- TERDAKWA-1 : RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-2 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-3 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH)
- TERDAKWA-4 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-5 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-6 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-7 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-8 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-9 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-10 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-11 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-12 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- TERDAKWA-13 : RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH).
- Terdakwa-1 : Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- Terdakwa-2 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-3 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Terdakwa-4 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-5 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-6 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-7 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-8 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-9 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-10 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-11 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-12 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Terdakwa-13 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023 |
|
Nomor | 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Sultan, Brsaifuddin |
Panitera | Reza Yanuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA-1 XXX NRP XXX, TERDAKWA-2 XXX NRP XXX, TERDAKWA-3 XXX NRP XXX, TERDAKWA-4 XXX NRP XXX, TERDAKWA-5 AXXX NRP XXX, TERDAKWA-6 XXX NRP XXX, TERDAKWA-7 XXX NRP XXX, TERDAKWA-8 XXX NRP XXX, TERDAKWA-9 XXX NRP XXX, TERDAKWA-10 XXX NRP XXX, TERDAKWA-11 XXX NRP XXX, TERDAKWA-12 XXX NRP XXX, TERDAKWA-13 XXX NRP XXX. 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR 36-K/PM.III-13/AD/IX/2022 TANGGAL 14 DESEMBER 2022 MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN BAHWA PARA TERDAKWA,TERDAKWA-1 XXX NRP XXX, TERDAKWA-2 XXX NRP XXX, TERDAKWA-3 XXX NRP XXX, TERDAKWA-4 XXX NRP XXX, TERDAKWA-5 AXXX NRP XXX, TERDAKWA-6 XXX NRP XXX, TERDAKWA-7 XXX NRP XXX, TERDAKWA-8 XXX NRP XXX, TERDAKWA-9 XXX NRP XXX, TERDAKWA-10 XXX NRP XXX, TERDAKWA-11 XXX NRP XXX, TERDAKWA-12 XXX NRP XXX, TERDAKWA-13 XXX NRP XXXBERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SESUAI DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA: MEREKA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN HINGGA MENGAKIBATKAN MATI 2. MEMIDANA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : TERDAKWA-1: PIDANAPOKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN- :------------------------------------------------------------------ DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-2 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-3 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-4 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-5 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-6 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-7 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-8 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-9 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-10 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-11 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. TERDAKWA-12 : PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. TERDAKWA-13: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU PARA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: A. BARANG-BARANG: 1) 1 (SATU) BUAH HELM J-FORCE WARNA HITAM LORENG; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU KESATUAN YONIF MEKANIS 521/DY. 2) 1 (SATU) BUAH KABEL LISTRIK NYM 2X2,5 MM WARNA PUTIH DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 86 (DELAPAN PULUH ENAM) CM; 3) 1 (SATU) BUAH SELANG AIR WARNA PUTIH DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 58 (LIMA PULUH DELAPAN) CM 4) 1 (SATU) BUAH TALI SANDANG SENJATA API JENIS SS2 V2 WAMA HITAM; 5) 1 (SATU) BUAH BORGOL PLASTIK; 6) 1 (SATU) BUAH GARAM YODIUM CAP KAPAL; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. B. SURAT-SURAT: 1) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMATIAN DARI DISTRIK SINAK KAB. PUNCAK NOMOR 02/DIS-SNK/1/II/2022 TANGGAL 24 FEBRUARI 2022 A.N SDR. MAKILON TABUNI. 2) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMATIAN DARI PUSKESMAS SINAK NOMOR 440/1885/TU/SKKM/PKM-SNK/IV/2022 TANGGAL 26 APRIL 2022 A.N SDR. MAKILON TABUNI. 3) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN DARI DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DIKPORA DISTRIK SINAK KAB. PUNCAK NOMOR 420/UPTDDIPSINAK/28/XII/IV/2022 TANGGAL 26 APRIL 2022 A.N SDR. MAKILON TABUNI. 4) 2 (DUA) LEMBAR FOTO TEMPAT PENGANIAYAAN DI RUANG BASECAMP PT. MODERN. 5) 2 (DUA) LEMBAR FOTO TEMPAT PEMBAKARAN JENAZAH ALM. SDR. MAKILON TABUNI. 6) 1 (SATU) LEMBAR FOTO HELM J-FORJE WARNA HITAM LORENG. 7) 1 (SATU) LEMBAR FOTO ALAT YANG DIGUNAKAN OLEH PARA TERDAKWA. 8) 7 (TUJUH) LEMBAR FHOTO COPY KWITANSI BUKTI BANTUAN TERHADAP PARA KORBAN. 9) 7 (TUJUH) LEMBAR FHOTO COPY SURAT PERNYATAAN KELUARGA KORBAN YANG TIDAK MENUNTUT. 10) 1 (SATU) LEMBAR FHOTO COPY SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT DAN TNI-POLRI DISTRIK SINAK. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEJUMLAH: 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA-1 DAN TERDAKWA-13 TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN. |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa-1 XXX NRP XXX, Terdakwa-2 XXX NRP XXX, Terdakwa-3 XXX NRP XXX, Terdakwa-4 XXX NRP XXX, Terdakwa-5 AXXX NRP XXX, Terdakwa-6 XXX NRP XXX, Terdakwa-7 XXX NRP XXX, Terdakwa-8 XXX NRP XXX, Terdakwa-9 XXX NRP XXX, Terdakwa-10 XXX NRP XXX, Terdakwa-11 XXX NRP XXX, Terdakwa-12 XXX NRP XXX, Terdakwa-13 XXX NRP XXX. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 36-K/PM.III-13/AD/IX/2022 tanggal 14 Desember 2022 MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Bahwa para terdakwa,Terdakwa-1 XXX NRP XXX, Terdakwa-2 XXX NRP XXX, Terdakwa-3 XXX NRP XXX, Terdakwa-4 XXX NRP XXX, Terdakwa-5 AXXX NRP XXX, Terdakwa-6 XXX NRP XXX, Terdakwa-7 XXX NRP XXX, Terdakwa-8 XXX NRP XXX, Terdakwa-9 XXX NRP XXX, Terdakwa-10 XXX NRP XXX, Terdakwa-11 XXX NRP XXX, Terdakwa-12 XXX NRP XXX, Terdakwa-13 XXX NRP XXXbersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kedua: ?Mereka yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan mati ? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1: PidanaPokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan- :------------------------------------------------------------------ Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-4 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-5 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-6 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-7 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-8 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-9 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-10 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-11 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-12 : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa-13: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah helm J-Force warna hitam loreng; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kesatuan Yonif Mekanis 521/DY. 2) 1 (satu) buah kabel listrik NYM 2x2,5 mm warna putih dengan panjang kurang lebih 86 (delapan puluh enam) Cm; 3) 1 (satu) buah selang air warna putih dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) Cm 4) 1 (satu) buah tali sandang senjata api jenis SS2 V2 wama hitam; 5) 1 (satu) buah borgol plastik; 6) 1 (satu) buah garam yodium cap Kapal; Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar surat kematian dari Distrik Sinak Kab. Puncak nomor 02/DIS-SNK/1/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 a.n Sdr. Makilon Tabuni. 2) 1 (satu) lembar surat kematian dari Puskesmas Sinak Nomor 440/1885/TU/SKKM/PKM-SNK/IV/2022 tanggal 26 April 2022 a.n Sdr. Makilon Tabuni. 3) 1 (satu) lembar surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Unit Pelaksana Teknis Dinas Dikpora Distrik Sinak Kab. Puncak Nomor 420/UPTDDIPSINAK/28/XII/IV/2022 tanggal 26 April 2022 a.n Sdr. Makilon Tabuni. 4) 2 (dua) lembar foto tempat penganiayaan di ruang Basecamp PT. Modern. 5) 2 (dua) lembar foto tempat pembakaran jenazah Alm. Sdr. Makilon Tabuni. 6) 1 (satu) lembar foto helm J-Forje warna hitam loreng. 7) 1 (satu) lembar foto alat yang digunakan oleh para Terdakwa. 8) 7 (tujuh) lembar fhoto copy Kwitansi bukti bantuan terhadap para korban. 9) 7 (tujuh) lembar fhoto copy surat pernyataan keluarga korban yang tidak menuntut. 10) 1 (satu) lembar fhoto copy surat pernyataan kesepakatan bersama masyarakat dan TNI-POLRI Distrik Sinak. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah: 5. Memerintahkan Terdakwa-1 dan Terdakwa-13 tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada