- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT NOMOR 2479/PDT.G/2022/PA.JB TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIULAKHIR 1444 HIJRIAH:
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMAD LELO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 3 OKTOBER 2021;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMAD LELO, ADALAH:RENNY SHOFIYULIANI SABOER BINTI EDDY SOFANDY SABOER (ISTRI)/TERGUGAT;ATINA MADEWA BINTI MARAH INDRA MADEWA (IBU KANDUNG)/ PENGGUGAT I;DEVI ADE RIZKA BINTI WISMAR AHMAD LELO (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG)/PENGGUGAT II;ARY BASTIAN BIN WISMAR AHMAD LELO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG)/PENGGUGAT III;DEVITA SARI BINTI WISMAR AHMAD LELO (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG)/PENGGUGAT IV;
- 4.MENETAPKAN HARTA BERUPA SATU BIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG ADA DI ATASNYA, SETEMPAT DIKENAL DI GANG H. SIDIN, NOMOR 32, RT003, RW001, KELURAHAN CIPONDOH MAKMUR, KECAMATAN CIPONDOH, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PAK JOHNY (RUMAH NOMOR 34);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PAK TOGU (RUMAH NOMOR 30);
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH NOMOR 27;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN GANG H. SIDIN;
- RENNY SHOFIYULIANI SABOER BINTI EDDY SOFANDY SABOER (ISTRI)/TERGUGAT, MENDAPAT 12/48 BAGIAN;
- ATINA MADEWA BINTI MARAH INDRA MADEWA (IBU KANDUNG)/ PENGGUGAT I, MENDAPAT 8/48 BAGIAN;
- DEVI ADE RIZKA BINTI WISMAR AHMAD LELO (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) /PENGGUGAT II, MENDAPAT 7/48 BAGIAN;
- ARY BASTIAN BIN WISMAR AHMAD LELO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG)/PENGGUGAT III, 14/48 BAGIAN;
- DEVITA SARI BINTI WISMAR AHMAD LELO (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG)/PENGGUGAT IV, MENDAPAT 7/48 BAGIAN;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 2479/Pdt.G/2022/PA.JB tanggal 8 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiulakhir 1444 Hijriah:
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar Ahmad Lelo telah meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2021;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar Ahmad Lelo, adalah:Renny Shofiyuliani Saboer binti Eddy Sofandy Saboer (istri)/Tergugat;Atina Madewa binti Marah Indra Madewa (ibu kandung)/ Penggugat I;Devi Ade Rizka binti Wismar Ahmad Lelo (saudara perempuan kandung)/Penggugat II;Ary Bastian bin Wismar Ahmad Lelo (saudara laki-laki kandung)/Penggugat III;Devita Sari binti Wismar Ahmad Lelo (saudara perempuan kandung)/Penggugat IV;
- 4.Menetapkan harta berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, setempat dikenal di Gang H. Sidin, Nomor 32, RT003, RW001, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Johny (rumah Nomor 34);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pak Togu (rumah Nomor 30);
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Nomor 27;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang H. Sidin;
- Renny Shofiyuliani Saboer binti Eddy Sofandy Saboer (istri)/Tergugat, mendapat 12/48 bagian;
- Atina Madewa binti Marah Indra Madewa (ibu kandung)/ Penggugat I, mendapat 8/48 bagian;
- Devi Ade Rizka binti Wismar Ahmad Lelo (saudara perempuan kandung) /Penggugat II, mendapat 7/48 bagian;
- Ary Bastian bin Wismar Ahmad Lelo (saudara laki-laki kandung)/Penggugat III, 14/48 bagian;
- Devita Sari binti Wismar Ahmad Lelo (saudara perempuan kandung)/Penggugat IV, mendapat 7/48 bagian;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Syamsidar |
Hakim Anggota | H. Dudung, Brh. Mamuri |
Panitera | Slamet Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA RENNY SHOFIYULIANI SABOER BINTI EDDY SOFANDY SABOER (TERGUGAT) DENGAN ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMAD LELO; 5. MENETAPKAN RENNY SHOFIYULIANI SABOER BINTI EDDY SOFANDY SABOER (TERGUGAT) DAN ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMAD LELO, MASING-MASING BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN, ATAS HARTASEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 4 DI ATAS; 6. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA PADA DIKTUM NOMOR 4 DI ATAS YANG MENJADI HAK ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMAD LELO, SEBAGAI HARTA WARISAN DARI ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMAD LELO; 7. MENETAPKAN PORSI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN ALMARHUM RAHMAT RIDWAN BIN WISMAR AHMADLELO SEBAGAIMANA DITETAPKAN PADA DIKTUM NOMOR 6 DI ATAS, SEBAGAI BERIKUT: 8.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PARA PENGGUGAT SESUAI PORSI BAGAIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 7 DI ATAS, SECARA NATURA, JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, HASILNYA DIBAGI SESUAI PORSI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 5 DAN 7 DI ATAS; 9.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; 10.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara sebagai harta bersama antara Renny Shofiyuliani Saboer binti Eddy Sofandy Saboer (Tergugat) dengan almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar Ahmad Lelo; 5. Menetapkan Renny Shofiyuliani Saboer binti Eddy Sofandy Saboer (Tergugat) dan almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar Ahmad Lelo, masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian, atas hartasebagaimana disebut dalam diktum Nomor 4 di atas; 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta pada diktum Nomor 4 di atas yang menjadi hak almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar Ahmad Lelo, sebagai harta warisan dari almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar Ahmad Lelo; 7. Menetapkan porsi bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan almarhum Rahmat Ridwan bin Wismar AhmadLelo sebagaimana ditetapkan pada diktum Nomor 6 di atas, sebagai berikut: 8.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat sesuai porsi bagaian masing-masing sebagaimana disebut dalam diktum Nomor 7 di atas, secara natura, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya dibagi sesuai porsi bagian masing-masing sebagaimana disebut dalam diktum Nomor 5 dan 7 di atas; 9.Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; 10.Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada para Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada