Putusan PTA GORONTALO Nomor 3/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.mochamad Chamim |
Hakim Anggota | H. Suryadi Hs, Brmuslim |
Panitera | Dra. Hj. Maisarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 462/PDT.G/2022/PA.LBT TANGGAL 10 JANUARI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1.MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK T. DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZAK TAIB BIN TAIB DAUD TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 FEBRUARI 2022; 3.MENETAPKAN AHLI WARIS DARI RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK T. DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZAK TAIB BIN TAIB DAUD ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1.DARIANA YUSUF ATAU DISEBUT JUGA DARIJANA KADIR ATAU DISEBUT JUGA DARIANA K. YUSUF BINTI KADIR YUSUF (ISTERI I); 3.2.HADIDJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJA AKUBA BINTI AKUBA TAIB (ISTERI II); 3.3.WELSON R. DAUD BIN RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK LAKI-LAKI); 3.4.WISNO DAUD BIN RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK LAKI-LAKI); 3.5.ROSLINA DAUD BINTI RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK PEREMPUAN); 3.6.RISNA DAUD BINTI RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK PEREMPUAN); 3.7.HASNAWATI DAUD BINTI RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK PEREMPUAN); 4.MENETAPKAN HARTA BERUPA: 4.1.SEBIDANG TANAH AJB NOMOR 206/AGR/1984 AN. RADJAK DAUD, DENGAN LUAS + 3.500 M2 (TIGA RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI) DIATASNYA TERDAPAT 40 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA OMBULO KEC. LIMBOTO BARAT KAB. GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA NUNU MOHU; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 50,40 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA BAANGI TMY SALAMI; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 69,90 METER BERBATASAN DENGAN JALAN DESA; - SEBELAH BARAT : UKURAN 70,30 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA HAMSA NUR; 4.2.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR : 00670 DENGAN LUAS 1.665 M?2; (SERIBU ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI) TERDAPAT 14 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 72,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MAHMUD KIDUDU; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 73,70 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA SANGGA BANINA; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 22,40 METER BERBATASAN DENGAN JALAN SAAD DJOU; - SEBELAH BARAT : UKURAN 22,40 METER BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MAHMUD KIDUDU; 4.3.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR : 232 DENGAN LUAS 16.220 M?2; (ENAM BELAS RIBU DUA RATUS DUA PULUH METER PERSEGI) TERDAPAT 116 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 164,65 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA AHMAD HUSAIN/RAJAK POTALE; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 149,40 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA SAFRUDIN HONGI, IRWAN HARUN/JENI MAINO DAN SAFRUDIN MAINO.; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 103,15 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ARMIN POU DAN JANGO AMUNTU; - SEBELAH BARAT : UKURAN 90,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ABDULLAH POTALE/AHMAD DAUD DAN GUGE POTALE.; 4.4.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR : 01041 DENGAN LUAS 6.515 M?2; (ENAM RIBU LIMA RATUS LIMA BELAS METER PERSEGI) TERDAPAT 88 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 56,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA DINYA; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 42,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA AZIS ULUMA; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 109,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MUCHTAR AYUBA DAN AMRIN HASAN - SEBELAH BARAT : UKURAN 108,60 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA WISNO DAUD DAN TARFIN AKUNE; 4.5.