- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO TANGGAL 19 MEI 2011 NO. 86/PID.SUS/2010/PN.RND SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. AGUSTINUS ORAGERU ALIAS AGUS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DRS. AGUSTINUS ORAGERU ALIAS AGUS OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. AGUSTINUS ORAGERU ALIAS AGUS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;
- MENGHUKUM TERDAKWA DRS. AGUSTINUS ORAGERU ALIAS AGUS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENYATAKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENYATAKAN SURAT-SURAT BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KAB. ROTE NDAO NOMOR : 191/KT.201/KKB-RN/2008, TANGGAL 12 JULI 2008;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KAB. ROTE NDAO TA. 2008 NOMOR : 273/KT.201/63.O/2008, TANGGAL 28 OKTOBER 2008;
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SATKER DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KAB. ROTE NDAO NOMOR : 236.A/KT.201/63.O/2008, TANGGAL 05 DESEMBER 2008, BESERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN NOMOR : 169/ATM/SP/XII/2008, TANGGAL 05 DESEMBER 2008;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN NOMOR : 099/ATM/XII/08, TANGGAL 12 DESEMBER 2008;
- 12 (DUA BELAS) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA SARANA PELAYANAN KONTRASEPSI KLINIK KB (ALKON) DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KAB. ROTE NDAO, TANPA NOMOR TANGGAL 27 DESEMBER 2008, BESERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPALA BKKBN PUSAT, NOMOR : 2198/LK.001/B4/2008, TANGGAL 8 OKTOBER 2008;
- 1 (SATU) LEMBAR COPYAN SURAT PT. DHARMA POLIMETAL NOMOR : 478/SK-REF/DPM/VI/2009, TANGGAL 25 JUNI 2009;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PENYETORAN PADA BANK NTT, NOMOR REKENING : 01.04.000002 8, ATAS NAMA PEMKAB ROTE NDAO / DINAS KKB, JUMLAH UANG RP. 219.400.000, KETERANGAN : PENYETORAN KEMBALI UANG PENGADAAN ALAT KONTRASEPSI TA. 2008 CV. ANUGERAH TIMOR MANDIRI, TERTANGGAL 01 JUNI 2010;-
- 1 (SATU) BUAH BUKU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) DINAS KEPENDUDUKAN DAN KB KABUPATEN ROTE NDAO TA. 2008, YANG DIDALAMNYA TERDAPAT DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NOMOR : DPA-SKPD : 1.12.1.10.02.17.06.5.2.1, TANGGAL 03 MEI 2008, PADA MATA ANGGARAN BELANJA MODAL PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA ALAT-ALAT KEDOKTORAN DENGAN PAGU DANA YAKNI SEBESAR RP. 797.433.900;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), NOMOR : KEU.900/2935/XII/LS/2008, TANGGAL 12 DESEMBER 2008 DENGAN NILAI NOMINAL RP. 498.818.181, BESERTA KELENGKAPAN ADMINISTRASINYA;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), NOMOR : KEU.900/2936/XII/LS/2008, TANGGAL 12 DESEMBER 2008 DENGAN NILAI NOMINAL RP. 52.081.818, BESERTA KELENGKAPAN ADMINISTRASINYA;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI ROTE NDAO, NOMOR : KEU.900/03/I/2008, TANGGAL 18 JANUARI 2008 YANG TELAH DILEGALISIR;-
- 1 (SATU) JEPITAN KEPUTUSAN PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH NOMOR : UM. 188. 48/1226/KAB.RN/ 2008, TANGGAL 05 DESEMBER 2008, YANG TELAH DILEGALISIR;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KAB. ROTE NDAO, NOMOR : 191.A/KT.201/KKB-RN/2008, TANGGAL 12 JULI 2008 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA SARANA PELAYANAN KONTRASEPSI KLINIK KB PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KAB. ROTE NDAO;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT KUASA NOMOR : 1, TANGGAL 03 NOVEMBER 2008, YANG DITANDA TANGANI OLEH NOTARIS AN. YUSTINA WIDHIWURYANI, SH, M.KN;
- SP2D DAK NOMOR : KEU.900/2355/XI/LS/2008, TANGGAL 12 NOVEMBER 2008 DENGAN NILAI NOMINAL RP. 214.636.364, BESERTA KELENGKAPAN ADMINISTRASINYA (LAMPIRAN SPP, SPM DAN LAINNYA);
- SP2D DAU NOMOR : KEU. 900/2356/XI/LS/2008, TANGGAL 12 NOVEMBER 2008 DENGAN NILAI NOMINAL RP. 21.463.637, BESERTA KELENGKAPAN ADMINISTRASINYA (LAMPIRAN SPP, SPM DAN LAINNYA);
- DOKUMEN SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PENGADAAN ALAT KONTRASEPSI, NOMOR KONTRAK : SPMK / 04 / PPK / KKB -RN/IX/2008, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2008;
- 1 (SATU) BUAH BUKU SETORAN PADA BANK NTT, DENGAN NOMOR REKENING : 001.01.13.006507-3, ATAS NAMA CV. ANUGERAH TIMOR MANDIRI;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN GIRO CV. ANUGERAH TIMOR MANDIRI PERIODE 01 NOVEMBER 2008 S/D 31 DESEMBER 2008, DICETAK TANGGAL05 AGUSTUS 2010;
- 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN GIRO CV. ANUGERAH TIMOR MANDIRI PERIODE 01 JANUARI 2009 S/D 31 MEI 2009, DICETAK TANGGAL 05 AGUSTUS 2010;
- 1 (SATU) JEPITAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI ROTE NDAO NOMOR : SK.821.2/764/ 63.O/04/UP, TANGGAL 24 JUNI 2004;
- 1 (SATU) JEPITAN AKTE PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV. ANUGERAH TIMOR MANDIRI NOMOR : 126, TANGGAL 27 APRIL 2006;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tanggal 19 Mei 2011 No. 86/Pid.Sus/2010/PN.Rnd sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Agustinus Orageru Alias Agus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa Drs. Agustinus Orageru Alias Agus oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Agustinus Orageru Alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama ;
- Menghukum Terdakwa Drs. Agustinus Orageru Alias Agus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan surat-surat bukti berupa :
- 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Rote Ndao Nomor : 191/KT.201/KKB-RN/2008, tanggal 12 Juli 2008;
- 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Rote Ndao TA. 2008 Nomor : 273/KT.201/63.O/2008, tanggal 28 Oktober 2008;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Satker Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Rote Ndao Nomor : 236.a/KT.201/63.O/2008, tanggal 05 Desember 2008, beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 169/ATM/SP/XII/2008, tanggal 05 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 099/ATM/XII/08, tanggal 12 Desember 2008;
- 12 (dua belas) lembar Berita Acara Serah Terima Sarana Pelayanan Kontrasepsi Klinik KB (Alkon) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Rote Ndao, tanpa nomor tanggal 27 Desember 2008, beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Kepala BKKBN Pusat, Nomor : 2198/LK.001/B4/2008, tanggal 8 Oktober 2008;
- 1 (satu) lembar Copyan Surat PT. Dharma Polimetal Nomor : 478/Sk-ref/DPM/VI/2009, tanggal 25 Juni 2009;
- 1 (satu) lembar Bukti Penyetoran pada Bank NTT, Nomor Rekening : 01.04.000002 ? 8, atas nama Pemkab Rote Ndao / Dinas KKB, Jumlah Uang Rp. 219.400.000, keterangan : Penyetoran Kembali Uang Pengadaan Alat Kontrasepsi TA. 2008 CV. Anugerah Timor Mandiri, tertanggal 01 Juni 2010;-
- 1 (satu) buah buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kependudukan dan KB Kabupaten Rote Ndao TA. 2008, yang didalamnya terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor : DPA-SKPD : 1.12.1.10.02.17.06.5.2.1, tanggal 03 Mei 2008, Pada Mata Anggaran Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Kedoktoran dengan Pagu dana yakni sebesar Rp. 797.433.900;
- 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : KEU.900/2935/XII/LS/2008, tanggal 12 Desember 2008 dengan nilai nominal Rp. 498.818.181, beserta kelengkapan administrasinya;
- 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : KEU.900/2936/XII/LS/2008, tanggal 12 Desember 2008 dengan nilai nominal Rp. 52.081.818, beserta kelengkapan administrasinya;
- 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao, Nomor : KEU.900/03/I/2008, tanggal 18 Januari 2008 yang telah dilegalisir;-
- 1 (satu) jepitan Keputusan Pengelola Barang Milik Daerah Nomor : Um. 188. 48/1226/Kab.RN/ 2008, tanggal 05 Desember 2008, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Rote Ndao, Nomor : 191.a/KT.201/KKB-RN/2008, tanggal 12 Juli 2008 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sarana Pelayanan Kontrasepsi Klinik KB pada Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kab. Rote Ndao;
- 1 (satu) Jepitan Surat Kuasa Nomor : 1, tanggal 03 November 2008, yang ditanda tangani oleh Notaris An. YUSTINA WIDHIWURYANI, SH, M.Kn;
- SP2D DAK Nomor : KEU.900/2355/XI/LS/2008, tanggal 12 November 2008 dengan nilai nominal Rp. 214.636.364, beserta kelengkapan administrasinya (Lampiran SPP, SPM dan lainnya);
- SP2D DAU Nomor : KEU. 900/2356/XI/LS/2008, tanggal 12 November 2008 dengan nilai nominal Rp. 21.463.637, beserta kelengkapan administrasinya (Lampiran SPP, SPM dan lainnya);
- Dokumen Surat Perjanjian (KONTRAK) Pengadaan Alat Kontrasepsi, Nomor Kontrak : SPMK / 04 / PPK / KKB -RN/IX/2008, tanggal 15 September 2008;
- 1 (satu) buah Buku Setoran pada Bank NTT, dengan Nomor Rekening : 001.01.13.006507-3, atas nama CV. Anugerah Timor Mandiri;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro CV. Anugerah Timor Mandiri Periode 01 November 2008 s/d 31 Desember 2008, dicetak tanggal05 Agustus 2010;
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Giro CV. Anugerah Timor Mandiri Periode 01 Januari 2009 s/d 31 Mei 2009, dicetak tanggal 05 Agustus 2010;
- 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : SK.821.2/764/ 63.O/04/UP, tanggal 24 Juni 2004;
- 1 (satu) jepitan Akte Pendirian Perseroan Komanditer CV. Anugerah Timor mandiri Nomor : 126, tanggal 27 April 2006;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 64/PID/2011/PT KPG |
|
Nomor | 64/PID/2011/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 20 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A. Th. Pudjiwahono |
Hakim Anggota | Emmy Herawaty, Brsudi Subakah |
Panitera | Yusuf Faot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID/2011/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 64/PID/2011/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
27