Putusan PN SURABAYA Nomor 374/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suswanti, Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ELLY HERLINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara teroganisasi? sebagaimana dimaksud dalam DAKWAAN PERTAMA dan bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan suatu tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam DAKWAAN KEDUA?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELLY HERLINA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor simcard 081358290850 dan 085959600466 (WA); - Barang-barang berupa: No Uraian Sita awal Butir Gram Satuan 1 1 buah plastic klip berisi ekstasi logo LV warna coklat 63 25 2 1 buah plastic klip berisi ekstasi logo LV warna coklat 20 8,3 3 1 buah plastic klip berisi ekstasi warna abu abu logo gucci 21 8,8 4 1 buah plastic klip berisi ekstasi warna abu abu logo gucci 15 6,1 5 H 5 277 28 lembar 6 Happy water (campuran nutrisari, ekstasi, dan Ket-A-100) 17 bungkus 7 Ket-A-100 ukuran 10 ml 140 botol 8 Ket-A-100 ukuran 50 ml 182 botol 9 Ket-A-100 yang di keringkan 101 1 bungkus 10 Ket-A-100 yang di keringkan 139,2 1 bungkus 11 Ket-A-100 yang di keringkan 101,8 1 bungkus 12 Ket-A-100 yang di keringkan 53 1 bungkus 13 Ket-A-100 yang di keringkan 101,7 1 bungkus 14 Ket-A-100 yang di keringkan 48,3 1 bungkus 15 Ket-A-100 yang di keringkan 29,6 1 bungkus 16 Ket-A-100 yang di keringkan 10,1 1 bungkus 17 Ket-A-100 yang di keringkan 8,4 1 bungkus 18 Ket-A-100 yang di keringkan 10,1 1 bungkus 19 Ket-A-100 yang di keringkan 10,3 1 bungkus 20 Ket-A-100 yang di keringkan 10 1 bungkus 21 Ket-A-100 yang di keringkan 10,1 1 bungkus 22 Ket-A-100 yang di keringkan 5,2 1 bungkus 23 Ket-A-100 yang di keringkan 7,2 1 bungkus 24 Ket-A-100 yang di keringkan 10,1 1 bungkus 25 Ket-A-100 yang di keringkan 5,2 1 bungkus 26 Ket-A-100 yang di keringkan 5,4 1 bungkus 27 Ket-A-100 yang di keringkan 5,3 1 bungkus 28 Ket-A-100 yang di keringkan 5,3 1 bungkus 29 Ket-A-100 yang di keringkan 5,3 1 bungkus 30 Ket-A-100 yang di keringkan 7 1 bungkus 31 Ket-A-100 yang di keringkan 4,3 1 bungkus 32 Ket-A-100 yang di keringkan 10 1 bungkus 33 Ket-A-100 yang di keringkan 10,1 1 bungkus 34 Ket-A-100 yang di keringkan 10,1 1 bungkus 35 Ket-A-100 yang di keringkan 10 1 bungkus 36 Ket-A-100 yang di keringkan 5,3 1 bungkus 37 Ket-A-100 yang di keringkan 11 1 bungkus 38 Ket-A-100 yang di keringkan 3,9 1 bungkus 39 Alat sealer(press plastik) merk GSF warna biru 1 buah 40 Minuman saset merk Nutrisari 240 buah 41 Kotak plastik isi plastik klip berbagai ukuran 1 kotak 42 Gilingan manual merk smart warna silver 1 buah 43 Alat tumbuk warna silver 1 set 44 Timbangan warna silver 1 buah 45 lakban 4 buah 46 Loyang warna silver 1 buah JUMLAH Ekstasi 119 butir H5 277 Butir Ekstasi 48,2 Ket-A-100 kering 754,3 H5 28 lembar Happy water 17 bungkus Ket-A-100 322 botol - Sisa labfor barang bukti nomor: 1839/2022/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna coklat berlogo ?Gucci? dengan berat netto seluruhnya 2,2588 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 4 (empat) tablet warna coklat yang mengandung MDMA dengan berat netto seluruhnya 1,5199 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Sisa labfor barang bukti nomor: 1840/2022/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna abu-abu berlogo ?LV? dengan berat netto seluruhnya 2,2415 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 4 (empat) tablet warna abu-abu yang mengandung MDMA dengan berat netto seluruhnya 1,4861 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Sisa labfor barang bukti nomor: 1841/2022/PF berupa 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange berdiameter 0,8cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8660 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet warna orange yang mengandung Flualprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6794 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 4 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; - Sisa labfor barang bukti nomor: 1842/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan ?Nutrisari Sirsak? berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 24,4614 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan ?Nutrisari Sirsak? berisikan serbuk warna putih yang mengandung MDMA dan Ketamine dengan berat netto 23,6858 gram, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 1 buah Handphone OPPO RENO 7 warna silver dengan nomor simcard 0818-729625; - Paket kardus berwarna coklat dengan dengan nomer : 022070017402322 atas nama JOHAN Tujuan Medan Selayang, pengirim : DEDI Bandung; - Narkotika jenis Ekstasi warna biru logo ?Ghost? dengan jumlah 2080 (dua ribu delapan puluh) butir dengan berat keseluruhan 717,6 (tujuh ratus tujuh belas koma enam) gram brutto; - 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisikan 63 (enam puluh tiga) tablet warna biru berlogo ?Ghost? dengan berat netto seluruhnya 21,7854 gram diberi nomor barang bukti 1853/2022/PF, kemudian dilakukan pemeriksaan labfor dengan sisa hasil pemeriksaan berupa 58 (lima puluh delapan) tablet warna biru yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 20,0564 gram, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru muda dengan dual simcard nomor sim 1 XL : 0859-7463-5055, sim 2 Tsel : 0821-6281-9191; - 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dengan nomor simcard 0877-7373-5565; - 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0823-6789-8888; - 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 0819-1875-1047; - 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam metallic dengan nomor dual simcard sim 1 : 0821-6179-8512 dan sim 2 : 0822-6700-0098; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dengan nomor simcard 0852-8900-0098; - 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor simcard 081358290850 dan 085959600466 (WA); - 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5264220063177533; - 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5198930060389573; - 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI dengan nomor 6032988699471913; - 1 (satu) buah kartu ATM BCA Platinum dengan nomor 5260512015394875; - 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan nomor 5221845036807576; - 1 (satu) buah KTP an. NANIK MUSTIKA dengan NIK 3320166802890001; - 1 (satu) buah ATM BCA Platinum dengan nomor 5260512001381126; - 1 (satu) buah KTP an. SUMANTRI TANUDIN dengan nomor NIK 1271010801740001; - Uang tunai dengan jumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) - Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah); - Uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUMANTRI alias ADI,DKK. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 374/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
103
32