- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Paulus Yuli Fernando adalah ahli waris dari almarhum Agustinus Ngadiman dan almarhumah Maria Edelberta Salami, dan bersama-sama dengan Veronika Setyawati adalah ahli waris dari almarhum Agustinus Ngadiman.
- Menyatakan Irene Talia Keilani Fernanda dan Maximus Jethro Cristoval Fernando adalah ahli waris pengganti (plaatsvervulling) yaitu yang menduduki kedudukan orang tuanya (Paulus Yuli Fernando) sebagai ahli waris Agustinus Ngadiman dan Maria Edelberta Salami, dan bersama-sama dengan Veronika Setyawati adalah ahli waris Agustinus Ngadiman.
- Menyatakan objek perkara:
- Utara : berbatasan dengan Jalan Kampung
- Selatan : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Bapak Amat Suraji
- Timur : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Tukinun
- Barat : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Marsudiyono
- Utara : berbatasan dengan Jalan kampung
- Selatan : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Giyono
- Timur : berbatasan dengan Parit kecil dan Pos Ronda
- Barat : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak
- Utara : berbatasan dengan sawah Ibu Yuli
- Selatan : berbatasan dengan Sawah Ibu Tuminem
- Timur : berbatasan dengan Selokan
- Barat : berbatasan dengan Selokan
- Utara : berbatasan dengan Sawah Ibu Yuli
- Selatan : berbatasan dengan sawah Ibu Tuminem
- Timur : berbatasan dengan selokan
- Barat : berbatasan dengan Parit dan Jalan Kampung
- Utara : berbatasan dengan Sawah Ny Guna wardaya
- Selatan : berbatasan dengan sawah amat Suraji
- Timur : berbatasan dengan jalan sawah /parit
- Barat : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman
- Utara : berbatasan dengan sawah Bapak karyo Diryo
- Selatan : berbatasan dengan sawah Bapak Amat Suraji
- Timur : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman
- Barat : berbatasan dengan sawah Bapak Asmilah BA
- Utara : berbatasan dengan Sawah Paulus Yuli Fernando
- Selatan : berbatasan dengan sawah Pawiro sutrisno Gunawan
- Timur : berbatasan dengan jalan sawah/parit
- Barat : berbatasan dengan Tanah Kas desa
- Utara : berbatasan dengan sawah S Parja farid
- Selatan : berbatasan dengan sawah kromoinangun
- Timur : berbatasan dengan Parit kecil
- Barat : berbatasan dengan Parit /jalan sawah
- Utara : berbatasan dengan Jalan Kampung
- Selatan : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Ibu Siti
- Timur : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Tukinun
- Barat : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Marsudiyono
- 8. Memerintahkan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul (Tergugat II) untuk menghapus catatan blokir sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Sertifikat Hak Milik Nomor 11269, Sertifikat Hak Milik No 10882, Sertifikat hak Milik No 10884, Sertifikat Hak Milik Nomor 07482, Sertifikat Hak Milik Nomor 00297, Sertifikat Hak Milik Nomor 04795, Sertifikat Hak milik Nomor 03136.
- 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonvensi adalah istri sah dari Bpk. Agustinus Ngadiman.
- Menyatakan secara hukum Bpk. Agustinus Ngadiman telah meninggal dunia di Yogyakarta pada tanggal 21 Juli 2021.
- Menyatakan secara hukum anak kandung satu-satunya Bpk. Agustinus Ngadiman yang bernama Paulus Yuli Fernado telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris (Bpk. Agustinus Ngadiman) pada tanggal 7 Juli 2021.
- Menetapkan secara hukum bagian masing-masing ahli waris untuk Penggugat Rekonvensi adalah (seperempat) bagian dan untuk Irene Talia Keilani Fernanda dan Maximus Jethro Cristoval Fernando sebagai ahli waris pengganti (Plaatsvervulling) dari Paulus Yuli Fernado adalah (tiga per empat) bagian, dari harta bersama/harta gono-gini Agustinus Ngadiman dan Maria Edelberta Salami.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta peninggalan Pewaris (Bpk. Agustinus Ngadiman) yang berasal dari harta bersama/harta gono-gini Agustinus Ngadiman dan Maria Edelberta Salami dengan bagian masing-masing yaitu: (seperempat) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (tiga per empat) bagian untuk Irene Talia Keilani Fernanda dan Maximus Jethro Cristoval Fernando.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.280.000,00 (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Btl |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Yustisia Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II. DALAM POKOK PERKARA : 4.1 Tanah Pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya Yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Surat Ukur Nomor 07128 Tanggal 26 /10/2016 luas 640 M2 Atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas ? batas : 4.2 Tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11269, Surat Ukur Nomor 06764 Tanggal 24/02/2015 Luas 218 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas ? batas sebagai berikut : Wagiman 4.3 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 10882, Surat Ukur Nomor 07123 Tanggal 26/01/2016 Luas 237 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut : 4.4 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 10884, Surat Ukur Nomor 07125 Tanggal 26/01/2016 Luas 876 M2, atas Nama Agustinus Ngadiman dengan batas ? batas sebagai berikut : Adalah harta bawaan Agustinus Ngadiman yang diperoleh dari warisan orang tuanya dan bukan merupakan boedel warisan yang harus dibagi Penggugat (Irene Talia Keilani Fernanda dan Maximus Jethro Cristoval Fernando, diwakili oleh ibunya-Fransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST) bersama Veronika Setyawati (Tergugat I) sebagai sesama ahli waris. Adapun apabila terhadap harta tersebut belum dilakukan pembagian dengan sesama ahli waris dari orang tua Agustinus Ngadiman, maka pembagiannya diserahkan kepada Penggugat. sebagai ahli waris pengganti Paulus Yuli Fernando. 5. Menyatakan dalam Hukum objek perkara berupa : 5.1 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 04795, Surat Ukur Nomor 00712, Tanggal 24-07-2000 Luas 734 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas- batas sebagai berikut : 5.2 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 07482, Surat Ukur Nomor 03343 Tanggal 13-05-2008 Luas 390 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas batas sebagai berikut : 5.3 Tanah Sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00297, Surat Ukur Nomor 06290 Tanggal 25/05/2013 Luas 737 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas ? batas sebagai berikut : 5.4 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor 03136, Surat Ukur Nomor 9949, Tanggal 24-11-1993 Luas 1.343 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas-batas sebagai berikut : 5.5 Satu Unit Mobil Merk /Model Isuzu Panther Jenis Model Minibus Warna Coklat Muda Nomor Rangka / Mesin MHCTBR54F1K228110,Nomor BPKB 0165677I,Tahun 2001, Besar CC 2499 No Polisi AB 1202 CK, atas nama Agustinus Ngadiman. Adalah merupakan harta bersama/gono-gini Agustinus Ngadiman dan Maria Edelberta Salami atau boedel warisan yang belum dibagi antara Penggugat dan Tergugat I sebagai sesama ahli waris Agustinus Ngadiman. 6. Memerintahkan Tergugat I untuk menjalankan pembagian harta warisan almarhum Agustinus Ngadiman dan Almarhumah Maria Edelberta Salami. 7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat objek perkara berupa : Tanah Pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Surat Ukur Nomor 07128 Tanggal 26 /10/2016 luas 640 M2 Atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas ? batas : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2022/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2022/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada