- Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
- Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA dan Terdakwa 2 YAKOBUS SALI FEKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA dan Terdakwa YAKOBUS SALI FEKA dari Dakwaan Kedua Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA dan Terdakwa 2 YAKOBUS SALI FEKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 2 YAKOBUS SALI FEKA selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa 1 ARNOLDUS NAU BANA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp585.911.660,00 (lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terpidana tidak membayar kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menghukum Terdakwa 2 YAKOBUS SALI FEKA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp148.339.107,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah); dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana tidak membayar kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap III Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid Fotocopy dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap III Desa Akomi tahun 2015;
- Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Desa Akomi tahun 2016;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II Desa Akomi tahun 2016;
- Satu (1) Jilid Fotocoy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Akomi tahun 2016;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Desa Akomi tahun 2017;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Desa Akomi tahun 2017;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Desa Akomi tahun 2019;
- Satu (1) Jilid Fotocopy dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Desa Akomi tahun 2019;
- Satu (1) Jilid Fotocopy dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap III Desa Akomi tahun 2019;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Akomi tahun 2019;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Akomi tahun 2019;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Desa Akomi tahun 2020;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Desa Akomi tahun 2020;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Desa Akomi tahun 2019;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Akomi tahun 2015;
- Satu (1) Jilid dokumen Asli Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Akomi tahun 2015 ? 2021;
- Satu (1) Lembar dokumen Kwitansi tertanggal 27 Juli 2017 tentang penyerahan Dana Desa tahap 1 untuk pembangunan jalan Lapen 515 meter tahun 2017 dari MARSELINUS BANAFANU kepada YAKOBUS SALI FEKA dengan jumlah Rp. 369.287.606,25.-;
- Satu (1) Lembar dokumen Kwitansi tertanggal 05 September 2019 tentang penyerahan Dana untuk Kades (Kegiatan Fisik Tahap II 2019) dari MARSELINUS BANAFANU kepada ARNOLDUS NAU BANA dengan jumlah Rp. 348.916.100.-;
- Satu (1) Lembar dokumen Kwitansi tertanggal 28 Desember 2019 tentang penyerahan Dana Fisik tahap II tahun 2019 dari MARSELINUS BANAFANU kepada ARNOLDUS NAU BANA dengan jumlah Rp. 355.876.000.-;
- Satu (1) Lembar dokumen Kwitansi tertanggal 27 Juni 2019 tentang penyerahan Dana Fisik tahap I 2019 dari MARSELINUS BANAFANU kepada ARNOLDUS NAU BANA dengan jumlah Rp. 107.000.000.-;
- Satu (1) Jepit Dokumen Berita Acara musyawarah desa evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2020 dan sosialisasi Dana desa tahun 2021;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun 2017;
- Satu (1) Jilid Foto Copy dokumen RKPDes tahun 2017;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II, 40% Tahun 2017;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun 2018;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli RKPDesa tahun 2018;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli Permohonan Permintaan Dana Desa Triwulan I tahun 2018;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli Permohonan Permintaan Silpa Dana Desa Triwulan I, Tahun 2018;
- Satu (1) Jilid Dokumen Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap 1, tahun 2018;
- Satu (1) lembar Kwitansi Asli Penyerahan Dana Sisa DD 4 fisik tahap 1 tahun 2018 Kepada Yakobus Feka, tanggal 18 Juni 2018 senilai Rp 17.375.000,- (Tujuh Belas Juta, Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Satu (1) lembar Kwitansi Asli Penyerahan Dana Sumur Bor kepada Yakobus Feka tanggal 11 April 2018, senilai Rp 75.750.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Satu (1) lembar Kwitansi Asli Pembayaran Operasional TPK 1% kepada teknis atas nama Ledya Taolin, tanggal 9 Juni 2018, senilai Rp 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Satu (1) lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor atau Operasional TPK tahap II tahun anggaran 2017 kepada Yakobus Feka, tanggal 5 Februari 2018 senilai Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Satu (1) lembar Kwitansi Asli Pembayaran Pekerjaan 1 Unit Sumur Bor (panjar) kepada M. Adinata, tanggal 5 Januari 2018, senilai 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Satu (1) lembar Kwitansi Asli Pembayaran Pekerjaan 1 Unit Sumur Bor kepada M. Adinata, tanggal 9 Maret 2018 senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Satu (1) lembar Kwitansi asli dari untuk pembayaran sumur bor di desa Akomi tahun 2017 untuk belanja pompa air, Kwitansi tertanggal 29 April 2019 dan yang menerima uang an. M. ADINATA;
- Satu (1) lembar Foto Copy Kwitansi dari bendahara desa tertanggal 14 Desember 2018 dan yang menerima an. YAKOBUS SALI FEKA dengan jumlah uang Rp. 170.518.000 (Seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- Satu (1) jepitan asli Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara nomor : 251/ KEP / HK / V / 2015, tanggal 04 Mei 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Akomi Kecamatan Miomaffo Tengah Periode 2015 ? 2021;
- Satu (1) Jilid Foto Copy dokumen Laporan kedua (40 %) Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah Tahun 2018;
- Satu (1) Jilid Foto Copy dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Triwulan III (40 %);
- Satu (1) Jilid Foto Copy dokumen Laporan ketiga (40 %) Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah Tahun 2018;
- Satu (1) lembar Foto Copy Kwitansi dari bendahara desa kedapa Kepala Desa Akomi an. ARNOLDUS N. BANA tertanggal 27 September 2018 dengan jumlah uang Rp. 9.316.760 (Sembilan juta tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Satu (1) lembar Foto Copy Kwitansi dari bendahara desa kedapa Kepala Desa Akomi an. ARNOLDUS N. BANA tertanggal 27 November 2018 dengan jumlah uang Rp. 3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Satu (1) lembar Foto Copy Kwitansi dari bendahara desa tertanggal 06 November 2018 dengan jumlah uang Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Satu (1) lembar Foto Copy Kwitansi dari bendahara desa tertanggal 06 November 2018 dengan jumlah uang Rp. 9.500.000 (Sembilan juta lima ratsu ribu rupiah);
- 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor rangka MH1JBE112CK396907 dan nomor mesin JBE1E1387300, tidak ada STNK, BPKB serta tanpa kunci kontak dan sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak (tidak bisa digunakan);
- 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1 JBK11XFK275125 dan nomor mesin JBK1E1274297, tidak ada STNK, BPKB serta tanpa kunci kontak namun sepeda motor tersebut dalam keadaan baik dan bisa digunakan;
- 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Beat warna hitam - hijau dengan nomor rangka MH1JFP126FK000216 dan nomor mesin JFP1E2011606, tidak ada STNK, BPKB serta kunci kontak dan sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak (tidak bisa digunakan);
- 1 (satu) unit Kulkas satu pintu merek Polytron warna abu-abu;
- 3 (tiga) buah Plat panel solar cell tenaga surya;
- 1 (Satu) Jepitan REKENING KORAN BANK BRI / LAPORAN TRANSAKSI BANK BRI untuk Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018;
- 1 (Satu) Jepitan REKENING KORAN GIRO BANK NTT untuk Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU Tahun 2019 dan Tahun 2020;
- 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU, ditujukan Kepada Bupati TTU Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015;
- 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU, ditujukan Kepada Bupati TTU Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2016;
- 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU, ditujukan Kepada Bupati TTU Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU, ditujukan Kepada Bupati TTU Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU, ditujukan Kepada Bupati TTU Tahap I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa Akomi, Kec. Miomaffo Tengah, Kab. TTU, ditujukan Kepada Bupati TTU Tahap III Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) buah sertifikat (tanda bukti hak) tanah dengan nomor Hak Milik 01310 an. Yoneta Be Leltakaeb (istri sah dari sdr. Yakobus Sali Feka) yang letaknya di Haulasi, Desa Haulasi, kec. Miomaffo Barat, Kab. TTU dengan ukuran Luas tanah 3.435m2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi);
- 1 (satu) bidang tanah yang letaknya di Haulasi, Desa Haulasi, kec. Miomaffo Barat, Kab. TTU dengan ukuran Luas tanah 3.435m2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan nomor Hak Milik 01310 an. Yoneta Be Leltakaeb;
- Membenkan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti Yusak Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Akomi melalui saksi MARSELINUS BANAFANU Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Akomi melalui saksi DONATUS BANA Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Akomi melalui saksi NIKODEMUS BANAFANU Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Akomi melalui saksi NIKODEMUS BANAFANU DIRAMPAS UNTUK NEGARA Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Akomi melalui saksi NIKODEMUS BANAFANU Dikembalikan Kepada Dinas PMD Kabupaten TTU melalui saksi YEREMIAS BHEJA DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
29