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR : 00610 DENGAN LUAS 9.098 M?2; (SEMBILAN RIBU SEMBILAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI) TERDAPAT 117 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 155,30 METER BERBATASAN DENGAN TANAHNYA SAFRUDIN ADIPU/HASAN ADIPU; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 155,30 METER BERBATASAN DENGAN TANAHNYA YUNUS HAUJU, ROSTIN LAMATENGGO DAN ARMIN POU; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 59.40 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA BADA SAMU/LAJALAO BAKI; - SEBELAH BARAT : UKURAN 59,40 BERBATASAN DENGAN JALAN; 4.6.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR : 00672 DENGAN LUAS 1.699 M?2; (SERIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) TERDAPAT 20 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 79,60 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MANSUR AHAYA; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 79.60 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MANSUR NASILU; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 20.60 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN SAAD DJOU; - SEBELAH BARAT : UKURAN 23 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MAHMUD KIDUDU; 4.7.SEBIDANG TANAH DENGAN UKURAN 8 X 31 M DENGAN LUAS BANGUNAN DIATAS 7,60 METER X 16,25 METER YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 31 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ISNA DAUD; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 31 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ZAKIR TANGAHU; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 8,25 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN AK. LUNETO; - SEBELAH BARAT : 7,90 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MISRO TANGAHU.; 4.8.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. SURYAN HUSAIN NOMOR 238 DENGAN LUAS 4.878 M?2; (EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN METER PERSEGI) TERDAPAT 40 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 87,60 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA TOGO TANE; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 91,70 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA JINGGO SAWAL/SIDIN HUSAIN; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 54,10 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA SURYA HUSAIN/ SUMARTO GANI DAN SUMANTRI HONGI; - SEBELAH BARAT : UKURAN 54,5 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA DARIANAYUSUF/WISNO DAUD; 4.9.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. IBRAHIM ADAM NOMOR 285 DENGAN LUAS 4.952 M?2; (EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA) TERDAPAT 54 POHON KELAPA YANG TERLETAK DI DESA HUIDU, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 60,80 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA AMIN DJINGO DAN MAICHEL MANGELEP; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 62,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA IMRAN AMUNTU; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 81,10 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA IRWAN TANGAHU; - SEBELAH BARAT : UKURAN 83 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN 4.10.SEBIDANG TANAH AN. RAJAK DAUD DENGAN LUAS 892,5 M?2; (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA KOMA LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA HUIDU, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 31 METER, BERBATASAN DENGAN GILINGAN SALEH YUSUF; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 31 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN DESA; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 8,25 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MBA ELI; - SEBELAH BARAT : UKURAN 7,90 METER, ;BERBATASAN DENGAN TANAHNYA MARLIN THALIB; 4.11.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR 00037DENGAN LUAS 1.543 M?2; (SERIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH TIGA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 28 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA RAPLIN ALI; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 31,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ZAINUDIN MATALAUNI; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 53 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA RAPLIN ALI; - SEBELAH BARAT : UKURAN 52,20 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN DESA; 4.12.SEBIDANG TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR: 00862 DENGAN LUAS 1.585 M?2; (SERIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : UKURAN 62,10 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA NURDIN YUSUF; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 62,90 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA INDARTO KADIR; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 25,50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ABDURRAHMAN KAU; - SEBELAH BARAT : UKURAN 24,50 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN; 4.13.SEBIDANG TANAH (SAWAH) BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR 00871 DENGAN LUAS 2.271 M?2; (DUA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA PANYO MELA; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH BENGKO; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA RAJAK DAUD; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA HARUNA PANEO, RIKO POTALE, NURDIN ISMAIL, TOMY DJAILANI, UYAN ISMAIL; 4.14.SEBIDANG TANAH (SAWAH) BERSERTIFIKAT HAK MILIK AN. RAJAK DAUD NOMOR 00712 DENGAN LUAS 2.271 M?2; (DUA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA PANYO MELA; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA ABDURAHMAN BIKI; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA HARTONO MATAULANI DAN HALID KAU; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAHNYA RAJAK DAUD; 4.15.SEBIDANG TANAH AN. RAJAK DAUD DENGAN LUAS 569 M?2; (LIMA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA PONE, KECAMATAN LIMBOTO BARAT, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : UKURAN 50 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA BAKAR HONGI; - SEBELAH SELATAN : UKURAN 50,40 METER, BERBATASAN DENGAN JALAN; - SEBELAH TIMUR : UKURAN 69,90 METER BERBATASAN DENGAN TANAHNYA SORKIA IBRAHIM; - SEBELAH BARAT : UKURAN 70,30 METER, BERBATASAN DENGAN TANAHNYA HENDRIK HONGI; 4.16.UANG TABUNGAN DI BRI ATAS NAMA HI. RAJAK DAUD, NOMOR REKENING 0279-01-003198-53-4 DENGAN SALDO PERTANGGAL 08-08-21 SEJUMLAH RP100.284.111,00 (SERATUS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); 4.17.MOBIL TOYOTA KIJANG NO. POL. DM 1898 BA, NOMOR RANGKA MHF21KF4200013350, ATAS NAMA UTEN BERAHIM; 4.18.MOBIL TOYOTA CORONA NO. POL. DM 1424 B, NOMOR RANGKA MHF53ATK009034300, ATAS NAMA RAJAK DAUD; MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK T. DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZAK TAIB BIN TAIB DAUD DENGAN DARIANA YUSUF ATAU DISEBUT JUGA DARIJANA KADIR ATAU DISEBUT JUGA DARIANA K. YUSUF BINTI KADIR YUSUF DAN HADIDJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJA AKUBA BINTI AKUBA TAIB; 5.MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 4 SEBAGAI BERIKUT: 5.1.ALMARHUM RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK T. DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZAK TAIB BIN TAIB DAUD (SUAMI) MENDAPAT 30 (TIGAPULUH) PERSEN ATAU 30/100 (TIGAPULUH PERSERATUS) BAGIAN; 5.2.DARIANA YUSUF ATAU DISEBUT JUGA DARIJANA KADIR ATAU DISEBUT JUGA DARIANA K. YUSUF BINTI KADIR YUSUF (ISTERI I) MENDAPAT 30 (TIGAPULUH) PERSEN ATAU 30/100 (TIGAPULUH PERSERATUS) BAGIAN; 5.3. HADIDJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJA AKUBA BINTI AKUBA TAIB (ISTERI II) MENDAPAT 40 (EMPATPULUH) ATAU 40/100 (EMPATPULUH PERSERATUS) BAGIAN; 6.MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK T. DAUD ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZAK TAIB BIN TAIB DAUD ADALAH 30 (TIGAPULUH) PERSEN ATAU 30/100 (TIGAPULUH PERSERATUS) DARI BAGIAN ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5.1; 7.MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 7.1. DARIANA YUSUF ATAU DISEBUT JUGA DARIJANA KADIR ATAU DISEBUT JUGA DARIANA K. YUSUF BINTI KADIR YUSUF (ISTERI I) MENDAPAT BAGIAN 1/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 7.2. HADIDJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJAH AKUBA ATAU DISEBUT JUGA HADIJA AKUBA BINTI AKUBA TAIB (ISTERI II) MENDAPAT BAGIAN 1/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 7.3. WELSON R. DAUD BIN RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 4/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 7.4. WISNO DAUD BIN RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 4/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 7.5. ROSLINA DAUD BINTI RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 2/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 7.6. RISNA DAUD BINTI RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 2/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 7.7. HASNAWATI DAUD BINTI RADJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA ABDURRAZZAK TAIB ATAU DISEBUT JUGA RAJAK DAUD ATAU DISEBUT JUGA RADJAK T. DAUD, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 2/16 DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 6; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 4 UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA YANG BERHAK SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5 DAN 7 DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DAPAT DILAKUKAN KOMPENSASI DENGAN SEJUMLAH UANG ATAU PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5 DAN 7; 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; 10. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP7.800.000,00,- (TUJUH JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); III.MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 462/Pdt.G/2022/PA.Lbt tanggal 10 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Radjak Daud atau disebut juga Rajak T. Daud atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Abdurrazak Taib bin Taib Daud telah meninggal dunia pada tanggal 24 Februari 2022; 3.Menetapkan Ahli waris dari Rajak Daud atau disebut juga Rajak T. Daud atau disebut juga Abdurrazak Taib bin Taib Daud adalah sebagai berikut: 3.1.Dariana Yusuf atau disebut juga Darijana Kadir atau disebut juga Dariana K. Yusuf binti Kadir Yusuf (Isteri I); 3.2.Hadidjah Akuba atau disebut juga Hadijah Akuba atau disebut juga Hadija Akuba binti Akuba Taib (Isteri II); 3.3.Welson R. Daud bin Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (anak laki-laki); 3.4.Wisno Daud bin Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (anak laki-laki); 3.5.Roslina Daud binti Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (Anak Perempuan); 3.6.Risna Daud binti Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (Anak Perempuan); 3.7.Hasnawati Daud binti Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (Anak Perempuan); 4.Menetapkan harta berupa: 4.1.Sebidang tanah AJB Nomor 206/Agr/1984 an. Radjak Daud, dengan luas + 3.500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) diatasnya terdapat 40 pohon kelapa yang terletak di Desa Ombulo Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 50 meter, berbatasan dengan tanahnya Nunu Mohu; - Sebelah Selatan : ukuran 50,40 meter, berbatasan dengan tanahnya Baangi Tmy Salami; - Sebelah Timur : ukuran 69,90 meter berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat : ukuran 70,30 meter, berbatasan dengan tanahnya Hamsa Nur; 4.2.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor : 00670 dengan luas 1.665 M?2; (seribu enam ratus enam puluh lima meter persegi) terdapat 14 pohon kelapa yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 72,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Mahmud Kidudu; - Sebelah Selatan : ukuran 73,70 meter, berbatasan dengan tanahnya Sangga Banina; - Sebelah Timur : ukuran 22,40 meter berbatasan dengan Jalan Saad Djou; - Sebelah Barat : ukuran 22,40 meter berbatasan dengan tanahnya Mahmud Kidudu; 4.3.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor : 232 dengan luas 16.220 M?2; (enam belas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) terdapat 116 pohon kelapa yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 164,65 meter, berbatasan dengan tanahnya Ahmad Husain/Rajak Potale; - Sebelah Selatan : ukuran 149,40 meter, berbatasan dengan tanahnya Safrudin Hongi, Irwan Harun/Jeni Maino dan Safrudin Maino.; - Sebelah Timur : ukuran 103,15 meter, berbatasan dengan tanahnya Armin Pou dan Jango Amuntu; - Sebelah Barat : ukuran 90,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Abdullah Potale/Ahmad Daud dan Guge Potale.; 4.4.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor : 01041 dengan luas 6.515 M?2; (Enam ribu lima ratus lima belas meter persegi) terdapat 88 pohon kelapa yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 56,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Dinya; - Sebelah Selatan : ukuran 42,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Azis Uluma; - Sebelah Timur : ukuran 109,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Muchtar Ayuba dan Amrin Hasan - Sebelah Barat : ukuran 108,60 meter, berbatasan dengan tanahnya Wisno Daud dan Tarfin Akune; 4.5.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor : 00610 dengan luas 9.098 M?2; (sembilan ribu sembilan puluh delapan meter persegi) terdapat 117 pohon kelapa yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 155,30 meter berbatasan dengan tanahnya Safrudin Adipu/Hasan Adipu; - Sebelah Selatan : ukuran 155,30 meter berbatasan dengan tanahnya Yunus Hauju, Rostin Lamatenggo dan Armin Pou; - Sebelah Timur : ukuran 59.40 meter, berbatasan dengan tanahnya Bada Samu/Lajalao Baki; - Sebelah Barat : ukuran 59,40 berbatasan dengan Jalan; 4.6.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor : 00672 dengan luas 1.699 M?2; (Seribu enam ratus Sembilan puluh sembilan meter persegi) terdapat 20 pohon kelapa yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 79,60 meter, berbatasan dengan tanahnya Mansur Ahaya; - Sebelah Selatan : ukuran 79.60 meter, berbatasan dengan tanahnya Mansur Nasilu; - Sebelah Timur : ukuran 20.60 meter, berbatasan dengan jalan Saad Djou; - Sebelah Barat : ukuran 23 meter, berbatasan dengan tanahnya Mahmud Kidudu; 4.7.Sebidang tanah dengan ukuran 8 x 31 M dengan luas bangunan diatas 7,60 meter x 16,25 meter yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 31 meter, berbatasan dengan tanahnya Isna Daud; - Sebelah Selatan : ukuran 31 meter, berbatasan dengan tanahnya Zakir Tangahu; - Sebelah Timur : ukuran 8,25 meter, berbatasan dengan Jalan AK. Luneto; - Sebelah Barat : 7,90 meter, berbatasan dengan tanahnya Misro Tangahu.; 4.8.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Suryan Husain Nomor 238 dengan luas 4.878 M?2; (empat ribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terdapat 40 pohon kelapa yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 87,60 meter, berbatasan dengan tanahnya Togo Tane; - Sebelah Selatan : ukuran 91,70 meter, berbatasan dengan tanahnya Jinggo Sawal/Sidin Husain; - Sebelah Timur : ukuran 54,10 meter, berbatasan dengan tanahnya Surya Husain/ Sumarto Gani dan Sumantri Hongi; - Sebelah Barat : ukuran 54,5 meter, berbatasan dengan tanahnya DarianaYusuf/Wisno Daud; 4.9.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Ibrahim Adam Nomor 285 dengan luas 4.952 M?2; (empat ribu sembilan ratus lima puluh dua) terdapat 54 pohon kelapa yang terletak di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 60,80 meter, berbatasan dengan tanahnya Amin Djingo dan Maichel Mangelep; - Sebelah Selatan : ukuran 62,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Imran Amuntu; - Sebelah Timur : ukuran 81,10 meter, berbatasan dengan tanahnya Irwan Tangahu; - Sebelah Barat : ukuran 83 meter, berbatasan dengan Jalan 4.10.Sebidang tanah an. Rajak Daud dengan luas 892,5 M?2; (delapan ratus sembilan puluh dua koma lima meter persegi) yang terletak di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 31 meter, berbatasan dengan Gilingan Saleh Yusuf; - Sebelah Selatan : ukuran 31 meter, berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Timur : ukuran 8,25 meter, berbatasan dengan tanahnya Mba Eli; - Sebelah Barat : ukuran 7,90 meter, ;berbatasan dengan tanahnya Marlin Thalib; 4.11.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor 00037dengan luas 1.543 M?2; (seribu lima ratus empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 28 meter, berbatasan dengan tanahnya Raplin Ali; - Sebelah Selatan : ukuran 31,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Zainudin Matalauni; - Sebelah Timur : ukuran 53 meter, berbatasan dengan tanahnya Raplin Ali; - Sebelah Barat : ukuran 52,20 meter, berbatasan dengan Jalan Desa; 4.12.Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor: 00862 dengan luas 1.585 M?2; (seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : ukuran 62,10 meter, berbatasan dengan tanahnya Nurdin Yusuf; - Sebelah Selatan : ukuran 62,90 meter, berbatasan dengan tanahnya Indarto Kadir; - Sebelah Timur : ukuran 25,50 meter, berbatasan dengan tanahnya Abdurrahman Kau; - Sebelah Barat : ukuran 24,50 meter, berbatasan dengan Jalan; 4.13.Sebidang tanah (Sawah) bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor 00871 dengan luas 2.271 M?2; (dua ribu dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanahnya Panyo Mela; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Bengko; - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanahnya Rajak Daud; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanahnya Haruna Paneo, Riko Potale, Nurdin Ismail, Tomy Djailani, Uyan Ismail; 4.14.Sebidang tanah (sawah) bersertifikat Hak Milik an. Rajak Daud Nomor 00712 dengan luas 2.271 M?2; (dua ribu dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanahnya Panyo Mela; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanahnya Abdurahman Biki; - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanahnya Hartono Mataulani dan Halid Kau; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanahnya Rajak Daud; 4.15.Sebidang tanah an. Rajak Daud dengan luas 569 M?2; (lima ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : ukuran 50 meter, berbatasan dengan tanahnya Bakar Hongi; - Sebelah Selatan : ukuran 50,40 meter, berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Timur : ukuran 69,90 meter berbatasan dengan tanahnya Sorkia Ibrahim; - Sebelah Barat : ukuran 70,30 meter, berbatasan dengan tanahnya Hendrik Hongi; 4.16.Uang tabungan di BRI atas nama Hi. Rajak Daud, Nomor Rekening 0279-01-003198-53-4 dengan saldo pertanggal 08-08-21 sejumlah Rp100.284.111,00 (seratus juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 4.17.Mobil Toyota Kijang No. Pol. DM 1898 BA, Nomor Rangka MHF21KF4200013350, atas nama Uten Berahim; 4.18.Mobil Toyota Corona No. Pol. DM 1424 B, Nomor Rangka MHF53ATK009034300, atas nama Rajak Daud; Merupakan harta bersama antara Radjak Daud atau disebut juga Rajak T. Daud atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Abdurrazak Taib bin Taib Daud dengan Dariana Yusuf atau disebut juga Darijana Kadir atau disebut juga Dariana K. Yusuf binti Kadir Yusuf dan Hadidjah Akuba atau disebut juga Hadijah Akuba atau disebut juga Hadija Akuba binti Akuba Taib; 5.Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama pada diktum angka 4 sebagai berikut: 5.1.Almarhum Radjak Daud atau disebut juga Rajak T. Daud atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Abdurrazak Taib bin Taib Daud (suami) mendapat 30 (tigapuluh) persen atau 30/100 (tigapuluh perseratus) bagian; 5.2.Dariana Yusuf atau disebut juga Darijana Kadir atau disebut juga Dariana K. Yusuf binti Kadir Yusuf (isteri I) mendapat 30 (tigapuluh) persen atau 30/100 (tigapuluh perseratus) bagian; 5.3. Hadidjah Akuba atau disebut juga Hadijah Akuba atau disebut juga Hadija Akuba binti Akuba Taib (isteri II) mendapat 40 (empatpuluh) atau 40/100 (empatpuluh perseratus) bagian; 6.Menetapkan harta warisan Almarhum Radjak Daud atau disebut juga Rajak T. Daud atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Abdurrazak Taib bin Taib Daud adalah 30 (tigapuluh) persen atau 30/100 (tigapuluh perseratus) dari bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1; 7.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 7.1. Dariana Yusuf atau disebut juga Darijana Kadir atau disebut juga Dariana K. Yusuf binti Kadir Yusuf (Isteri I) mendapat bagian 1/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 7.2. Hadidjah Akuba atau disebut juga Hadijah Akuba atau disebut juga Hadija Akuba binti Akuba Taib (Isteri II) mendapat bagian 1/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 7.3. Welson R. Daud bin Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (anak laki-laki) mendapat bagian 4/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 7.4. Wisno Daud bin Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (anak laki-laki) mendapat bagian 4/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 7.5. Roslina Daud binti Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (Anak Perempuan) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 7.6. Risna Daud binti Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (Anak Perempuan) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 7.7. Hasnawati Daud binti Radjak Daud atau disebut juga Abdurrazzak Taib atau disebut juga Rajak Daud atau disebut juga Radjak T. Daud, (Anak Perempuan) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana dalam diktum angka 6; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 untuk membagi dan menyerahkan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 dan 7 dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan kompensasi dengan sejumlah uang atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 dan 7; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 10. Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp7.800.000,00,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); III.Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
188
89