- M E N G A D I L I :
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT :
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 623/PID.B/2023/PN.JKT.SEL TANGGAL 2 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI (AMARNYA HUKUMAN PERCOBAAN YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT );
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYA BANGGA DIPARAHARDJA TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA PADA DAKWAAN KEDUA PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KEDUA PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYA BANGGA DIPARAHARDJA TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, SECARA BERSAMA-SAMA MEMAKAI AKTA OTENTIK PALSU DAN SECARA BERSAMA-SAMA BERADA DI PEKARANGAN ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM DAN ATAS SURUHANNYA TIDAK PERGI DENGAN SEGERA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SURYA BANGGA DIPARAHARDJA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENYATAKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI TERDAKWA KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 2 ( DUA) TAHUN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NO. 829/1994, TANGGAL 30 MEI 1994, YANG DIBUAT DIHADAPAN DOKTORANDUS SYAFRUDDIN PUTRA SELAKU PPAT KECAMATAN JAGAKARSA;
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NO. 432/2005, TANGGAL 31 MEI 2005 DAN LAMPIRANNYA;
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NO. 439/2005, TANGGAL 3 JUNI 2005 DAN LAMPIRANNYA;
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NO. 533/2005, TANGGAL 6 JULI 2005 DAN LAMPIRANNYA;
- FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NO. 232/1976, TANGGAL 27 OKTOBER 1976 YANG DIBUAT DI PPAT SINGGIH PRAPRODIHARDJO;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS LETTER C KELURAHAN CIGANJUR, DENGAN NAMA WAJIB PAJAK SAIIN B. SAAN, NO. 336, TEMPAT TINGGAL TJIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT JUAL BELI MUTLAK TANAH SEBELUM DIAKTAKAN, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 9 AGUSTUS 1976, ANTARA SDR. BUANG BIN SAAN SELAKU PIHAK PERTAMA/PENJUAL, DAN SDR. WARDI SELAKU PIHAK KEDUA/PEMBELI, DISAKSIKAN OLEH SDR. BUDIN S., DAN SDR. MUDASIR, DAN MENGETAHUI SDR. H. MUHAMAD S., SELAKU LURAH CIGANJUR (NOMOR : K10/231/12176, TGL. 15 AGUSTUS 1976);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 2 APRIL 1974, OLEH SDR. ASNAIN SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 50.000,- UNTUK PEMBAYARAN PERSEKOT PEMBELIAN TANAH SELUAS 2.000 M2 DENGAN HARGA RP 650,- A/N H. SAIIN BIN SAAN DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 5 APRIL 1974, OLEH SDR. BUANG SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 40.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH SELUAS 2.000 M2 DGN HARGA RP 650,- A/N SAIIN SAAN;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 31 JULI 1974, OLEH SDR. ASNAIN SELAKU YANG MENERIMA, DISAKSIKAN OLEH SDR. BUANG, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 1.080.000,- UNTUK PEMBAYARAN TANAH AN. SAIIN B. SAAN DI CIGANJUR SELUAS 2.100 M2 DGN HARGA RP 600,- / M2;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 10 APRIL 1974, OLEH SDR. ASNAIN SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 30.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH A. SAIIN;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 26 APRIL 1974, OLEH SDR. BUANG SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 30.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH A. SAIIN DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 21 MEI 1974, OLEH SDR. DASIR SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 30.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH A. SAIIN DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 16 JUNI 1974, OLEH SDR. DASIR SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. BPK. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 30.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH A. SAIIN DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 16 JUNI 1974, OLEH SDR. BUANG SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. BPK. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 30.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH A. SAIIN DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 15 APRIL 1974, OLEH SDR. ASNAIN SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. BPK. WARSA V./WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 20.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBELIAN TANAH A. SAIIN B. SAAN SELUAS 2.000 M2 DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 4 JULI 1974, OLEH SDR. BUANG SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. BP. WARSA V./WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 17.000,- UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN TANAH H. SAIIN SAAN;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 2 DESEMBER 1974, OLEH SDR. ASNAIN SELAKU YANG MENERIMA, DISAKSIKAN OLEH SDR. MUHAJIR, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 500.000,- UNTUK PEMBAYARAN PELUNASAN PEMBELIAN TANAH DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 9 APRIL 1974, OLEH SDR. BUANG SELAKU YANG MENERIMA, SUDAH TERIMA DARI SDR. WARSA SOEDARYANA/WARDI, BANYAKNYA UANG RP. 105.000,- UNTUK PEMBAYARAN PELUNASAN PEMBELIAN TANAH SELUAS 300 M2 @ RP 650,- JUMLAH RP 105.000,- A/N H. SAIIN B. SAAN DI CIGANJUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 2 AGUSTUS 1976, OLEH SDR. BUANG BIN SAAN SELAKU YANG MENERIMA, TELAH TERIMA DARI SDR. WARDI, UANG SEJUMLAH RP. 1.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN TANAH SELUAS 3.090 M2 PERSIL 136 S.II TERLETAK DI KELURAHAN CIGANJUR JAKARTA SELATAN;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI, YANG DIBUAT DI JAKARTA, TANGGAL 9 AGUSTUS 1976, OLEH SDR. BUANG BIN SAAN SELAKU YANG MENERIMA, TELAH TERIMA DARI SDR. WARDI, UANG SEJUMLAH RP. 991.000.000,- UNTUK PEMBAYARAN TANAH SELUAS 3.090 M2 PERSIL 136 S.II TERLETAK DI KELURAHAN CIGANJUR JAKARTA SELATAN;
- M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut :
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 623/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai (amarnya hukuman percobaan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut );
- Menyatakan Terdakwa Surya Bangga Diparahardja tersebut, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Surya Bangga Diparahardja tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Secara bersama-sama memakai Akta Otentik Palsu? dan ?Secara bersama-sama berada di pekarangan orang lain dengan melawan hukum dan atas suruhannya tidak pergi dengan segera?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Surya Bangga Diparahardja tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 2 ( dua) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 829/1994, tanggal 30 Mei 1994, yang dibuat dihadapan Doktorandus Syafruddin Putra selaku PPAT Kecamatan Jagakarsa;
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 432/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan lampirannya;
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 439/2005, tanggal 3 Juni 2005 dan lampirannya;
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 533/2005, tanggal 6 Juli 2005 dan lampirannya;
- Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 232/1976, tanggal 27 Oktober 1976 yang dibuat di PPAT Singgih Praprodihardjo;
- 1 (satu) lembar kertas Letter C Kelurahan Ciganjur, dengan nama wajib pajak Saiin B. Saan, No. 336, tempat tinggal Tjiganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jual Beli Mutlak Tanah Sebelum Diaktakan, yang dibuat di Jakarta, tanggal 9 Agustus 1976, antara Sdr. Buang Bin Saan selaku pihak pertama/penjual, dan Sdr. Wardi selaku pihak kedua/pembeli, disaksikan oleh Sdr. Budin S., dan Sdr. Mudasir, dan mengetahui Sdr. H. Muhamad S., selaku Lurah Ciganjur (Nomor : K10/231/12176, Tgl. 15 Agustus 1976);
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 2 April 1974, oleh Sdr. Asnain selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 50.000,- Untuk pembayaran Persekot Pembelian Tanah seluas 2.000 m2 dengan harga Rp 650,- a/n H. Saiin Bin Saan di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 5 April 1974, oleh Sdr. Buang selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 40.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah seluas 2.000 m2 dgn harga Rp 650,- a/n Saiin Saan;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 31 Juli 1974, oleh Sdr. Asnain selaku yang menerima, disaksikan oleh Sdr. Buang, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 1.080.000,- Untuk pembayaran Tanah an. Saiin B. Saan di Ciganjur seluas 2.100 m2 dgn harga Rp 600,- / m2;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 10 April 1974, oleh Sdr. Asnain selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 30.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah A. Saiin;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 26 April 1974, oleh Sdr. Buang selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 30.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah A. Saiin di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 21 Mei 1974, oleh Sdr. Dasir selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 30.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah A. Saiin di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 16 Juni 1974, oleh Sdr. Dasir selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Bpk. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 30.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah A. Saiin di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 16 Juni 1974, oleh Sdr. Buang selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Bpk. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 30.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah A. Saiin di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 15 April 1974, oleh Sdr. Asnain selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Bpk. Warsa V./Wardi, Banyaknya uang Rp. 20.000,- Untuk pembayaran angsuran pembelian tanah A. Saiin B. Saan seluas 2.000 m2 di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 4 Juli 1974, oleh Sdr. Buang selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Bp. Warsa V./Wardi, Banyaknya uang Rp. 17.000,- Untuk pembayaran angsuran tanah H. Saiin Saan;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 2 Desember 1974, oleh Sdr. Asnain selaku yang menerima, disaksikan oleh Sdr. Muhajir, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 500.000,- Untuk pembayaran Pelunasan pembelian tanah di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 9 April 1974, oleh Sdr. Buang selaku yang menerima, Sudah terima dari Sdr. Warsa Soedaryana/Wardi, Banyaknya uang Rp. 105.000,- Untuk pembayaran Pelunasan pembelian tanah seluas 300 m2 @ Rp 650,- Jumlah Rp 105.000,- a/n H. Saiin B. Saan di Ciganjur;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 2 Agustus 1976, oleh Sdr. Buang Bin Saan selaku yang menerima, Telah terima dari Sdr. WARDI, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- Untuk pembayaran Tanah seluas 3.090 m2 Persil 136 S.II terletak di Kelurahan Ciganjur Jakarta Selatan;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, yang dibuat di Jakarta, tanggal 9 Agustus 1976, oleh Sdr. Buang Bin Saan selaku yang menerima, Telah terima dari Sdr. Wardi, uang sejumlah Rp. 991.000.000,- Untuk pembayaran Tanah seluas 3.090 m2 Persil 136 S.II terletak di Kelurahan Ciganjur Jakarta Selatan;
Putusan PT JAKARTA Nomor 73/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 73/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Abdul Fattah, Brh Jalaluddin |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 6.FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI NO. 116/1978 TANGGAL 13 APRIL 1978 YANG DIBUAT DI PPAT SINGGIH PRAPRODIHARDJO; DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA A.N. ANISAH BINTI SARKAD; 7.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
6.Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli No. 116/1978 tanggal 13 April 1978 yang dibuat di PPAT Singgih Praprodihardjo; Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara A.n. Anisah Binti Sarkad; 7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 73/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
8