebut GUGATAN tetapi PERMOHONAN?. Sama halnya dengan isi putusan nomor : 7/Pdt.G/1990/PN.BJW Jawaban Eduardus Djago Kuasa
- Bahwa mengenai hak para Ahli Waris dalam putusan nomor : 7/Pdt.G/1990/PN. BJW sesuai dengan Pasal 584 KUH Perdata.
- Bahwa mengenai Tua Manu dalam Perkara Perdata nomor : 2/Pdt.G/2013/PN.BJW bersalahan dengan pasal 584 KUH Perdata dan bersalahan dengan Undang-Undang Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 Pasal 22 ayat 2 huruf b yaitu Hak milik terjadi karena ketentuan Undang-undang.
- Bahwa pada halaman 74 dari Putusan Nomor : 7/Pdt.g/1990/PN.BJW tertulis :
- Bahwa : 1. Yoakim Waja TERLAWAN I dalam Putusan Nomor : 7/Pdt.G/1990/PN.BJW adalah Tergugat Konvensi 18, 2. David Bai TERLAWAN II adalah anak Kristina Lundu Tergugat Konvensi 68, 3. Abraham Raga TERLAWAN III, Tergugat Konvensi 17, yang mana dalam Perkara Nomor : 7/Pdt.G/1990/PN. BJW Gugatannya TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Mengabulkan perlawanan Para PELAWAN untuk seluruhnya; ...........................
- Menetapkan Para PELAWAN adalah Para Ahli Waris Almarhum Almarhumah Suami Istri MITE POI dan TOYO MUDE; ..........................................................
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah WOLOYADHA adalah bagian dari Tanah MALA AE TOYO yang disebutkan dalam Putusan Nomor : 7/Pdt.G/1990/PN.BJW; ........................................................................................
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Suku KEKA adalah Perwarisan Yang Syah untuk Para PELAWAN; .....................................................................
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Nomor : 7/ Pdt.G/ 1990/ PN.BJW telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ............................................................
- Menyatakan bahwa tindakan Para TERLAWAN adalah perbuatan Melawan Hukum; ................................................................................................................
- Menyatakan bahwa kerugian Para PELAWAN yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah Syah dan Berharga; ............................
- Menyatakan menurut hukum bahwa Eksekusi tanah WOLOYADHA haruslah dinyatakan BATAL demi hukum; .........................................................................
- Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung menanggung untuk membayar kerugian kepada Para PELAWAN menurut POSITA Nomor : 13; ....
- Menghukum para TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perlawanan ini; ........................................................................................
- Bahwa, Gugatan para Pelawan pada posita point 1 s/d 8 dimana para Pelawan mendalilkan bahwa para Pelawan memiliki bidang tanah MALA AE TOYO dengan luas 56 ha yang didalamnya termasuk WOLOYADHA yang sudah ada putusan yang berkuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam gugatan perlawanan eksekusi tertanggal 30 September 2013 adalah sangat bertentangan dengan putusan perkara No. 2/Pdt.G/2013/ PN.BJW ;
- Bahwa, Lokasi bidang tanah WOLOYADHA yang dimaksud Pemohon Eksekusi adalah sebagaimana putusan perkara No. 2/Pdt.G/2013/ PN.BJW dengan luas 3.000 M?2; dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Bahwa, Terlawan tidak mengerti dengan bidang tanah sengketa yang dimaksudkan oleh para Pelawan tersebut, karena baik fakta hukum maupun fakta di lapangan / fisik , bidang tanah sengketa yang dimaksudkan Terlawan adalah seluasnya 3.000 M2 dan bukan 56 ha ;
- Bahwa, para Pelawan secara licik ingin menyesatkan fakta hukum dan fakta lapangan / fisik yang sebenarnya sebagaimana jelas disebutkan para Pelawan dalam posita point 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa ? luas areal tanah sengketa 56 ha dan kepemilikan tanah MALA AE TOYO adalah EDUARDUS DJAGO dan MARTINUS KOTA adalah tidak benar menurut para Terlawan ;
- Bahwa, secara hukum tanah milik Terlawan seluas 3.000 M2 tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa No. 2/Pdt.G/2013/ PN.BJW antara YOAKIM WAJA,Dkk melawan ROBERTUS KODE, Dkk ;
- Bahwa para pelawan yang mendalilkan tentang putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.07/Pdt.G/1990/PN.BJW adalah sangat keliru dan salah menafsirkan Putusan tersebut, dimana putusan sudah dengan jelas ? menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi maupun Penggugat Rekonvensi TIDAK DAPAT DITERIMA ? ini artinya baik penggugat Konvensi maupun Penggugat Rekonvensi belum jelas status kepemilikan / belum ada pihak yang dikatakan menang ;
- Bahwa dalam putusan perkara No.07/Pdt.G/1990/PN.BJW belum bisa dikatakan ada pihak ? pihak yang menang dalam perkara tersebut, sehingga putusan perkara No.2/Pdt.G/2013/ PN.BJW sangat berasalan untuk mengajukan Eksekusi ;
- Bahwa sesuai dalil para pelawan dalam point 10 dan 11 mengenai hak pewarisan dari Surat kuasa INCIDENTIL bukanlah keputusan yang menetapkan tentang pewarisan, akan tetapi surat kuasa hanya untuk mengijinkan seseorang untuk mewakili orang yang dianggap tidak mampu menjalan tugas sebagai Penggugat maupun tergugat atau Pelawan maupun Terlawan. Dan hal ini juga tidak dibenarkan kalau seseorang kuasa Incidentil dalam perkara No.07/Pdt.G/1990/PN.BJW yang mewakil tergugat No.51 dikatakan sebagai Pewaris / Pelawan I ;
- Bahwa mengenai posita point 13 para pelawan yang sudah jelas ? jelas bukan pewaris tidak dibenarkan untuk menuntut ganti rugi sedangkan yang berhak menuntut ganti rugi, seharusnya para terlawan karena para terlawan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.02/Pdt.G/2013/PN.BJW ;
- Bahwa dari uraian para terlawan diatas, maka para terlawan menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa para pelawan sangat keliru dalam mengajukan gugatan perlawanan eksekusi karena setelah para terlawan membaca gugatan ini, seharusnya para pelawan mengajukan gugatan baru, bukan perlawanan eksekusi terhadap bidang tanah yang berlokasi di Woloyadha ;
- Bahwa para pelawan eksekusi sangat keliru kalau dalam perkara ini adalah EDUARDUS DJAGO dan MARTINUS KOTA karena putusan perkara perdata No 2/Pdt.G/2013/PN.BJW adalah YOAKIM WAJA, Dkk Melawan ROBERTUS KODE,Dkk , sehingga gugatan perlawanan eksekusi dari para pelawan harus ditolak ;
- Bahwa pada prinsipnya para terlawan memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bajawa untuk tetap melaksanakan eksekusi sesuai surat permohonan eksekusi para Terlawan tertanggal 2 Juli 2013 ;
- Mengabulkan Jawaban para Terlawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi oleh para pelawan haruslah ditolak ;
- Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini ;
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor :07/Pdt.G/1990/PN.BJW, 19 Desember 1991, dapat ditunjukkan aslinya dan setelah diperiksa ternyata sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda .................................... P.1.2 - 1;
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.BJW, Tertanggal 20 Mei 2013, dapat ditunjukkan aslinya dan setelah diperiksa ternyata sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda ..................... P.1.2 - 2;
- Fotocopy Putusan Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Bajawa, Tertanggal 15 Februari 2012, dapat ditunjukkan aslinya dan setelah diperiksa ternyata sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda ................................... .P.1.2 - 3;
- Fotocopy surat Tngkisan dan bantahan atas gugatan Penggugat tertanggal 24 Agustus 1990, tertangal 20 Januari 1991, dapat ditunjukkan aslinya dan setelah diperiksa ternyata sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda ...... P.1.2 - 4;
- Utara : Jalan Raya;
- Selatan : Tanah yang dukuasai oleh Yosep;
- Timur : Jalan Raya;
- Barat : Komplek Tanah Gereja.
- Utara : Suku Daga;
- Selatan : Laut Sawu;
- Timur : Kali Aetoyo;
- Barat : Jerem Aepoya.
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ PN.BJW, dapat ditunjukkan aslinya dan setelah diperiksa ternyata sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda .............................................. T 1.2.3- 1;
- 1. FRANSISKUS DJAGO : Lahir di Tongananga, 29 September 1953, Laki-laki, Tempat tinggal di Aewoe Rt.007, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, WNI;
- Utara : Jalan Jurusan Kapela Aewoe/Yakobus Mere/Yonas Raga;
- Timur : Jalan Raya Aewoe Pomakoe/Gaspar Bhala/Emanuel Putu;
- Barat : Kompleks Kapela Aewoe;
- Selatan : Tanah Kapling Siprianus Ende/Yosep Ndiwa;
- Menolak Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.640.000, (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- 1. YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H.,
- 2. ABDI RAHMANSYAH, S.H.
Putusan PN BAJAWA Nomor 24/PDT.G/2013/PN.BJW |
|||||
Nomor | 24/PDT.G/2013/PN.BJW | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||
Tahun | 2014 | ||||
Tanggal Register | 1 Oktober 2013 | ||||
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vincentius B. Trisnaryanto | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudibr Hakim Anggota Abdi Rahmansyah | ||||
Panitera | Nitaniel Lusi | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DITOLAK | ||||
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor : 24 / Pdt.Plw / 2013 / PN.BJW. ? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ? Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Liwo Desa Wuliwalo Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo selanjutnya disebut ...... PELAWAN I; Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tani beralamat di Aekutu, Desa Bela Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo selanjutnya disebut ....................... PELAWAN II; Untuk selanjutya Pelawan I dan Pelawan II disebut sebagai .......... PARA PELAWAN; M E L A W A N Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Aewoe Desa Aewoe, Kec. Mauponggo Kabupaten Nagekeo selanjutnya disebut ..................................................................... TERLAWAN I; Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Aewoe Desa Aewoe, Kec. Mauponggo Kabupaten Nagekeo selanjutnya disebut .................................................................. TERLAWAN II; Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Aewoe Desa Aewoe, Kec. Mauponggo Kabupaten Nagekeo selanjutnya disebut .................................................................. TERLAWAN III; Untuk selanjutnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III disebut sebagai .................................................................................................... PARA TERLAWAN. Pengadilan Negeri tersebut ; - Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ; - Telah mendengar para pihak yang berperkara ; - Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi atas perkara ini ; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Para Pelawan dalam Surat Gugatan Perlawanannya tertanggal 30 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 01 Oktober 2013 dibawah Register Perkara Nomor : 24/Pdt.Plw/2013/PN.BJW. telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Kemudian SOO BHEKU kawin dengan JAGO TOYO TIWU dapat anak NGALA SOO laki-laki dan TOYO SOO perempuan. NGALA SOO kawin dengan DHU BABO memperoleh anak yang bernama KOTA DHU panggilan sehari-hari MARTINUS KOTA Tergugat 51, dalam perkara Nomor :7/Pdt.G/1990/PN.BJW adalah PELAWAN II. Kemudian TOYO SOO saudari kandung NGALA SOO kawin dengan PITA BENA dapat anak JAGO TOYO, panggilan sehari ? hari EDUARDUS DJAGO, Kuasa Tergugat 51 dalam perkara Nomor :7/Pdt.G/1990/PN.BJW adalah PELAWAN I. Tergugat 51 dengan jawabannya tertanggal 20 Januari 1991 yang diterima di depan sidang tanggal 18 Pebruari 1991 dimana Kedua belah Pihak tidak dikatakan TIDAK SETUJU dengan jawaban Eduardus Djago tersebut. Berarti SETUJU. M E N G A D I L I Dalam Konvensi Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi TIDAK DAPAT DITERIMA, Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 295.000,- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dalam Rekonvensi Menyatakan Gugatan Penggugat ? penggugat Rekonvensi TIDAK DAPAT DITERIMA. Menghukum Penggugat ? penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan rekonvensi ini sejumlah NIHIL. 10. Bahwa WOLOYADHA ada termasuk di dalam Areal Tanah MALA AE TOYO yang letak dan batas-batasnya ada tertulis dalam Putusan Nomor : 7/Pdt.G/1990/PN.BJW yang mana PELAWAN I adalah Kuasa Tergugat 51 dapat Keputusan INCIDENTIEEL yaitu Keputusan yang membolehkan seseorang ikut serta dalam perkara (Voeging). Berarti Kuasa Tergugat 51, Voeging dengan mengajukan permohonan untuk memperoleh Hak karena PERWARISAN. 11. Bahwa mengenai Keputusan INCIDENTIEEL menurut bunyi RIB/HIR halaman 138 huruf f, Keputusan Incidentieel yaitu Keputusan yang membolehkan seseorang ikut serta di dalam perkara, sama halnya dengan Kuasa Tergugat 51 dalam perkara nomor : 7/Pdt.G/1990/PN. BJW memperoleh hak karena Perwarisan sesuai dengan Pasal 584 KUH Perdata tersebut. Mengenai Voeging (Ikut serta) menempatkan diri di samping salah satu pihak bersama dengan pihak itu menghadapi pihak yang lain, sama halnya dengan Kuasa Tergugat 51 dalam Perkara Nomor : 7/Pdt.G/1990/PN. BJW. 12. Bahwa mengenai Leluhur Mite Poi menunjuk pada DALUWARSA. 13. Bahwa mengenai kerugian termasuk tanah WOLOYADHA yang dikuasai oleh Robertus Kode, Tergugat I/Termohon Eksekusi menurut Pasal 579 KUH Perdata Para PELAWAN merasa dirugikan dan kerugiannya dapat PELAWAN rincikan sebagai berikut : Bila areal tanah MALA AE TOYO termasuk WOLOYADHA yang luasnya + 56 ha diolah dan ditanami padi, jagung, kacang hijau serta pembiayaan untuk mencaritahu kebenaran di Pengadilan sebagai berikut : - Biaya untuk mencari tahu kebenaran di Pengadilan Dalam 1 tahun = Rp. 1.000.000,- Dalam kurun waktu 22 tahun = 22 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 22.000.000,- - 20 Ha tanah sawah dalam 1 tahun 2 kali musim tanam, 1 musim tanam padi, 1 musim tanam kacang hijau. Padi menghasilkan dalam 1 ha 6 ton = 6.000 kg. 20 ha = 20 x 6.000 kg = 120.000 kg. Harga gabah per kilo gram Rp. 2.000,- = 120.000 kg x Rp. 2.000,- = Rp. 240.000.000,- - Kacang hijau dalam 1 ha menghasilkan 1 ton = 1.000 kg. 20 ha = 20 x 1.000 kg = 20.000 kg. Harga kacang hijau per kilo gram Rp. 5.000,- = 20.000 kg x Rp. 5.000 = Rp. 100.000.000,- - 36 ha tanah ladang jika ditanam dengan pisang, ubi kayu dan kacang ? kacangan dinilai dengan uang dalam 1 tahun per ha= Rp. 5.000.000,- 36 ha x Rp. 5.000.000,- = Rp. 180.000.000,- Jumlah biaya + hasil 56 ha : = Rp. 22.000.000,- + Rp. 240.000.000,- + Rp. 100.000.000,- + Rp. 180.000.000,- = Rp. 542.000.000,- Bunga per bulan 1 %, untuk kurun waktu 1 tahun = 12 %. Jika dipersentasekan menjadi = 12/100 x Rp. 542.000.000,- = Rp. 65. 040.000,- Jumlah penghasilan ditambah bunga : = Rp. 542.000.000,- + Rp. 65.040.000,- = Rp. 607.040.000,- Total keseluruhan kerugian selama 22 tahun : = 22 tahun x Rp. 607.040.000,- = Rp. 13. 354.880.000,- 14. Bahwa hasil dari Areal Tanah MALA AE TOYO seluas + 56 ha sebesar Rp. 13.354.880.000,- (Tiga Belas Miliard Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) merupakan penghasilan yang harus dinikmati oleh Para PELAWAN setiap tahun selama 22 tahun karena para PELAWAN adalah Ahli waris yang syah dari Almarhum Almarhumah, Suami Istri Mite Poi dan Toyo Mude. 15. Oleh karena itu berdasarkan risalah panggilan (RELAS) nomor : 5/Srt.Aan.Pdt.G/2013/PN.BJW pada hari kamis tanggal 12 September 2013 yang ditujukan kepada Para Tergugat / Para Termohon EKSEKUSI atas tanah WOLOYADHA yang luasnya + 3.000 M2 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. 16. Bahwa segala biaya yang timbul dalam perlawanan ini menjadi tanggungan dari Para TERLAWAN. Berdasarkan hal ? hal yang telah diuraikan diatas, para PELAWAN memohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bajawa untuk memanggil para Pihak PELAWAN dan TERLAWAN ke persidangan dan memutuskan Putusan yang bunyinya sebagai berikut : Demikianlah perlawanan EKSEKUSI Tanah WOLOYADHA kami ajukan kepada Yang Mulia, kiranya perlawanan kami dikabulkan, seraya memohon Putusan yang seadil-adilnya. Terima kasih. Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Para Pelawan telah hadir masing masing Prinsipal; sedangkan Pihak Terlawan I dan Terlawan II, telah hadir diwakili oleh kuasa hukum Isidentilnya yang bernama : WENDELINUS MEO, Umur 30 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani, Agama Katholik, bertempat tinggal di Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Kuasa Isidentil yang dibuat di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 04 Desember 2013, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa di bawah Register Nomor : W26.U.11/ 109/ HK.04.1/ XII/ 2013, pada tanggal 05 Desember 2013; Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Mediasi, selanjutnya melalui Penetapan Nomor 04/ Pdt.G/ 2013/ PN.BJW Majelis telah menunjuk Y.M. Abdi Rahmansyah, S.H. sebagai Hakim Mediator dalam perkara a quo untuk mengupayakan perdamaian antara para pihak berperkara akan tetapi setelah melalui proses mediasi dalam beberapa kali pertemuan, Hakim Mediator menyatakan bahwa upaya perdamaian antara para pihak berperkara telah gagal mencapai kesepakatan/ titik temu sebagaimana termuat dalam laporan Hakim Mediator tertanggal 20 November 2013, ; Menimbang bahwa oleh karena upaya perdamaian terhadap para pihak telah gagal, maka proses penyelesaian perkara ini diteruskan dengan pembacaan surat gugatan Para Pelawan pada persidangan hari Kamis tanggal 28 November 2013 yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Pelawan ; Menimbang bahwa terhadap surat gugatan Para Pelawan tersebut, pada persidangan lanjutan hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 Kuasa Hukum Para Terlawan mengajukan tanggapannya berupa surat jawaban tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Setelah mencermati rumusan gugatan perlawanan para Pelawan Eksekusi tersebut, maka para Terlawan menanggapinya sebagai berikut : Utara : dengan jalan jurusan Kapela Aewoe/Yakobus Mere/Yonas Raga Timur : dengan jalan Aewoe ? Pomakoe/ Gaspar Bhala/Emanuel Putu Barat : dengan Kompleks Kapela Aewoe Selatan : dengan tanah Kapling SIPRIANUS ENDE/ YOSEPH NDIWA ; Adalah milik para Terlawan ; Berdasarkan alasan ? alasan tersebut diatas, sudilah kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : Dan atau Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa atas jawaban yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Para Terlawan, Para Pelawan telah menyampaikan Replik nya pada persidangan hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 ; Menimbang, bahwa atas Replik dari Para Pelawan tersebut Kuasa Hukum Para Terlawan telah mengajukan Dupliknya pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil gugatannya, Para Pelawan telah mengajukan alat alat bukti surat berupa : Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya serta telah didaftarkan dalam register yang diperuntukan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa sebagai surat bukti maka menurut Majelis surat-surat bukti tersebut secara hukum dapat diterima sebagai alat bukti surat dalam perkara perdata ini ; Menimbang, bahwa selain alat bukti surat ? surat tersebut, Para Pelawan juga mengajukan alat bukti berupa saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ROBERTUS KODE : lahir di Bela, 14 Agustus 1950, Laki-laki, Tempat tinggal di Aewoe Rt.004, Kelurahan Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Agama Katholik, Pekerjaan Pensiunan PNS, WNI ; - Bahwa saksi mengetahui antara Para Pelawan dan Para Terlawa ada masalah tanah; - Bahwa saksi berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara awal nomor register 07/Pdt.G/1991/Pn.Bjw; - Bahwa dalam amar putusan perkara nomor 07/Pdt.G/1991/Pn.Bjw, gugatan dalam Konvensi tidak dapat diterima dan Gugatan penggugat Rekonvensi Tidak dapat diterima; - Bahwa batas-batas tanah Aewoa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut : - Bahwa saksi juga mengetahui batas-batas keseluruhan luas Suku tanah di Malaaetoyo adalah sebagai berikut: - Bahwa Luas tanah yang menjadi obyek sengketa Antara Para Pelawan dan Para Terlawan yang berada di Aetoyo, 56 Ha; - Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Matias Mite Basi akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan orang tersebut; - Bahwa saksi mengetahui dalam perkara nomot 07/Pdt.G/1991/Pn.Bjw, karena tanah tersebut digugat Oleh Para penggugat kepada Para Tergugat, maka Eduardus Djogo Intervensi dalam perkara tersebut; Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil dalil bantahannya Kuasa Hukum Para Terlawan telah mengajukan alat bukti surat berupa : Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya serta telah didaftarkan dalam register yang diperuntukan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa sebagai surat bukti maka menurut Majelis surat-surat bukti tersebut secara hukum dapat diterima sebagai alat bukti surat dalam perkara perdata ini ; Menimbang, bahwa selain alat bukti surat ? surat tersebut, untuk mendukung dalil bantahannya Kuasa Hukum Para Terlawan telah mengajukan alat bukti berupa saksi ? saksi yang masing - masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : - Bahwa saksi mengetahui antara Para Pelawan dan Para Terlawa ada masalah tanah; - Bahwa saksi mengetahui dan pernah membaca putusan nomor 07/ Pdt.G/ 1991/ Pn.Bjw, yang amar putusannya berbunyi gugatan dalam Konvensi tidak dapat diterima dan Gugatan penggugat Rekonvensi Tidak dapat diterima; - Bahwa selain dari pada itu Putusan tersebut juga berbunya bahwa tanah yang menjadi Obyek sengketa dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Yoakim Waja yakni (Terlawan dalam perkara ini); - Bahwa saksi mengetahui dalam perkara pada saat itu Eduardus Djogo mengajukan Intervensi; - Bahwa sepengetahuan saksi tanah warisan Suku Keka adalah Malaetoyo, Maisini, Wolobawa; - Bahwa dalam perkawinan Mite Poi dengan istrinya dikaruniai anak yang bernama Noalatoyo Als Ngela, dan setelah menikah dikaruniai anak yang bernama Wajamanu, dan Waja manu adalah Kakek Kandung dari Para Terlawan; - Bahwa semasa hidupnya Para Terlawan mendapat Warisan atau Pemberian dari Kakek dan Orang Tua Para Terlawan sebanyak 9 (sembilan) Bidang Tanah; - Bahwa saksi adalah Ketua Stasi (Paroki); - Bahwa pada tahun 1978 ayah Terlawan pernah memberikan sebidang tanah kepada Dewan Paroki dan Kapela, dan juga pernah memberikan sebidang tanah secara pribadi kepada Bunga Ake; - Bahwa pada tahun 1986 Mite Basi (ayah kandung Terlawan) juga pernah memberikan tanah untuk Sekolah Dasar Islam (SDI) Tantoyo dan sebidang tanah lagi untuk Kantor Kecamatan Mauponggo dan sebagian bidang tanah lagi untuk Kantor Desa Malaetoyo; - Bahwa pada tahun 2010 Mite Basi yang merupakan ayah kandung dari Terlawan juga memberikan sebidang tanah kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk dipergunakan sebagai pasar Aewoe; - Bahwa selain jadi Ketua Stasi saksi juga sebagai Kepala Dusun setempat; - Bahwa saat Pemberian Tanah-tanah tersebut saksi mengetahui karena Bonevasius Mite mengutus saksi pemberian tanah secara adat; - Bahwa selain saksi juga masih banyak orang yang mengetahui lah tersebut termasuk keluarga besar Para Terlawan; - Bahwa saksi menjadi Kepala Dusun 4 Aewoe Pada Thun 2008 sampai dengan sekarang; - Bahwa saksi adalah berasal dari Suku Sawu; - Bahwa yang bertempat tinggal di Dusun Aewoe ada banyak Suku; 2. PHILIPUS RAGA: Woloyadha, 01 januari 1971, laki-laki, Tempat tinggal di Mudetunga Rt.07 Dusun IV, Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Agama Katholik, Pekerjaan PNS, WNI ; - Bahwa saksi mengetahui antara Para Pelawan dan Para Terlawa ada masalah tanah; - Bahwa saksi mengetahui dan pernah membaca putusan nomor 07/Pdt.G/1991/Pn.Bjw, yang amar putusannya berbunyi gugatan dalam Konvensi tidak dapat diterima dan Gugatan penggugat Rekonvensi Tidak dapat diterima; - Bahwa saksi mengetahui bunyi amar putusan nomor 07/Pdt.G/1991/Pn.Bjw, tersebut pada tahun 2001; - Bahwa selain dari pada itu Putusan tersebut juga berbunya bahwa tanah yang menjadi Obyek sengketa dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Yoakim Waja yakni (Terlawan dalam perkara ini); - Bahwa saksi mengetahui dalam perkara pada saat itu Eduardus Djogo mengajukan Intervensi; - Bahwa sepengetahuan saksi tanah warisan Suku Keka adalah Malaetoyo, Maisini, Wolobawa; - Bahwa dalam perkawinan Mite Poi dengan istrinya dikaruniai anak yang bernama Noalatoyo Als Ngela, dan setelah menikah dikaruniai anak yang bernama Wajamanu, dan Waja manu adalah Kakek Kandung dari Para Terlawan; - Bahwa semasa hidupnya Para Terlawan mendapat Warisan atau Pemberian dari Kakek dan Orang Tua Para Terlawan sebanyak 9 (sembilan) Bidang Tanah; - Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 1997 samai dengan sekarang; - Bahwa sepengetahuan saksi tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini belum mempunyai sertifikat; - Bahwa pada tahun 1978 ayah Terlawan pernah memberikan sebidang tanah kepada Dewan Paroki dan Kapela, dan juga pernah memberikan sebidang tanah secara pribadi kepada Bunga Ake; - Bahwa pada tahun 1986 Mite Basi (ayah kandung Terlawan) juga pernah memberikan tanah untuk Sekolah Dasar Islam (SDI) Tantoyo dan sebidang tanah lagi untuk Kantor Kecamatan Mauponggo dan sebagian bidang tanah lagi untuk Kantor Desa Malaetoyo; - Bahwa pada tahun 2010 Mite Basi yang merupakan ayah kandung dari Terlawan juga memberikan sebidang tanah kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk dipergunakan sebagai pasar Aewoe; - Bahwa saksi mengetahui penyerahan tanah tersebut karena pada saat itu saksi sebagai perwakilan umat di Gereja; - Bahwa saksi juga melihat secara langsung pada saat penyerahan tanah untuk gereja tersebut ada acara ritual adat Tuamanu; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan pembuktian di persidangan, Para Pelawan dan kuasa hukum Para Terlawan masing masing telah mengajukan kesimpulannya pada persidangan lanjutan hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014; Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pelawan maupun kuasa hukum Para Terlawan menyatakan cukup dan tidak mengajukan hal apapun lagi serta mohon putusan; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat sepenuhnya di dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan Tujuan surat gugatan Perlawanan Para Pelawan adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa bersasarkan ketentuan pasal 162 Rbg, maka sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pokok perkara terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan apakah ada eksepsi yang diajukan oleh Para Terlawan dalam Jawabannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Perlawanan Para Pelawan, selanjutnya Para Terlawan didalam Jawabannya tertanggal 05 Desember 2013 tidak mengajukan eksepsi dalam Jawabannya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, akan tetapi hanyalah mengenai tentang pokok perkara terhadap gugatan Para Pelawan, sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap jawaban Para Terlawan Tersebut akan dipertimbangkan dalam pokok perkara a quo; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terlawan tidak mengajukan eksepsi dalam jawabannya maka Majelis akan langsung mempertimbangkan pokok perkara: Menimbang, bahwa inti pokok dalam surat gugatan Perlawanan Para Pelawan adalah Para Pelawan menyatakan bahwa lokasi tanah di Woloyada termasuk didalam bidang tanah Malaetoyo dengan luas 56 Ha, dari 36 Ha tanah ladang dan 20 Ha tanah sawah sebagaimana dalam batas batas yang tertulis dalam putusan Nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw, adalah milik Para Pelawan sehingga Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya permohonan eksekusi (vide : Putusan Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw) terhadap tanah Woloyada haruslah dinyatakan batal demi hukum; Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil gugtan Para Pelawan tersebut, Para Terlawan membantahnya dengan menyatakan bahwa terhadap Putusan Nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw, adalah putusan yang belum berkekutan hukum tetap sehingga adalah patut bidang tanah Woloyada sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, dengan Luas 3.000 M2, dengan batas batas sebagai berikut : Adalah milik Para Terlawan karena terhadap putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, telah berkekuatan hukum tetap sehingga permohonan eksekusi terhadap perkra Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, patutlah dikabulkan ; Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Para Pelawan dan Para Terlawan baik dalam surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik serta Kesimpulan yang diajukan oleh masing masing Para Pihak tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa untuk mengatkan dalil dalil gugatan Perlawanan Para Pelawan, Para pelawan telah mengajukan 4 (empat) alat bukti surat surat yang diberi tannda P.1.2-1 sampai dengan P.1.2-4, sedangkan Para Terlawan untuk membuktikan dalil dalil sangkalannya telah mengajukan 1 (satu) alat bukti surat yang diberi tanda T.1.2.3-1; Menimbang, bahwa selain alat bukti surat surat yang diajukan oleh Para Pelawan maupun Bukti surat yang diajukan oleh Para Terlwan telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, telah dilegalisir dan diberi metrai secukupnya, maka bukti surat surat tersebut secara yuridis Formal dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara A quo; Menimbang, bahwa selain alat bukti surat surat yang diajukan oleh Para Pelawan maupun alat bukti surat yang diajukan Para Terlawan tersebut diatas Para Pelawan Telah mengajukan 1 (satu) orang saksi sedangkan Para Terlawan dipersidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dalam perkara A quo; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Pelawan dibantah oleh Para Terlawan, maka berdasarkan pasal 1865 KuhPerdata Jo pasal 283 Rbg kepada Para Pelawan diwajibkan membuktikan dalil dalil Gugatannya sedangkan kepada Para Terlawan membuktikan dalil dalil bantahannya; Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan pasal 206 ayat 6 Rbg, menentukan bahwa untuk dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang dijalankan terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut : - Perlawanan datang dari Pihak Ketiga berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan Putusan, Juga semua sengketa mengenai upaya upaya paksa yang diperintahkan; - Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dimana dilakukan perbuatan perbuatan untuk melaksanakan Keputusan Hakim; Menimbang, bahwa terhadap dalil pokok perlawanan Para Pelawan akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut: Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti surat yang diajukan para pelawan a quo adalah sebagai berikut ; Menimbang, bahwa setelah Majelis menilai bukti surat yang diajukan oleh Para Pelawan dalam persidangan yaitu Bukti surat P.1.2-1 menurut majelis hakaim bukti surat tersebut adalah bukti surat yanag otentik oleh karenanya dapat dipergunakan dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa kalaupun benar bukti surat P.1.2-1 adalah sebagai akta otentik akan tetapi terhadap bukti surat tersebut merupakan bukti surat Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor :07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw, dengan amar Putusan Mengadili yang menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat Tdak Dapat Diterima /No, yang dalam hal ini kapasitas Para Terlawan adalah sebagai Pihak Tergugat, sedangkan pihak Para Pelawan adalah orang yang tidak termasuk dalam Gugatan Perkara a quo (vide : Perkara Nomor : 07/Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw, oleh karenanya pihak Para Pelawan adalah murni pihak ketiga untuk melakukan perlawanan ini atau deerden verzet; Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat P.1.2-1 (vide : perkara nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw) yang pada pencantuman amar Mengadilinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima/ No, oleh karenanya terhadap Para pihak yang berperkara baik Pihak Para Penggugat dan Pihak Para Tergugat belum dapat dikatakan mendapat kedudukan hukum sebagai pihak yang dikabulkan ataupun yang ditolak, sehingga terhadap putusan nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw masih terdapat kesempatan bagi Para Pihak untuk mengajukan ulang gugatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena akta otentik (vide : Putusan Pengadilan Negeri Bajawa nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw),dinyatakan tidak dapat diterima selanjutnya terdapatnya gugatan baru (vide : Putusan nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, yang mana kedudukan Para Penggugat adalah berdiri sendiri tidak termasuk pihak pihak Para Pelawan dalam Perkara ini, melainkan berkedudukan sebagai para terlawan a quo ( vide perkara perlawana no 24); Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pelawan telah mengajukan Bukti surat P.1.2-2 berupa Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, dan terhadap bukti surat tersebut Majelis menilai bahwa bukti tersebut adalah bukti surat yang berbentuk otentik oleh karenanya dapat dipergukan dalam Putusan ini; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat P.1.2-2 (vide : Putusan nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw,menurut hemat majelis terhadap perkara a quo, telah diputus oleh hakim terdahulu yang mana oleh hakim terdahulu dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah sengketa woloyadha dengan batas-batas sebagaimana dalam putusan , dan terhadap putusan tersebut telah pula berkekuatan hukum tetap; Menimbang, bahwa sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, kedudukan Terlawan 1 maupun Terlawan 2 serta Terlawan 3, adalah sebagai Para Penggugat dan terhadap Putusan Perkara a quo senyatanya Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan Amar Mengadili Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian; Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P.1.2-3, yang diajukan Para Pelawana menurut hemat majelis bukti surat tersebut adalah bukti yang berbantuk otentik oleh karennya patutlah dipergunakan dalam Putusan ini; Menimbang, bahwa kalaupun benar bukti surat P.1.2-3 adalah bukti yang otentik akan tetapi menurut penilaian Majelis Hakim bukti surat tersebut adalah bukti surat yang dapat berdiri sendiri karena Putusan Tersebut adalah Putusan Hakim dalam Persidangan Pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan demikian terhadap bukti surat P.1,2-3 Patutlah dikesampingkan; Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Para Pelawan Telah Mengajukan bukti surat P.1.2-4, yaitu surat tangkisan terhadap perkara perdata Nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw, menurut hemat Majelis surat tersebut adalah akta dibawah tangan yang dibuat oleh pihak Para Pelawan dalam Perkara a quo (vide : perkara perdata Nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw) dan terhadap bantahan tersebut telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim terdahulu oleh karenanya terhadap bukti surat dalam perkara a quo patutlah dikesampingkan; Menimbang, bahwa dipersidangan Para Pelawan Telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang bernama Robertus Kode dan terhadap keterangan saksi tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar keterangan saksi Robertus Kobe yang diajukan oleh Para Pelawan Tersebut ternya keterangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan bahwa benar Para Pelawan adalah ahli waris Alm suami istri Mite Poi dan Toyo Mude dan saksi sendiri tidak bisa memastikan bidang tanah mana yang merupakan warisan Alm suami istri Mite Poi dan Toyo Mude akan tetapi saksi hannya menjelaskan bahwa benar perkara Perdata nomor : 07/ Pdt.G/ 1990/ Pn.Bjw, oleh Majelis Hakim terdahulu telah dinyatakan dalam amar Putusan Tidak dapat diterima/NO; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti surat maupun bukti saksi yang diajukan oleh Para Terlawan akan dipertimbangkan oleh Majelis sebagai berikut; Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terlawan telah mengajukan Bukti surat T.1.2.3-1 berupa Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, dan terhadap bukti surat tersebut Majelis menilai bahwa bukti tersebut adalah bukti surat yang berbentuk otentik oleh karenanya dapat dipergukan dalam Putusan ini; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat T.1.2.3-1 (vide : Putusan nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw,menurut hemat majelis terhdap perkara a quo, telah diputus oleh hakim terdahulu yang mana oleh hakim terdahulu dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan menyakan para penggugat adalah pemilik sebidang tanah sengketa woloyadha dengan batas-batas sebagaimana dalam putusan , dan terhadap putusan tersebut telah pula berkekuatan hukum tetap; Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, kedudukan Terlawan 1 maupun Terlawan 2 serta Terlawan 3, adalah sebagai Para Penggugat dan terhadap Putusan Perkara a quo senyatanya Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan Amar Putusan sebagai berikut : MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bidang tanah Woloyada adalah warisan para penggugat 3. Menyatakan hukum tindakan para tergugat yang menguasai bidang tanah Woloyoda adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum para tergugat dan orang orang yang mendapat hak dari para tergugatuntuk menyerahkan bidang tanah Woloyada dalam keadaan kosong kepada para penggugat; 5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, hingga saat ini dihitung sebesar Rp.1.240.000,- (satu juta duaratus empat puluh ribu rupiah). Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.1.2.3-2 tersebut diatas telah meyakinkan Majelis Hakim dan menjadi persangkaan bagi Majelis bahwa benar Para Pelawan tidak pernah ikut sebagai para pihak dalam perkara perdata Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/PN.Bjw, oleh karenanya harus tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut, karena Putusan Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/PN.Bjw, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut mengikat kepada pihak pihak yang berperkara; Menimbang, bahwa terhadap bukti saksi yang diajukan dipersidangan oleh Para Terlawan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi saksi yang diajukan oleh Para Terlawan terdapat fakta bahwa benar tanah obyek sengketa Woloyada adalah milik Para Terlawan berdasarkan warisan dari kakek dan orang tua Para Terlawan, hal mana telah bersesuaian dengan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 02/ Pdt. G/ 2013/ Pn.Bjw, sebagaimana sebagai pertimbangannya dan telah dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); Menimbang, bahwa selanjutnya dengan adanya perkara Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, menurut hemat majelis seharusnya Para Pelawan dalam Perkara A quo sejak awal ikut bergabung sebagai Para Pihak apabila hak hak Para Pelawan telah secara langsung dirugikan oleh Para Pihak dalam Perkara perdata Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw, sehinga Para Pelawan dapat membela kepentingannya dalam persidangan tersebut, dengan menjadi pihak voging ataupun intervensi (tussenscomst) dalam perkara a quo, akan tetapi semenjak perkara a quo (vide Nomor : 02/ Pdt.G/ 2013/ Pn.Bjw) diperiksan di Pengadilan Negeri Bajawa, Para Pelawan tidak pernhah memposisikan diria untuk menjadia pihak pihak dalam perkara tersebut ; Menimbang, bahwa selanjutnya pula sejalan dengan pemikiran diatas sebagaimana dengan isyarat tentang gugatan perlawanan, maka Pengadialan Negeri Bajawa cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadialai perkara ini, tidak berwenang untuk menilai putusan ?putusan pengadilan yang sudah ada, baik itu dalam lembaga peradilan umum yang sama tingkatnya,maupun terhadap putusan pengadilan yang lebih tinggi ; Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim yang memrikasa dan mengadili perkara perlawanan ini, sehaurnya keberatan ?keberatan yang diajukan oleh para pelawan dalam perkara ini dijaukan sejak awala dalam gugatanya baik dalam bentuk voeging maupun intervensi ke Pengadilan Negeri Bajawa, sehimngga dengan demikian Pengadilan Negeri Bajawa berpendirian bahwa adalah tidak tepat menempatkan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang benar ; Menibang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan baik dari bukti surat surat maupun bukti saksi yang diajukan oleh Para Pelawan, Tidak ada satupun bukti surat ataupun keterangan saksi yang dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar melainkan terhadap bukti surat Para Pelawan sendiri (vide : bukti surat P.1.2-1 dan P.1.2-2) telah memperkuat keyakinan hingga menjadi perasangkaan bagi Majelis Hakim bahwa Para Pelawan tidak dapat membuktikan dalil ?dalil gugatan perlawananya, akan tetapi sebaliknya baik dari bukti saksi saksi maupun bukti surat yang diajukan oleh Para Terlawan tersebut diatas dapat membuktikan dalil dalil sangkalannya sebagaimana dalam jawabannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan tidak berhasil membuktikan dalil dalil gugatannya sehingga terhadap petitum dalam surat Gugatan Para Pelawan Patutlah ditolak untuk seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh Karena Para Pelawan berada dipihak yang kalah maka kepada Para Pelawan harus dihukum untuk membeyar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini; Memperhatikan semua ketentuan pasal pasal yang termuat dalam RBg, peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 206 ayat (6)Rbg; M E N G A D I L I Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, pada hari : Kamis tanggal 13 Maret 2014, oleh kami : VINCENTIUS BANAR TRISNARYANTO ,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H. dan ABDI RAHMANSYAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 oleh VINCENTIUS BANAR TRISNARYANTO ,S.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi YAHYA WAHYUDI, S.H.,M.H., dan ABDI RAHMANSYAH, S.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Nitaniel Lusi sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat ;
Panitera Pengganti, NITANIEL LUSI |
||||
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2014 | ||||
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada