- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 2531/PDT.G/2022/PA.JT TANGGAL 10 NOVEMBER 2022 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 ROBIULAKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA:
- SATU UNIT KENDARAAN RODA 4 (MOBIL), NOMOR POLISI B 2757 TOM, ATAS NAMA RAHMAT HIDAYAT, PLAT HITAM, CC KENDARAAN 2393 CC, MEREK TOYOTA, MODEL MICRO/MINIBUS, TIPE KIJANG INNOVA 2.4 G MT, TAHUN BUAT 2017, WARNA HITAM METALIK, BAHAN BAKAR SOLAR, MASA PAJAK 19 JULI 2021, MASA STNK 19 JULI 2022;
- SATU UNIT KENDARAAN RODA 4 (MOBIL), NOMOR POLISI B 2004 TIG, ATAS NAMA GUSFARIANTI, NIK 3175074708780008, NOMOR RANGKA MA3NFG81SK0248930, NOMOR MESIN K12MN4612794, PLAT HITAM, CC KENDARAAN 1197 CC, MEREK SUZUKI, MODEL MICRO/MINIBUS, TIPE IGNIS TM2FX 4X2 AT, TAHUN BUAT 2019, WARNA MERAH METALIK, BAHAN BAKAR BENSIN, MASA PAJAK 18 DESEMBER 2022, MASA STNK 18 DESEMBER 2024;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG TERLETAK DI JALAN SELAT SUMBA, NOMOR 122, RT002, RW005, KELURAHAN DUREN SAWIT, KECAMATAN DUREN SAWIT, KOTA JAKARTA TIMUR, PROVINSIDKI JAKARTA. YANG DIBELI SELAMA MASA PERKAWINAN PADA SEKITAR BULAN NOVEMBER 2015 DARI HJ. MARDIYAH. BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 07671/DUREN SAWIT DAN SURAT UKUR NOMOR 00604/DUREN SAWIT/ 2018 TANGGAL 30 NOVEMBER 2018 SERTA NIB 09040203.18307 DENGAN LUAS 79 (TUJUH PULUH SEMBILAN) METER PERSEGI, TERTULIS DI SHM ATAS NAMA PEMEGANG HAK RAHMAT HIDAYAT DAN GUSFARIANTI;
- SEBELAH UTARA: BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK SIGI;
- SEBELAH TIMUR: BERBATASAN DENGAN RUMAH HARTA BERSAMA/RUMAH TERGUGAT DAN PENGGUGAT;
- SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN JALAN SELAT SUMBA;
- SEBELAH BARAT: BERBATASAN DENGAN GANG KECIL.
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNANN RUMAH BERDASARKAN PERSIL NOMOR 331 BLOK D.II KOHIR NOMOR C.267 SELUAS 24 (DUA PULUH EMPAT) METER PERSEGI YANG TERLETAK PADA JALAN SELAT SUMBA, NOMOR 122, RT002, RW005, KELURAHAN. DUREN SAWIT KECAMATAN. DUREN SAWIT KODYA. JAKARTA TIMUR, PROVINSI DKI JAKARTA. YANG DIBELI SELAMA MASA PERKAWINAN PADA SEKITAR BULAN MEI 2020 DARI LIANAWATI. BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) YANG DIBUAT DI HADAPAN ZAINAL ALMANAR, S.H., M.KN., PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA: BERBATASAN DENGAN PECAHANNYA;
- SEBELAH TIMUR: BERBATASAN DENGAN PECAHANNYA;
- SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN TANAH DARTO;
- SEBELAH BARAT; BERBATASAN DENGAN JALAN.
- MENETAPKAN TERHADAP HARTA BERSAMA PADA DIKTUM KONVENSI ANGKA 2 DI ATAS, BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI SEBESAR 50 PERSEN DAN BAGIAN UNTUK TERGUGAT KONVENSI SEBESAR 50 PERSEN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAINYA UNTUK MENYERAHKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN APABILA HARTA BERSAMA YANG DIMAKSUD TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK DIBAGI ATAU DISERAHKAN SECARA NATURA, MAKA AKAN DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING YANG TELAH DITENTUKAN;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKOVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.730.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2531/Pdt.G/2022/PA.JT tanggal 10 November 2022 bertepatan dengan tanggal 15 Robiulakhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Harta berupa:
- Satu unit kendaraan roda 4 (mobil), Nomor Polisi B 2757 TOM, atas nama Rahmat Hidayat, Plat Hitam, CC Kendaraan 2393 CC, Merek Toyota, Model Micro/Minibus, Tipe Kijang Innova 2.4 G MT, Tahun Buat 2017, Warna Hitam Metalik, Bahan bakar Solar, Masa Pajak 19 Juli 2021, Masa STNK 19 Juli 2022;
- Satu unit kendaraan roda 4 (mobil), Nomor Polisi B 2004 TIG, Atas Nama Gusfarianti, NIK 3175074708780008, Nomor Rangka MA3NFG81SK0248930, Nomor Mesin K12MN4612794, Plat Hitam, CC Kendaraan 1197 CC, Merek Suzuki, Model Micro/Minibus, Tipe IGNIS TM2FX 4x2 AT, Tahun Buat 2019, Warna Merah Metalik, Bahan Bakar Bensin, Masa Pajak 18 Desember 2022, Masa STNK 18 Desember 2024;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Selat Sumba, Nomor 122, RT002, RW005, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, ProvinsiDKI Jakarta. Yang dibeli selama masa perkawinan pada sekitar bulan November 2015 dari Hj. Mardiyah. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07671/Duren Sawit dan Surat Ukur Nomor 00604/Duren Sawit/ 2018 tanggal 30 November 2018 serta NIB 09040203.18307 dengan luas 79 (tujuh puluh sembilan) meter persegi, tertulis di SHM atas nama pemegang Hak Rahmat Hidayat dan Gusfarianti;
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Rumah Bapak Sigi;
- Sebelah Timur: berbatasan dengan rumah harta bersama/rumah Tergugat dan Penggugat;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Selat Sumba;
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Gang Kecil.
- Sebidang tanah dan bangunann rumah berdasarkan Persil Nomor 331 Blok D.II Kohir Nomor C.267 seluas 24 (dua puluh empat) meter persegi yang terletak pada Jalan Selat Sumba, Nomor 122, RT002, RW005, Kelurahan. Duren Sawit Kecamatan. Duren Sawit Kodya. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Yang dibeli selama masa perkawinan pada sekitar bulan Mei 2020 dari Lianawati. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Zainal Almanar, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan pecahannya;
- Sebelah Timur: berbatasan dengan pecahannya;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah Darto;
- Sebelah Barat; berbatasan dengan Jalan.
- Menetapkan terhadap harta bersama pada diktum konvensi angka 2 di atas, bagian Penggugat Konvensi sebesar 50 persen dan bagian untuk Tergugat Konvensi sebesar 50 persen;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan apabila harta bersama yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 47/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhiddin |
Hakim Anggota | H. Mahmud H.d., Brh. Dudung |
Panitera | Lusiah Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
0