- Menyatakan eksepsi dari Tergugat dan para turut Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta-harta Gono-gini berupa:
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 BG, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AX, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 70 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AO, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
- Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Luas 138 M2, yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, (Coastview Apartements) Tower B, Lantai 16, Unit AE, dengan luas Semi Groos / Net : 21,25 M2 / 18,30 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, (Coastview Apartements) Tower B, Lantai 16, Unit AF, dengan luas Semi Groos / Net : 35.50 M2 / 30.50 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, Tower J, Unit 23 AH, luas 118 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida;
- Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Luas 85 M2, yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11 A, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
- Uang Pendapatan Sewa atas 3 (tiga) unit Ruko yang telah diterima oleh Tergugat yaitu Dua unit Ruko yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11 dan Kav. No. 11 A, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Satu unit Ruko yang terletak di Jl. Tubagus Angke / Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AO, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat setelah bulan April tahun 2021;
- Uang Kas UD Maju Bersama (yang dikuasai Tergugat), setelah bulan april 2021;
- 62.500 Lembar Saham PT Mitra Bisnis Bersama atas nama Pemegang Saham Mulyadi Tan/Tergugat;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas 1/2 (satu per dua) bagian dari nilai Harta-harta gono-gini sebagaimana tersebut dalam petitum No. 2 di atas;
- Menetapkan nilai kumulasi dari:
- Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Luas 85 M2, yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11 A, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang dibeli pada tanggal 29 April 2013, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 10577/Wijaya Kusuma, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tanggal 24 Oktober 2008, terdaftar atas nama MARI (Mari Ida), dengan perkiraan/taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 4.500.000.000,00 s.d. Rp 5.000.000.000,00;
- Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Luas 138 M2, yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang dibeli pada tanggal 29 April 2013, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 10578/Wijaya Kusuma, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tanggal 24 Oktober 2008, terdaftar atas nama MARI (Mari Ida) in casu Penggugat, dengan perkiraan/taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 5.000.000.000,00 s.d. Rp 6.000.000.000,00;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, (Coastview Apartements) Tower B, Lantai 16, Unit AE, dengan luas Semi Groos / Net : 21.25 M2 / 18.30 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Di Green Bay Pluit No. 00001983, dengan perkiraan/ taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 350.000.000,00;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, (Coastview Apartements) Tower B, Lantai 16, Unit AF, dengan luas Semi Groos / Net : 35.50 M2 / 30.50 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Di Green Bay Pluit No. 00001984, dengan perkiraan/ taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 600.000.000,00 s.d. Rp 700.000.000,00;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, Tower J, Unit 23 AH, luas 118 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Di Green Bay Pluit No. 00000042, dengan perkiraan/ taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 2.500.000.000,00 s.d. Rp 3.000.000.000,00;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AX, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang dibeli pada tanggal 21 September 2006, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 2482/Jelambar Baru, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tanggal 12 Agustus 1997, terdaftar atas nama Mulyadi Tan, dengan perkiraan/taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 3.000.000.000,00 s.d. Rp 4.000.000.000,00;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 70 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AO, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang dibeli pada tanggal 07 Juni 2010, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 2528/Jelambar Baru, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tanggal 30 September 1997, terdaftar atas nama Mulyadi Tan, dengan perkiraan/taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 3.000.000.000,00 s.d. Rp 4.000.000.000,00;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Blok F1 Utara No.18A, Rt. 007/Rw. 02 Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan ? Kota Jakarta Utara, terdaftar atas nama Lady Valentine, in casu Turut Tergugat-I, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3232/ Pluit, dengan perkiraan/taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 2.700.000.000,00 s.d. Rp 3.000.000.000,00, yang sedang dikuasai oleh Turut Tergugat-I;
- Sebidang Tanah seluas 90 M2 dan Bangunan seluas 245 M2 yang terletak di Komp. Perumahan Taman Harapan Indah Jl. Hanoman 2 No. C-35, Rt. 002/Rw. 07, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3232/ Jelambar Baru, terdaftar atas nama Devi Valentine in casu Turut Tergugat-II dengan perkiraan/taksiran harga jual nilai pasar saat ini antara Rp 2.700.000.000,00 s.d. Rp 3.000.000.000,00, yang sedang dikuasai oleh Turut Tergugat-II;
- Menetapkan:
- Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Luas 85 M2, yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11 A, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 10577/Wijaya Kusuma, terdaftar atas nama MARI (Mari Ida);
- Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Luas 138 M2, yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 10578/Wijaya Kusuma, tanggal 24 Oktober 2008, terdaftar atas nama MARI (Mari Ida);
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, Tower J, Unit 23 AH, luas 118 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida;
- 31.250 Lembar Saham PT Mitra Bisnis Bersama atas nama Mulyadi Tan (satu per dua bagian dari total saham 62.500 Lembar Saham PT Mitra Bisnis Bersama atas nama Mulyadi Tan);
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 BG, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AX, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 2482/Jelambar Baru, tanggal 12 Agustus 1997, terdaftar atas nama Mulyadi Tan;
- Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko dengan Luas 70 M2, yang terletak di Jl. Tubagus Angke/Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AO, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 2528/Jelambar Baru, tanggal 30 September 1997, terdaftar atas nama Mulyadi Tan;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, (Coastview Apartements) Tower B, Lantai 16, Unit AE, dengan luas Semi Groos / Net : 21.25 M2 / 18.30 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Di Green Bay Pluit No. 00001983;
- Satuan Rumah Susun di Green Bay Pluit, (Coastview Apartements) Tower B, Lantai 16, Unit AF, dengan luas Semi Groos / Net : 35,50 M2 / 30,50 M2, yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Tercatat atas nama Mari Ida, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Di Green Bay Pluit No. 00001984;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Blok F1 Utara No.18A, Rt. 007/Rw. 02 Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan ? Kota Jakarta Utara, terdaftar atas nama Lady Valentine, in casu Turut Tergugat-I, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3232/ Pluit;
- Sebidang Tanah seluas 90 M2 dan Bangunan seluas 245 M2 yang terletak di Komp. Perumahan Taman Harapan Indah Jl. Hanoman 2 No. C-35, Rt. 002/Rw. 07, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3232/ Jelambar Baru, terdaftar atas nama Devi Valentine in casu Turut Tergugat-II;
- 31.250 Lembar Saham PT Mitra Bisnis Bersama lainnya atas nama Mulyadi Tan (satu per dua bagian dari total saham 62.500 Lembar Saham PT Mitra Bisnis Bersama atas nama Mulyadi Tan);
- Uang Pendapatan Sewa atas 3 (tiga) unit Ruko yang telah diterima oleh Tergugat atas:
- Dua unit Ruko yang terletak di Komp. Perumahan Taman Duta Mas Blok C 2, Kav. No. 11 dan Kav. No. 11 A, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk masa sewa terhitung tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp. 12.622.000,- ( dua belas juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).-
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 982/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 982/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti Baik Mustikawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Penggugat; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah harta gono-gini antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan; Adalah Harta-harta gono-gini yang menjadi bagian Penggugat; b) Satu unit Ruko yang terletak di Jl. Tubagus Angke / Jelambar, Komp. Indo Ruko Blok 34 AO, Kelurahan Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk masa sewa satu tahun berlaku mulai tanggal 1 April 2021; 10.Uang Kas UD Maju Bersama yang menurut Laporan Keuangan Per 31 Agustus 2021 adalah sisa tahun buku (sisa hasil usaha/keuntungan) selama dari tahun 2020 s/d tahun 2021; Adalah Harta-harta gono-gini yang menjadi bagian Tergugat; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada