- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD IRVAN AFFIANTARI dan Terdakwa II. DJAFAR MAULANA ASYAT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No.Seri : KJIP.PTI.I.839 tanggal 25 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No.Seri : KJIP.PTI.II.839 tanggal 1 April 2011;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No.Seri : KJIP.PTI.III.839 tanggal 30 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No.Seri : KJIP.PTI.IV.839 tanggal 25 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No.Seri : KJIP.PTI.V.839 tanggal 7 April 2014;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No.Seri : KJIP.PTI.VI.839 tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama Diana Surya Lesmana No. Seri : KJIP.PTI.VII.839 tanggal 19 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama Diana Surya Lesmana yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 1 April 2013;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama Diana Surya Lesmana yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 5 April 2012;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama Diana Surya Lesmana yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 16 April 2014;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama Diana Surya Lesmana yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 31 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar syarat dan ketentuan sertifikat Program Tabungan Investasi (PTI);
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari DIANA SURYA LESMANA kepada M. FAJAR SUHARDIMAN tanggal 23 Desember 2010;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Nomor : SKOP.10/842/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.I.958 tanggal 25 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.II.958 tanggal 1 April 2011;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.III.958 tanggal 30 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.IV.958 tanggal 25 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.V.958 tanggal 7 April 2014;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.VI.958 tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama NUZUL RAHMAN No.Seri : KJIP.PTI.VII.958 tanggal 19 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama NUZUL RAHMAN yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 1 April 2013;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama NUZUL RAHMAN yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 31 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama NUZUL RAHMAN yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 29 April 2016;
- 1 (satu) lembar syarat dan ketentuan sertifikat Program Tabungan Investasi (PTI);
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari NUZUL RAHMAN kepada M. FAJAR SUHARDIMAN tanggal 23 Desember tahun 2010;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Nomor : SKOP.10/975/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.I.902 tanggal 25 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.II.902 tanggal 1 April 2011;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.III.902 tanggal 30 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.IV.902 tanggal 25 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.V.902 tanggal 7 April 2014;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.VI.902 tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama ANDI ANTONI No.Seri : KJIP.PTI.VII.902 tanggal 19 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.I.941 tanggal 25 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.II.941 tanggal 1 April 2011;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.III.941 tanggal 30 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.IV.941 tanggal 25 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.V.941 tanggal 7 April 2014;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.VI.941 tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama EKA APRIANTI No.Seri : KJIP.PTI.VII.941 tanggal 19 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama EKA APRIANTI yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 5 April 2012;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama EKA APRIANTI yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 1 April 2013;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama EKA APRIANTI yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 16 April 2014;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama EKA APRIANTI yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 31 Desember 2014;
- 2 (dua) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama EKA APRIANTI yang dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 29 April 2016;
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari EKA APRIANTI kepada M. FAJAR SUHARDIMAN tanggal 23 Desember tahun 2010;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Nomor : SKOP.10/949/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.I.949 tanggal 25 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.II.949 tanggal 1 April 2011;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.III.949 tanggal 30 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.IV.949 tanggal 25 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.V.949 tanggal 7 April 2014;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.VI.949 tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Program Tabungan Investasi atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI No.Seri : KJIP.PTI.VII.949 tanggal 19 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 5 April 2012;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 1 April 2013;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 16 April 2014;
- 1 (satu) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 31 Desember 2014;
- 2 (dua) lembar Laporan Pengembangan PTI atas nama PITA KRISNA HARTATI, PSI dikeluarkan oleh Kopkar JICT tanggal 29 April 2016;
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari PITA KRISNA HARTATI, PSI kepada M. FAJAR SUHARDIMAN tanggal 23 Desember 2010;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Nomor : SKOP.10/962/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 4 Februari 2011 sejumlah Rp.9.162.734.000,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 17 Februari 2011 sejumlah Rp.1.366.674.800,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 23 Maret 2011 sejumlah Rp.12.369.690.889,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 30 Maret 2012 sejumlah Rp.11.871.128.205,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 8 April 2013 sejumlah Rp.16.925.400.000,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 7 April 2014 sejumlah Rp.19.672.220.000,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 25 Maret 2015 sejumlah Rp.22.579.272.820,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran dana PTI tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp.24.049.842.020,-;
- 1 (satu) bendel pengajuan berikut hasil dari auditor;
- 1 (satu) bendel data-data anggota yang memiliki hutang pada Kopkar JICT;
- 1 (satu) bendel data anggota koperasi karyawan JICT yang melakukan pinjaman kepada koperasi karyawan lebih dari sekali;
- 1 (satu) bendel anggota yang melakukan pinjaman kepada koperasi karyawan melebihi dari batas ketentuan berdasarkan rapat forum PTI pada tahun 2013;
- 1 (satu) bendel data anggota yang belum melakukan pelunasan pinjaman kepada koperasi karyawan saat serah terima;
- 1 (satu) bendel data kerjasama yang dilakukan oleh koperasi karyawan oleh pengurus Kopkar JICT sebelumnya;
- 1 (satu) bendel pengembalian terhadap pinjaman anggota koperasi karyawan yang bersumber dari pemotongan gaji tahunan;
- 1 (satu) bendel kerjasama yang tidak dilakukan namun dana dari koperasi karyawan telah dikeluarkan;
- 1 (satu) bendel data pengembalian terkait kerjasama usaha dengan koperasi karyawan;
- 1 (satu) bendel terkait data pengembalian dana PTI kepada investor PTI;
- 1 (satu) bendel pembayaran PTI kepada 35 orang anggota penerima yang telah pensiun;
- 1 (satu) bendel hasil Audit Atas Laporan Keuangan Koperasi Karyawan JICT dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2018;
- 1 (satu) bendel laporan keuangan koperasi karyawan JICT dari tahun 2011 sampai tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Neraca Lajur Audit Laporan Keuangan Koperasi Karyawan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2018;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1233/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1233/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, M.hbr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HILMAN MAULANA. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
6