- Menyatakan Terdakwa Martinus Tobu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Oidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Martinus Tobu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Martinus Tobu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.556.371,00- (satu milyar lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah dokumen asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap 1 tahun 2015
- 1 buah dokumen asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Silpa Dana Desa Tahap II dan III tahun 2015 untuk Tahun Anggran 2016
- 1 buah dokumen asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap II Tahun 2016 (40)%
- 1 buah dokumen asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap I Tahun 2017 (60)%
- 1 buah dokumen asli Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018
- 1 buah dokumen asli Permohonan Permintaan Dana Desa Triwulan III Tahun 2018
- 1 buah dokumen fotokopi APBDES Tahun 2019;
- 1 buah dokumen fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (20)% Tahun Anggaran 2019
- 1 buah dokumen fotokopi Permintaan Pencairan Dana Desa Tahap II (40)% Tahun Anggaran 2019;
- 1 buah dokumen fotokopi Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2020
- 1 buah dokumen fotokopi Anggaran Pendapatan DAN Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
- 1 buah dokumen asli Permohonan Permintaan Dana Desa Tahap I (40)% Tahun 2020
- 1 buah jepitan dokumen asli Laporan Realisasi dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2019
- 1 buah dokumen RPD Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 2015
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari-Juni Tahun 2015 Tahap 1
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) ADD Tahap II 2015
- 1 buah dokumen APBDes 2016
- 1 buah dokumen APBDes Perubahan 2016
- 1 buah dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) ADD Tahap II 2016
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) DD Tahap I 2016
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) DD Tahap II 2016
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) ADD Tahap II 2016
- 1 buah dokumen APBDes 2017
- 1 buah dokumen APBDes Perubahan 2017
- 1 buah dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) ADD Tahap I 2017
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap I 2018
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap III 2018
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap I 2018
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap II 2018
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap III 2018
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap IV 2018
- 1 buah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (Bulan Januari-Maret) 2018
- 1 buah dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap III 2019
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap I 2019
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap II 2019
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap III 2019
- 1 buah dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap IV 2019
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) DD BLT Tahap II bulan Juli 2020.
- 1 buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) DD BLT Tahap II Bulan September 2020
- 1 buah dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020
- Cap Toko UD. Almendoz (AINIBA)
- Buku Tabungan BRI Simpedes An. Martinos Tobu no rek.4666-01-007475-53-5
- Buku Tabungan Flobamora Bank NTT An. Maria H Nibu no rek. 02.01.00744.1
- Buku Tabungan Flobamora Bank NTT An. ADD Desa Birunatun no rek. 02.01.001436.6
- Buku Tabungan BRI Simpedes An. Dana Desa Birunatun no rek. 4666-01-004399-53-6
- Buku Agenda
- 1 bundel Kwitansi Penerima Manfaat BLT Dana Desa Dampak Covid-19 September 2020
- 1 bundel Nota Pembayaran dari UD. Almandoz (AINIBA)
- SPJ Dana Desa Tahap 1 Bulan Januari-Maret 2018
- 1 bundel Kwitansi Penerima Manfaat BLT Dampak Covid-19 Bulan Agustus 2020
- Rekening Koran Giro (01 Mei 2020 s/d 31 Desember 2020)
- 1 bundel Kwitansi Penerima manfaat BLT Dampak Covid-19 Bulan September 2020
- 1 bundel Kwitansi terima dari Bendahara Desa Birunatun
- RKPD tahun 2019
- 1 bundel Kwitansi Penerima BLT dampak Covid-19 bulan Oktober 2020
- BA Serah Terima untuk Pembuatan Embung An. Martinus Tobu
- Permohonan Permintaan DD Triwulan III Tahun 2018
- Copyan STNK Mitsubishi DH-8581-DD An. Martinus Tobu
- Permohonan Pencairan Alokasi DD Tahap III 25% TA 2019
- Copyan BPKB Mitsubishi L-9479-UQ
- Permohonan Permintaan DD Tahap I (40%) Tahun 2020
- SPP Alokasi DD Tahap II 25% TA 2018
- 1 Unit Mesin Molen Warna Oren+Mesin
- 1 Unit Mesin Cetak Batako
- 1 Unit Alat Press Batako
- 1 Kunci Tulisan Suzuki dengan Gantungan Warna Merah
- 1 unit dump truck berwarna kuning Nomor Polisi DH 8581 DD beserta kunci dengan gantungan kunci warna hitam
- 1 buah Kartu Uji berkala Kendaraan bermotor SB.200733K DH 8581DD
- I buah STNK nomor: 12023524, Nomor Polisi DH 8581 DD atas nama Martinus Tobu;
- 1 buku catatan Kepala Desa Birunatun Warna Hijau
- 1 jepit fotokopi Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor : 169/KEP/HK/IV/2017 Tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu Periode 2017-2023
- 1 dokumen Peraturan Desa Birunatun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Birunatun Tahun Anggaran 2017
- 1 dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Birunatun
- 1 dokumen Iktisar Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2017
- 1 dokumen Rencanan Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahun 2017 (Tahap II 40%) Desa Birunatun
- 1 dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Bulan Juli-Desember) 2017 Desa Birunatun
- 1 dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Bulan Juli-September) 2018 Desa Birunatun
- 1 dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (Bulan Okotober-Desember) 2018 Desa Birunatun
- 1 dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (Bulan Juli-Desember) 2018 Desa Birunatun;
- 1 dokumen Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (25%) Tahun Anggaran 2019
- 1 dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Agustus Tahun Anggaran 2020
- 1 buku Kwitansi Silver Horse warna Hijau
- 1 buku Tabungan Simpeda Bank NTT an. Martinus Tobu nomor rekening 007.02.06.003270-3
- 1 buku Tabungan Simpeda Bank NTT an. Martinus Tobu nomor rekening 007.02.02.265173-1
- 1 buku Tabungan BRI Britama an. Martinus Tobu nomor rekening 4666-01-006785-53-9
- 1 buku Tabungan Mandiri an. Martinus Tobu nomor rekening 161-00-0208055-9
- 1 lembar Kwitansi sebesar 10 juta rupiah dari Kamilus Kaulus Kiik kepada Martinus Tobu tanggal 10 Januari 2021
- 1 lembar nota 10 sak semen senilai Rp. 600.000 tanggal 17 Februari 2021 UD. Laksana
- 1 atm Bank BRI nomor 6013 0120 7641 1666
- 1 atm Bank BRI nomor 6013 0110 5389 7749
- 1 atm Bank NTT nomor 6276 5301 0757 8221
- 1 lembar cek Bank NTT kepada Desa Birunatun (tanda tangan Martinus Tobu) senilai Rp. 71.670.925 nomor BN 299405
- 3 (tiga) buah Flash berwarna hitam, biru dan abu-abu;
- 1 (satu) dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa TA 2020
- 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Sama (Tenaga Operator Komputer) dalam Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) buah camera merk Canon beserta dosnya
- 1 (satu) buah laptop merk acer
- 1 (satu) buah dokumen Rekomendasi No. Bifel/900/07/VII/2020
- 3 (tiga) buku nota kontan berwarna kuning.
Putusan PN KUPANG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Dinas PMD Kab. TTU melalui saksi YEREMIAS BHEJA Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Martinus Tobu Dikembalikan kepada Desa Birunatun melalui saksi KRISANTUS MANEHAT Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Dinas PMD Kab. TTU melalui saksi YEREMIAS BHEJA Tetap Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Dinas PMD Kab. TTU melalui saksi YEREMIAS BHEJA Tetap Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Dinas PMD Kab. TTU melalui saksi YEREMIAS BHEJA Dirampas Negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Dinas PMD Kab. TTU melalui saksi YEREMIAS BHEJA Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Terdakwa Martinus Tobu Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Terdakwa Martinus Tobu Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas Negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada