- Menyatakan Terdakwa Marlius Alias Lius Alias Iyus Bin Lif Warman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marlius Alias Lius Alias Iyus Bin Lif Warman dengan pidana penjara selama ?seumur hidup? ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan 500 butir tablet warna pink dengan berat brutto 166,5 gram (dimusnahkan sebanyak 495 butir dengan berat brutto 164,31 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7183 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3757 gram) diberi nomor barang bukti 2270/2022/NF;
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode B) berisikan 500 butir tablet warna pink dengan berat brutto 162 gram (dimusnahkan sebanyak 495 butir dengan berat brutto 159,81 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7279 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3280 gram) diberi nomor barang bukti 2271/2022/NF;
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode C) berisikan 500 butir tablet warna pink dengan berat brutto 165,6 gram (dimusnahkan sebanyak 495 butir dengan berat brutto 163,41 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7257 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3830 gram) diberi nomor barang bukti 2272/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode D) berisikan 500 butir tablet warna pink dengan berat brutto 166,7 gram (dimusnahkan sebanyak 495 butir dengan berat brutto 164,51 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7280 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3834 gram) diberi nomor barang bukti 2273/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode E) berisikan 500 butir tablet warna pink dengan berat brutto 166,5 gram (dimusnahkan sebanyak 495 butir dengan berat brutto 164,31 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7154 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3684 gram) diberi nomor barang bukti 2274/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode F) berisikan 500 butir tablet warna pink dengan berat brutto 165,7 gram (dimusnahkan sebanyak 495 butir dengan berat brutto 163,51 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7324 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3890 gram) diberi nomor barang bukti 2275/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode G) berisikan 5000 butir tablet warna pink dengan berat brutto 1.756 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.753,81 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7263 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3833 gram) diberi nomor barang bukti 2276/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode H) berisikan 5000 butir tablet warna pink dengan berat brutto 1.746 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.743,81 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,19 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7195 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,3784 gram) diberi nomor barang bukti 2277/2022/NF.
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode I) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.832 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.829,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,8846 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5231 gram) diberi nomor barang bukti 2278/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode J) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.898 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.895,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,8864 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,4962 gram) diberi nomor barang bukti 2279/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode K) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.930 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.927,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9310 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5447 gram) diberi nomor barang bukti 2280/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode L) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.934 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.931,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9049 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5224 gram) diberi nomor barang bukti 2281/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode M) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.896 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.893,67 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,33 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,8527 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,4777 gram) diberi nomor barang bukti 2282/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode N) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.938 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.935,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9150 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5289 gram) diberi nomor barang bukti 2283/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode O) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.938 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.935,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9017 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5302 gram) diberi nomor barang bukti 2284/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode P) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.902 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.899,67 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,33 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,8909 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5193 gram) diberi nomor barang bukti 2285/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode Q) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.928 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.925,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,33 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9028 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5356 gram) diberi nomor barang bukti 2286/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode R) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.896 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.893,67 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,33 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,7908 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5781 gram) diberi nomor barang bukti 2287/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode S) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.938 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.935,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9318 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5506 gram) diberi nomor barang bukti 2288/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode T) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.938 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.935,63 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,37 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9083 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5273 gram) diberi nomor barang bukti 2289/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode U) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.902 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.899,67 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,33 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,9050 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,5323 gram) diberi nomor barang bukti 2290/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode V) berisikan 5000 butir tablet warna hijau dengan berat brutto 1.892 gram (dimusnahkan sebanyak 4995 butir dengan berat brutto 1.889,67 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 5 butir dengan berat brutto 2,33 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 1,8745 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,4780 gram) diberi nomor barang bukti 2291/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 46,35 gram (dimusnahkan sebanyak 45,35 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 1 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 0,5434 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,3878 gram) diberi nomor barang bukti 2342/2022/NF
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 51,37 gram (dimusnahkan sebanyak 50,37 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 1 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 0,7959 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,7570 gram) diberi nomor barang bukti 2343/2022/NF;
- Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip (Kode B.1, B.2, B.3) berisikan berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 20,78 gram (dimusnahkan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip dengan berat brutto seluruhnya 17,78 gram, disisihkan untuk Lab sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip dengan berat brutto seluruhnya 3 gram, setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto seluruhnya 2,4988 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 2,3992 gram) diberi nomor barang bukti 2344/2022/NF s/d 2346/2022/NF;
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,71 gram (setelah dilakukan penimbangan menjadi berat netto 0,2878 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,683 gram) diberi nomor barang bukti 2347/2022/NF.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y12 warna biru dengan no.simcard 083140666186;
- 1 (satu) buah koper besar warna biru;
- 1 (satu) buah bong dari bekas botol larutan dan pipet kaca.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1097/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1097/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti nomor urut 1 s/d 8 dengan nomor barang bukti 2270/2022/NF s/d 2277/2022/NF berupa tablet warna pink tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah N,N-Dimethylpenthylone dan Theophyline Barang bukti nomor urut 9 s/d 22 dengan nomor barang 2278/2022/NF s/d 2291/2022/NF berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMAterdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat brutto seluruhnya 26,762 kg. Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti nomor urut 23 dengan nomor barang bukti 2342/2022/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat brutto 46,35 gram. Sedangkan barang bukti nomor urut 24 s/d 26 dengan nomor barang bukti 2343/2022/NF s/d 2347/2022/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat brutto seluruhnya 72,86 gram. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada