Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3098/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 3098/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sarnidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Yani, Br Hakim Anggota Ahmad Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Khotib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON KONVENSI/TERMOHON REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON KONVENSI/PEMOHON REKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menetapkan :1. Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta) rupiah ;2. Mut?ah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta) rupiah;3. Hak asuh anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama : 1). ANAK I, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2001 dan 2) ANAK II, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 27 September 2002 berada pada Penggugat Rekonvensi ;4. Biaya hidup anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 10.000.000,0 (sepuluh juta) rupiah.5. Biaya pendidikan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta) rupiah 6. Membagi harta bersama sesuai dengan kesepakatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa :a) 1 (satu) unit mobil Merk Honda HRV Nomor Polisi B - SZQ atas nama PEMOHON KONVENSI/TERMOHON REKONVENSI untuk dijual dan selisih harganya dari mobil merk Honda Brio sebesr Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta) rupiah untuk melunasi kartu kredit serta sisanya dibagi untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;b) 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nomor Polisi B. - SMG atas nama TERMOHON KONVENSI/PEMOHON REKONVENSI menjadi milik Penggugat Rekonvensi ;c) Barang-barang elektronik dan alat-alat rumah tangga dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mut?ah Penggugat Rekonvensi dan nafkah anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta membagi harta bersama sebagaimana pada diktum poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapkan ikrar talak dilaksanakan ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu) rupiah; MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON KONVENSI/TERMOHON REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON KONVENSI/PEMOHON REKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan : 1. Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta) rupiah ; 2. Mut?ah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta) rupiah; 3. Hak asuh anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama : 1). ANAK I, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2001 dan 2) ANAK II, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 27 September 2002 berada pada Penggugat Rekonvensi ; 4. Biaya hidup anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 10.000.000,0 (sepuluh juta) rupiah. 5. Biaya pendidikan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta) rupiah 6. Membagi harta bersama sesuai dengan kesepakatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa : a). 1 (satu) unit mobil Merk Honda HRV Nomor Polisi B 2191 SZQ atas nama PEMOHON KONVENSI/TERMOHON REKONVENSI untuk dijual dan selisih harganya dari mobil merk Honda Brio sebesr Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta) rupiah untuk melunasi kartu kredit serta sisanya dibagi untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; b). 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nomor Polisi B. 1353 SMG atas nama TERMOHON KONVENSI/PEMOHON REKONVENSI menjadi milik Penggugat Rekonvensi ; c). Barang-barang elektronik dan alat-alat rumah tangga dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mut?ah Penggugat Rekonvensi dan nafkah anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta membagi harta bersama sebagaimana pada diktum poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapkan ikrar talak dilaksanakan ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3098/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik35423