- Mengabulkan pemohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sukiyat Bin Wiro Mulyono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Partini Binti Warno Sukarto) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh keduanya yaitu : Pemohon memberikan nafkah selama masa iddah 3 bulan kepada Termohon berupa uang sejumlah total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan paling lambat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; Pemohon memberikan mut?ah kepada Termohon berupa cincin emas seberat 7 gram, dibayarkan paling lambat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan harta-harta yang disebutkan dalam amar ini adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- Objek sengketa sebidang tanah dan bangunan bengkel di Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten dengan SHM Nomor 1328, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah seluas 510 m2 serta bangunan terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1459 atas nama H. SUKIYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 14685, seluas 216 M2, atas nama Ida Hartono yang terletak di Perumahan Citrasun Garden Blok 03/03 Rt.011 Rw.02, Desa/Kel. Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
- 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi AD 23
- 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi AD 45 warna hitam
- 1 unit mobil Jeep Rubicon nomor polisi AD 104 warna hitam
- 1 unit Mini Cooper S Convertible A/T dengan nomor polisi AD 1001 DWI, warna merah
- 1 unit Honda Civic, warna hitam tahun 2010, dengan Nomor polisi AD 7254 DC
- 1 unit mobil Ford Fiesta, warna putih, dengan Nomor polisi AD 1335 NL;
- 1 unit kendaraan sepeda motor Harley Davidson warna hitam, dengan Nomor polisi AD 3663
- 1 unit kendaraan sepeda motor Harley Davidson warna hitam, dengan Nomor polisi AD 6336
- Menetapkan bagian Penggugat rekonvensi berhak memiliki 3/4 (tiga perempat) bagian dari harta bersama, sedangkan Tergugat rekonvensi berhak memiliki 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama, sebagaimana diktum poin 2.1 sampai dengan 2.17;
- Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum poin 3 di atas, jika tidak dapat dibagi secara riil, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum poin (3);
- Menetapkan obyek sengketa ini tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) yaitu:
- Hutang bersama senilai Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)
- Peralatan perbengkelan senilai 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)
- Beberapa gram emas berlian
- Tabungan yang dikuasa Penggugat rekonvensi
- 1 (satu) unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam
- Menolak obyek sengketa dalam dictum 6.1 dan 6.2 ini sebagai harta bersama, yaitu :
- PT. Kiat Inovasi Indonesia
- 3 (tiga) objek sawah di Mlese, yaitu:
- Sebidang tanah seluas 1.909 m2 sebagaimana dalam SHM Nomor 739 tanggal 25 Juli 2019 atas nama DWI HARTONO terletak di Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dengan batas-batas:
Putusan PA KLATEN Nomor 1983/Pdt.G/2022/PA.Klt |
|
Nomor | 1983/Pdt.G/2022/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muadz Junizar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nunung Indarti, Br Hakim Anggota Teddy Lahati |
Panitera | Panitera Pengganti: Salmah Cholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi Dalam Rekonvensi Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Jogja-Solo Sebelah Selatan : berbatasan dengan Joko Sebelah Timur : berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Barat : berbatasan dengan Eko Objek sengketa sebidang tanah dan bangunan bengkel di Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten dengan SHM Nomor 1330, dengan batas-batas Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Jogja-Solo Sebelah Selatan : berbatasan dengan Joko Sebelah Timur : berbatasan dengan Ida Hartono Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jln. Raya Trucuk Sebelah Timur: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Barat: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebidang tanah seluas 490 m2 serta bangunan terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1535 atas nama H. SUKIYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jln. Raya Trucuk Sebelah Timur: berbatasan dengan Suwandi Sebelah Barat: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebidang tanah seluas 330 m2 serta bangunan terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1455 atas nama H. SUKIYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jln. Raya Trucuk Sebelah Timur: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Barat: berbatasan dengan Jln. Desa Jotang Sebidang tanah seluas 500 m2 serta bangunan terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2081 atas nama H. SUKIYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Ahmad Sebelah Selatan: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Timur: berbatasan dengan Suwandi Sebelah Barat: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebidang tanah seluas 420 m2 serta bangunan terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1864 atas nama H. SUKIYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Ahmad Sebelah Selatan: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Timur: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Barat: berbatasan dengan Jln. Desa Jotang Sebidang tanah seluas 500 m2 serta bangunan terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2134 atas nama H. SUKIYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Mustofa Sebelah Selatan: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Timur: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Barat: berbatasan dengan H. Sukiyat Sebelah Barat: rumah CS.03 No.05; Sebelah Timur: rumah CS.03 No.02; Sebelah Utara: rumah; Sebelah Selatan: jalan; Sebidang tanah seluas 370 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1296 atas nama IDA HARTONO terletak di Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dengan batas-batas : Sebelah Barat : tanah Sumanto; Sebelah Timur : tanah Sukiyat; Sebelah Utara : tanah Eko; Sebelah Selatan: jalan; Sebidang tanah seluas 1893 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 56 atas nama IDA HARTONO terletak di Desa Mlese, Kabupaten Klaten, dengan batas-batas : Sebelah Barat : tanah Sukiyat; Sebelah Timur : tanah Tugimin; Sebelah Utara : jalan; Sebelah Selatan : jalan; Sebelah Barat : tanah Suyadi; Sebelah Timur : tanah Kasmirah; Sebelah Utara : jalan; Sebelah Selatan: jalan; Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6.165.000,-(enam juta seratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada