- Menyatakan Terdakwa Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 59 tanggal 27 Maret 2000;
- 1 (satu) eksemplar Akta Perseroan Terbatas PT-Sier Puspa Utama Nomer 7 tanggal 07 Mei 1992;
- 1 (satu) eksemplar Akta Pernyataan Keputusan Rapat-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Sier Puspa Utama Nomor 31 tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor: 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung;
- 1 (satu) eksemplar Addendum 1 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor: 223/ADD-RSN/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 dengan Kop Staf Logistik Angkatan Darat Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa, yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung serta mengetahui Dindin Kamaludin, S.IP, MM, selaku Panitia Pembangunan Perumahan Prajurit;
- 1 (satu) eksemplar Addendum 1 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor; 223/ADD-RSN/VII/2018 tanggal 30 Nomor: 041.1/ADD-PWPP/PRR/SPU/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung;
- 1 (satu) eksemplar Letter Of Agreement (LOA) Nomor: RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018 antara Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., Letnan Kolonel CZI NRP 1920049900571 dan Agung Budi Satrio, S.T. tentang Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, yang ditandatangani oleh Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., Letnan Kolonel CZI NRP 1920049900571 selaku Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai dan Agung Budi Satrio, S.T., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU);
- 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Darat Nomor; B/034/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Permohonan Dana, yang ditandatangani oleh Kukuh Surya S.S., M.Tr. (Han) Kolonel Kav. NRP 32724;
- Surat dari Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Darat Nomor; B/035/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Permohonan Dana, yang ditandatangani oleh Kukuh Surya S.S., M.Tr. (Han) Kolonel Kav. NRP 32724;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Terhadap Beberapa Kegiatan PT.SIER Puspa Utama Periode 1 Januari s/d 31 Desemeber 2018 oleh Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan (Registered Public Accountants) Nomor; AP-058/AUP/KAP-BWP/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direksi PT. Sier Puspa Utama Nomor; 113.1/SKD/SPU-09/IX/2018 tanggal 14 September Tentang Penugasan & Pengangkatan Pegawai;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 4 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas dan Agung Budhi Satriyo;
- Surat PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung tanggal 24 Januari 2018 perihal Permohonan Dana yang ditandatangani oleh M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor; 1.06/UM-BT/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan pengajuan oleh Agung B. S., menyetujui Agung B. S., menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0034 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Agung B. S.;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0034 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor; 1.07/UM-BT/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan pengajuan oleh Agung B. S., menyetujui Agung B. S., menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0041 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0041 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Agung B. S.;
- Kwitansi tanpa tanggal dengan nilai uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan tanda tangan tertulis atas nama Ikhwan Nursyujoko;
- Kwitansi tanggal 24 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan tanda tangan tertulis atas nama Dindin Kamaludin letkol CZI NRP 1920049900571;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 602 tanggal 30 Nopember 2018 dengan nilai uang Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan pada tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 602 tanggal 30 Nopember 2018 dengan nilai uang Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 30 Nopember 2018 dengan nilai uang Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar;
- 1 (satu) bendel asli Tanda Penerimaan No TP 277 tanggal 30 Nopember 2018, dengan nilai uang sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagi juru bayar, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0064 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai uang Rp13.834.721,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0064 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai uang Rp13.834.721,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp13.834.721,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp13.834.721,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp13.442.183,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan, dibayarkan oleh Arif Zainul Alba diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp13.442.183,00 ( tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan diajukan oleh Agung Budhi Satriyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0071 tanggal 14 Februari 2018 dengan nilai uang Rp13.442.183,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0071 tanggal 14 Februari 2018 dengan nilai uang Rp13.442.183,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0073 tanggal 14 Februari 2018 dengan nilai uang Rp8.758.797,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0098 tanggal 01 Maret 2018 dengan nilai uang Rp11.363.539,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0098 tanggal 01 Maret 2018 dengan nilai uang Rp11.363.539,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 28 Februari 2018 dengan nilai uang Rp11.363.539,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0099 tanggal 05 Maret 2018 dengan nilai uang Rp11.363.539,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0099 tanggal 05 Maret 2018 dengan nilai uang Rp11.363.539,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas;
- Slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Surat Pernyataan Dwi Fendi Pamungkas tanggal 21 Februari 2019;
- Surat Pernyataan Agung Budhi Satriyo tanggal 04 September 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a Gd Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiktor Panjaitan, Br Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M. |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
157
52