- Menyatakan Terdakwa Ahmad Guahir Kamaruddin Bin Kamaruddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.982.579.137,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.0. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Pemimpin Cabang Utama;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Kepala Bagian Pemasaran;
- 1 (satu) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B.2.2. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Sundries;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B.2.1 tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Teller;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B.2. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Head Teller;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B.1.2. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Pelaksana Umum;
- 3 (tiga) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B.1.1. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Customer Service;
- 3 (tiga) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B.1. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Kepala Seksi Pelayan & Jasa;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.B. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Kepala Bagian Operasional;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.2.1. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Account Officer Pemasaran Dana;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.2. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Kepala Seksi Pemasaran Dana dan Jasa Elektronik;
- 1 (satu) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.1.5. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Relationship Officer Kredit;
- 3 (tiga) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.1.4. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Supporting Kredit;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.1.3. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Account Officer (AO) Keppres/Jaminan Bank;
- 1 (satu) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.C. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Verifikasi Transaksi;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.1.2. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Account Officer (AO) Kosumtif;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.1.1. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Account Officer (AO) Kredit Produktif Non Keppres;
- 2 (dua) lembar Uraian Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara No. Dok. I.A.1. tanggal 01/07/2020 dengan Jabatan Kepala Seksi Kredit;
- fotocopy Lampiran 1.1 Diagram Alir Prosedur Pembukaan Rekening Giro;
- fotocopy Lampiran 1.2 Diagram Alir Prosedur Penyetoran Rekening Giro;
- fotocopy Lampiran 1.3 Diagram Alir Prosedur Penarikan Rekening Giro;
- fotocopy Lampiran 1.5 Diagram Alir Prosedur Pembatalan Cek/BG Rekening Giro;
- fotocopy Lampiran 1.6 Diagram Alir Prosedur Penutupan Rekening Giro;
- fotocopy Lampiran III. Diagram Alir Prosedur Pembukuan Rekening Tabungan;
- fotocopy Lampiran 3.2 Diagram Alir Prosedur Penyetoran Rekening Tabungan;
- fotocopy Lampiran 3.3 Diagram Alir Prosedur Penarikan Rekening Tabungan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka TEZZA FAUZAN HASUBA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada