- Menyatakan Eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulksn Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga Surat Perjanjian Dalam Rangka Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Bangunan Bagi Kepentingan Umum Nomor : 900/32/SPK/IB.II/2015 tanggal 18 Nopember 2015;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan sisa pembayaran ganti kerugian atas tanah dan bangunan merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat secara bersama untuk membayar sisa pembayaran ganti kerugian atas tanah dan bangunan sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 900/32/SPK/IB.II/2015 tanggal 18 Nopember 2015 sebesar Rp.1.170.600.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.995.000.00,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 153/Pdt.G/2022/PN Plg |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM EKSEPSI : II. DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 153/Pdt.G/2022/PN Plg
Banding : 8/PDT/2023/PT PLG
Lainnya : 10/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 152/PDT/2022/PT.PLG
Statistik18011