- Menyatakan Terdakwa Jumrah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
1 (satu) buah amplop warna putih yang bertuliskan nama H. SALIM yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah), terdiri dari 11 lembar pecahan 100.000, 1 lembar pecahan 50.000, 1 lembar pecahan 20.000, dan 1 lembar 10.000.
Dikembalikan kepada Sdr. H. Jalim, S.Sos;
-
1 (satu) buah amplop warna putih yang bertuliskan nama RUSMAN 95 rit yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah), terdiri dari 10 lembar pecahan 100.000, 4 lembar pecahan 10.000, dan 1 lembar pecahan 5.000.
Dikembalikan kepada Sdr. Rusman Hadi;
-
1 (satu) buah amplop warna putih yang bertuliskan nama SAMSUL TGL 20-06-22 yang berisikan uang | tunai sebesar Rp 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah), terdiri dari 10 lembar pecahan 100.000, 3 lembar pecahan 10.000, dan 3 lembar pecahan 5.000.
Dikembalikan kepada Sdr. Lalu Syamsul Hidayat Als. Samsul;
-
1 (satu) buah amplop warna putih yang bertuliskan nama AMIR TGL 20-06-22 yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.232.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah), terdiri dari 12 lembar pecahan 100.000, 1 lembar pecahan 20.000, 1 lembar pecahan 10.000 dan 1 lembar pecahan 2.000.
Dikembalikan kepada Sdr. Amiruddin Als. Amir;
-
Uang tunai sebesar Rp 3.124.000,- (tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
-
1 (satu) buah buku catatan motif batik merk OAKEY.
-
1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk RHODEY.
- 1 (satu) buah Handphone Merk REALME warna biru tua.
Dirampas untuk dimusnahkan;
-
RUSMAN HADI :
-
1. 2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. USMAN sejumlah 16 Ret, tanggal 15 Maret 2022;
-
2. 2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. USMAN sejumlah 16 Ret, tanggal 16 Maret 2022;
-
3. 1 (satu) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. USMAN sejumlah 9 Ret, tanggal 17 Maret 2022;
-
4. 2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. USMAN sejumlah 16 Ret, tanggal 19 Maret 2022;5. 1 (satu) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. USMAN sejumlah 15 Ret, tanggal 21 Maret 2023;
-
5. 2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 30 Ret. tanggal 19 Maret 2022;
-
6. 4 (empat) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumiah 46 Ret, tanggal 21 Maret 2022;
-
7. 2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 16 Ret, tanggal 22 Maret 2022;
-
8. 3 (tiga) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 42 Ret, tanggal 23 Maret 2022;
-
9. 3 (tiga) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 40 Ret, tanggal 31 Maret 2022;
-
10. 3 (tiga) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 45 Ret, tanggal 09 April 2022;
-
11.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 21 Ret, tanggal 23 April 2022;
-
12.1 (satu) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 14 Ret, tanggal 25 April 2022;
-
13,1 (satu) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 5 Ret, tanggal 26 April 2022;
-
14.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 16 Ret, tanggal 12 Mei 2022;
-
15. 1 (satu) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 12 Ret, tanggal 13 Mei 2022;
-
16.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 18 Ret, tanggal 14 Mei 2022;
-
17.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 22 Ret. tanggal 17 Mei 2022;
-
18.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 19 Ret, tanggal 18 Mel 2022;
-
19.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 18 Ret, tanggal 19 Mel 2022;
-
20.1 (satu) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMIR sejumlah 3 Ret, tanggal 21 Mel 2022
-
21.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an.AMRI sejumlah 17 Ret, tanggal 23 Mei 2022;
-
22.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an.AMRI sejumlah 17 Ret, tanggal 07 Juni 2022;
-
23.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an.AMRI sejumlah 25 Ret, tanggal 08 Juni 2022;
-
24.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an. AMRI sejumlah 19 Ret, tanggal 09 Juni 2022;
-
25.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an.AMRI sejumlah 19 Ret, tanggal 11 Juni 2022;
-
26.2 (dua) lembar catatan jumlah ritase/pengangkutan suplayer an.AMRI sejumlah 15 Ret, tanggal 13 Juni 2022;
- 11. Suhirman Barang bukti No.urut 1 sampai dengan no urut 22
- 12. Samsul Bahri Barang bukti No.urut 1 sampai dengan no urut 31
- 13. H. Jalim Barang bukti No.urut 1 sampai dengan no urut 33
- 14. Munasar Barang bukti No.urut 1 sampai dengan no urut 34
- 15. lalu samsul Hidayat Barang bukti No.urut 1 sampai dengan no urut 23
- 16. H. Junaidi Hidayat Barang bukti No.urut 1 sampai dengan no urut 29
-
1 (satu) lembar rekapan jumlah ritase masing - masing suplayer tanggal 27 Juni 2022.
-
Dikembalikan kepada Sdri. Dwi Putrianingsih Als Dwi;
-
1 (satu) lembar foto copy Nota Kesepakatan Masyarakat Desa Dasan Geria Dan Desa Gegerung tertanggal 17 Maret 2022 yang sudah dilegalisir oleh Kantor Pos Indonesia tertanggal 6 juli 2022 dan tertempel meterai 10.000.
- 19) 1 (satu) lembar foto copy berita acara rapat kesepakatan pengelolaan uang kontibusi para suplayer pemasok material proyek bendungan meninting, dusun murpeji dasan geria-kecamatan lingsar kabupaten Lombok barat-NTB tertanggal murpeji 3 april 2022 yang sudah dilegalisir oleh Kantor Pos Indonesiatertanggal 5 juli 2022 dan tertempel meterai 10.000.
- Dikembalikan kepada Penyidik Polres Mataram;
-
3 (tiga) lembar Fotokopi surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor : 657/128/ DPMD/2018 Tanggal 25 Oktober 2018. Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk 5 (lima) desa di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat masa jabatan 2018 - 2024.
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
-
1 (satu) Lembar daftar penerimaan Honor BPD Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat tanggal 7 Juni 2022.
-
3 (tiga) lembar surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor : 657/128/ DPMD/2018 Tanggal 25 Oktober 2018. Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk 5 (lima) desa di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat masa jabatan 2018 ? 2024;
-
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dasan Geria melalui Sdr. Muhammad Nawa Kontaresa, S.S; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
-
Putusan PN MATARAM Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada