Putusan PN KUPANG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mike Priyantini, Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Mira Surahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaSIMON PETRUS TAUHO S.Pdtersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidanakorupsisebagaimana dalam dakwaanprimer; 2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3.Menyatakan TerdakwaSIMON PETRUS TAUHO S.Pdtersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsisebagaimana dalam dakwaansubsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama4 (empat) tahundan denda sejumlahRp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama3(tiga) bulan; 5.Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan. 6.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti: 1.1 (satu) Jilid fotocopy Revisi Dokumen RKAS Tahun 2015 2.1 (satu) Jilid Fotocopy RKAS Tahun Anggaran 2016 3.1 (satu) Buah Map Snelhekter berisi Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap I TA. 2016 4.1 (Satu) Buah Odner hitam berisi Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2016 yakni : -Realisasi Penggunaan Dana Periode tanggal 01 April 2016 ? 30 Juni 2016 -Kwitansi Honor Guru Tidak Tetap Rp. 29.400.000,- -Kwitansi no. 3/BOS/2016 senilai Rp. 5.000.000,- dan setoran Pajak Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 4/BOS/2016 senilai Rp. 10.200.000,- dan setoran Pajak Rp. 1.020.000,- -Kwitansi no. 5/BOS/2016 senilai Rp. 6.000.000,- dan setoran pajak Rp. 600.000,- -Kwitansi no. 6/BOS/2016 senilai Rp. 12.500.000,- dan setoran pajak Rp. 1.250.000,- -Kwitansi no. 7/BOS/2016 senilai Rp. 3.825.000,- dan setoran pajak Rp. 350.000,- -Kwitansi no. 8/BOS/2016 senilai Rp. 4.000.000,- dan setoran pajak Rp. 400.000,- -Kwitansi no. 8/BOS/2016 senilai Rp. 2.000.000,- dan setoran pajak Rp. 200.000,- -Kwitansi no. 10/BOS/2016 senilai Rp. 19.440.000,- -Kwitansi no. 11/BOS/2016 senilai Rp. 5.000.000,- -Kwitansi no. 12/BOS/2016 senilai Rp. 5.000.000,- dan setoran pajak Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 13/BOS/2016 senilai Rp. 5.000.000,- -Kwitansi no. 14/BOS/2016 senilai Rp. 5.000.000,- -Kwitansi no. 15/BOS/2016 senilai Rp. 250.000,- -Kwitansi no. 16/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 17/BOS/2016 senilai Rp. 525.000,- -Kwitansi no. 18/BOS/2016 senilai Rp. 2.500.000,- -Kwitansi no. 19/BOS/2016 senilai Rp. 1.225.000,- -Kwitansi no. 21/BOS/2016 senilai Rp. 3.200.000,- dan setoran pajak Rp. 320.000,- -Kwitansi no. 22/BOS/2016 senilai Rp. 400.000,- -Kwitansi no. 23/BOS/2016 senilai Rp. 600.000,- -Kwitansi no. 24/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 25/BOS/2016 senilai Rp. 2.750.000,- -Kwitansi no. 26/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 27/BOS/2016 senilai Rp. 1.500.000,- -Kwitansi no. 28/BOS/2016 senilai Rp. 1.000.000,- -Kwitansi no. 29/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 30/BOS/2016 senilai Rp. 250.000,- -Kwitansi no. 31/BOS/2016 senilai Rp. 250.000,- -Kwitansi no. 32/BOS/2016 senilai Rp. 750.000,- -Kwitansi no. 33/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 34/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 35/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 36/BOS/2016 senilai Rp. 8.000.000,- -Kwitansi no. 37/BOS/2016 senilai Rp. 6.000.000,- -Kwitansi no. 38/BOS/2016 senilai Rp. 10.000.000,- -Kwitansi no. 39/BOS/2016 senilai Rp. 10.000.000,- dan 2 lembar setoran pajak @ Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 40/BOS/2016 senilai Rp. 3.500.000,- dan setoran pajak Rp. 382.500,- -Kwitansi no. 41/BOS/2016 senilai Rp. 1.000.000,- -Kwitansi no. 42/BOS/2016 senilai Rp. 2.000.000,- -Kwitansi no. 43/BOS/2016 senilai Rp. 1.750.000,- -Kwitansi no. 44/BOS/2016 senilai Rp. 500.000,- -Kwitansi no. 45/BOS/2016 senilai Rp. 485.000,- 5.1 (Satu) Buah Map Snelhekter berisi Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap IV TA. 2016 yakni : -Asli tanda terima setoran pajak (MPN Billing) senilai Rp. 2.500.000 & Rp. 355.000,- -Buku Kas Umum 07/01/2016 ? 09/30/2016 -Kwitansi, Nota Pesanan dan Tanda terima belanja bahan pek pagar tembok ruang kelas : Rp. 8.700.000,- -Kwitansi bahan pekerjaan pagar tembok sekolah senilai Rp. 12.500.000,- -Kwitansi pelunasan ongkos pekerjaan pagar tembok sekolah senilai Rp. 5.000.000,- -Kwitansi belanja meja bangku siswa senilai Rp. 10.000.000,- -Kwitansi, tanda terima dan nota pesanan belanja ATK KBM senilai Rp. 1.460.000,- -Kwitansi, tanda terima dan nota pesanan belanja bahan pekerjaan pagar tembok senilai Rp. 5.000.000,- -Kwitansi belanja bahan pekerjaan pagar tembok senilai Rp. 1.000.000,- -Kwitansi transportasi senilai Rp. 1.000.000,- -Kwitansi belanja bahan pekerjaan pagar no. 39/BOS/2016 senilai Rp. 3.000.000,- -Kwitansi ongkos pekerjaan oker ruang sekolah no. 40/BOS/2016 senilai Rp. 1.500.000,- -Kwitansi belanja pekerjaan plafon ruang kelas no. 41/BOS/2016 senilai Rp. 240.000,- 6.1 (satu) Jilid Fotocopy Dokumen RKAS Penggunaan Dana BOS Tahap I ? IV Tahun Anggaran 2017 7. 1 (satu) Jilid Buku Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2017 (Asli) 6.1 (satu) Jilid Buku Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017 (Asli) 7.1 (satu) Jilid Fotocopy Buku Dokumen Belanja Modal Tahun 2017 8.1 (satu) Jilid Dokumen RKAS Dana BOS Tahun Anggaran 2018 9.1 (satu) Jilid Dokumen LPJ Penggunaan Dana BOS Tahun 2018 10.1 (satu) Jilid Asli Dokumen Laporan Belanja Modal bersumber dari Dana BOS Tahun 2018 11.2 (Dua) Jilid Fotocopy Dokumen RKAS Dana BOS Tahun Anggaran 2019 12.1 (satu) Jilid Dokumen LPJ Penggunaan Dana BOS Tahun 2019 13.2 (Dua) Jilid Dokumen RKAS Dana BOS Tahun Anggaran 2020 14.1 (satu) Jilid Dokumen LPJ Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 15.1 (satu) Buah Map kertas berisi : -SP2B No : Dikbud.06.01.03/383/2018 tanggal 28 Desember 2018 -Fc Rekening koran Tabungan periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 -Fc Realisasi penggunaan Dana BOS TA 2018. -Fc Surat Pernyataan Tanggungjawab No : 429/PK.39/N/2018 tgl 28 Desember 2018. -Fc Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) Langsung tanpa melalui RKUD No : 429/PK.39/N/2018. -Fc Buku Kas Umum 01/01/2018 ? 31/12/2018 -1 (satu) jilid Fc Pernyataan pertanggungjawaban tahun 2018. 16.1 (satu) Buah Map Snelhekter Berisi : -SP2B No : Dikbud 06.01.03/285/2019 Tanggal 28 Juni 2019 -Laporan Penggunaan Dana BOS TA. 2019 Tgl 28 Juni 2019 -Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) No : PK.421/18/2019 Tgl 28 Juni 2019 -Surat Pernyataan Tanggungjawab No. PK.421./17/2019 Tgl 28 Juni 2019 -Buku Kas Umum Bulan Januari 2019 s.d Juni 2019 -SP2B No : Dikbud 06.03.01/745/2019 Tanggal 30 Desember 2019 -Laporan Penggunaan Dana BOS TA. 2019 Tgl 30 Desember 2019 -Surat Pernyataan Tanggungjawab No. Tgl 30 Desember 2019 -Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) Tgl 30 Desember 2019 -Rekapitulasi Penerimaan Bunga Bank TA. 2019 -Rekapitulasi Belanja BKU dana BOS Semester 1 TA 2019 Tgl 30 Desember 2019. -Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2019 -Rekening Koran Giro periode 01 Jan 2019 s/d 31 Desember 2019 -Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019 -Buku Kas Umum Bulan Januari 2019 ? Desember 2019. -Asli Kwitansi pembayaran pengadaan 1 Buah Bola Kaki Rp. 600.000,- -Asli Kwitansi pembayaran pengadaan 1 Buah Bola Volly Rp. 600.000,- -Asli Kwitansi pembayaran pengadaan 1 Buah Papan Nama Sekolah Rp. 3.000.000,- -Asli Kwitansi pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 Rp. 48.160.000,- -1 Buah Jilid Fotocopy SP2B No : Dikbud 06.03.01/745/2019 Tanggal 30 Desember 2019 17.1 (satu) Buah Map Snelhekter Berisi : -Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) No : Dikbud 06.03.01/156/2020 tanggal 22 Des 2020 -Surat Pertanyaan tanggungjawab Mutlak no : PK 429/41/SD/2020 -Rekap pembelian barang milik daerah dari Dana BOS Satdik Negeri -Rekap Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS -Buku Kas Umum SDN Oetaman Bulan Januari 2020 s.d Desember 2020. 18.1 (satu) Buah Map Batik berisi : -1 (satu) jepit Buku Kas Umum tanggal 1/1/2018-31/12/2018 -1 (satu) jepit Buku Kas Umum tanggal 1 Jan 2019-31/12/2019 -1 (satu) jepit Buku Kas Umum Bulan Januari 2020 ? Desember 2020 19.1 (satu) Buah Map Snelhekter Berisi : -Data SD INPRES OETAMAN 2016-2021 tertanggal 10 Juni 2021. -Keputusan Bupati TTS Nomor : 154/Kep/HK/2017 tgl 22 Mei 2017 Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS Tingkat Kab. TTS Tahun 2017. -Keputusan Bupati TTS Nomor : 556/Kep/HK/2019 tgl 09 Juli 2019 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pelaksana BOS Tingkat Kab. TTS Tahun 2019. -Keputusan Bupati TTS Nomor : 353/Kep/HK/2020 tgl 12 Oktober 2020 Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS Tingkat Kab. TTS Tahun 2020. -Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No : 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020 -SK Kepala Sekolah SDN Oetaman No : PK.429/02/SD/2019 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2019/2020 Semester I dan II -Keputusan Bupati TTS No : BKPP.821/784/3/2019 tgl 19 Nov 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Guru Sebagai Kepala UPTD Taman Kanak-Kanak, Kepala UPTD Sekolah Dasar Dan kepala UPTD Sekolah Menengah Pertama Dalam Wilayah Kab. TTS. -Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No : BKD.841.2/436/3/2015 Tgl 06 Nopember 2015 an. Jamori E. S. Liunokas, S.Sos, M.Si -Keputusan Bupati TTS No : BKPP.821/165/3/2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS Dari dan Dalam Jabatan Administrator dalam Jabatan Pengawas di Lingkup Pemkab. TTS. -Petikan Keputusan Bupati TTS Nomor : BKPP.821/784/3/2019 (Pengangkatan Simon Petrus Tauho selaku kepala Sekolah SD. Negeri Oetaman) 22. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Dana BOS SD Negeri Oetaman dengan nomorRekening : 008.02.01.006168-8 (Bank NTT). Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 22 dikembalikan kepada SD Negeri Oetaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan. 23.1 (satu) Jepitan Kertas berisi : -Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Toko Anda -Fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Toko Anda -Fotocopy Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) Toko Anda -Fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan ?Anda? Toko -Fotocopy NPWP atas nama Rudy Albert Thio -Fotocopy KTP atas nama Rudy Albert Thio 24.1 (Satu) Bundel Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana BOS. 25.1 (Satu) Bundel Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana BOS. 26.1 (Satu) Bundel Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana BOS. 27.1 (Satu) Bundel Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana BOS. 28.1 (Satu) Bundel Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS. Barang bukti nomor 22 sampai dengan nomor 28 terlampir dalam berkas perkara. 29.1 (Satu) Buah Buku LHP Inspektorat Daerah Pemerintah Kab. TTS Tentang Pengelolaan Keuangan Dana Bos Pada SD. Negeri Oetaman, Kec. Amanuban Selatan TA. 2015-2020 Nomor : 10/INSP.1/2/LHP/KHS-2021 tgl 13 Desember 2021. 30.1 (Satu) Buah Map Kertas Berisi : -1 (Satu) Buah Surat Pernyataan Sdr. Oe Christian Banoet tertanggal 16 Juni 2022, Perihal : Pengembalian uang pengadaan Meubelair tahun 2020 sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) -4 (Empat) Lembar Surat Tanda Setoran (STS) Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kab. TTS pada SD Negeri Oetaman, Kec. Amanuban Selatan Nomor : 10/Insp./2/LLHP/KHS-2021 tgl 13 (Mark Up Harga Meubeler; Disetor oleh Sdr. Oe Christian A. Banoet sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) ke Bank NTT dengan nomor Rek : 008.02.01.006168-8 -Surat Keterangan BPKAD Kab. TTS terkait Penyampaian Laporan Belanja Dana BOS SD Negeri Oetaman TA. 2017 -1 Rangkap Dokumentasi Buku-Buku dan Meja Kursi Barang bukti nomor 29 sampai dengan nomor 30 dikembalikan kepada Inspektorat Kab. TTS 31.1 (Satu) Rkp Surat Keputusan Kepala Sekolah SD. Inpres Bisene Nomor : 227/I.21.2.1/SD.36/C.2014 Tentang Penetapan Petugas Admin/Operator Sekolah SD. Inpres Bisene Barang bukti nomor 31 dikembalikan kepada kepada saksi Oe Christian Banoet. 9.Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada