Putusan PT KUPANG Nomor 83/PID/2010/PT KPG |
|
Nomor | 83/PID/2010/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A. Th. Pudjiwahono |
Hakim Anggota | Yohanes De Britto Gunadi, Brnecodemus |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ------ MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM; ------ MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG, NOMOR : 200/PID.B/2009/PN.KPG. TERTANGGAL 25 JANUARI 2010 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ MENYATAKAN TERDAKWA I MAXY MELIANUS TAOPAN DAN TERDAKWA II NURSYAMSI SAKKA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN KORUPSI ; --------------------------------------- ------ MENGHUKUM TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA-TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; ---------------------------------------------------------------- ------ MEMERINTAHKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA : ---------------------------------------------------- - SK PANITIA PENGADAAN ; - 1 (SATU) BUKU HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS) ; - DAFTAR HARGA HASIL KONFIRMASI ; - LEMBARAN KONTRAK YANG DIHILANGKAN PASAL 4 BUTIR 3 ; - SURAT TELAAN KADIS KESEHATAN TGL 04-11-2002 ; - SURAT KADIS KESEHATAN KE PANITIA PENGADAAN TANGGAL 18-11-2002 TENTANG PEMBATALAN PML DAN DIGANTIKAN DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG; - SURAT PENUNJUKAN TIM JUSTIFIKASI OLEH KADIS KESEHATAN PROVINSI NTT TANGGAL 18-11-2002 ; - SURAT KADIS KESEHATAN KE PIMBAGRO AN. BENEDIKTUS TULUK TANGGAL 22- 11-2002 TENTANG PENGUSULAN PENETAPAN CALON PEMENANG ; - SURAT PIMBAGRO KE PANITIA PENGADAAN TGL 23-11-2002 TENTANG PENGUSULAN PENETAPAN CALON PEMENANG; - SURAT UNDANGAN DARI KETUA PANITIA PENGADAAN KEPADA FA. ANTARES UNTUK PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ; - SURAT DARI PANITIA PENGADAAN KEPADA 6 (ENAM) REKANAN TGL 25-11-2002 TENTANG PEMBATALAN PML ; - SURAT PENGUSULAN PEMENANG DARI PANITIA PENGADAAN KEPADA PIMBAGRO TGL 27-11-2002 ; - SURAT DARI GAKESLAP DKI JAKARTA KEPADA PANITIA PENGADAAN BAHWA TIDAK PERNAH MEREKOMENASIKAN FA. ANTARES UNTUK IKUT TENDER DI KUPANG ; - SURAT KETUA PANITIA PENGADAAN TANGGAL 16 NOPEMBER 2002 KEPADA 6 REKANAN TENTANG PEMBERITAHUAN AKAN ADA TIM JUSTIFIKASI YANG AKAN MENINJAU GUDANG REKANAN ; - SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENYEDIA BARANG DAN JASA DARI PIMBAGRO KEPADA FA. ANTARES TGL 27-11-2002 ; - LAPORAN HASIL TIM JUSTIFIKASI ; - SURAT PERMINTAAN DATA REKANAN KE GAKESLAB PUSAT DAN GAKESLAB NTT ; - SURAT DARI GAKESLAB NTT TENTANG TENTANG PENGIRIMAN DATA REKANAN GUNA MENGIKUTI PROSES TENDER ; - SURAT PENGIRIMAN DAFTAR HARGA SATUAN PERALATAN YANG DIKIRIM OLEH 4 (EMPAT) PERUSAHAAN PEMBANDING ; - BERITA ACARA ANWIJZING TGL 25 OKTOBER 2002 ; - RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) ; - SATU (1) JEPITAN KEMAHALAN HARGA ALAT KESEHATAN DAN KB ; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BUKTI DALAM PERKARA LAIN ; - UANG TUNAI RP 50.000.000,- YANG DISITA DARI BENEDIKTUS TULUK ( TELAH DITUNTUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA DALAM PERKARA TERDAKWA BENEKDITUS TULUK ) ; - UANG TUNAI RP 2.500.000,- DISITA DARI MELANIA Y. DAPUT ; - UANG TUNAI RP 2.500.000,- DISITA DARI HENDRIKUS ATAWITAK ; - UANG TUNAI RP 5.000.000,- DISITA DARI AGNES RAFU SERAM ; - UANG TUNAI RP 10.000.000,- DISITA DARI EMMA F. SIMANJUKTAK ; - UANG TUNAI RP 5.000.000,- DISITA DARI SAMUEL SOOAI ; - UANG TUNAI RP 5.000.000,- DISITA DARI ENGKU PATTIRAJA ; - UANG TUNAI RP 5.000.000,- DISITA DARI LUSIANA HERMANUS ; - UANG TUNAI RP 4.000.000,- DISITA DARI ALFRED DJUBIDA ; - UANG TUNAI RP 4.000.000,- DISITA DARI LUKAS GERSON BANI ; - UANG TUNAI RP 25.000.000,- DISITA DARI TERDAKWA I MAXY MELIANUS TAOPAN ; - UANG TUNAI RP 25.000.000,- DISITA DARI TERDAKWA NURSYAMSI SAKKA, DENGAN TOTAL JUMLAH RP 93.000.000,- (SEMBILAN PULUH TIGA JUTA RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; ------ MERMBEBANKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; ------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ------ Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II dan Penuntut Umum; ------ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 200/PID.B/2009/PN.KPG. tertanggal 25 Januari 2010 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Menyatakan Terdakwa I MAXY MELIANUS TAOPAN dan Terdakwa II NURSYAMSI SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Korupsi ; --------------------------------------- ------ Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Menetapkan lamanya Terdakwa-Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------- ------ Memerintahkan barang-barang bukti berupa : ---------------------------------------------------- - SK Panitia Pengadaan ; - 1 (satu) buku Harga Perhitungan Sendiri (HPS) ; - Daftar Harga Hasil Konfirmasi ; - Lembaran Kontrak yang dihilangkan Pasal 4 butir 3 ; - Surat Telaan Kadis Kesehatan Tgl 04-11-2002 ; - Surat Kadis Kesehatan ke Panitia Pengadaan tanggal 18-11-2002 tentang pembatalan PML dan digantikan dengan penunjukan langsung; - Surat Penunjukan Tim Justifikasi oleh Kadis Kesehatan Provinsi NTT tanggal 18-11-2002 ; - Surat Kadis Kesehatan ke Pimbagro An. Benediktus Tuluk tanggal 22- 11-2002 tentang Pengusulan Penetapan Calon Pemenang ; - Surat Pimbagro ke Panitia Pengadaan tgl 23-11-2002 tentang Pengusulan Penetapan Calon Pemenang; - Surat Undangan dari Ketua Panitia Pengadaan kepada Fa. Antares untuk pemasukan dokumen penawaran ; - Surat dari Panitia Pengadaan kepada 6 (enam) rekanan tgl 25-11-2002 tentang pembatalan PML ; - Surat Pengusulan Pemenang dari Panitia Pengadaan kepada Pimbagro tgl 27-11-2002 ; - Surat dari Gakeslap DKI Jakarta kepada Panitia Pengadaan bahwa tidak pernah merekomenasikan Fa. Antares untuk ikut tender di Kupang ; - Surat Ketua Panitia Pengadaan tanggal 16 nopember 2002 kepada 6 rekanan tentang pemberitahuan akan ada Tim Justifikasi yang akan meninjau gudang rekanan ; - Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang dan Jasa dari Pimbagro kepada Fa. Antares tgl 27-11-2002 ; - Laporan hasil Tim Justifikasi ; - Surat permintaan data rekanan ke Gakeslab Pusat dan Gakeslab NTT ; - Surat dari Gakeslab NTT tentang tentang pengiriman data rekanan guna mengikuti proses tender ; - Surat pengiriman daftar harga satuan peralatan yang dikirim oleh 4 (empat) perusahaan pembanding ; - Berita acara Anwijzing tgl 25 Oktober 2002 ; - Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ; - Satu (1) jepitan kemahalan Harga Alat Kesehatan dan KB ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain ; - Uang Tunai Rp 50.000.000,- yang disita dari Benediktus Tuluk ( telah dituntut dirampas untuk Negara dalam perkara terdakwa Benekditus Tuluk ) ; - Uang Tunai Rp 2.500.000,- Disita dari Melania Y. Daput ; - Uang Tunai Rp 2.500.000,- Disita dari Hendrikus Atawitak ; - Uang Tunai Rp 5.000.000,- Disita dari Agnes Rafu Seram ; - Uang Tunai Rp 10.000.000,- Disita dari Emma F. Simanjuktak ; - Uang Tunai Rp 5.000.000,- Disita dari Samuel Sooai ; - Uang Tunai Rp 5.000.000,- Disita dari Engku Pattiraja ; - Uang Tunai Rp 5.000.000,- Disita dari Lusiana Hermanus ; - Uang Tunai Rp 4.000.000,- Disita dari Alfred Djubida ; - Uang Tunai Rp 4.000.000,- Disita dari Lukas Gerson Bani ; - Uang Tunai Rp 25.000.000,- Disita dari Terdakwa I Maxy Melianus Taopan ; - Uang Tunai Rp 25.000.000,- Disita dari Terdakwa Nursyamsi Sakka, dengan Total Jumlah Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah); Dirampas untuk Negara ; ------ Mermbebankan Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID/2010/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 83/PID/2010/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada