- Menyatakan Terdakwa YEN EFENDI BIN HASAN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa YEN EFENDI BIN HASAN oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa YEN EFENDI BIN HASAN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa YEN EFENDI BIN HASAN oleh karena itu selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dikurangi uang yang telah dilakukan penitipan kepada Penyidik berdasarkan Berita Acara Penitipan Benda/Barang/Uang tanggal 26 Oktober 2022 sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dimana Uang Pengganti tersebut dirampas dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti pengembalian kerugian Keuangan Negara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) lembar photocopy surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 23/KPG/SS/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 perihal Penyampaian Penggantian Kaur;
- 2 (dua) lembar photocopy Keputusan Kepala Desa Padang Genting Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 01 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2016;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Padang Genting Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 20 Maret 2017 Tentang Penetapan TPK dan PPHP Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017;
- 1 (bundel) photocopy Laporan Pertanggung jawaban Kegiatan Pengoralan Jalan Desa, Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma 2017;
- 6 (enam) lembar photocopy Surat Camat Seluma Selatan Nomor : 143/181/KSS/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Pemberitahuan;
- 9 (Sembilan) lembar photocopy Surat Camat Seluma Selatan Nomor : 800/322/B.1/KSS/XII/2017 tanggal Desember 2017 Perihal Rekomendasi Tahap III (tiga) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Tahun 2017;
- 2 (dua) lembar photocopy Surat Camat Seluma Selatan Nomor : 800/78/KSS/III/2017 tanggal 16 Maret 2017 perihal Pemberitahuan;
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Camat Seluma Selatan Nomor : 005/96/B.5/KSS/IV/2017 tanggal 07 April 2017 perihal Persyaratan Pencairan Dana DD dan ADD Tahap Pertama;
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Camat Seluma Selatan Nomor : 800/62/B5/KSS/IV/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Rekomendasi Tahap I (satu) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD dan DD) Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Tahun 2017;
- 12 (dua belas) lembar photocopy Surat Camat Seluma Selatan Nomor : 800/225/B.1/KSS/IX/2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Tahap II (dua) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD dan DD) Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Tahun 2017;
- 6 (enam) lembar photocopy Surat Tugas an. BUHADI, S.Sos, dkk Nomor : 800/75/KSS/III/2017 tanggal 13 Maret 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Kepala Desa Padang Genting Nomor : 080/KPG/SP/IV/2017 tanggal 17 April 2016;
- 1 (satu) bundel photocopy Surat Pengantar Nomor : 068/KPG/SP/IV/2017 tanggal 03 April 2017;
- 5 (lima) lembar photocopy Kwitansi;
- 5 (lima) lembar photocopy Hasil Opname Lapangan Perkerasan Jalan Desa Padang genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel photocopy Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Padang Genting;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Foto Kegiatan Pengoralan Jalan Desa, Desa Padang Genting Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel photocopy Desain dan RAB Desa Padang Genting Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Padang Genting;
- 1 (satu) bundel photocopy Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 079/KPG/SP/IV/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADD dan DD Tahap I.
- 1 (satu) bundel photocopy Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 200/DPG/PP/IX/2017 tanggal 25 September 2017 perihal Permohonan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap 2(dua) Ta.2017;
- 1 (satu) bundel photocopy Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 215/KPG/SP/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal Permohonan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Relisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I (Pertama). Desa padang genting Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 216/KPG/SP/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal Permohonan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 215.B/KPG/SP/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal Permohonan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor: 081/DPG/PP/V/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I (satu) Ta. 2018;
- 1 (satu) bundel photocopy Surat Kepala Desa Padang Genting Nomor : 201/DPG/PP/IX/2017 tanggal 25 September 2017 perihal Permohonan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap 2 (dua) Ta. 2017;
- 1 (satu) bundel photocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Padang Genting Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 900/5356/SJ, Nomor : 959/KMK.07/2015, Nomor : 49 Tahun 2015 tentang percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- 1 (satu) bundel Salinan photocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- 1 (satu) bundel Dokumentasi Pengoralan Jalan Desa Padang Genting Tahun 2017;
- 3 (tiga) lembar photocopy Keputusan Bupati Seluma Nomor : 378 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma;
- 6 (enam) lembar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seluma Nomor : 900/86/DPMD/IV/2017 tanggal 26 April 2017 Perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2017. Desa Padang genting Kecamatan Seluma Selatan;
- 8 (delapan) lembar photocopy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2017 Desa Padang Genting;
- 8 (delapan) lembar Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Nomor : 091 Tahun2016 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada SDR. SUPARMAN Kode Wilayah : (21.1705.5.40.2016.082);
- 8 (delapan) lembar Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Nomor : 063 Tahun2016 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada SDR. SUPARMAN Kode Wilayah : (21.1705.5.40.2016.082);
- 3 (tiga) lembar Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Nomor: 503.1/202/ESDM/21.540.5 tanggal 12 Februari 2016 perihal Persetujuan pemberian Izin Usaha pertambangan Batuan Komoditas Pasir Batu (SIRTU) Kepada Sdr. SUPARMAN;
- 1 (satu) buah Stempel berbahan Plastik bertuliskan ?VANHAR JAYA GLOBAL.CV?;
- 1 (satu) buah Stempel berbahan Plastik bertuliskan ?UD. BANGUN KITO?;
- 1 (satu) buah Stempel berbahan Kayu bertuliskan ?UD. BANGUN KITO
Putusan PN BENGKULU Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosi Astuty, Shbr Hakim Anggota Muhammad Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Padang Genting melalui Saksi Herian Muliadi bin Naziran. Dikembalikan kepada Saksi Suparman Dikembalikan kepada Sdr. Sucipto Wijaya Dikembalikan kepada Saksi Asmera Hayati 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
19