- Menyatakan Terdakwa I. Adlin dan Terdakwa II. Baihaqi A. Rahman Alias Boy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1000 (seribu) gram oleh Penyidik memberi kode huruf ?A?;
- 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1000 (seribu) gram oleh Penyidik memberi kode huruf ?B?;
- 1 (satu) bungkus kemasan susu merk Milo;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Superdry;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) bungkus kemasan susu merk Milo;
- 1 (satu) buah tas warna hitam hijau merk Big Shot 60 L;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah passport atas nama ADLIN;
- 1 (satu) buah paspor atas nama BAIHAQI;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 447/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salomo Gintingbrahmad Rizalbrwidi Astuti |
Hakim Anggota | Salomo Gintingbrahmad Rizalbrwidi Astuti |
Panitera | Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 447/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Statistik641