- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Ghafur Bin Ahmad Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Rohmah Sriwedari sebanyak 2 (dua) sak Gula Pasir seharga Rp 1.196.000,- (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Caca Beras sebanyak 50 (lima puluh) Karton Minyak Fortune Bantal seharga Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Rayan sebanyak 5 (lima) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Mbah Pat sebanyak 5 (lima) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Nurul sebanyak 10 (sepuluh) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Anugrah Paripurno sebanyak 5 (lima) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Karton Minyak Fortune Bantal seharga Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Mursiyah sebanyak 5 (lima) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Bu Lis Kalijambe 2 (dua) Karton Tepung Lencana Merah Dus seharga Rp 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 2 (dua) Karton Snack Enak seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Beteng Jaya sebanyak 2 (dua) Sak tepung Terigu seharga Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Fuad Demesan sebanyak 2 (dua) sak Gula Pasir seharga Rp 1.196.000,- (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Ahmad Kalangan sebanyak 2 (dua) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 308.000,- dan 2 (dua) Sak Beras seharga Rp 509.000,- (lima ratus sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Desi Tempuran sebanyak 5 (lima) Sak tepung Terigu seharga Rp 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Barokah Demesan sebanyak 12 (dua belas) Sak Gula Pasir seharga Rp 7.176.000,- (tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Isriyah Bowan sebanyak 1 (satu) Sak Gula Pasir seharga Rp 598.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 5 (lima) Karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) Sak Tepung Terigu Seharga Rp 684.000,- (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Sak Tepung Pati seharga Rp 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) Karton tepung Kemasan seharga Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Sri Kranggan sebanyak 2 (dua) Sak beras seharga Rp 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) dan 1 (satu) Sak tepung Terigu seharga Rp 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Amanah Tanggul Boyo sebanyak 1 (satu) sak gula pasir seharga Rp 598.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) Dus tepung Kemasan seharga Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) Dus Snack Gorio seharga Rp 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Sri Balong sebanyak 1 (satu) Sak Tepung terigu seharga Rp 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) dus Tepung Ketan seharga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Dus Tepung kemasan seharga Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 3 (tiga) Pic tepung kemasan seharga Rp 32.100,- (tiga puluh dua ribu seratus rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Rempeyek Mboke sebanyak 10 (sepuluh) Karton minyak goreng Fortune Bantal seharga Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Dus tepung kemasan seharga Rp 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Bejo Utomo sebanyak 5 (lima) Ball tepung Pati kemasan seharga Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Rita Kalisari sebanyak 5 (lima) karton Minyak Goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Arif Demesan sebanyak 2 (dua) Sak gula Pasir seharga Rp 1.196.000,- (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) Sak Tepung Terigu seharga Rp 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), 3 (tiga) Karton minyak goreng Fortune Bantal seharga Rp 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Karton Terpung beras seharga Rp 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) dan 5 (lima) Karton Minyak goreng Kita seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Enggal Jaya sebanyak 1 (satu) Sak Gula Pasir seharga Rp 598.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Hartati sebanyak 6 (enam) Karton Minyak Goreng Siip seharga Rp 846.000,- (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), 6 (enam) Ball tepung Pati seharga Rp 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan 2 (dua) Karton tepung kemasan seharga Rp 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Nur Sambak sebanyak 5 (lima) Karton Minyak Fortune Bantal seharga Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas Nota warna kuning ke Toko Laksita Salamkanci sebanyak 1 (satu) Karton Minyak goreng Fortune Bantal seharga Rp 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Ball tepung Pati seharga Rp 106.000,- (seratus enam ribu rupiah), 1 (satu) Karton Tepung beras seharga Rp 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) dan 1 (satu) Karton Aqua 600ml seharga Rp 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah)
- 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko warna navy
- 1 (satu) buah tas Merk Eiger warna Hijau dengan bagian depan terdapat tulisan EIGER, lambang merk Eiger dan tulisan TRIBUTE 15
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A71 warna Putih dengan nomor Imei I : 354915111559416 Imei II : 354916111559414
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 51/Pid.B/2023/PN Mkd |
|
Nomor | 51/Pid.B/2023/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldarada Putra, Hakim Anggota Asri |
Panitera | Panitera Pengganti R. Rudi Harsojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI rupiah) dan 3 (tiga) Karton Snack Enak seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) rupiah) dan 1 (satu) Dus Aqua 1.5L seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada CV Hidayah Berkah Pangan melalui saksi Muhammad Bakhtiar Rifa?i 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2023/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2023/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
22