- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 833/PDT.G/2022/PA.MTP TANGGAL 2 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAJAB 1444 HIJRIAH;
- UANG SEBESAR RP169.387.000,00 (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH), YAG MELEKAT DIDALAM OBJEK SENGKETA SATU BERUPA SEBUAH BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DIATAS SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 150 M2 YANG TERLETAK DI JALAN BAUNTUNG KOMP. BAUNTUNG PERMAI NO. 86 RT. 005, RW. 003, DESA SUNGAI SIPAI, KECAMATAN MARTAPURA, KABUPATEN BANJAR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UANG SEBESAR RP192.997,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH) PADA OBJEK SENGKETA EMPAT BERUPA BUKU REKENING BCA NOMOR REKENING: 7895540196 ATAS NAMA MUHAMMAD RUSDI, S.H.I., M.H.;
- UANG SEBESAR RP3.224.423.00 (TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH) YANG ADA PADA OBJEK SENGKETA LIMA BERUPA BUKU REKENING BANK MANDIRI NOMOR REKENING 031-00-1258153-7 ATAS NAMA MUHAMMAD RUSDI, S.H.I., M.H.;
- MENOLAK OBJEK SENGKETA DUA BERUAPA (SATU) UNIT MOBIL SECOND MERK MITSUBISHI TYPE MIRAGE, WARNA PUTIH METALIK, ISI SILINDER 1.193 CC, TAHUN PEMBUATAN 2012, NOPOL: DA 1791 TBI DAN OBJEK SENGKETA TIGA BERUPA (SATU) UNIT MOBIL SECOND MERK DAIHATSU TYPE SIGRA, WARNA PUTIH, NOPOL: DA 1583 BZ, SEBAGAI HARTA BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING
- MENOLAK OBJEK SENGKETA ENAM BERUPA SEPASANG ANTING EMAS 99 DENGAN BERAT 5 GRAM; DAN OBJEK SENGKETA TUJUH BERUPA 4 (EMPAT) BUAH CINCIN EMAS 99 DENGAN BERAT KESELURUHAN 20 GRAM;
- MENOLAK ADANYA HUTANG BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING KEPADA YUSTI YUDIAWATI SEBESAR RP125.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DAN PADA PADA RISNA MIATI, SERTA SEBESAR RP75.000.000,00 (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP355.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 833/Pdt.G/2022/PA.Mtp tanggal 2 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1444 Hijriah;
- uang sebesar Rp169.387.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yag melekat didalam objek sengketa satu berupa sebuah bangunan rumah yang berdiri diatas sebidang tanah dengan luas 150 M2 yang terletak di Jalan Bauntung Komp. Bauntung Permai No. 86 RT. 005, RW. 003, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- uang sebesar Rp192.997,00 (seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) pada objek sengketa empat berupa buku rekening BCA Nomor Rekening: 7895540196 atas nama Muhammad Rusdi, S.H.I., M.H.;
- uang sebesar Rp3.224.423.00 (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) yang ada pada objek sengketa lima berupa buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 031-00-1258153-7 atas nama Muhammad Rusdi, S.H.I., M.H.;
- Menolak objek sengketa dua beruapa (satu) unit mobil second merk Mitsubishi type Mirage, warna putih metalik, isi silinder 1.193 CC, tahun pembuatan 2012, Nopol: DA 1791 TBI dan objek sengketa tiga berupa (satu) unit mobil second merk Daihatsu type Sigra, warna putih, Nopol: DA 1583 BZ, sebagai harta bersama pembanding dan Terbanding
- Menolak objek sengketa enam berupa sepasang anting emas 99 dengan berat 5 gram; dan objek sengketa tujuh berupa 4 (empat) buah cincin emas 99 dengan berat keseluruhan 20 gram;
- Menolak adanya hutang bersama Pembanding dan Terbanding kepada Yusti Yudiawati sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pada pada Risna Miati, serta sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Rif |
Hakim Anggota | Bralimuddin M., M. Edy Afan |
Panitera | Husain Adam, S.sos.i., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENETAPKAN - UTARA : JALAN KOMPLEK; - TIMUR : BAPAK MUHAMMAD YUSUF/ABAH KEMBAR YANA YANI - NIB. 03465; - SELATAN : BAPAK ALVIN (TOKO BANGUNAN) - NIB. 03473; - BARAT : BAPAK HASAN - NIB. 03480; JUMLAH DARI ITEM 1.1., 1.2., DAN1.3.= RP172.804.420,00 (SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH RUPIAH) ADALAH HARTA BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING. MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DENGAN PEMBAGIAN 50:50, 50 PERSEN BAGIAN X RP172.804.420,00 = RP86.402.210,00 (DELAPAN PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU DUA RATUS SEPULUH RUPIAH) MILIK PEMBANDING DAN 50 PERSEN SISANYA (RP86.402.210, 00) MILIK TERBANDING DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DANREKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Menetapkan - Utara : Jalan Komplek; - Timur : Bapak Muhammad Yusuf/Abah Kembar Yana Yani - NIB. 03465; - Selatan : Bapak Alvin (Toko Bangunan) - NIB. 03473; - Barat : Bapak Hasan - NIB. 03480; Jumlah dari item 1.1., 1.2., dan1.3.= Rp172.804.420,00 (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) Adalah harta bersama Pembanding dan Terbanding. Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian 50:50, 50 persen bagian x Rp172.804.420,00 = Rp86.402.210,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua ribu dua ratus sepuluh rupiah) milik Pembanding dan 50 persen sisanya (Rp86.402.210, 00) milik Terbanding Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi danRekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 833/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Statistik9424