- Menyatakan Terdakwa Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki yang identitasnya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes yang dilakukan beberapa kali sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
- Surat Ukur Internasional (1969) International Tonnage Certificate (1969) Nomor: 6765/PPm;
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Nomor : AL.601/19/11/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AL.501/80/9/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
- Certificate berkop CV.CIPTA KARYA KREASINDO Nomor : Cert.26635/HRU-CKK/IV-2022;
- Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26690 A, Survey and Test Report No. 26690 B, dan Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26691 A;
- Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Nomor: AL.601/633/14/DK/2022 diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022;
- Surat Persetujuan (SIUPAL) Nomor : AL.001/712/SP_SIUPAL/VI/2022 dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022;
- Sertifikat Bebas Tidakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ZAKIRA tanggal 08-04-2022 dan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 09-04-2022;
- Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan No. AL.602/3/4/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
- Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No : AL.509/15/17/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
- Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No : AL.601/35/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022 dan Catatan Sistem Anti Teritip dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/29/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
- Minimum Safe Manning Document No : 527/28/4/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA;
- Surat berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.603/466/14/DK/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
- Wreck Removal Insurance Confirmation Of Cover tanggal 24 Mei 2022
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No : Al.501/80/8/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
- Screenshot percakapan antara Sdri. SUTINI dengan DINAR RUSTAM KARIMUN dari tanggal 14 September 2022 s.d 17 September 2022;
- Invoice No : 023/MG/IX/2022 dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO ke PT.DINAR PUTRA MANDIRI;
- Screenshot E-mail Transaction Notification : Success dari Bnidirect@bni.co.id tanggal 19-09-2022 pukul 10:19:37;
- 1 (satu) lembar print out Surat Penunjukkan Keagenan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar print out Inward Manifes a.n. PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor BC 1.1: 026293 tanggal 17 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
- 1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Muat Barang nomor: AL.028/68/4/KSOP.TBK-2022 tanggal 16 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun;
- 1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. ZAKIRA (GT.539) dari Pulau Buru Karimun menuju Tanjung Uncang, Batam nomor C.4.AL.820/31/IX/W.PB/KSOP.TBK./2022 tanggal 17 September 2022;
- 1 (satu) print out Daftar Terdakwa Buah Kapal / Crew List kapal MT. ZAKIRA (GT.539) perusahaan pelayaran PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG tanggal 17 September 2022;
- 1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan kapal MT. ZAKIRA (GT.539) tanggal terbit 19 September 2022 berlaku s.d. 20 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesehatan Pelabuhan: Batam/ Pelabuhan Laut Tanjung Uncang Sagulung;
- 1 (satu) set print out Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ-03 nomor pendaftaran 255957 tanggal 17 September 2022 pengirim a.n. PT. DINAR PUTRA MANDIRI penerima a.n. MITRA ANDALAN BATAM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
- 1 (satu) set fotokopi dokumen Perjanjian Sewa Unit Kapal Nomor : MBS-SMK/035/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan kop surat PT MITRA BURU SUKSES;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Uang Muka Sewa MT ZAKIRA senilai Rp 150.000.000 dari KOMARUDDIN;
- 1 (satu) set fotokopi salinan Akta Perjanjian Nomor 3 tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA, S.H., M. Kn;
- 1 (satu) set fotokopi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MITRA BURU SUKSES Nomor 15 tanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh SEPTA SUHENDRA, S.H., M. Kn. Notaris dan PPAT di Kota Batam;
- 1 (satu) set fotokopi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2104220026407 atas PT MITRA BURU SUKSES diterbitkan di Jakarta tanggal 21 April 2022;
- 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-022.P/BC.9/PPJK/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Perubahan Data Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Atas Nama PT GLOBAL PRATAMA INTERNASIONAL;
- 1 (satu) lembar print out Surat Kuasa Nomor : 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
- 1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
- Bukti Transfer Panin Bank dari rekening MITRA ANDALAN BATAM kepada penerima PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp 6,995,364,000.00, berita: Pemb PO00024 ats B30 582.947L;
- Time Sheet Doc No: 1/x/21, Rev No: 1, Eff Date: 19 September 2022, Vessel Name MT. ZAKIRA dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
- Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
- Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
- Screenshot percakapan pada Whatsapp Group ?Acc ? Legal?;
- Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
- Screenshot Layanan Bongkar Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
- Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
- Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak PT. MITRA ANDALAN BATAM;
- 1 (satu) lembar print out email dari Natalia (mab_account@majestygroup.co.id); kepada Karimun.dinarenergi@gmail.com tanggal 14 September 2022, subject: PO 00024 ats BBM B30 600KL;
- 1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan No. 001.003/DPM-VI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Cabang tanggal 14 Juni 2021 dengan kop surat PT DINAR PUTRA MANDIRI;
- 1 (satu) set fotokopi Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 328/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 30 Juli 2021;
- 1 (satu) set fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-6 tanggal 18 Maret 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308152449 a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-4 tanggal 14 Mei 2020;
- 1 (satu) set fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 15 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Notaris TIURLAN SIHALOHO, S.H., M.Kn di Kota Batam;
- 1 (satu) set print out percakapan antara ANID KIDWA dengan PRAMUJA KARIMUN melalui aplikasi Whatsapp tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar : 49.80 m x 9.00 m; *) NOTE BB KAPAL TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
- 629,3 (enam ratus dua puluh sembilan koma tiga) KL barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis HSD (Solar 48); *) NOTE BB MINYAK TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
- 1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal;
- 1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis ?TB. ZANZIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL?
- 1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama kapal MT. ZAKIRA asal PT.Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022
- 1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
- 2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru- Tanjung Balai Karimun tujuan PT Mitra Andalan Batam- Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022;
- 1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Purchase Order nomor 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Packing List berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI nomor: 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Bill OF Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKIRA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022;
- 2 (dua) lembar fotokopi dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Faktur Pajak nomor 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikat Izin Karantina atas nama kapal. MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor 247/OPR-SUB/PTT/08/2022 tujuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Brondong tanggal 15 Agustus 2022;
- 1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKIRA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017;
- 2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022;
- 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : ZAKIRA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipaticular atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan nama pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES;
- 1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d.17 Juli 2023;
- 1 (satu) buah fotokopi dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022, nama kapal : ZAKIRA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES;
- 1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor AL.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022;
- 1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone 7 plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, nomor handphone : 0822 8594 8758;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm |
|
Nomor | 8/Pid.B/2023/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Albi Zumara bin Razak; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
184
70