- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum H. Rusli bin Mansur yang telah meninggal dunia pada hari Jum?at tanggal 30 Oktober 2020 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Rusli bin Mansur sebagai berikut:
- Menetapkan almarhum H. Rusli bin Mansur meninggalkan harta peninggalan berupa harta bersama almarhum H. Rusli bin Mansur dengan Tergugat sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah rumah Etik Ajon 44,60 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah rumah Yahani 44,60 meter;
- Sebelah Barat dengan Jalan Desa Raya Pematang Buluran 23.30 meter;
- Sebelah Timur dengan Sungai (arisan) buntu Pematang Buluran 23,20 meter;
- Sebelah Utara 13,40 meter;
- Sebelah Selatan 13,40 meter;
- Sebelah Barat 15,50 meter;
- Sebelah Timur 15,50 meter;
- Sebidang tanah perkebunan duku yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (besudut) enam, mempunyai enam sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 6.150 M2 (enam ribu seratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah kebun karet dan duku milik Aripin, Bas dan Ramenek sepanjang 49,60 meter, 40 meter dan 11 meter;
- Sebelah Selatan dengan sungai kecil sepanjang 64,50 meter
- Sebelah Barat dengan tanah kebun duku milik Salam, sepanjang 120, 30 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah kebun rumah milik Ramenek, sepanjang 101,50 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah kebun karet milik Gede Mamat, Anto (Darto) dan Ika sepanjang 54,30 meter;
- Sebelah Selatan dengan Pondok Pesantren (Ma?had Usmani) sepanjang 55,10 meter
- Sebelah Barat dengan jalan raya, sepanjang 70,60 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah kebun milik Mani?, Sadan dan Jahya, sepanjang 83, 60 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah kebun karet milik Lidin, tanah rawa milik Parman dan tanah rumah milik Sakmin sepanjang 105 meter, 58,6 meter, 9,60 meter dan 48, 40 meter;
- Sebelah Selatan dengan kebun milik Asia sepanjang 100 meter dan kebun milik Jamal sepanjang 95,80 meter
- Sebelah Barat dengan sungai kecil, kebun milik Lidin dan tanh rawa milik Parman, sepanjang 70,50 meter, 47 meter, 19,80 meter dan 7 meter;
- Sebelah Timur dengan jalan utama desa, sepanjang 147,80 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah pekarangan dan tanah rumah milik Sipan M. Rohim, sepanjang 53 meter dan 21 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah rawa milik Rano Karno dan Ansori sepanjang 26,10 meter, 32,40 meter, dan 9,20 meter; dengan tanah rumah milik Herman, Reno, Jamil dan Mat Husin sepanjang 10,20 meter
- Sebelah Barat dengan tanah tanah kebun milik Sori (Ansori), sepanjang 60,70 - 14,10 + 32 meter = 78,6 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah rumah milik Basori Ridwan, rumah milik Erna, rumah milik Cik Ayu, rumah milik Mardam, rumah milik Bodang, rumah Ilik Pendi dan tanah kosong milik Dul Hasan sepanjang 90,40 meter dan rumah milik Herman, Reno, Jamil dan Mat Husin sepanjang 25,80 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah rumah milik Basri sepanjang 40,70 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah mushalla ?Husnul Khotimah,? dan tanah kebun milik Cik Manis, sepanjang 40, 50 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah rumah dan tanah kebun milik Sulaiman (Masmuda), sepanjang 25,80 meter (20,90 meter dan 4,90 meter);
- Sebelah Timur dengan jalan raya (jalan desa), sepanjang 24,80 meter);
- Sebelah Utara 14 meter dan 12,80 meter;
- Sebelah Selatan 6,97 meter dan 19,80 meter;
- Sebelah Barat 9,82 meter dan 4,40 meter;
- Sebelah Timur 12,80 meter dan 13,36 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah rumah milik Ruspan Sekoni sepanjang 46,50 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah rumah Rosida (baca: Tergugat V) sepanjang 46,50 meter
- Sebelah Barat dengan jalan desa, sepanjang 22,60 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah H. Rusli 22,60 (objek sengketa 7.18);
- Sebelah Utara 12 meter;
- Sebelah Selatan 12 meter;
- Sebelah Barat 8,20 meter;
- Sebelah Timur 8,20 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah kebun Ruslan 142 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah kebun Asmara 156 meter;
- Sebelah Barat dengan Sungai buntu Pematang Buluran 41,20 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah kebun Basrul Yusuf 52 meter
- Sebelah Utara dengan tanah kebun Meta Abusama, sepanjang 288 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah kebun dahulu milik Romli, sekarang dibeli Amrullah, sepanjang 270 meter;
- Sebelah Barat dengan Sungai (arisan) buntu Pematang Buluran 40 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah kebun milik Wahid 21 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah rumah Sus Seranto (sepanjang 62,80 M) dan tanah kebun rambutan Mayor (sepanjang 30,90 M);
- Sebelah Selatan dengan tanah rumah Romli (sepanjang 25,70 M) dan tanah sawah dahulu milik Merli sekarang sudah dibeli oleh orang Cina (sepanjang 84 M);
- Sebelah Barat dengan tanah sawah milik H. Rusli (sepanjang 36,40 M) dan tanah rumah wallet milik Imron (sepanjang 26,50 M);
- Sebelah Timur dengan tanah rumah Sus Seranto (sepanjang 13 M), tanah jalan raya Desa Pematang Buluran (sepanjang 19 M) dan tanah rumah Romli (sepanjang 31,10 M);
- 1 unit bangunan walet 2 tinggat berlantai dan berdinding batu, beratap asbes, seluas + 264 M2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi), dengan ukuran sisi bangunan rumah walet sebagai berikut:
- Sebelah Utara 20 meter + 3,10 meter;
- Sebelah Selatan 23,10 meter;
- Sebelah Barat 12,20 meter;
- Sebelah Timur 7,90 meter + 4,30 meter
- 1 unit bangunan rumah permanen yang saat ini ditempati oleh Pani (anak Penggugat), 1 lantai berlantai terbuat dari batu permanen, beratap seng, seluas + 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), dengan ukuran sisi bangunan rumah walet sebagai berikut:
- Sebelah Utara 13,20 meter;
- Sebelah Selatan 13,20 meter;
- Sebelah Barat 6,80 meter;
- Sebelah Timur 6,80 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah rumah Sus Seranto (sepanjang 62,80 M) dan tanah kebun rambutan Mayor (sepanjang 30,90 M);
- Sebelah Selatan dengan tanah rumah Romli (sepanjang 25,70 M) dan tanah sawah dahulu milik Merli sekarang sudah dibeli oleh orang Cina (sepanjang 84 M);
- Sebelah Barat dengan tanah sawah milik H. Rusli (sepanjang 36,40 M) dan tanah rumah wallet milik Imron (sepanjang 26,50 M;
- Sebelah Timur dengan tanah rumah Sus Seranto (sepanjang 13 M), tanah jalan raya Desa Pematang Buluran (sepanjang 19 M) dan tanah rumah Romli (sepanjang 31,10 M);
- Sebelah Utara dengan tanah kebun karet milik Pahrudin Hasanusi, sepanjang 82 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah milik Adriadi, sepanjang 82,90 meter;
- Sebelah Barat dengan Jalan Tol Kapalbetung, sepanjang 17,30 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah milik Konar 17,30 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah kebun karet milik Lidin, tanah rawa milik Parman dan tanah rumah milik Sakmin sepanjang 105 meter, 58,6 meter, 9,60 meter dan 48, 40 meter;
- Sebelah Selatan dengan kebun milik Asia sepanjang 100 meter dan kebun milik Jamal sepanjang 95,80 meter
- Sebelah Barat dengan sungai kecil, kebun milik Lidin dan tanah rawa milik Parman, sepanjang 70,50 meter, 47 meter, 19,80 meter dan 7 meter;
- Sebelah Timur dengan jalan utama desa, sepanjang 147,80 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah sawah Masmuda, tanah sawah Resuk/Tarzan, sepanjang 240 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Yakin, tanah swah Helmi dan tanah sawah Dul Hasan, sepanjang 240 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah sawah H. Rusli dan tanah sawah Cik Manis, sepanjang 240 meter;
- Sebelah Timur dengan Jalan Tol , sepanjang 240 meter
- Sebelah Utara dengan tanah sawah Ruspan Sekoni, sepanjang 120 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah di dalamnya terdapat rumah wallet milik H. Rusli (objek sengketa 7.19), sepanjang 120 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah H. Rusli di dalam terdapat bangunan penggilingan padi (baca: objek sengketa 7.10), sepanjang 22 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah milik Resuk, sepanjang 22 meter;
- Sebelah Utara dengan tanah sawah H. Rusli 143,10 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Cik Manis 143,10 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah rumah Sohap 59,30 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah H. Rusli 59,30 meter;
- Sebelah Utara 18,60 meter;
- Sebelah Selatan 18,60 meter;
- Sebelah Barat 7,40 meter;
- Sebelah Timur 7,40 meter.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Pino Warna Merah, Nomor Polisi BG 2579 KAR;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Warna Kuning, Nomor Polisi BG 4438 KAM;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Kalx, Nomor Polisi BG 5259 KAK;
- 1 (satu) unit Sepeda Santai Merk Aviator;
- 2 (dua) unit Meja makan, terbuat dari kayu dan dari batu;
- 1 (satu) unit Mesin Cuci LG;
- 1 (satu) unit Kulkas LG;
- 6 (enam) unit Lemari pakaian beserta isinya;
- 4 (empat) unit Tempat tidur, dan 4 buah Kasur Alga;
- 1 (satu) unit Alat olahraga fitness;
- 1 (satu) unit Kursi tamu;
- 5 (lima) buah lemari pecah belah beserta isinya;
- 1 (satu) unit jam Hias;
- 2 (dua) buah Lemari piring beserta isinya;
- 3 (tiga) buah Lemari hias dari kayu;
- 3 (tiga) unit lemari terbuat dari Alpaka;
- 3 (tiga) unit kursi tamu ukiran jepara;
- 1 (satu) unit Kompor Gas;
- 10 (sepuluh) lembar Ambal Karpet;
- 1 (satu) unit TV;
- 1 (satu) unit Lemari TV;
- 3 (tiga) unit Hiasan dinding;
- 2 (dua) unit Lemari Tolet Garmin;
- 1 (satu) unit Alat pengisap debu;
- 2 (dua) Gross Gelas;
- 2 (dua) Gross Piring Nasi;
- 2 (dua) Gross Piring Lauk;
- 2 (dua) Gross Sendok makan;
- 4 (empat) buah Kuali besar;
- 4 (empat) buah Grenseng;
- 2 (dua) unit Mesin Molen;
- Menetapkan 1/2 (setengah) bagian dari harta-harta peninggalan tersebut dalam amar angka 4 di atas sebagai milik Almarhum H. Rusli bin Mansur dan 1/2 (setengah) bagian lainnya sebagai milik Tergugat;
- Menghukum Para Penggugat, Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian hak Tergugat kepada Tergugat, dengan catatan apabila tidak dapat dilakukan secara natura dapat dilakukan terhadap nilai jual benda tersebut setelah melalui proses lelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan H. Rusli bin Mansur yang telah meninggal dunia pada hari Jum?at tanggal 30 Oktober 2020 mempunyai hutang bersama dengan Tergugat kepada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Kayuagung yang sejumlah Rp128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor B-1280-IV/KC/ADK/ 04/2020, tanggal 20 April 2022 yang merupakan perpanjangan dari sisa hutang H. Rusli bin Mansur kepada bank tersebut yang semula sejumlah Rp400.000.000,00 (empat juta rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 163 tanggal 20 Februari 2009 dengan saldo akhir pertanggal 31 Maret 2022 berjumlah Rp323.800.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan hutang kepada Masmuda binti Muhammad Ali sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar 1/2 (setengah) bagian dari hutang sejumlah Rp228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) tersebut di atas;
- Menetapkan H. Rusli bin Mansur mempunyai seorang anak angkat bernama Husnul Khotimah binti Syafei yang telah disahkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 07/Pdt.P/2003 PN.KAG. tanggal 13 Agustus 2003;
- Menetapkan anak angkat H. Rusli bin Mansur yang bernama Husnul Khotimah binti Syafei mendapatkan wasiat wajibah sebesar 1/3 (sepertiga) bagian dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh harta peninggalan yang menjadi milik H. Rusli sebagaimana disebutkan pada amar dalam konvensi angka 5 di atas;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar 1/2 (setengah) bagian dari hutang Almarhum H. Rusli bin Mansur tersebut pada amar dalam rekonvensi angka 2 sejumlah Rp228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang diambilkan dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh harta peninggalan yang menjadi milik H. Rusli sebagaimana disebutkan pada amar dalam konvensi angka 5 di atas;
- Menetapkan harta waris Almarhum H. Rusli bin Mansur adalah 2/3 (dua pertiga) bagian dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh harta peninggalan yang menjadi milik H. Rusli sebagaimana disebutkan pada amar dalam konvensi angka 5 di atas setelah dikurangi pembayaran hutang sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam amar angka 1 di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris Pengganti Almarhum H. Rusli bin Mansur sebagai berikut:
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Pengggugat untuk membagi harta waris tersebut dan menyerahkannya kepada yang berhak sesuai dengan pembagiannya masing-masing sebagaimana bunyi amar di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dibagi nilai jualnya setelah melalui proses lelang;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama (tanggung renteng) yang secara keseluruhan diperhitungkan sejumlah Rp13.850.000,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian1/2 (setengah) bagian yaitu Rp6.925.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayar oleh Para Penggugat dan (setengah) bagian yaitu Rp6.925.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1279/Pdt.G/2022/PA.Kag |
|
Nomor | 1279/Pdt.G/2022/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ismail, Ibr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Paulina Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: 3.1. Ahli Waris: 3.1.1. Yulita binti M. Ali ( isteri pewaris) 3.1.2. Mardiah binti Mansur (saudara perempuan pewaris) 3.1.3. Basri bin Mansur (saudara laki-laki pewaris) 3.1.4. Basrun bin Mansur (saudara laki-laki pewaris) 3.1.5. Bastoni bin Mansur (saudara Laki-Laki pewaris) 3.1.6. Rosida binti Mansur (saudara perempuan pewaris) 3.1.7. Masmuda binti Mansur (saudara perempuan pewaris) 3.1.8. Edi Paimin bin Mansur (saudara laki-laki pewaris) 3.2. Ahli Waris Pengganti 3.2.1. Ansorlin Bin Sohap (menggantikan Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]); 3.2.2. Pina Suroyani Binti Sohap (menggantikan Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]); 3.2.3. Pini Binti Sohap (menggantikan Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]); 3.2.4. Soni Bin Sohap (menggantikan Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]); 4.1. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun I, RT 3, Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi panjang, seluas + 1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Di atas tanah tersebut terdapat 1 unit bangunan ex pabrik berlantai batu dan berdinding batu, beratap asbes, dalam keadaan kosong dan tidak berfungsi, seluas + 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi), dengan ukuran sisi bangunan ebagai berikut: 4.3. Sebidang tanah perkebunan karet yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) empat, mempunyai empat sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 4.164 M2 (empat ribu seratus enam puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.4. Sebidang perkebunan durian yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) dua belas, mempunyai dua belas sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 21.945 M2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.5. Sebidang tanah kebun karet yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) dua belas, mempunyai dua belas sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 7.265 M2 (tujuh ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : 4.6. Sebidang pekarangan yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) tujuh, mempunyai tujuh sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 970 M2 (sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Beserta bangunan di atas tanah tersebut, berupa 1 unit rumah panggung 2 lantai (lantai bawah berlantai batu dan berdinding batu, sedangkan lantai atas berlantai papan dan dinding papan), beratap genteng, seluas + 484,3 M2, dengan ukuran sisi rumah sebagai berikut: 4.7. Sebidang pekarangan yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi panjang, seluas + 1.050,9 M2 (menurt versi Para Penggugat) seluas + 1.647,1 M2 (menurut versi Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut: Beserta bangunan di atas tanah tersebut, berupa 1 unit bangunan ex pabrik penggilingan padi berlantai batu dan berdinding batu, beratap genteng, dalam keadaan kosong dan tidak berfungsi, seluas + 484,3 M2, dengan ukuran sisi rumah sebagai berikut: 4.8. Sebidang tanah kebun karet yang terletak di Dusun I, RT. 2, Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) empat, memiliki empat sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 5.402 M2 (lima ribu empat ratus dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.9. Sebidang tanah kebun karet yang terletak di Dusun I, RT 3, Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) empat, memiliki empat sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 8.585 M2 (delapan ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.10. Sebidang tanah pekarangan dan tanah sawah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) sepuluh, mempunyai sepuluh sisi yang masing-masing sisi tidak sama panjangnya, seluas + 4.873 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Beserta bangunan di atas tanah tersebut, berupa: 4.11. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) delapan, mempunyai delapan sisi yang masing-masing sisi tidak sama panjangnya, seluas + 14.775,40 M2 (empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima koma empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.12. Sebidang tanah kebun karet yang terletak di Dusun II Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi panjang, seluas + 1.418 M2 (seribu empat ratus delapan belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.13. Sebidang perkebunan durian yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) dua belas, mempunyai dua belas sisi dengan panjang sisi yang tidak sama, seluas + 21.945 M2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.14. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi (bersudut) delapan, mempunyai 8 sisi yang tidak sama panjangnya, seluas + 38.400 M2 (tiga puluh delapan ribu empat ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.15. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi panjang, seluas + 2.640 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 4.16. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan bentuk persegi panjang, seluas + 8.486 M2 (delapan ribu empat ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Beserta bangunan di atas tanah tersebut, berupa 1 unit bangunan rumah walet 4 tingkat (lantai 1 dan 2 berdinding batu, sedang lantai 3 dan 4 berdinding papan), beratap genteng, seluas + 137,64 M2 (seratus tiga puluh tujuh koma enam puluh empat meter persegi), dengan ukuran sisi bangunan rumah walet sebagai berikut: 4.17. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Xeon Warna Merah, Nomor Polisi BG 2041 KQ; Benda-benda bergerak tersebut dalam amar angka 4.17 s.d. 4.48 di atas berada di rumah panggung sebagaimana tersebut dalam amar angka 4.6 di atas; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 3.1. Ahli Waris: 3.1.1. Yulita binti M. Ali ( isteri pewaris), 12/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.2. Mardiah binti Mansur (saudara perempuan pewaris), 3/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.3. Basri bin Mansur (saudara laki-laki pewaris), 6/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.4. Basrun bin Mansur (saudara laki-laki pewaris), 6/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.5. Bastoni bin Mansur (saudara Laki-Laki pewaris), 6/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.6. Rosida binti Mansur (saudara perempuan pewaris), 3/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.7. Masmuda binti Mansur (saudara perempuan pewaris), 3/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas; 3.1.8. Edi Paimin bin Mansur (saudara laki-laki pewaris), 6/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas 3.2. Ahli Waris Pengganti untuk menggantikan Almarhumah Roilah Binti Mansur sebagai saudara perempuan pewaris yang telah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal dunia, terdiri dari 4 (empat orang anak) yang secara bersama-sama mendapatkan 3/48 bagian dari harta waris tersebut pada amar angka 2 di atas, dengan rincian pembagian sebagai berikut: 3.2.1. Ansorlin Bin Sohap (anak laki-laki Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]), 2/6 bagian dari bagian harta waris tersebut pada amar angka 3.2 di atas; 3.2.2. Pina Suroyani Binti Sohap (anak perempuan Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]), 1/6 bagian dari bagian harta waris tersebut pada amar angka 3.2 di atas; 3.2.3. Pini Binti Sohap (anak perempuan Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]), 1/6 bagian dari bagian harta waris tersebut pada amar angka 3.2 di atas; 3.2.4. Soni Bin Sohap (anak laki-laki Almarhumah Roilah Binti Mansur [saudara perempuan pewaris]), 2/6 bagian dari bagian harta waris tersebut pada amar angka 3.2 di atas; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada