- SUMAILA: JABATAN KADUS DUSUN I;
- AMIRUDIN: JABATAN KADUS DUSUN II;
- AMIR B.: JABATAN KADUS DUSUN III;
- ALMI. HALLA: JABATAN KADUS DUSUN V;
- JAMALUDIN: JABATAN KASI PEMERINTAHAN;
- JUPRI HM.: JABATAN KASI KESRA;
- BUSTA K.: JABATAN KAUR KEUANGAN.
- MENINGGAL DUNIA
- PERMINTAAN SENDIRI ATAU
- DIBERHENTIKAN
- USIA TELAH GENAP 60 TAHUN;
- BERHALANGAN TETAP;
- TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PERANGKAT DESA; ATAU
- MELANGGAR LARANGAN SEBAGAI BERANGKAT DESA ..DST;
- MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM;
- MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ANGGOTA KELUARGA, PIHAK LAIN, DAN/ATAU GOLONGAN TERTENTU;
- MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK, DAN/ATAU KEWAJIBANNYA;
- MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF TERHADAP WARGA DAN/ATAU GOLONGAN MASYARAKAT TERTENTU;
- MELAKUKAN TINDAKAN MERESAHKAN SEKELOMPOK MASYARAKAT DESA;
- MELAKUKAN KOLUSI, KORUPSI, DAN NEPOTISME, MENERIMA UANG, BARANG, DAN/ATAU JASA DARI PIHAK LAIN YANG DAPAT MEMENGARUHI KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKANNYA;
- MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK;
- MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS ORGANISASI TERLARANG;
- MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUA DAN/ATAU ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA, DAN JABATAN LAIN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN;
- IKUT SERTA DAN/ATAU TERLIBAT DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN/ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH;
- MELANGGAR SUMPAH/JANJI JABATAN; DAN
- MENINGGALKAN TUGAS SELAMA 60 (ENAM PULUH) HARI KERJA BERTURUT-TURUT TANPA ALASAN YANG JELAS DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN;
- KEPALA DESA MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN CAMAT MENGENAI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
- CAMAT MEMBERIKAN REKOMENDASI TERTULIS YANG MEMUAT MENGENAI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG TELAH DIKONSULTASIKAN DENGAN KEPALA DESA, DAN;
- REKOMENDASI TERTULIS CAMAT DIJADIKAN DASAR OLEH KEPALA DESA DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN DISAMPAIKAN KEPADA CAMAT PALING LAMAT 14 (EMPAT BELAS) HARI SETELAH DITETAPKAN;
- PARA PENGGUGAT DINILAI TELAH MELANGGAR PASAL 51 HURUF C DAN J UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA YANG BERBUNYI PERANGKAT DESA DILARANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK DAN ATAU KEWAJIBANNYA;
- PARA PENGGUGAT TERLIBAT IKUT SERTA DALAM KAMPAYE DAN MENDUKUNG SALAH SATU PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA PULAU TIGA TAHUN 2021 (VIDE JAWABAN TERGUGAT ANGKA 5) HARI;
- SUMAILA: Jabatan Kadus Dusun I;
- AMIRUDIN: Jabatan Kadus Dusun II;
- AMIR B.: Jabatan Kadus Dusun III;
- ALMI. HALLA: Jabatan Kadus Dusun V;
- JAMALUDIN: Jabatan KASI Pemerintahan;
- JUPRI HM.: Jabatan KASI Kesra;
- BUSTA K.: Jabatan KAUR Keuangan.
- Meninggal Dunia
- Permintaan sendiri atau
- Diberhentikan
- Usia telah genap 60 Tahun;
- Berhalangan tetap;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
- Melanggar larangan sebagai berangkat desa ..dst;
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menjadi pengurus partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai Pemberhentian Perangkat Desa;
- Camat Memberikan Rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa, dan;
- Rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat Paling Lamat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan;
- Para Penggugat dinilai telah melanggar Pasal 51 huruf C dan J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya;
- Para Penggugat terlibat ikut serta dalam Kampaye dan mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan Kepala Desa Pulau Tiga Tahun 2021 (vide Jawaban Tergugat angka 5) hari;
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 38/B/2023/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 38/B/2023/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Bonnyarti Kala Lande |
Hakim Anggota | R. Basuki Santoso, Mhbradhi Budhi Sulistyo |
Panitera | Salmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU NOMOR: 12/G/2022/PTUN.PL, DIUCAPKAN DALAM PERSIDANGAN YANG TERBUKA UNTUK UMUM SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN PADA HARI SELASA, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022 DENGAN DIHADIRI SECARA ELEKTRONIK OLEH KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT DAN KUASA HUKUM TERGUGAT; MENIMBANG, BAHWA ATAS PUTUSAN TERSEBUT, PENGGUGAT TELAH MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN BANDING, TERTANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN (E-COURT), DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KETENTUAN PASAL 123 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA JUNCTO PASAL 1 ANGKA 6, 7 DAN ANGKA 12 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA SAMPAI PADA SAAT BERKAS PERKARA DIKIRIM KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR, PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN MEMORI BANDING TANGGAL 4 OKTOBER 2022 DAN TELAH DISAMPAIKAN KEPADA TERGUGAT SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN; MENIMBANG, BAHWA DENGAN DEMIKIAN KEDUDUKAN PARA PENGGUGAT DITETAPKAN SEBAGAI PEMBANDING, SEDANGKAN TERGUGAT DITETAPKAN SEBAGAI TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA ATAS MEMORI BANDING PARA PENGGUGAT TERSEBUT,TERGUGAT MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2022 DAN TELAH DISAMPAIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR MEMPELAJARI BERKAS PERKARA SECARA ELEKTRONIK PADA BUNDEL A DAN B YANG DI DALAMNYA TERDIRI ATAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU NOMOR: 12/G/2022/PTUN.PL TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022, BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERSIAPAN, BERITA ACARA SIDANG, BUKTI-BUKTI SURAT, KETERANGAN SAKSI, SERTA SURAT-SURAT LAIN YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERKARA INI, MAKA DALAM RAPAT MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM PADA HARI, TANGGAL 30 MARET 2023 TELAH DICAPAI PERMUFAKATAN BULAT DALAM MEMUTUS PERKARA INI DENGAN PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT DI BAWAH INI; DALAM EKSEPSI MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM BANDING PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU NOMOR: 12/G/2022/PTUN.PL, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022, DENGAN PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT DIBAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA YANG MENJADI OBJEK SENGKETA DALAM SENGKETA IN LITIS ADALAH KEPUTUSAN KEPALA DESA PULAU TIGA NOMOR: 141/12/DSPLT/MK/II/2022 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PULAU TIGA KECAMATAN MENUI KEPULAUAN KABUPATEN MOROWALI TANGGAL 7 FEBRUARI 2022, HANYA UNTUK SEPANJANG ATAS NAMA: MENIMBANG, BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU MENYATAKAN BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG MENGATUR BAHWA MASA JABATAN PERANGKAT DESA DAN STAF DISESUAIKAN DENGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN DAPAT DIANGKAT KEMBALI UNTUK MASA JABATAN BERIKUTNYA (VIDE BUKTI P-4); MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN BUKTI T-2 DAN T-3 SERTA KETERANGAN SAKSI BERNAMA AHYAR, MAKA DIPEROLEH SUATU FAKTA HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING PADA AWAL TAHUN 2021 DIANGKAT DALAM JABATAN PERANGKAT DESA PULAU TIGA (VIDE BUKTI P-6,P-7). SELANJUTNYA DALAM TAHUN 2021 BERDASARKAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA PADA PILKADES DESA PULAU TIGA SAUDARA RAHMAD.S TELAH TERPILIH SEBAGAI KEPALA DESA PULAU TIGA UNTUK PERIODE JABATAN TAHUN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN 2027; MENIMBANG, BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 DI TINGKAT KABUPATEN MOROWALI TELAH SECARA KHUSUS MEMBATASI MASA JABATAN PERANGKAT DESA DISESUAIKAN DENGAN MASA JABATAN KEPALA DESA. HAL MANA DIDAPAT FAKTA HUKUM BAHWA SETELAH JABATAN KEPALA DESA PULAU TIGA YANG BERNAMA AHYAR.H SECARA YURIDIS TELAH BERAKHIR SETELAH DILANTIKNYA KEPALA DESA BARU YANG BERNAMA RAHMAD S. SELANJUTNYA MEMBERHENTIKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PERANGKAT DESA PULAU TIGA DAN MENGANGKAT PERANGKAT DESA PULAU TIGA YANG BARU. DENGAN DASAR ATURAN TERSEBUT MAKA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN ATAU LEGAL STANDING DALAM MENGAJUKAN GUGATAN INI; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU YANG MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING MENGENAI PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN ATAU LEGAL STANDING DINYATAKAN DITERIMA DENGAN DASAR PERTIMBANGAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA UNSUR ESENSIAL DALAM PENGAJUAN GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ADALAH ADANYA KEPENTINGAN, YAKNI KEDUDUKAN HUKUM YANG HARUS DIMILIKI OLEH PARA PENGGUGAT/PEMBANDING AGAR MEMPUNYAI KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN. HAL TERSEBUT SEJALAN DENGAN PRINSIP POINT DINTERET, POINT DACTION (TANPA KEPENTINGAN, TIDAK ADA GUGATAN). PRINSIP DEMIKIAN SECARA IMPLISIT TERMUAT DALAM KETENTUAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA, YANG BERBUNYI: ORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA YANG MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN OLEH SUATU KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN TERTULIS KEPADA PENGADILAN YANG BERWENANG YANG BERISI TUNTUTAN AGAR KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DISENGKETAKAN ITU DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH, DENGAN ATAU TANPA DISERTAI TUNTUTAN GANTI RUGI DAN/ATAU REHABILITASI; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA JUGA MENGATUR REGULASI TERSENDIRI YANG JUGA TELAH DIATUR SECARA RIGID TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KHUSUSNYA BAB VI PASAL 11 AYAT (1) PERANGKAT DESA BERHENTI DST AYAT (2) PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HURUF C KARENA.DST PADA PASAL 12 MENGATUR TENTANG MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PASAL 13 MENGATUR TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TELAH DIATUR SECARA RIGID SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 53 SEBAGAI BERIKUT: AYAT (1) PERANGKAT DESA BERHENTI KARENA: AYAT (2) PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN SEBAGAIMA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HURUF C KARENA : MENIMBANG, BAHWA LEBIH LANJUT, BERDASARKAN BUKTI T-4, T-5, T-9, T-10, T-11 DAN T-12 DIKETAHUI PARA PENGGUGAT/PEMBANDING BELUM BERUSIA 60 TAHUN, SEHINGGA USIA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING BELUM MEMENUHI SYARAT UNTUK DIBERHENTIKAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (3) HURUF A PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN SELAMA PERSIDANGAN TIDAK DIPEROLEH BUKTI-BUKTI YANG MENUNJUKKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DINYATAKAN SEBAGAI TERPIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (3) HURUF B PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; MENIMBANG, BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG MENGATUR BAHWA MASA JABATAN PERANGKAT DESA DAN STAF DISESUAIKAN DENGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN DAPAT DIANGKAT KEMBALI UNTUK MASA JABATAN BERIKUTNYA (VIDE BUKTI P-4) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TIDAK SERTA MERTA DITERAPKAN DALAM KASUS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA SELAIN ITU JUGA ATURAN YANG LEBIH RENDAH TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG DIATASNYA ATAU YANG LEBIB TINGGI; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN URAIAN PERTIMBANGAN HUKUM A QUO, MAJELIS HAKIM TINGGI MAKASSAR BERPENDAPAT BAHWA PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING MEMPUNYAI KEPENTINGAN/LEGAL STANDING DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DALAM SENGKETA IN LITIS. DENGAN DEMIKIAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING TENTANG PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN TIDAK BERALASAN HUKUM DAN DINYATAKAN TIDAK DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA EKSEPSI TERGUGAT DINYATAKAN TIDAK DITERIMA, MAKA MAJELIS HAKIM AKAN MEMPERTIMBANGKAN POKOK SENGKETANYA SEBAGAI BERIKUT; DALAM POKOK SENGKETA MENIMBANG, BAHWA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DALAM GUGATANNYA MENDALILKAN PADA POKOKNYA TERGUGAT/TERBANDING DALAM MENERBITKAN KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA IN LITIS BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK, DENGAN TUNTUTAN AGAR KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA A QUO DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP DALIL GUGATAN PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING TERSEBUT, TERGUGAT/TERBANDING TELAH MEMBANTAH DALAM JAWABANNYA YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN DALAM MENERBITKAN KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM AKAN MEMPERTIMBANGKAN MENGENAI ASPEK PROSEDUR FORMAL DAN SUBSTANSI PENERBITAN OBJEK SENGKETA IN LITIS, SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN ASPEK PROSEDUR ADALAH RANGKAIAN TATA KERJA YANG BERKAITAN SATU SAMA LAIN SEHINGGA MENUNJUKKAN ADANYA URUTAN TAHAP DEMI TAHAP SECARA JELAS DAN PASTI SERTA JALAN YANG HARUS DITEMPUH DALAM RANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA; MENIMBANG, BAHWA TERKAIT DENGAN ALASAN MELANGGAR LARANGAN SEBAGAI PERANGKAT DESA?, KETENTUAN PASAL 51 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MEMBERIKAN RINCIAN LARANGAN-LARANGAN TERSEBUT, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI: PASAL 51 PERANGKAT DESA DILARANG: MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA PASAL 52 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGATUR AKIBAT HUKUM APABILA LARANGAN-LARANGAN TERSEBUT DILANGGAR OLEH PERANGKAT DESA, YANG BERBUNYI: PASAL 52 AYAT (1) PERANGKAT DESA YANG MELANGGAR LARANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 51 DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN LISAN DAN/ATAU TEGURAN TERTULIS; AYAT (2) DALAM HAL SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TIDAK DILAKSANAKAN, DILAKUKAN TINDAKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN DAPAT DILANJUTKAN DENGAN PEMBERHENTIAN; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PASAL 6 AYAT (1) PERANGKAT DESA DIBERHENTIKAN SEMENTARA OLEH KEPALA DESA SETELAH BERKONSULTASI DENGAN CAMAT; AYAT (2) PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) KARENA: A) DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAN DITAHAN; B) DITETAPKAN SEBAGAI TERDAKWA; C) TERTANGKAP TANGAN DAN DITAHAN; D) MELANGGAR LARANGAN SEBAGAI PERANGKAT DESA YANG DIATUR SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; MENIMBANG, BAHWA PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TANGGAL 30 DESEMBER 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PASAL 12 PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DILAKSANAKAN DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A QUO, DAPAT DIPAHAMI BAHWA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DIDASARKAN PADA ALASAN-ALASAN YANG LIMITATIF. JIKA ALASAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KARENA MELANGGAR LARANGAN- LARANGAN SEBAGAI PERANGKAT DESA, MAKA SEBELUM DIBERHENTIKAN HARUS DIBERIKAN SANKSI BERUPA TEGURAN TERTULIS/LISAN, JUGA HARUS MENDAPAT REKOMENDASI TERTULIS DARI CAMAT DAN APABILA TIDAK DIPATUHI BARULAH DILAKUKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA YANG DAPAT DILANJUTKAN DENGAN DIBERHENTIKAN PERMANEN DARI JABATANNYA; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA MENCEMATI KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA IN LITIS, MAJELIS HAKIM TIDAK MENEMUKAN ALASAN ATAU DASAR PEMBERHENTIAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING, BAIK DALAM KONSIDERAN YURIDIS MAUPUN FAKTUAL TERKAIT DENGAN KUALIFIKASI KESALAHAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN PASAL YANG DIKENAKAN ATAUPUN TELAH DILANGGAR OLEH PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PERANGKAT DESA. NAMUN, SETELAH MENCERMATI DALIL DALAM JAWABAN TERGUGAT/TERBANDING, DAPAT DIKETAHUI PELANGGARAN ATAU ALASAN PEMBERHENTIAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING, PADA POKOKNYA YAITU: MENIMBANG, BAHWA DARI ALASAN PEMBERHENTIAN PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING OLEH TERGUGAT/TERBANDING A QUO, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASAR TIDAK MENEMUKAN BUKTI DI PERSIDANGAN BAHWA SEBELUM PENERBITAN KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA IN LITIS, PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TELAH TERLEBIH DAHULU DIBERIKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN LISAN DAN/ATAU TEGURAN TERTULIS, JUGA TIDAK ADANYA REKOMENDASI CAMAT MENUI SEBAGAI DASAR BAGI TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBERHENTIKANNYA DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA ATAS DUGAAN PELANGGARAN LARANGAN YANG DILAKUKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT. SEHINGGA HAL INI JELAS BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 52 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PASAL 2 AYAT (2) HURUF D PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PENERBITAN OBJEK SENGKETA IN LITIS TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN A QUO, MAKA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR BERKESIMPULAN DAN BERPENDAPAT BAHWA DARI ASPEK PROSEDUR FORMAL PENERBITAN OBJEK SENGKETA A QUO OLEH TERGUGAT/TERBANDING TELAH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM AKAN MENILAI DARI ASPEK SUBSTANSINYA SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA SEBAGAIMANA DALIL JAWABAN TERGUGAT/TERBANDING, MAKA DAPAT DIKETAHUI SECARA SUBSTANSI KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA A QUO ADALAH TENTANG PEMBERHENTIAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PERANGKAT DESA PULAU TIGA DIKARENAKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING MELAKUKAN PELANGGARAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIURAIKAN DI ATAS; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA UNTUK MENILAI APAKAH PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TERBUKTI TELAH MELANGGAR LARANGAN SEBAGAI PERANGKAT DESA ATAU TIDAK TENTUNYA PERLU DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM DAN ALAT BUKTI SEHINGGA DIPEROLEH FAKTA TERHADAP PELANGGARAN TERSEBUT. DAN TERHADAP HAL TERSEBUT, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT; MENGENAI PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK DAN/ATAU KEWAJIBANNYA IKUT SERTA DAN ATAU TERLIBAT DALAM KAMPANYE JUGA MENDUKUNG SALAH SATU CALON KEPALA DESA; MENIMBANG, BAHWA TERKAIT ALASAN PEMBERHENTIAN PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING DIKARENAKAN DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK DAN/ATAU KEWAJIBANNYA IKUT SERTA DAN ATAU TERLIBAT DALAM KAMPANYE JUGA MEDUKUNG SALAH SATU CALON KEPALA DESA, MENURUT MAJELIS HAKIM HAL TERSEBUT DISAMPING TIDAK DIDUKUNG DENGAN ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN YANG MENUNJUKKAN DAN MEMBUKTIKAN BAHWA PARA PENGGUGAT/PEMBANDING TELAH MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK DAN/ATAU KEWAJIBANNYA, JUGA BERDASARKAN PASAL 51 HURUF C DAN J UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MENGATUR TENTANG PERANGKAT DESA DILARANG IKUT SERTA DAN/ATAU TERLIBAT DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN/ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH, YANG MANA MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR KETENTUAN TERSEBUT DIPERUNTUKKAN HANYA DALAM PEMILIHAN UMUM DAN/ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH, SEDANGKAN PEMILIHAN KEPALA DESA TIDAK TERMASUK DALAM PROSES PEMILIHAN UMUM KARENA PEMILIHAN KEPALA DESA MERUPAKAN SISTEM PEMILIHAN SENDIRI DI LUAR SISTEM PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA PASAL 1 ANGKA 1 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. DENGAN DEMIKIAN, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR BERPENDAPAT ALASAN TERSEBUT TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 51 HURUF J UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, SEHINGGA ALASAN DALAM PEMBERHENTIAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING JAWABAN TERGUGAT/TERBANDING TIDAK BERDASAR DAN HARUSLAH DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN URAIAN PERTIMBANGAN HUKUM A QUO, PENERBITAN OBJEK SENGKETA IN LITIS TELAH BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 52 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PASAL 2 AYAT (2) HURUF D PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN PASAL 11 AYAT (2) HURUF E PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, BAIK DARI SEGI ASPEK PROSEDURAL FORMAL TELAH TERBUKTI TERDAPAT KESALAHAN/CACAT/KEKURANGAN YURIDIS, MAUPUN ASPEK SUBSTANSINYA JUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 51 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, MAKA BERALASAN HUKUM GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DINYATAKAN DIKABULKAN SELURUHNYA DAN DINYATAKAN BATAL SERTA MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT OBJEK SENGKETA IN LITIS DISERTAI KEWAJIBAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEREHABILITASI KEDUDUKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PERANGKAT DESA SEPERTI KEADAAN SEMULA SEBELUM DIKELUARKANNYA OBJEK SENGKETA DENGAN CARA MENERBITKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BARU TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI ATAU YANG SETARA; MENIMBANG, BAHWA KARENA GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DINYATAKAN DIKABULKAN SELURUHNYA, MAKA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU NOMOR: 12/G/2022/PTUN.PL, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022 TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN DAN PATUT DINYATAKAN BATAL; MENIMBANG, BAHWA DENGAN DIBATALKANNYA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU NOMOR: 12/G/2022/PTUN.PL, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2022, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 110 JUNCTO PASAL 112 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA, KEPADA TERGUGAT/TERBANDING DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG JUMLAHNYA AKAN DITETAPKAN DALAM AMAR PUTUSAN INI; MEMPERHATIKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2004, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009, SERTA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG LAINNYA YANG TERKAIT DENGAN SENGKETA IN LITIS; |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 12/G/2022/PTUN.PL, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Hari Selasa, Tanggal 27 September 2022 dengan dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat; Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Banding, tertanggal 28 September 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-court), dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Pasal 1 Angka 6, 7 dan Angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa sampai pada saat berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Para Penggugat mengajukan Memori Banding Tanggal 4 Oktober 2022 dan telah disampaikan kepada Tergugat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan; Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan Para Penggugat ditetapkan sebagai Pembanding, sedangkan Tergugat ditetapkan sebagai Terbanding; Menimbang, bahwa atas Memori Banding Para Penggugat tersebut,Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Tanggal 4 Oktober 2022 dan telah disampaikan kepada Para Penggugat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mempelajari berkas perkara secara elektronik pada Bundel A dan B yang di dalamnya terdiri atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 12/G/2022/PTUN.PL Tanggal 27 September 2022, Berita Acara Pemeriksaan Persiapan, Berita Acara Sidang, Bukti-bukti Surat, Keterangan Saksi, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari, Tanggal 30 Maret 2023 telah dicapai permufakatan bulat dalam memutus perkara ini dengan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini; DALAM EKSEPSI Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 12/G/2022/PTUN.PL, Tanggal 27 September 2022, dengan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini; Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam sengketa in litis adalah Keputusan Kepala Desa Pulau Tiga Nomor: 141/12/Dsplt/Mk/Ii/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Tiga Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tanggal 7 Februari 2022, hanya untuk sepanjang atas nama: Menimbang, bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur bahwa ?masa jabatan perangkat desa dan staf disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya? (vide Bukti P-4); Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T-2 dan T-3 serta keterangan saksi bernama Ahyar, maka diperoleh suatu fakta hukum bahwa Para Penggugat/Pembanding pada awal Tahun 2021 diangkat dalam jabatan perangkat Desa Pulau Tiga (vide Bukti P-6,P-7). Selanjutnya dalam Tahun 2021 berdasarkan hasil pemungutan suara pada Pilkades Desa Pulau Tiga saudara Rahmad.S telah terpilih sebagai Kepala Desa Pulau Tiga untuk periode jabatan Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2027; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 di tingkat Kabupaten Morowali telah secara khusus membatasi masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa. Hal mana didapat fakta hukum bahwa setelah jabatan Kepala Desa Pulau Tiga yang bernama Ahyar.H secara yuridis telah berakhir setelah dilantiknya Kepala Desa baru yang bernama Rahmad S. selanjutnya memberhentikan Para Penggugat/Pembanding sebagai perangkat Desa Pulau tiga dan mengangkat Perangkat Desa Pulau Tiga yang baru. Dengan dasar aturan tersebut maka Para Penggugat/Pembanding dinyatakan tidak mempunyai Kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang menyatakan Eksepsi Tergugat/Terbanding mengenai Para Penggugat/Pembanding tidak mempunyai Kepentingan atau legal standing dinyatakan diterima dengan dasar pertimbangan hukum sebagai berikut; Menimbang, bahwa unsur esensial dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah adanya kepentingan, yakni kedudukan hukum yang harus dimiliki oleh Para Penggugat/Pembanding agar mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut sejalan dengan prinsip point d?interet, point d?action (tanpa kepentingan, tidak ada gugatan). Prinsip demikian secara implisit termuat dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: ?Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi?; Menimbang, bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur regulasi tersendiri yang juga telah diatur secara rigid tentang Pemberhentian Perangkat Desa khususnya BAB VI Pasal 11 Ayat (1) Perangkat Desa Berhenti ?dst ayat (2) Perangkat Desa Yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena?.dst pada Pasal 12 mengatur tentang mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 13 mengatur tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur secara rigid sebagaimana ketentuan Pasal 53 sebagai berikut: Ayat (1) Perangkat Desa berhenti karena: Ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaima dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : Menimbang, bahwa lebih lanjut, berdasarkan bukti T-4, T-5, T-9, T-10, T-11 dan T-12 diketahui Para Penggugat/Pembanding belum berusia 60 tahun, sehingga usia Para Penggugat/Pembanding belum memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan selama persidangan tidak diperoleh bukti-bukti yang menunjukkan Para Penggugat/Pembanding dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur bahwa ?masa jabatan perangkat desa dan staf disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya ? (vide bukti P-4) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak serta merta diterapkan dalam kasus pemberhentian Perangkat Desa selain itu juga aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya atau yang lebib tinggi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum a quo, Majelis Hakim Tinggi Makassar berpendapat bahwa Para Penggugat/ Pembanding mempunyai Kepentingan/Legal Standing dalam mengajukan gugatan dalam sengketa in litis. Dengan demikian Eksepsi Tergugat/Terbanding tentang Para Penggugat/Pembanding tidak mempunyai kepentingan tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dinyatakan tidak diterima, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok sengketanya sebagai berikut; DALAM POKOK SENGKETA Menimbang, bahwa Para Penggugat/Pembanding dalam gugatannya mendalilkan Pada pokoknya Tergugat/Terbanding dalam menerbitkan keputusan objek sengketa in litis bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dengan tuntutan agar keputusan objek sengketa a quo dinyatakan batal atau tidak sah; Menimbang, bahwa terhadap dalil Gugatan Para Penggugat/ Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding telah membantah dalam Jawabannya yang pada pokoknya menyatakan dalam menerbitkan keputusan objek sengketa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai aspek prosedur formal dan substansi penerbitan objek sengketa in litis, sebagai berikut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan aspek prosedur adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya urutan tahap demi tahap secara jelas dan pasti serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka pengambilan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa terkait dengan alasan melanggar larangan sebagai perangkat desa?, ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan rincian larangan-larangan tersebut, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 51 Perangkat desa dilarang: Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur akibat hukum apabila larangan-larangan tersebut dilanggar oleh perangkat desa, yang berbunyi: Pasal 52 Ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Pasal 6 Ayat (1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat; Ayat (2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a) Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; b) Ditetapkan sebagai terdakwa; c) Tertangkap tangan dan ditahan; d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menimbang, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 Tanggal 30 Desember 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Pasal 12 Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan a quo, dapat dipahami bahwa pemberhentian perangkat desa didasarkan pada alasan-alasan yang limitatif. Jika alasan pemberhentian perangkat desa karena ?melanggar larangan- larangan sebagai perangkat desa?, maka sebelum diberhentikan harus diberikan sanksi berupa teguran tertulis/lisan, juga harus mendapat rekomendasi tertulis dari Camat dan apabila tidak dipatuhi barulah dilakukan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan diberhentikan permanen dari jabatannya; Menimbang, bahwa selanjutnya mencemati Keputusan objek sengketa in litis, Majelis Hakim tidak menemukan alasan atau dasar pemberhentian Para Penggugat/Pembanding, baik dalam Konsideran yuridis maupun faktual terkait dengan kualifikasi kesalahan Para Penggugat/Pembanding dan pasal yang dikenakan ataupun telah dilanggar oleh Para Penggugat/Pembanding sebagai perangkat desa. Namun, setelah mencermati dalil dalam Jawaban Tergugat/Terbanding, dapat diketahui pelanggaran atau alasan pemberhentian Para Penggugat/Pembanding, pada pokoknya yaitu: Menimbang, bahwa dari alasan pemberhentian Para Penggugat/ Pembanding oleh Tergugat/Terbanding a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar tidak menemukan bukti di persidangan bahwa sebelum penerbitan Keputusan objek sengketa in litis, Para Penggugat/Pembanding telah terlebih dahulu diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, juga tidak adanya rekomendasi Camat Menui sebagai dasar bagi Tergugat/Terbanding untuk memberhentikannya dan pemberhentian sementara atas dugaan pelanggaran larangan yang dilakukan Para Penggugat/Pembanding tersebut. Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 2 Ayat (2) Huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa in litis tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan a quo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berkesimpulan dan berpendapat bahwa dari aspek prosedur formal penerbitan objek sengketa a quo oleh Tergugat/Terbanding telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dari aspek Substansinya sebagai berikut; Menimbang, bahwa sebagaimana dalil Jawaban Tergugat/Terbanding, maka dapat diketahui secara substansi keputusan objek sengketa a quo adalah tentang pemberhentian Para Penggugat/Pembanding sebagai Perangkat Desa Pulau Tiga dikarenakan Para Penggugat/Pembanding melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menilai apakah Para Penggugat/Pembanding terbukti telah melanggar larangan sebagai Perangkat desa atau tidak tentunya perlu didukung dengan dasar hukum dan alat bukti sehingga diperoleh fakta terhadap pelanggaran tersebut. Dan terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mempertimbangkan sebagai berikut; Mengenai Para Penggugat/ Pembanding diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye juga mendukung salah satu Calon Kepala Desa; Menimbang, bahwa terkait alasan pemberhentian Para Penggugat/ Pembanding dikarenakan diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye juga medukung salah satu Calon Kepala Desa, menurut Majelis Hakim hal tersebut disamping tidak didukung dengan alat bukti di persidangan yang menunjukkan dan membuktikan bahwa Para Penggugat/Pembanding telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya, juga berdasarkan Pasal 51 huruf C dan J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur tentang Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, yang mana menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ketentuan tersebut diperuntukkan hanya dalam pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, sedangkan pemilihan kepala desa tidak termasuk dalam proses Pemilihan Umum karena Pemilihan Kepala Desa merupakan sistem pemilihan sendiri di luar sistem Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapat alasan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 51 Huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga alasan dalam pemberhentian Para Penggugat/Pembanding Jawaban Tergugat/Terbanding tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum a quo, penerbitan objek sengketa in litis telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 2 Ayat (2) Huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 11 Ayat (2) Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, baik dari segi aspek prosedural formal telah terbukti terdapat kesalahan/cacat/kekurangan yuridis, maupun aspek substansinya juga bertentangan dengan Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka beralasan hukum Gugatan Para Penggugat/Pembanding dinyatakan dikabulkan seluruhnya dan dinyatakan batal serta mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut objek sengketa in litis disertai kewajiban kepada Tergugat/Terbanding untuk merehabilitasi kedudukan Para Penggugat/Pembanding sebagai perangkat desa seperti keadaan semula sebelum dikeluarkannya objek sengketa dengan cara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Baru tentang Pengangkatan Kembali atau yang setara; Menimbang, bahwa karena Gugatan Para Penggugat/Pembanding dinyatakan dikabulkan seluruhnya, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 12/G/2022/PTUN.PL, Tanggal 27 September 2022 tidak dapat dipertahankan dan patut dinyatakan batal; Menimbang, bahwa dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 12/G/2022/PTUN.PL, Tanggal 27 September 2022, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Tergugat/Terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul pada pengadilan tingkat banding yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang terkait dengan sengketa in litis; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada