- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 388/PDT.G/2022/PA.DPS TANGGAL 30 JANUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 08 RAJAB 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGIMANA TERSEBUT DI BAWAH INI;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SELURUHNYA;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (KUSWANTO BIN PAIDI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (YANTI MARIA LUSSIE BINTI SIMON LUSSIE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DENPASAR;
- MENETAPKAN TERMOHON SEBAGAI PENGASUH DAN PEMELIHARA ANAK-ANAK PEMOHON DAN TERMOHON BERNAMA:
- BINTANG SETYAWAN, LAKI-LAKI, LAHIR PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2009;
- VINO SETYAWAN, LAKI-LAKI, LAHIR PADA TANGGAL 12 AGUSTUS 2017 DAN;
- SEVINA LUSI, PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 19 MARET 2021), DENGAN KETENTUAN TERMOHON HARUS MEMBERIKAN AKSES DAN KESEMPATAN YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA PEMOHON ATAU AYAH KANDUNG DARI ANAK-ANAK TERSEBUT UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA SELAMA TIDAK BERPENGARUH TERHADAP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK-ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON YAITU:
- NAFKAH IDDAH : RP.5.100.000,00 (LIMA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH : RP.25.500.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH ANAK : RP.3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH, MUTAH DAN NAFKAH ANAK PADA DIKTUM AMAR KONVENSI NOMOR 4 DIATAS KEPADA TERMOHON SESAAT BERSAMAAN DENGAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK DI PERSIDANGAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH MADHIYAH BERUPA UANG SEBESAR RP.28.900.000,- (DUA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERMOHON;
- MENETAPKAN HARTA -HARTA SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH PERSIL 43 BLOK 86 KOHIR NOMOR : 008/SPPT. 0030.7 SELUAS KURANG LEBIH 1130 M2 YANG TERLETAK DI DESA JAMBESARI, KECAMATAN PONCOKUSUMO, KABUPATEN MALANG, PROPINSI JAWA TIMUR BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 071/VI/2012 TERTANGGAL 18 JUNI 2012 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS /PPAT DOCTORANDUS ERU SUPRIJAMBODO MAGISTER SAINS, KABUPATEN MALANG ATAS NAMA KUSWANTO (TERGUGAT) DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON MASING MASING BERHAK ATAS ( SETENGAH ATAU SEPERDUA ) DARI OBYEK HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM AMAR REKONVENSI ANGKA 3 TERSEBUT DI ATAS ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN HARTA YANG MENJADI HAK PASANGANNYA, YAKNI (SETENGAH), DARI HARTAHARTA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DIKTUM AMAR REKONVENSI ANGKA 3.1, 3.2 DAN 3.3 TERSEBUT DI ATAS, YANG JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, HARUSLAH DILAKUKAN MELALUI LELANG YANG HASILNYA DIBAGI DUA SECARA SAMA, SETELAH DIKURANGI ONGKOS-ONGKOS PENYELENGGARAAN LELANG DIMAKSUD;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA POINT NOMOR 3.1 TERSEBUT DI ATAS SETELAH ANAK PENGGUGAT REKONVENSI TERMOHON DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON YANG BERNAMA SEVINA LUSI BERUSIA DEWASA (21 TAHUN ) ATAU SUDAH MENIKAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 388/Pdt.G/2022/PA.Dps tanggal 30 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagimana tersebut di bawah ini;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kuswanto bin Paidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yanti Maria Lussie binti Simon Lussie) di depan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Menetapkan Termohon sebagai pengasuh dan pemelihara anak-anak Pemohon dan Termohon bernama:
- BINTANG SETYAWAN, laki-laki, lahir pada tanggal 30 September 2009;
- VINO SETYAWAN, laki-laki, lahir pada tanggal 12 Agustus 2017 dan;
- SEVINA LUSI, perempuan, lahir pada tanggal 19 Maret 2021), dengan ketentuan Termohon harus memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pemohon atau ayah kandung dari anak-anak tersebut untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selama tidak berpengaruh terhadap kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu:
- Nafkah iddah : Rp.5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- Mut?ah : Rp.25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak : Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah Iddah, Mut?ah dan nafkah anak pada diktum amar konvensi nomor 4 diatas kepada Termohon sesaat bersamaan dengan pengucapan ikrar talak di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah Madhiyah berupa uang sebesar Rp.28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon;
- Menetapkan harta -harta sebagai berikut :
- Sebidang tanah Persil 43 Blok 86 Kohir Nomor : 008/SPPT. 0030.7 seluas kurang lebih 1130 M2 yang terletak di Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur berdasarkan Akta Jual Beli No. 071/VI/2012 tertanggal 18 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Doctorandus Eru Suprijambodo Magister Sains, Kabupaten Malang atas nama KUSWANTO (Tergugat) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon masing ? masing berhak atas ( setengah atau seperdua ) dari obyek harta sebagaimana tersebut dalam diktum amar rekonvensi angka 3 tersebut di atas ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi hak pasangannya, yakni (setengah), dari harta?harta sebagaimana tercantum dalam diktum amar rekonvensi angka 3.1, 3.2 dan 3.3 tersebut di atas, yang jika tidak bisa dibagi secara natura, haruslah dilakukan melalui lelang yang hasilnya dibagi dua secara sama, setelah dikurangi ongkos-ongkos penyelenggaraan lelang dimaksud;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membagi harta Bersama sebagaimana point nomor 3.1 tersebut di atas setelah anak Penggugat Rekonvensi Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon yang bernama SEVINA LUSI berusia dewasa (21 tahun ) atau sudah menikah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BALI Nomor 2/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zamroni Rosadi |
Hakim Anggota | H. Wachid Ridwan, Brzainal Aripin |
Panitera | Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: 3.1. SEBIDANG TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 07228 SELUAS 152 M2 BERDASARKAN SURAT UKUR NO. 03024/PEMECUTAN KLOD/2012 TANGGAL 19 MARET 2012 TERCATAT ATAS NAMA KUSWANTO (TERGUGAT) BESERTA BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN JALAN PURA DEMAK IV PERUM D CITY NO. 1, BUAGAN, DESA/KEL. PEMECUTAN KLOD, KEC. DENPASAR BARAT, KOTA DENPASAR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT : ? SEBELAH UTARA : TANAH HAK MILIK NYI RIMPEG ? SEBELAH SELATAN : GANG MERPATI ? SEBELAH BARAT : TANAH DAN APARTEMEN PREMISOL; ? SEBELAH TIMUR : JALAN PURA DEMAK BARAT ? SEBELAH UTARA : TANAH MILIK ASIYAH ? SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK TAMAN ? SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK MATRAWI ? SEBELAH BARAT : TANAH MILIK TAMAN 3.3. SATU UNIT MOBIL HONDA HR-V RU1 1.5 E PLUS BERWARNA PUTIH ORCHID MUTIARA, JENIS MOBIL PENUMPANG, MODEL MINIBUS DENGAN PLAT NOMOR DK 1581 AAY, NOMOR MESIN L15Z61246701, NOMOR RANGKA MHRRU 1860 LJ 807123 TERCATAT ATAS NAMA YANTI MARIA LUSSIE (PENGGUGAT); SEBAGAI HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON DAN TERGUGAT REKONVENSI/ PEMOHON; DALAM KONVENSI/REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP4.245.000,00 (EMPAT JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 3.1. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 07228 seluas 152 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 03024/Pemecutan Klod/2012 tanggal 19 Maret 2012 tercatat atas nama KUSWANTO (Tergugat) beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jalan Pura Demak IV Perum D City No. 1, Buagan, Desa/Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Nyi Rimpeg ? Sebelah Selatan : Gang Merpati ? Sebelah Barat : Tanah dan Apartemen PreMisol; ? Sebelah Timur : Jalan Pura Demak Barat ? Sebelah Utara : Tanah Milik Asiyah ? Sebelah Timur : Tanah Milik Taman ? Sebelah Selatan : Tanah Milik Matrawi ? Sebelah Barat : Tanah Milik Taman 3.3. Satu Unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E Plus berwarna Putih Orchid Mutiara, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus dengan Plat Nomor DK 1581 AAY, nomor mesin L_15Z61246701, nomor rangka MHRRU 1860 LJ 807123 tercatat atas nama YANTI MARIA LUSSIE (Penggugat); Sebagai Harta Bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon; Dalam Konvensi/Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.245.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada