- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU NOMOR 697/PDT.G/2022/PA.BJB, TANGGAL 07 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RAJAB 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR DI BAWAH INI;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN H. ANANG GOLEPER TELAH MENINGGAL DUNIA PADA HARI JUMAT TANGGAL 15 AGUSTUS 1947 YANG DISEBABKAN KARENA SAKIT ADALAH SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM H. ANANG GOLEPER PADA SAAT MENINGGALNYA YAITU:
- RAMDHANI BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI ;
- HALILURRAHMAN BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- HALIMATUSSAADAH BINTI H. RAMLI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- HASNA BINTI H. RAMLI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- MUHAMMAD RIZKON BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- MUHAMMAD FAUZAN BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- MUHAMMAD RASYID BIN MURSYIDI SALEH, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- UBAIDILLAH BIN MURSYIDI SALEH, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NUR HIDAYATI BINTI MURSYIDI SALEH, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- KHADIJAH BINTI AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABDUL HADI BIN AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- MUHAMMAD SEMMAN BIN AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- AHMAD ZAINI BIN AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NAFISAH BINTI H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABD. MUIN BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ABDULLAH BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- BARI BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NASRULLAH BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ABD. RAHIM BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ABD. RAHMAN BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- RAHIMAH BINTI H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ANNISAH BINTI H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- SAUDAH BINTI H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- MUZENAH BINTI H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- NURIYAH BINTI H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABDUL KHOHAR BIN H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- M. SAAD BIN H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- RAILIDANI BIN HASNAN, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NORHAKIMAH BINTI HASNAN, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- HAIRIS SAJIAH BINTI HASNAN, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- M. YASIR BIN HASNAN, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NASIRUL MUHSI BIN ANANG ASRANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- KHAIRIL MARUF BIN ANANG ASRANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- SAULIA RAHMAN BIN ANANG ASRANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ERNA BINTI ABDUSYUKUR, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- MUHAMMAD SUKAINI BIN ABDUSYUKUR, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- RUDIANSYAH BIN ABDUSYUKUR, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- SEBELAH UTARA 141 METER BERBATASAN DENGAN TANAH ALMARHUM H. SALAM;
- SEBELAH SELATAN 136,3 METER BERBATASAN DENGAN GANG SETUJU;
- SEBELAH TIMUR 86 METER BERBATASAN DENGAN TANAH H.M. HASNAN. DH;
- SEBELAH BARAT 100 METER BERBATASAN DENGAN JALAN H. MISTAR COKROKUSUMO.
- RAMDHANI BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI ;
- HALILURRAHMAN BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- HALIMATUSSAADAH BINTI H. RAMLI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- HASNA BINTI H. RAMLI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- MUHAMMAD RIZKON BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- MUHAMMAD FAUZAN BIN H. RAMLI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- MUHAMMAD RASYID BIN MURSYIDI SALEH, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- UBAIDILLAH BIN MURSYIDI SALEH, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NUR HIDAYATI BINTI MURSYIDI SALEH, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- KHADIJAH BINTI AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABDUL HADI BIN AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- MUHAMMAD SEMMAN BIN BIN AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- AHMAD ZAINI BIN BIN AHMAD NAWAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NAFISAH BINTI H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABD. MUIN BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABDULLAH BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- BARI BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NASRULLAH BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ABD. RAHIM BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ABD. RAHMAN BIN H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- RAHIMAH BINTI H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ANNISAH BINTI H. AHMAD SYARANI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- SAUDAH BINTI H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- MUZENAH BINTI H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- NURIYAH BINTI H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- ABDUL KHOHAR BIN H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- M. SAAD BIN H. M. SYARKAWI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- RAILIDANI BIN HASNAN, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NORHAKIMAH BINTI HASNAN, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- HAIRIS SAJIAH BINTI HASNAN, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- M. YASIR BIN HASNAN, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- NASIRUL MUHSI BIN ANANG ASRANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- KHAIRIL MARUF BIN ANANG ASRANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- SAULIA RAHMAN BIN ANANG ASRANI, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- ERNA BINTI ABDUSYUKUR, SEBAGAI CUCU PEREMPUAN;
- MUHAMMAD SUKAINI BIN ABDUSYUKUR, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- RUDIANSYAH BIN ABDUSYUKUR, SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 697/Pdt.G/2022/PA.Bjb, tanggal 07 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar di bawah ini;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan H. Anang Goleper telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 1947 yang disebabkan karena sakit adalah sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Anang Goleper pada saat meninggalnya yaitu:
- Ramdhani Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki ;
- Halilurrahman Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki;
- Halimatussa?adah Binti H. Ramli, sebagai cucu perempuan;
- Hasna Binti H. Ramli, sebagai cucu perempuan;
- Muhammad Rizkon Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki;
- Muhammad Fauzan Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki;
- Muhammad Rasyid Bin Mursyidi Saleh, sebagai cucu laki-laki;
- Ubaidillah Bin Mursyidi Saleh, sebagai cucu laki-laki;
- Nur Hidayati Binti Mursyidi Saleh, sebagai cucu perempuan;
- Khadijah Binti Ahmad Nawawi, sebagai cucu perempuan;
- Abdul Hadi Bin Ahmad Nawawi, sebagai cucu laki-laki;
- Muhammad Semman Bin Ahmad Nawawi, sebagai cucu laki-laki;
- Ahmad Zaini Bin Ahmad Nawawi, sebagai cucu laki-laki;
- Nafisah Binti H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Abd. Muin Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Abdullah Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Bari Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Nasrullah Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Abd. Rahim Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Abd. Rahman Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Rahimah Binti H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Annisah Binti H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Saudah Binti H. M. Syarkawi, sebagai cucu perempuan;
- Muzenah Binti H. M. Syarkawi, sebagai cucu perempuan;
- Nuriyah Binti H. M. Syarkawi, sebagai cucu perempuan;
- Abdul Khohar Bin H. M. Syarkawi, sebagai cucu laki-laki;
- M. Saad Bin H. M. Syarkawi, sebagai cucu laki-laki;
- Railidani Bin Hasnan, sebagai cucu laki-laki;
- Norhakimah Binti Hasnan, sebagai cucu perempuan;
- Hairis Sajiah Binti Hasnan, sebagai cucu perempuan;
- M. Yasir Bin Hasnan, sebagai cucu laki-laki;
- Nasirul Muhsi Bin Anang Asrani, sebagai cucu laki-laki;
- Khairil Ma?ruf Bin Anang Asrani, sebagai cucu laki-laki;
- Saulia Rahman Bin Anang Asrani, sebagai cucu laki-laki;
- Erna Binti Abdusyukur, sebagai cucu perempuan;
- Muhammad Sukaini Bin Abdusyukur, sebagai cucu laki-laki;
- Rudiansyah Bin Abdusyukur, sebagai cucu laki-laki;
- Sebelah Utara 141 meter berbatasan dengan tanah almarhum H. Salam;
- Sebelah Selatan 136,3 meter berbatasan dengan Gang Setuju;
- Sebelah Timur 86 meter berbatasan dengan tanah H.M. Hasnan. DH;
- Sebelah Barat 100 meter berbatasan dengan Jalan H. Mistar Cokrokusumo.
- Ramdhani Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki ;
- Halilurrahman Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki;
- Halimatussa?adah Binti H. Ramli, sebagai cucu perempuan;
- Hasna Binti H. Ramli, sebagai cucu perempuan;
- Muhammad Rizkon Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki;
- Muhammad Fauzan Bin H. Ramli, sebagai cucu laki-laki;
- Muhammad Rasyid Bin Mursyidi Saleh, sebagai cucu laki-laki;
- Ubaidillah Bin Mursyidi Saleh, sebagai cucu laki-laki;
- Nur Hidayati Binti Mursyidi Saleh, sebagai cucu perempuan;
- Khadijah Binti Ahmad Nawawi, sebagai cucu perempuan;
- Abdul Hadi Bin Ahmad Nawawi, sebagai cucu laki-laki;
- Muhammad Semman Bin Bin Ahmad Nawawi, sebagai cucu laki-laki;
- Ahmad Zaini Bin Bin Ahmad Nawawi, sebagai cucu laki-laki;
- Nafisah Binti H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Abd. Muin Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Abdullah Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Bari Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Nasrullah Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Abd. Rahim Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Abd. Rahman Bin H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu laki-laki;
- Rahimah Binti H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Annisah Binti H. Ahmad Sya?rani, sebagai cucu perempuan;
- Saudah Binti H. M. Syarkawi, sebagai cucu perempuan;
- Muzenah Binti H. M. Syarkawi, sebagai cucu perempuan;
- Nuriyah Binti H. M. Syarkawi, sebagai cucu perempuan;
- Abdul Khohar Bin H. M. Syarkawi, sebagai cucu laki-laki;
- M. Saad Bin H. M. Syarkawi, sebagai cucu laki-laki;
- Railidani Bin Hasnan, sebagai cucu laki-laki;
- Norhakimah Binti Hasnan, sebagai cucu perempuan;
- Hairis Sajiah Binti Hasnan, sebagai cucu perempuan;
- M. Yasir Bin Hasnan, sebagai cucu laki-laki;
- Nasirul Muhsi Bin Anang Asrani, sebagai cucu laki-laki;
- Khairil Ma?ruf Bin Anang Asrani, sebagai cucu laki-laki;
- Saulia Rahman Bin Anang Asrani, sebagai cucu laki-laki;
- Erna Binti Abdusyukur, sebagai cucu perempuan;
- Muhammad Sukaini Bin Abdusyukur, sebagai cucu laki-laki;
- Rudiansyah Bin Abdusyukur, sebagai cucu laki-laki;
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mubarok |
Hakim Anggota | H. M. Gapuri, Brh. Fauzan |
Panitera | Badaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 3.1. HJ. ALUS BINTI BUJANG (ISTERI KEDUA) 3.2 SITI AMINAH BINTI H. ANANG GOLEPER. (ANAK PEREMPUAN KANDUNG DARI ISTERI PERTAMA); 3.3 HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER. (ANAK PEREMPUAN KANDUNG DARI ISTERI KEDUA); 4. MENYATAKAN HJ. ALUS BINTI BUJANG ISTERI KEDUA ALMARHUM H. ANANG GOLEPER TELAH MENINGGAL DUNIA PADA HARI SELASA TANGGAL 5 OKTOBER 1982 YANG DISEBABKAN KARENA SAKIT ADALAH SEBAGAI PEWARIS; 5. MENETAPKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH HJ. ALUS BINTI BUJANG PADA SAAT MENINGGALNYA YAITU HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER. 6. MENYATAKAN HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER TELAH MENINGGAL DUNIA PADA HARI RABU TANGGAL 17 NOPEMBER 1993 YANG DISEBABKAN KARENA SAKIT ADALAH SEBAGAI PEWARIS; 7. MENETAPKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER PADA SAAT MENINGGALNYA ADALAH : 7.1 MUHAMMAD EL YANI BIN H.M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG; 7.2 MUSLIMAH BINTI H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 7.3 HJ. RUKIAH BINTI H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 7.4 H. RAMLI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 7.5 MURSYIDI SALEH SYARANI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 7.6 HALIMAH BINTI H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 7.7 H. AHMAD SYARANI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 7.8 H. M. SYARKAWI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 8. MENYATAKAN SITI AMINAH BINTI H. ANANG GOLEPER TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 2000 YANG DISEBABKAN KARENA SAKIT ADALAH SEBAGAI PEWARIS; 9. MENETAPKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH SITI AMINAH BINTI H. ANANG GOLEPER PADA SAAT MENINGGALNYA ADALAH 9.1 SALASIAH BINTI AMIR, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 9.2 JARANAH BINTI AMIR, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 9.3 HASNAN BIN AMIR, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 9.4 ANANG ASRANI BIN AMIR, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG, DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 9.5 SINAH BINTI AMIR, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 10. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN DARI ANANG GOLEPER ADALAH SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS LEBIH KURANG 13.000 M2 YANG TERLETAK (DULUNYA) DIKENAL DENGAN LINGKUNGAN RT.2, RK.I, CEMPAKA HULU, WILAYAH KELURAHAN CEMPAKA, KECAMATAN CEMPAKA, KABUPATEN DATI II, BANJAR PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN YANG SEKARANG DIKENAL DENGAN JL. H. MISTAR COKROKUSUMO RT. 037, RW. 001, KELURAHAN CEMPAKA, KECAMATAN CEMPAKA, KOTA BANJARBARU, PROPINSI KALIMANTAN SELATAN, SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH NOMOR 21/I-15/KC/IX/1983 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KELURAHAN CEMPAKA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 1983 ATAS NAMA H. AHMAD SYARANI BIN H.M. SHALEH DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 11. MENYATAKAN SECARA HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 13908 DENGAN NIB 17.11.73.01.12292 ATAS NAMA PEMEGANG HAK LATIFAH, YANG DIKELUARKAN KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTA BANJARBARU, TANGGAL 23 DESEMBER 2017 TIDAK BERKEKUATAN HUKUM; 12. MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI HJ. ALUS BINTI BUJANG ADALAH SEPERDELAPAN BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN H. ANANG GOLEPER SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN NOMOR 10 DI ATAS; 13. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS H. ANANG GOLEPER ATAS HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM 3 ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 13.1. HJ. ALUS BINTI BUJANG (ISTERI KEDUA) MEMPEROLEH 6/48 BAGIAN 13.2. SITI AMINAH BINTI H. ANANG GOLEPER. (ANAK PEREMPUAN KANDUNG DARI ISTERI PERTAMA) MEMPEROLEH BAGIAN 21/48 13.3. HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER. (ANAK PEREMPUAN KANDUNG DARI ISTERI KEDUA) MEMPEROLEH BAGIAN 21/48 14. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HJ. ALUS BINTI BUJANG SEBAGAIMANA DIKTUM 5 UNTUK HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER YAITU 6/48 BAGIAN; 15. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HJ. BASNAH BINTI H. ANANG GOLEPER SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 7 PADA SAAT MENINGGALNYA ADALAH : 15.1 MUHAMMAD EL YANI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG 2/13 BAGIAN DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48 + 6/48=27/48; 15.2 MUSLIMAH BINTI H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG 1/13 BAGIAN DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48; 15.3 HJ. RUKIAH BINTI H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG 1/13 BAGIAN DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48 ; 15.4 H. RAMLI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN BAGIAN 2/13 DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48 DIBAGI BERSAMA-SAMA DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 15.5 MURSYIDI SALEH SYARANI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN BAGIAN 2/13 DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48 DIBAGI BERSAMA-SAMA DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 15.6 HALIMAH BINTI H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG DENGAN BAGIAN 1/13 DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48 DIBAGI BERSAMA-SAMA DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 15.7 H. AHMAD SYARANI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN BAGIAN 2/13 DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48 DIBAGI BERSAMA-SAMA DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 15.8 H. M. SYARKAWI BIN H. M. SHALEH, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DENGAN BAGIAN 2/13 DARI HARTA YANG DIMILIKI HJ. BASNAH DARI BAGIAN WARIS YANG DITERIMA SEBELUMNYA SEBESAR 21/48+6/48=27/48 DIBAGI BERSAMA-SAMA DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 16. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SITI AMINAH BINTI H. ANANG GOLEPER ADALAH: 16.1 SALASIAH BINTI AMIR, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG 1/7 BAGIAN DARI BAGIAN WARIS SITI AMINAH YANG DIPEROLEH SEBELUMNYA DARI H. ANANG GOLEPERSEJUMLAH21/48; 16.2 JARANAH BINTI AMIR, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG 1/7 BAGIAN DARI BAGIAN WARIS SITI AMINAH YANG DIPEROLEH SEBELUMNYA DARI H. ANANG GOLEPERSEJUMLAH21/48; 16.3 HASNAN BIN AMIR, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG SEBESAR 2/7 BAGIAN DARI BAGIAN WARIS SITI AMINAH YANG DIPEROLEH SEBELUMNYA DARI H. ANANG GOLEPERSEJUMLAH21/48 DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 16.4 ANANG ASRANI BIN AMIR, SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG SEBESAR 2/7 BAGIAN DARI BAGIAN WARIS SITI AMINAH YANG DIPEROLEH SEBELUMNYA DARI H. ANANG GOLEPERSEJUMLAH21/48 DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 16.5 SINAH BINTI AMIR, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG SEBESAR 1/7 BAGIAN DENGAN PENGGANTI AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 17. MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN ATAU ORANG LAIN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN DAN MEMBAGI HAK BAGIAN ATAS WARIS ANTARA PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT SECARA SUKARELA, BILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL SECARA LELANG DIMUKA UMUM, DAN SETELAH DIPOTONG BIAYA LELANG DAN LAIN-LAIN, KEMUDIAN HASIL PENJUALAN LELANG DISERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA (13), (14), (15) DAN (16) TERSEBUT DI ATAS; 18. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSEVATOIR BESLAAG) ATAS OBYEK SENGKETA; 19. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA; 20. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARASEJUMLAH RP11.656.000,00 (SEBELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG DENGAN KETENTUAN PARA PENGGUGAT WAJIB MEMBAYAR BIAYA PERKARA A QUO SEJUMLAH RP3.885.350,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH RUPIAH), PARA TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR BIAYA PERKARA A QUO SEJUMLAH RP3.885.350,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH RUPIAH), DAN PARA TURUT TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR BIAYA PERKARA A QUO SEJUMLAH RP3.885.350,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3.1. Hj. Alus Binti Bujang (isteri kedua) 3.2 Siti Aminah Binti H. Anang Goleper. (anak perempuan kandung dari isteri pertama); 3.3 Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper. (anak perempuan kandung dari isteri kedua); 4. Menyatakan Hj. Alus Binti Bujang isteri kedua almarhum H. Anang Goleper telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 1982 yang disebabkan karena sakit adalah sebagai pewaris; 5. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Hj. Alus Binti Bujang pada saat meninggalnya yaitu Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper. 6. Menyatakan Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 1993 yang disebabkan karena sakit adalah sebagai pewaris; 7. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper pada saat meninggalnya adalah : 7.1 Muhammad El Yani Bin H.M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung; 7.2 Muslimah Binti H. M. Shaleh, sebagai anak perempuan kandung; 7.3 Hj. Rukiah Binti H. M. Shaleh, sebagai anak perempuan kandung; 7.4 H. Ramli Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 7.5 Mursyidi Saleh Sya?rani Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 7.6 Halimah Binti H. M. Shaleh, sebagai anak perempuan kandung dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 7.7 H. Ahmad Sya?rani Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 7.8 H. M. Syarkawi Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 8. Menyatakan Siti Aminah Binti H. Anang Goleper telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2000 yang disebabkan karena sakit adalah sebagai pewaris; 9. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Siti Aminah Binti H. Anang Goleper pada saat meninggalnya adalah 9.1 Salasiah Binti Amir, sebagai anak perempuan kandung; 9.2 Jaranah Binti Amir, sebagai anak perempuan kandung; 9.3 Hasnan Bin Amir, sebagai anak laki-laki kandung dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 9.4 Anang Asrani Bin Amir, sebagai anak laki-laki kandung, dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 9.5 Sinah Binti Amir, sebagai anak perempuan kandung dengan pengganti Ahli waris sebagai berikut: 10. Menetapkan harta peninggalan dari Anang Goleper adalah sebidang tanah dengan luas lebih kurang 13.000 M2 yang terletak (dulunya) dikenal dengan lingkungan RT.2, RK.I, Cempaka Hulu, Wilayah Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Dati II, Banjar Propinsi Dati I Kalimantan Selatan yang sekarang dikenal dengan Jl. H. Mistar Cokrokusumo RT. 037, RW. 001, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor 21/I-15/KC/IX/1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Cempaka pada tanggal 10 September 1983 atas nama H. Ahmad Sya?rani Bin H.M. Shaleh dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: 11. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 13908 dengan NIB 17.11.73.01.12292 atas nama Pemegang Hak Latifah, yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Banjarbaru, tanggal 23 Desember 2017 tidak berkekuatan hukum; 12. Menetapkan harta warisan dari Hj. Alus binti Bujang adalah seperdelapan bagian dari harta peninggalan H. Anang Goleper sebagaimana diktum putusan nomor 10 di atas; 13. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Anang Goleper atas harta warisan sebagaimana dalam diktum 3 adalah sebagai berikut: 13.1. Hj. Alus Binti Bujang (isteri kedua) memperoleh 6/48 bagian 13.2. Siti Aminah Binti H. Anang Goleper. (anak perempuan kandung dari isteri pertama) memperoleh bagian 21/48 13.3. Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper. (anak perempuan kandung dari isteri kedua) memperoleh bagian 21/48 14. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhumah Hj. Alus Binti Bujang sebagaimana diktum 5 untuk Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper yaitu 6/48 bagian; 15. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhumah Hj. Basnah Binti H. Anang Goleper sebagaimana diktum angka 7 pada saat meninggalnya adalah : 15.1 Muhammad El Yani Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung 2/13 bagian dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48 + 6/48=27/48; 15.2 Muslimah Binti H. M. Shaleh, sebagai anak perempuan kandung 1/13 bagian dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48; 15.3 Hj. Rukiah Binti H. M. Shaleh, sebagai anak perempuan kandung 1/13 bagian dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48 ; 15.4 H. Ramli Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan bagian 2/13 dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48 dibagi bersama-sama dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 15.5 Mursyidi Saleh Sya?rani Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan bagian 2/13 dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48 dibagi bersama-sama dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 15.6 Halimah Binti H. M. Shaleh, sebagai anak perempuan kandung dengan bagian 1/13 dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48 dibagi bersama-sama dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 15.7 H. Ahmad Sya?rani Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan bagian 2/13 dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48 dibagi bersama-sama dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 15.8 H. M. Syarkawi Bin H. M. Shaleh, sebagai anak laki-laki kandung dengan bagian 2/13 dari harta yang dimiliki Hj. Basnah dari bagian waris yang diterima sebelumnya sebesar 21/48+6/48=27/48 dibagi bersama-sama dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 16. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Siti Aminah Binti H. Anang Goleper adalah: 16.1 Salasiah Binti Amir, sebagai anak perempuan kandung 1/7 bagian dari bagian waris Siti Aminah yang diperoleh sebelumnya dari H. Anang Golepersejumlah21/48; 16.2 Jaranah Binti Amir, sebagai anak perempuan kandung 1/7 bagian dari bagian waris Siti Aminah yang diperoleh sebelumnya dari H. Anang Golepersejumlah21/48; 16.3 Hasnan Bin Amir, sebagai anak laki-laki kandung sebesar 2/7 bagian dari bagian waris Siti Aminah yang diperoleh sebelumnya dari H. Anang Golepersejumlah21/48 dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 16.4 Anang Asrani Bin Amir, sebagai anak laki-laki kandung sebesar 2/7 bagian dari bagian waris Siti Aminah yang diperoleh sebelumnya dari H. Anang Golepersejumlah21/48 dengan pengganti ahli waris sebagai berikut: 16.5 Sinah Binti Amir, sebagai anak perempuan kandung sebesar 1/7 bagian dengan pengganti Ahli waris sebagai berikut: 17. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan membagi hak bagian atas waris antara Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang dimuka umum, dan setelah dipotong biaya lelang dan lain-lain, kemudian hasil penjualan lelang diserahkan kepada Para Penggugat Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagaimana dictum angka (13), (14), (15) dan (16) tersebut di atas; 18. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas obyek sengketa; 19. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; 20. Membebankan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp11.656.000,00 (sebelas juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan ketentuan Para Penggugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp3.885.350,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Para Tergugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp3.885.350,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Para Turut Tergugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp3.885.350,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada