- Mengabulkan gugatan para Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan oleh karena itu para Pembantah adalah para Pembantah yang benar;
- Menyatakan para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum :
- Menyatakan hukum obyek sengketa , sebagaimana tersebut dalam point angka 4 tersebut diatas yang dimasukkan sebagai Obyek Sengketa dalam perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG tanggal 2 Juli 2018, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9 / PDT/2019 / PT KPG tanggal 1 Maret 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020 tanggal 26 November 2020, adalah batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal untuk melaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang sepanjang mengenai tanah dari Para Pembantah tersebut dalam point angka 4 tersebut diatas yang dimasukkan oleh Para Terbantah sebagai Obyek sengketa dalam perkara Perdata Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG tanggal 2 Juli 2018, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9 / PDT/2019 / PT KPG tanggal 1 Maret 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020 tanggal 26 November 2020;
- Menolak gugatan para Pembantah untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.210.000.00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 132/Pdt.Bth/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 132/Pdt.Bth/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Pokok Perkara : Bahwa Pembantah. I. RUSYDI SALEH HAGA membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 150 M2, dengan batas-batas sesuai hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Fransiskus Seli Tokan. Sebelah Selatan : berbatasan dengan rencana jalan. Sebelah Timur : berbatasan dengan Imran Suka. Sebelah Barat : berbatasan dengan Ayub. Bahwa Pembantah. II. IMRAN SUKA membeli dan menguasai sebidang Tanah pada 17 Mei 2017, yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2, dengan batas-batas sesuai hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Frederikus Bei Lede. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rencana jalan. Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat : berbatasan dengan Rusydi Saleh Maga. Bahwa Pembantah. III. UDIN DILE, S,Pd membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang seluas = 240 M2, dengan batas-batas sesuai hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Fransiskus Modo. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Vinsensius Bosko Heuk. Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat : berbatasan dengan Vinsensius Bosko Heuk. Bahwa Pembantah. IV. JOHANES ANRI RADHOLEZA membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016, yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara sesuai gugatan berbatasan dengan Pius Djata. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Sofia Tomboy; Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur sesuai gugatan berbatasan dengan Johanis A.Radholesa. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Agus Seran; Sebelah Barat sesuai gugatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Angelina Mooy; Bahwa Pembantah. V. SAMIUN ANWAR membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 150 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Selatan sesuai gugatan berbatasan dengan Ayub. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan rencana jala. Sebelah Timur berbatasan dengan Fransiskus Seli Tokan. Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan. Bahwa Pembantah. VI. FRANSISKUS SELI TOKAN membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 150 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Selatan berbatasan dengan Rusydi Saleh Maga. Sebelah Timur sesuai gugatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Frederikus B. Sebelah Barat sesuai gugatan berbatasan dengan Markus Mehan. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Samiun Anwar ; Bahwa Pembantah. VII. FRANSISKUS MODA membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, seluas = 150 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Udin Dile. Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat : berbatasan dengan Markus Mehan. Bahwa Pembantah. VIII. LEONARDUS LEWA LEKO membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 150 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Sofia Tomboy. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan. Sebelah Timur : berbatasan dengan Sofia Tomboy. Sebelah Barat : berbatasan dengan Rencana Jalan. Bahwa Pembantah. IX. GAE NIKOLAUS membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016, yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 150 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sofia Tomboy. Sebelah Selatan sesuai gugatan berbatasan dengan Jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Sofia Tomboy. Sebelah Timur sesuai gugatan berbatasan dengan Sofia Tomboy. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Sofia Tomboy dan rencana jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana jalan. Bahwa Pembantah. X. ANGELINA MOI membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2015 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara sesuai gugatan berbatasan dengan Pius Djata. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Pius Djata dan David Sarmento; Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur sesuai gugatan berbatasan dengan Johanis A. Radho Leza. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan John Andri. Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan. Bahwa Pembantah XI. ANTONIA KEWA KOBAN membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 180 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan denganSofia Tomboy. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sofia Tomboy. Sebelah Timur sesuai gugatan berbatasan dengan Rencana Jalan.Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Keluarga Tomboy. Sebelah Barat sesuai gugatan berbatasan dengan Sofia Tomboy. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan rencana jalan. Bahwa Pembantah. XII. ANSELMUS LORENSIUS KABA KAHAN membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016, yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sofia Tomboy/Kel. Tomboy Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat : berbatasan dengan Sofia Tomboy/Kel. Tomboy. Bahwa Pembantah.XIII. MUNAWAR, SE,MSA membeli dan menguasai sebidang Tanah pada tahun 2016. yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 200 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan. Sebelah Selatan sesuai gugatan berbatasan dengan Sofia Tomboy. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan rencana jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Nikson G.L. Osing Mahi. Sebelah Barat sesuai gugatan berbatasan dengan Rai Ibrahim. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan rencana jalan. Adalah tanah yang dikuasai dan diusahakan oleh para Pembantah; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.Bth/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.Bth/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada